Senin, 14 September 2026

Jika Kapal yang Kita Tumpangi Mengalami Kecelakaan, Apa Hak Kita sebagai Korban?

 

Memahami tanggung jawab hukum pengangkut, hak penumpang, ganti rugi, asuransi, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana

Bayangkan kita sedang berada di atas kapal. Tiket sudah dibeli, barang sudah dibawa, dan perjalanan seharusnya menjadi perjalanan biasa. Namun tiba-tiba kapal mengalami kecelakaan. Kapal bertabrakan, mengalami kebakaran, kandas, terbalik, atau bahkan tenggelam.

Dalam situasi seperti itu, kepanikan tentu menjadi hal pertama yang dirasakan. Tetapi setelah keadaan darurat teratasi, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: Bagaimana nasib penumpang yang menjadi korban? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah korban mendapatkan ganti rugi? Bagaimana jika mengalami luka atau cacat? Bagaimana jika keluarga penumpang meninggal dunia? Dan ke mana korban atau keluarga korban harus menuntut haknya? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum.

Di Indonesia, kecelakaan kapal tidak hanya dilihat sebagai peristiwa transportasi. Di dalamnya dapat muncul persoalan hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, perlindungan konsumen, asuransi, bahkan investigasi keselamatan transportasi. Karena itu, ketika seseorang menjadi korban kecelakaan kapal, ada sejumlah hak hukum yang perlu diketahui.

Kapal Membawa Penumpang, Bukan Sekadar Membawa Barang

Hubungan antara penumpang dengan perusahaan angkutan sebenarnya merupakan hubungan hukum. Ketika seseorang membeli tiket kapal, pada dasarnya telah terjadi hubungan pengangkutan antara penumpang dan perusahaan angkutan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Perjanjian tersebut antara lain dibuktikan dengan karcis penumpang.

Yang lebih penting, hukum secara tegas membebankan tanggung jawab kepada perusahaan angkutan. Pasal 40 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Artinya, ketika seseorang membeli tiket dan naik ke kapal, keselamatan penumpang bukan semata-mata menjadi urusan penumpang sendiri. Ada kewajiban hukum yang berada pada pihak pengangkut.

Kalau Kapal Kecelakaan, Apakah Perusahaan Otomatis Bersalah?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik. Terjadinya kecelakaan kapal tidak otomatis berarti perusahaan pengangkutan pasti bersalah secara pidana. Penyebab kecelakaan harus terlebih dahulu diketahui. Bisa saja kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia, kapal tidak laik laut, kelalaian nakhoda, kelebihan muatan, buruknya kondisi kapal, masalah navigasi, cuaca ekstrem, kegagalan peralatan keselamatan, atau faktor lain. Karena itu, hukum mengenal mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal.

Pemeriksaan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang saat ini berstatus berlaku. Namun, satu hal perlu digarisbawahi, ada atau tidaknya kesalahan pidana tidak serta-merta menghapus hak korban untuk memperoleh pertanggungjawaban atau ganti kerugian. Ini dua persoalan yang berbeda.

Korban Meninggal atau Luka, Pengangkut Memiliki Tanggung Jawab

Pasal 41 UU Pelayaran memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pengangkut. Tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan dapat timbul akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan:

1.       kematian atau luka penumpang;

2.       musnah, hilang, atau rusaknya barang;

3.       keterlambatan angkutan; atau

4.       kerugian pihak ketiga.

Bahkan penjelasan Pasal 41 memperjelas bahwa kematian atau luka penumpang mencakup kecelakaan selama pengangkutan yang terjadi di dalam kapal, maupun kecelakaan ketika penumpang naik ke atau turun dari kapal.

Ini penting. Jadi, perlindungan hukum tidak hanya berbicara mengenai penumpang yang sudah duduk di dalam kapal. Peristiwa yang terjadi ketika penumpang sedang naik atau turun dari kapal juga dapat masuk dalam lingkup tanggung jawab pengangkut.

Bagaimana Kalau Barang Kita Hilang?

Kecelakaan kapal sering kali tidak hanya menyebabkan korban jiwa atau luka-luka. Barang bawaan penumpang juga dapat hilang atau rusak. Misalnya:

·        koper tenggelam;

·        telepon seluler rusak;

·        laptop hilang;

·        dokumen penting ikut tenggelam;

·        pakaian dan barang pribadi musnah.

UU Pelayaran juga memasukkan musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan. Karena itu, jangan menganggap tiket hanya berguna sebagai bukti bahwa kita telah membayar ongkos perjalanan. Tiket dapat menjadi salah satu bukti penting untuk menunjukkan adanya hubungan pengangkutan antara penumpang dan perusahaan angkutan.

Apakah Korban Mendapatkan Asuransi?

Ini salah satu aspek yang sering tidak diketahui masyarakat. Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaran mewajibkan perusahaan angkutan di perairan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya serta melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara korban dan perusahaan kapal. Ada pula aspek pertanggungan asuransi yang perlu ditelusuri. Karena itu, korban atau keluarga korban sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani dokumen penyelesaian sebelum mengetahui dengan jelas:

·        siapa perusahaan pengangkutnya;

·        apakah terdapat pertanggungan asuransi;

·        siapa perusahaan asuransinya;

·        jenis perlindungan yang diberikan;

·        berapa nilai santunan atau pertanggungannya;

·        dan apakah pembayaran tersebut merupakan santunan awal atau penyelesaian seluruh tuntutan.

Jangan Sampai Santunan Dianggap Sebagai Penghapus Semua Hak

Dalam praktik, korban atau keluarga korban mungkin mendapatkan bantuan atau santunan dalam waktu relatif cepat. Bantuan tersebut tentu penting. Tetapi secara hukum perlu dibedakan antara santunan dengan ganti kerugian.

Misalnya seseorang mengalami luka berat dan harus menjalani operasi. Ia mungkin memperoleh sejumlah santunan awal. Namun ternyata biaya pengobatan, rehabilitasi, kehilangan penghasilan, serta dampak kecelakaan jauh lebih besar.

Dalam kondisi seperti ini, perlu dilihat secara cermat dasar pemberian santunan tersebut dan apakah penerimaan santunan tersebut disertai pernyataan bahwa korban telah melepaskan seluruh haknya. Karena itu, jangan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Selain UU Pelayaran, Ada KUHPerdata

Apabila kecelakaan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pihak tertentu dan menimbulkan kerugian, korban juga dapat memasuki wilayah hukum perdata. Salah satu dasar yang paling dikenal adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Prinsip sederhananya adalah seseorang yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, pada prinsipnya wajib mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, hubungan antara penumpang dan pengangkut juga dapat dianalisis dari perspektif wanprestasi, karena sejak awal terdapat hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan. Dengan demikian, dalam perkara kecelakaan kapal dapat muncul lebih dari satu dasar pertanggungjawaban perdata, tergantung pada fakta dan konstruksi hukumnya.

Kerugian Apa Saja yang Bisa Dituntut?

Kerugian korban tidak selalu berupa biaya rumah sakit. Dalam kasus tertentu, kerugian dapat meliputi berbagai komponen, misalnya:

Pertama, biaya pengobatan. Mulai dari biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, rehabilitasi, sampai perawatan lanjutan.

Kedua, kehilangan penghasilan. Jika korban mengalami luka atau cacat sehingga tidak dapat bekerja untuk sementara waktu atau bahkan kehilangan kemampuan bekerja, hal tersebut dapat menjadi bagian dari kerugian yang perlu diperhitungkan.

Ketiga, kerusakan atau kehilangan barang. Misalnya kendaraan, koper, telepon seluler, laptop, dokumen, atau barang pribadi lainnya yang ikut hilang dalam kecelakaan.

Keempat, kerugian akibat cacat atau kehilangan kemampuan. Apabila kecelakaan menyebabkan cacat atau penurunan kemampuan fisik, dampaknya dapat berlangsung seumur hidup.

Kelima, kerugian immateriil. Dalam perkara perdata, persoalan penderitaan, trauma, dan dampak nonmaterial juga dapat menjadi bagian dari argumentasi tuntutan, bergantung pada dasar hukum dan pembuktian yang digunakan.

Dengan kata lain, kerugian korban tidak boleh dipersempit hanya menjadi uang santunan.

Bagaimana Jika Penumpang Meninggal Dunia?

Jika korban meninggal dunia, persoalannya tentu menjadi lebih berat. Keluarga atau ahli waris tidak hanya menghadapi kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kemungkinan kehilangan sumber penghasilan. Dalam kondisi seperti ini, keluarga korban perlu mengidentifikasi seluruh hak yang mungkin timbul, antara lain:

·        hak atas santunan atau pertanggungan asuransi;

·        hak atas ganti kerugian dari pengangkut;

·        hak atas penggantian biaya tertentu;

·        hak-hak keperdataan lainnya;

·        dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, hak untuk memperoleh proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dokumen yang berkaitan dengan korban juga perlu disimpan dengan baik, seperti tiket, kartu identitas, dokumen rumah sakit, surat kematian, bukti biaya pengobatan, bukti kepemilikan barang, serta dokumen lain yang berhubungan dengan kecelakaan.

Bagaimana Jika Kecelakaan Terjadi Karena Kelalaian?

Di sinilah persoalan dapat masuk ke ranah pidana. Misalnya terdapat dugaan bahwa kapal dioperasikan secara tidak sesuai ketentuan keselamatan, terjadi kelalaian serius, kapal tidak memenuhi persyaratan keselamatan, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran, atau tindakan tertentu dari awak kapal maupun pihak lain menyebabkan kecelakaan.

Dalam keadaan demikian, proses hukum pidana dapat berjalan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun perlu dibedakan pertanggungjawaban pidana bukan pengganti ganti rugi perdata.

Seseorang dapat diproses secara pidana, sementara korban tetap memiliki persoalan mengenai pemulihan kerugiannya. Sebaliknya, penyelesaian ganti rugi secara perdata juga tidak serta-merta berarti suatu dugaan tindak pidana menjadi tidak ada. Kedua ranah tersebut mempunyai tujuan dan mekanisme yang berbeda.

Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jawabannya tidak selalu hanya kapten kapal. Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan penyebab kecelakaan dan peran masing-masing pihak. Kemungkinan pihak yang terkait antara lain:

1. Perusahaan angkutan/pengangkut

Sebagai pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang yang diangkutnya.

2. Nakhoda atau awak kapal

Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian kapal.

3. Pemilik atau operator kapal

Tergantung hubungan hukum, penguasaan, dan fakta mengenai pengoperasian kapal.

4. Pengelola atau pihak lain yang terkait

Apabila kecelakaan berkaitan dengan aspek teknis, navigasi, pelabuhan, atau pihak lain yang mempunyai kewajiban tertentu.

5. Pihak ketiga

Misalnya apabila kecelakaan terjadi akibat tabrakan dengan kapal lain atau tindakan pihak lain yang menyebabkan kerugian.

Karena itu, menentukan pihak yang harus bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan terhadap rantai sebab-akibat kecelakaan, bukan sekadar melihat siapa yang berada di balik kemudi kapal.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban?

Dalam keadaan seperti ini, jangan hanya mengandalkan informasi lisan. Ada beberapa langkah praktis yang penting dilakukan.

1. Simpan tiket

Tiket adalah salah satu bukti hubungan pengangkutan. Jangan membuang tiket, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

2. Dokumentasikan kondisi korban

Simpan foto luka, dokumen medis, hasil pemeriksaan dokter, resep, kuitansi rumah sakit, dan seluruh biaya yang timbul.

3. Catat barang yang hilang atau rusak

Buat daftar barang sedetail mungkin. Jika masih memiliki bukti pembelian, simpan bukti tersebut.

4. Simpan bukti komunikasi

Simpan pesan WhatsApp, surat, email, atau komunikasi dengan perusahaan kapal, agen, perusahaan asuransi, maupun pihak lain.

5. Jangan terburu-buru menandatangani pelepasan hak

Ini sangat penting. Jika korban diminta menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai atau korban tidak akan menuntut lagi, pahami terlebih dahulu konsekuensi hukumnya.

6. Minta informasi mengenai asuransi

Tanyakan secara tertulis mengenai perusahaan asuransi, nomor polis, bentuk pertanggungan, dan prosedur pengajuan klaim.

7. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan

Apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana, korban atau keluarga dapat meminta agar perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

8. Pertimbangkan konsultasi hukum

Apabila kerugiannya besar, terdapat korban meninggal dunia, cacat tetap, atau perusahaan menolak bertanggung jawab, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan strategi hukum yang tepat.

Jangan Hanya Bertanya, Berapa Santunannya?

Pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah apa saja hak hukum saya sebagai korban? Sebab santunan hanyalah salah satu kemungkinan bentuk pemulihan. UU Pelayaran sudah menempatkan keselamatan dan keamanan penumpang sebagai tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan.

Bahkan UU tersebut secara khusus memasukkan kematian dan luka penumpang sebagai bagian dari tanggung jawab pengangkut serta mewajibkan adanya pertanggungan asuransi. Maka ketika kecelakaan terjadi, korban tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima belas kasihan. Korban adalah subjek hukum yang mempunyai hak.

Keselamatan Penumpang Bukan Sekadar Urusan Teknis

Pada akhirnya, kecelakaan kapal mengajarkan satu hal penting, keselamatan transportasi bukan hanya persoalan teknis pelayaran. Di balik setiap penumpang terdapat hak hukum yang harus dihormati. Ketika seseorang membeli tiket dan naik ke kapal, ia mempercayakan keselamatannya kepada penyelenggara angkutan. Kepercayaan tersebut kemudian melahirkan konsekuensi hukum.

Karena itu, ketika kapal mengalami kecelakaan, pertanyaan hukum yang harus diajukan bukan hanya mengapa kapal bisa kecelakaan? Tetapi juga siapa yang bertanggung jawab, apa hak korban, bagaimana kerugiannya dipulihkan, dan apakah seluruh ketentuan keselamatan telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dicari melalui pemeriksaan kecelakaan, bukti-bukti, ketentuan hukum pelayaran, hukum perdata, hukum pidana, serta ketentuan mengenai asuransi dan perlindungan penumpang.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh hadir hanya setelah korban jatuh. Hukum juga harus memastikan bahwa ketika korban jatuh, ia tidak dibiarkan berjuang sendirian untuk mendapatkan haknya.


Dasar hukum utama

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU ini mengatur antara lain kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal.

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, yang mengatur penyelenggaraan bidang pelayaran, termasuk angkutan di perairan, perkapalan, kenavigasian, dan aspek keselamatan.

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, sebagai dasar pemeriksaan kecelakaan kapal.

4.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, antara lain Pasal 1365 dan ketentuan mengenai ganti kerugian.

5.       Ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan perasuransian, sepanjang relevan dengan hubungan hukum dan bentuk pertanggungan yang diberikan.

Tidak ada komentar: