Memahami tanggung jawab hukum pengangkut, hak penumpang, ganti rugi, asuransi, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana
Bayangkan kita sedang berada di atas
kapal. Tiket sudah dibeli, barang sudah dibawa, dan perjalanan seharusnya
menjadi perjalanan biasa. Namun tiba-tiba kapal mengalami kecelakaan. Kapal
bertabrakan, mengalami kebakaran, kandas, terbalik, atau bahkan tenggelam.
Dalam situasi seperti itu, kepanikan tentu
menjadi hal pertama yang dirasakan. Tetapi setelah keadaan darurat teratasi,
muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: Bagaimana nasib penumpang yang
menjadi korban? Siapa yang
bertanggung jawab? Apakah korban mendapatkan ganti rugi? Bagaimana jika
mengalami luka atau cacat? Bagaimana jika keluarga penumpang meninggal dunia?
Dan ke mana korban atau keluarga korban harus menuntut haknya? Pertanyaan
tersebut bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum.
Di Indonesia, kecelakaan kapal tidak hanya
dilihat sebagai peristiwa transportasi. Di dalamnya dapat muncul persoalan hukum
administrasi, hukum perdata, hukum pidana, perlindungan konsumen, asuransi,
bahkan investigasi keselamatan transportasi. Karena itu, ketika seseorang
menjadi korban kecelakaan kapal, ada sejumlah hak hukum yang perlu diketahui.
Kapal Membawa Penumpang, Bukan Sekadar
Membawa Barang
Hubungan antara penumpang dengan
perusahaan angkutan sebenarnya merupakan hubungan hukum. Ketika seseorang
membeli tiket kapal, pada dasarnya telah terjadi hubungan pengangkutan antara
penumpang dan perusahaan angkutan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran mengatur bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut
penumpang yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Perjanjian
tersebut antara lain dibuktikan dengan karcis penumpang.
Yang lebih penting, hukum secara tegas
membebankan tanggung jawab kepada perusahaan angkutan. Pasal 40 ayat (1) UU
Pelayaran menyatakan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
Artinya, ketika seseorang membeli tiket
dan naik ke kapal, keselamatan penumpang bukan semata-mata menjadi urusan
penumpang sendiri. Ada kewajiban hukum yang berada pada pihak pengangkut.
Kalau Kapal Kecelakaan, Apakah Perusahaan
Otomatis Bersalah?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih
menarik. Terjadinya kecelakaan kapal tidak otomatis berarti perusahaan
pengangkutan pasti bersalah secara pidana. Penyebab kecelakaan harus terlebih
dahulu diketahui. Bisa saja kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia, kapal
tidak laik laut, kelalaian nakhoda, kelebihan muatan, buruknya kondisi kapal,
masalah navigasi, cuaca ekstrem, kegagalan peralatan keselamatan, atau faktor
lain. Karena itu, hukum mengenal mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal.
Pemeriksaan tersebut antara lain diatur
dalam PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang saat ini
berstatus berlaku. Namun, satu hal perlu digarisbawahi, ada atau tidaknya
kesalahan pidana tidak serta-merta menghapus hak korban untuk memperoleh
pertanggungjawaban atau ganti kerugian. Ini dua persoalan yang berbeda.
Korban Meninggal atau Luka, Pengangkut
Memiliki Tanggung Jawab
Pasal 41 UU Pelayaran memberikan gambaran
yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pengangkut. Tanggung jawab perusahaan
angkutan di perairan dapat timbul akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan:
1.
kematian atau luka
penumpang;
2.
musnah, hilang, atau rusaknya barang;
3.
keterlambatan angkutan;
atau
4.
kerugian pihak ketiga.
Bahkan
penjelasan Pasal 41 memperjelas bahwa kematian atau luka penumpang mencakup
kecelakaan selama pengangkutan yang terjadi di dalam kapal, maupun kecelakaan
ketika penumpang naik ke atau turun dari kapal.
Ini penting. Jadi, perlindungan hukum
tidak hanya berbicara mengenai penumpang yang sudah duduk di dalam kapal. Peristiwa
yang terjadi ketika penumpang sedang naik atau turun dari kapal juga dapat
masuk dalam lingkup tanggung jawab pengangkut.
Bagaimana Kalau Barang Kita Hilang?
Kecelakaan kapal sering kali tidak hanya
menyebabkan korban jiwa atau luka-luka. Barang bawaan penumpang juga dapat
hilang atau rusak. Misalnya:
·
koper tenggelam;
·
telepon seluler rusak;
·
laptop hilang;
·
dokumen penting ikut
tenggelam;
·
pakaian dan barang pribadi musnah.
UU Pelayaran juga memasukkan musnah,
hilang, atau rusaknya barang yang diangkut sebagai bagian dari tanggung jawab
perusahaan angkutan di perairan. Karena itu, jangan menganggap tiket hanya
berguna sebagai bukti bahwa kita telah membayar ongkos perjalanan. Tiket dapat
menjadi salah satu bukti penting untuk menunjukkan adanya hubungan pengangkutan
antara penumpang dan perusahaan angkutan.
Apakah Korban Mendapatkan Asuransi?
Ini salah satu aspek yang sering tidak
diketahui masyarakat. Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaran mewajibkan perusahaan
angkutan di perairan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya serta melaksanakan
asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, ketika terjadi
kecelakaan, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara korban dan
perusahaan kapal. Ada pula aspek pertanggungan asuransi yang perlu ditelusuri. Karena
itu, korban atau keluarga korban sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani
dokumen penyelesaian sebelum mengetahui dengan jelas:
·
siapa perusahaan
pengangkutnya;
·
apakah terdapat
pertanggungan asuransi;
·
siapa perusahaan
asuransinya;
·
jenis perlindungan yang
diberikan;
·
berapa nilai santunan atau pertanggungannya;
·
dan apakah pembayaran tersebut merupakan santunan
awal atau penyelesaian seluruh tuntutan.
Jangan Sampai Santunan Dianggap Sebagai
Penghapus Semua Hak
Dalam praktik, korban atau keluarga korban
mungkin mendapatkan bantuan atau santunan dalam waktu relatif cepat. Bantuan
tersebut tentu penting. Tetapi secara hukum perlu dibedakan antara santunan
dengan ganti kerugian.
Misalnya seseorang mengalami luka berat
dan harus menjalani operasi. Ia mungkin memperoleh sejumlah santunan awal.
Namun ternyata biaya pengobatan, rehabilitasi, kehilangan penghasilan, serta
dampak kecelakaan jauh lebih besar.
Dalam kondisi seperti ini, perlu dilihat
secara cermat dasar pemberian santunan tersebut dan apakah penerimaan santunan
tersebut disertai pernyataan bahwa korban telah melepaskan seluruh haknya. Karena
itu, jangan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tanpa memahami
konsekuensi hukumnya.
Selain UU Pelayaran, Ada KUHPerdata
Apabila kecelakaan terjadi karena
kesalahan atau kelalaian pihak tertentu dan menimbulkan kerugian, korban juga
dapat memasuki wilayah hukum perdata. Salah satu dasar yang paling dikenal
adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Prinsip
sederhananya adalah seseorang yang karena kesalahannya melakukan perbuatan
melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, pada prinsipnya wajib
mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, hubungan antara penumpang dan
pengangkut juga dapat dianalisis dari perspektif wanprestasi, karena sejak awal
terdapat hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan. Dengan demikian, dalam
perkara kecelakaan kapal dapat muncul lebih dari satu dasar pertanggungjawaban
perdata, tergantung pada fakta dan konstruksi hukumnya.
Kerugian Apa Saja yang Bisa Dituntut?
Kerugian korban tidak selalu berupa biaya
rumah sakit. Dalam kasus tertentu, kerugian dapat meliputi berbagai komponen,
misalnya:
Pertama, biaya pengobatan. Mulai dari
biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, rehabilitasi, sampai perawatan
lanjutan.
Kedua, kehilangan penghasilan. Jika korban
mengalami luka atau cacat sehingga tidak dapat bekerja untuk sementara waktu
atau bahkan kehilangan kemampuan bekerja, hal tersebut dapat menjadi bagian
dari kerugian yang perlu diperhitungkan.
Ketiga, kerusakan atau kehilangan barang. Misalnya
kendaraan, koper, telepon seluler, laptop, dokumen, atau barang pribadi lainnya
yang ikut hilang dalam kecelakaan.
Keempat, kerugian akibat cacat atau
kehilangan kemampuan. Apabila
kecelakaan menyebabkan cacat atau penurunan kemampuan fisik, dampaknya dapat
berlangsung seumur hidup.
Kelima, kerugian immateriil. Dalam perkara
perdata, persoalan penderitaan, trauma, dan dampak nonmaterial juga dapat
menjadi bagian dari argumentasi tuntutan, bergantung pada dasar hukum dan
pembuktian yang digunakan.
Dengan kata lain, kerugian korban tidak
boleh dipersempit hanya menjadi uang santunan.
Bagaimana Jika Penumpang Meninggal Dunia?
Jika korban meninggal dunia, persoalannya
tentu menjadi lebih berat. Keluarga atau ahli waris tidak hanya menghadapi
kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kemungkinan kehilangan sumber
penghasilan. Dalam kondisi seperti ini, keluarga korban perlu mengidentifikasi
seluruh hak yang mungkin timbul, antara lain:
·
hak atas santunan atau pertanggungan asuransi;
·
hak atas ganti kerugian dari pengangkut;
·
hak atas penggantian biaya tertentu;
·
hak-hak keperdataan
lainnya;
·
dan apabila terdapat dugaan
tindak pidana, hak untuk memperoleh proses hukum terhadap pihak yang
bertanggung jawab.
Dokumen
yang berkaitan dengan korban juga perlu disimpan dengan baik, seperti tiket,
kartu identitas, dokumen rumah sakit, surat kematian, bukti biaya pengobatan,
bukti kepemilikan barang, serta dokumen lain yang berhubungan dengan
kecelakaan.
Bagaimana Jika Kecelakaan Terjadi Karena
Kelalaian?
Di sinilah persoalan dapat masuk ke ranah pidana.
Misalnya terdapat dugaan bahwa kapal dioperasikan secara tidak sesuai ketentuan
keselamatan, terjadi kelalaian serius, kapal tidak memenuhi persyaratan
keselamatan, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran, atau tindakan
tertentu dari awak kapal maupun pihak lain menyebabkan kecelakaan.
Dalam keadaan demikian, proses hukum
pidana dapat berjalan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun
perlu dibedakan pertanggungjawaban pidana bukan pengganti ganti rugi perdata.
Seseorang dapat diproses secara pidana,
sementara korban tetap memiliki persoalan mengenai pemulihan kerugiannya. Sebaliknya,
penyelesaian ganti rugi secara perdata juga tidak serta-merta berarti suatu
dugaan tindak pidana menjadi tidak ada. Kedua ranah tersebut mempunyai tujuan dan mekanisme yang berbeda.
Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jawabannya tidak selalu hanya kapten kapal.
Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan penyebab kecelakaan dan peran
masing-masing pihak. Kemungkinan
pihak yang terkait antara lain:
1. Perusahaan angkutan/pengangkut
Sebagai pihak yang secara hukum
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang yang diangkutnya.
2. Nakhoda atau awak kapal
Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian
dalam pengoperasian kapal.
3. Pemilik atau operator kapal
Tergantung hubungan hukum, penguasaan, dan
fakta mengenai pengoperasian kapal.
4. Pengelola atau pihak lain yang terkait
Apabila kecelakaan berkaitan dengan aspek
teknis, navigasi, pelabuhan, atau pihak lain yang mempunyai kewajiban tertentu.
5. Pihak ketiga
Misalnya apabila kecelakaan terjadi akibat
tabrakan dengan kapal lain atau tindakan pihak lain yang menyebabkan kerugian.
Karena itu, menentukan pihak yang harus
bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan terhadap rantai sebab-akibat
kecelakaan, bukan sekadar melihat siapa yang berada di balik kemudi kapal.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Menjadi
Korban?
Dalam keadaan seperti ini, jangan hanya
mengandalkan informasi lisan. Ada beberapa langkah praktis yang penting
dilakukan.
1. Simpan tiket
Tiket adalah salah satu bukti hubungan
pengangkutan. Jangan membuang tiket, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
2. Dokumentasikan kondisi korban
Simpan foto luka, dokumen medis, hasil
pemeriksaan dokter, resep, kuitansi rumah sakit, dan seluruh biaya yang timbul.
3. Catat barang yang hilang atau rusak
Buat daftar barang sedetail mungkin. Jika
masih memiliki bukti pembelian, simpan bukti tersebut.
4. Simpan bukti komunikasi
Simpan pesan WhatsApp, surat, email, atau
komunikasi dengan perusahaan kapal, agen, perusahaan asuransi, maupun pihak
lain.
5. Jangan terburu-buru menandatangani
pelepasan hak
Ini sangat penting. Jika korban diminta
menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai atau
korban tidak akan menuntut lagi, pahami terlebih dahulu konsekuensi hukumnya.
6. Minta informasi mengenai asuransi
Tanyakan secara tertulis mengenai
perusahaan asuransi, nomor polis, bentuk pertanggungan, dan prosedur pengajuan
klaim.
7. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan
Apabila terdapat indikasi pelanggaran
pidana, korban atau keluarga dapat meminta agar perkara diproses sesuai
mekanisme hukum yang berlaku.
8. Pertimbangkan konsultasi hukum
Apabila kerugiannya besar, terdapat korban
meninggal dunia, cacat tetap, atau perusahaan menolak bertanggung jawab,
konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan
strategi hukum yang tepat.
Jangan Hanya Bertanya, Berapa Santunannya?
Pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya
adalah apa saja hak hukum saya sebagai korban? Sebab santunan hanyalah salah
satu kemungkinan bentuk pemulihan. UU Pelayaran sudah menempatkan keselamatan
dan keamanan penumpang sebagai tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan.
Bahkan UU tersebut secara khusus
memasukkan kematian dan luka penumpang sebagai bagian dari tanggung jawab
pengangkut serta mewajibkan adanya pertanggungan asuransi. Maka ketika
kecelakaan terjadi, korban tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima
belas kasihan. Korban adalah subjek hukum yang mempunyai hak.
Keselamatan Penumpang Bukan Sekadar Urusan
Teknis
Pada akhirnya, kecelakaan kapal
mengajarkan satu hal penting, keselamatan transportasi bukan hanya persoalan
teknis pelayaran. Di balik
setiap penumpang terdapat hak hukum yang harus dihormati. Ketika seseorang
membeli tiket dan naik ke kapal, ia mempercayakan keselamatannya kepada
penyelenggara angkutan. Kepercayaan tersebut kemudian melahirkan konsekuensi
hukum.
Karena itu, ketika kapal mengalami
kecelakaan, pertanyaan hukum yang harus diajukan bukan hanya mengapa kapal bisa
kecelakaan? Tetapi juga siapa yang bertanggung jawab, apa hak korban, bagaimana
kerugiannya dipulihkan, dan apakah seluruh ketentuan keselamatan telah
dipenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus
dicari melalui pemeriksaan kecelakaan, bukti-bukti, ketentuan hukum pelayaran,
hukum perdata, hukum pidana, serta ketentuan mengenai asuransi dan perlindungan
penumpang.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh
hadir hanya setelah korban jatuh. Hukum juga harus memastikan bahwa ketika
korban jatuh, ia tidak dibiarkan berjuang sendirian untuk mendapatkan haknya.
Dasar
hukum utama
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU ini mengatur antara lain kewajiban dan
tanggung jawab pengangkut, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta
pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, yang mengatur penyelenggaraan bidang
pelayaran, termasuk angkutan di perairan, perkapalan, kenavigasian, dan aspek
keselamatan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, sebagai dasar pemeriksaan kecelakaan kapal.
4.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya
ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, antara lain Pasal
1365 dan ketentuan mengenai ganti kerugian.
5.
Ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan
perasuransian, sepanjang relevan dengan hubungan hukum dan bentuk pertanggungan
yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar