Senin, 22 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 8 : Dari Mediasi hingga Kasasi, Ke Mana Perkara Berjalan?

 

Banyak orang mengira perkara perdata hanya mempunyai dua kemungkinan menang atau kalah. Padahal perjalanan sebuah perkara jauh lebih panjang. Bahkan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung, pengadilan pada umumnya mengenal mekanisme mediasi.

Jika putusan telah dijatuhkan, masih mungkin tersedia upaya hukum. Dan jika para pihak sejak awal sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, perkara bahkan dapat ditempuh di luar pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi: tidak semua sengketa harus berakhir dengan putusan

Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian melalui perundingan dengan bantuan mediator. Gagasan dasarnya sederhana daripada hakim yang menentukan siapa menang dan siapa kalah, mengapa para pihak tidak mencoba mencari kesepakatan sendiri?

Kesepakatan perdamaian dapat mempunyai konsekuensi hukum yang kuat apabila dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum acara. Karena itu, mediasi bukan sekadar “ngobrol damai”. Ia merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara formal.

Banding: meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, tersedia banding sepanjang perkara dan putusan tersebut memenuhi syarat untuk diajukan banding.

Banding memberikan kesempatan agar perkara diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi sesuai kewenangannya. Tetapi mengajukan banding bukan berarti otomatis menang. Banding merupakan upaya hukum, bukan jaminan perubahan putusan.

Kasasi: bukan sekadar mengulang persidangan

Setelah banding, dalam perkara yang memenuhi persyaratan, dapat tersedia kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi mempunyai fungsi penting dalam menjaga penerapan hukum. Karena itu, kasasi tidak semata-mata dipahami sebagai persidangan ulang dari awal. Ada persoalan hukum tertentu yang menjadi fokus pemeriksaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali

Bagaimana jika putusan telah berkekuatan hukum tetap tetapi kemudian ditemukan keadaan tertentu yang memenuhi alasan peninjauan kembali? Dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, tersedia peninjauan kembali (PK).

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, tidak semua ketidakpuasan terhadap putusan dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Harus terdapat alasan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Arbitrase: ketika para pihak memilih forum lain

Tidak semua sengketa perdata harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam hubungan kontraktual tertentu, para pihak dapat menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum sengketa terjadi atau setelah sengketa terjadi.

Dikenal antara lain istilah Pactum de compromittendo, kesepakatan arbitrase yang dibuat sebelum sengketa terjadi. Sedangkan kesepakatan arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi dikenal sebagai akta kompromis.

Namun arbitrase bukan berarti hukum tidak berlaku. Justru arbitrase mempunyai kerangka hukum tersendiri, termasuk mengenai sifat mengikat putusan arbitrase dan pelaksanaannya.

Prinsip-prinsip penting

Dari seluruh rangkaian pembahasan hukum acara perdata, kita dapat melihat beberapa prinsip penting. Pertama, hakim terikat pada ruang lingkup sengketa yang diajukan para pihak. Hakim tidak boleh begitu saja memutus persoalan di luar apa yang menjadi objek pemeriksaan.

Kedua, para pihak harus memperoleh kesempatan untuk membela kepentingannya. Penggugat mempunyai kesempatan mengajukan dalil dan bukti. Tergugat mempunyai kesempatan memberikan jawaban dan bukti.

Ketiga, pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan hasil perkara. Perasaan bahwa seseorang benar tidak cukup. Dalil harus didukung alat bukti yang relevan dan sah.

Keempat, putusan bukan sekadar dokumen. Dalam perkara yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan, putusan harus dapat diwujudkan melalui mekanisme eksekusi.

Dari gugatan hingga eksekusi

Jika seluruh seri ini kita tarik menjadi satu garis besar, perjalanan perkara perdata kira-kira dapat dibayangkan seperti ini: Hak dilanggar → gugatan diajukan → para pihak dipanggil → mediasi → jawaban dan eksepsi → replik dan duplik → pembuktian → kesimpulan → putusan → upaya hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → eksekusi.

Tetapi tidak semua perkara mengikuti jalur yang persis sama. Ada perkara yang selesai melalui perdamaian. Ada yang berhenti karena persoalan prosedural. Ada yang berlanjut ke banding dan kasasi. Ada pula yang sejak awal diselesaikan melalui arbitrase.

Penutup: hukum acara adalah jalan menuju keadilan

Pada akhirnya, hukum acara perdata bukan sekadar kumpulan istilah seperti posita, petitum, verstek, sita, rekonvensi, replik, duplik, banding, atau kasasi. Di balik semua istilah tersebut ada satu tujuan, memberikan mekanisme agar sengketa hak dapat diperiksa dan diselesaikan melalui prosedur hukum.

Karena itu, memahami hukum acara perdata penting bukan hanya bagi advokat atau hakim. Masyarakat pun perlu memahaminya. Sebab ketika suatu hari hak kita dilanggar, pertanyaan pertama mungkin bukan iapa yang salah? Melainkan jalan hukum apa yang tersedia untuk memperjuangkan hak saya? Dan hukum acara perdata memberikan peta untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Tidak ada komentar: