Ketika gempa bumi mengguncang sebuah daerah, banjir merendam permukiman, tanah longsor menutup akses jalan, atau gunung api meletus, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada satu hal, seberapa cepat bantuan datang? Masyarakat membutuhkan makanan, air bersih, obat-obatan, tempat pengungsian, evakuasi, hingga kepastian bahwa rumah dan lingkungan mereka akan kembali pulih.
Namun,
di balik semua itu terdapat persoalan yang sering luput dari perhatian: penanganan
bencana bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum. Negara tidak hanya dituntut hadir secara
moral ketika bencana terjadi. Negara memiliki tanggung jawab dan kewenangan
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan utama
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa
penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan
pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
dan menyeluruh. Artinya, ketika bencana datang, pemerintah tidak boleh bekerja
secara spontan tanpa perencanaan. Ada sistem, kewenangan, prosedur, pendanaan,
dan pembagian tanggung jawab yang harus dijalankan.
Bencana Alam dalam Perspektif Hukum
Dalam UU No. 24 Tahun 2007, bencana tidak
hanya dipahami sebagai peristiwa alam. Bencana dikategorikan menjadi tiga,
yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam meliputi
peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pengaturan ini penting karena konsekuensi
hukumnya tidak berhenti pada pengakuan bahwa telah terjadi suatu bencana. Ketika
suatu peristiwa memenuhi kriteria sebagai bencana, muncul konsekuensi berupa
kewajiban pemerintah untuk melakukan serangkaian tindakan penanggulangan sesuai
dengan kewenangannya. Dengan demikian, bencana bukan sekadar kejadian yang
kemudian direspons dengan bantuan sosial. Bencana merupakan keadaan yang
melahirkan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan.
Penanggulangan Bencana Tidak Dimulai
Ketika Bencana Terjadi
Salah satu kesalahan cara pandang yang
sering terjadi adalah menganggap penanggulangan bencana baru dimulai setelah
bencana terjadi. Padahal, UU No. 24 Tahun 2007 membangun sistem penanggulangan
bencana melalui tiga tahapan besar, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat,
dan pascabencana. Masing-masing tahapan memiliki karakteristik penanganan yang
berbeda.
Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup
hanya datang ketika banjir sudah merendam rumah warga atau ketika gempa sudah
meruntuhkan bangunan. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan
berbagai tindakan sebelum bencana terjadi. Di sinilah konsep mitigasi dan
pengurangan risiko bencana menjadi penting.
Sebelum Bencana: Hukum Mengharuskan
Pemerintah Bersiap
Tahap pra bencana merupakan salah satu
bagian paling penting dalam sistem penanggulangan bencana. Pemerintah perlu
mengetahui wilayah mana yang memiliki risiko tinggi, masyarakat mana yang
rentan, infrastruktur apa yang harus diperkuat, serta langkah apa yang harus
dilakukan apabila bencana benar-benar terjadi. Perencanaan tersebut tidak
seharusnya dibuat setelah bencana datang.
BNPB menjelaskan bahwa Rencana
Penanggulangan Bencana (RPB) disusun berdasarkan kajian risiko bencana dan
memuat program atau kegiatan penanggulangan bencana, pembagian peran, serta
rincian anggaran. Di sinilah hukum memiliki fungsi yang sangat penting. Hukum
tidak hanya menjadi dasar untuk bertindak setelah bencana terjadi, tetapi juga
menjadi instrumen untuk memaksa pemerintah melakukan perencanaan sebelum
bencana terjadi.
Pemetaan wilayah rawan bencana,
pembangunan sistem peringatan dini, penyediaan sarana evakuasi, edukasi
masyarakat, latihan kesiapsiagaan, sampai pengendalian pembangunan di kawasan
rawan bencana merupakan bagian dari paradigma penanggulangan bencana modern.
Dengan demikian, pertanyaan yang
seharusnya diajukan bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah setelah bencana
terjadi? Tetapi juga: apa yang telah dilakukan pemerintah sebelum bencana
terjadi? Pertanyaan kedua justru sangat penting untuk menilai apakah negara
telah menjalankan fungsi pencegahan dan pengurangan risiko bencana secara
memadai.
Ketika Bencana Terjadi: Kecepatan Menjadi
Hukum yang Harus Dijalankan
Ketika bencana telah terjadi dan
mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, pemerintah dapat menetapkan
status keadaan darurat bencana sesuai tingkatannya. Dalam sistem Indonesia,
status keadaan darurat pada tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat
provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Penetapan status ini bukan sekadar
formalitas. Status keadaan darurat memiliki konsekuensi terhadap mekanisme
penanganan bencana, termasuk pengerahan sumber daya, koordinasi antarlembaga,
serta penggunaan pendanaan dalam keadaan darurat. Pada tahap inilah masyarakat
membutuhkan negara yang bergerak cepat.
Korban tidak bisa menunggu prosedur
birokrasi yang terlalu panjang untuk mendapatkan makanan. Pengungsi tidak bisa
menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tempat yang layak. Korban yang
terluka membutuhkan layanan kesehatan segera. Karena itu, hukum penanggulangan
bencana memberikan ruang bagi mekanisme khusus dalam keadaan darurat.
UU No. 24 Tahun 2007 bahkan mengatur
dukungan pendanaan melalui APBN dan APBD serta dana siap pakai untuk penanganan
keadaan darurat dengan mekanisme pertanggungjawaban tertentu. Hal ini
menunjukkan adanya keseimbangan yang harus dijaga, kecepatan diperlukan, tetapi
akuntabilitas tidak boleh hilang.
Cepat Bukan Berarti Tanpa Aturan
Dalam keadaan bencana, sering muncul
anggapan bahwa karena situasinya darurat, maka seluruh prosedur hukum dapat
diabaikan. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Keadaan darurat memang
membutuhkan mekanisme yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, penggunaan
anggaran negara, distribusi bantuan, pengadaan barang, pembangunan fasilitas
darurat, dan berbagai tindakan pemerintah tetap harus memiliki dasar hukum dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena keadaan darurat membuka
ruang penggunaan sumber daya secara cepat, pengawasan menjadi semakin penting. Jangan
sampai keadaan darurat menjadi alasan untuk menghilangkan prinsip
akuntabilitas. Bantuan bencana adalah bantuan untuk masyarakat yang sedang
berada dalam kondisi paling rentan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan
harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan korban.
Hak Korban Bencana Tidak Boleh Dilupakan
Hal penting lainnya dalam hukum
penanggulangan bencana adalah posisi masyarakat. Masyarakat bukan hanya objek
yang menerima bantuan pemerintah. UU No. 24 Tahun 2007 memberikan sejumlah hak
kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk hak
mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, pendidikan
dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, serta kesempatan berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan.
Perspektif ini sangat penting. Korban
bencana bukan sekadar penerima bantuan. Mereka adalah warga negara yang tetap
memiliki hak-hak hukum meskipun sedang berada dalam kondisi darurat. Karena
itu, penanganan bencana harus dilakukan dengan memperhatikan martabat manusia.
Pengungsi harus mendapatkan tempat yang
layak. Kebutuhan dasar harus dipenuhi. Kelompok rentan seperti anak-anak,
perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan kebutuhan
khusus harus mendapatkan perhatian yang proporsional. Dengan demikian,
pendekatan penanggulangan bencana tidak boleh hanya berbasis pada logika memberikan
bantuan sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus berbasis pada pemenuhan hak
korban bencana.
Setelah
Air Surut, Persoalan Belum Selesai
Sering kali perhatian publik berhenti
ketika air banjir mulai surut atau ketika proses evakuasi korban selesai. Padahal,
secara hukum, penanggulangan bencana belum selesai. Masih ada rumah yang harus
diperbaiki.
Sekolah yang harus dibangun kembali. Jalan dan jembatan yang harus dipulihkan. Perekonomian
masyarakat yang harus dihidupkan. Bahkan trauma psikologis korban yang
membutuhkan penanganan. Karena itu, tahap pascabencana memiliki posisi yang
sama pentingnya dengan tahap tanggap darurat.
Pemulihan harus diarahkan pada
rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga masyarakat tidak hanya kembali ke
kondisi sebelum bencana, tetapi sebisa mungkin menjadi lebih siap menghadapi
bencana berikutnya. Paradigma inilah yang membedakan antara sekadar “menangani
bencana” dengan membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan yang sering muncul setelah
bencana adalah siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya tidak sederhana. Penanggulangan
bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah
daerah. Pada tingkat nasional, BNPB menjadi focal point dalam sistem
penanggulangan bencana, sedangkan di tingkat daerah terdapat BPBD.
Namun, penanggulangan bencana bukan
pekerjaan satu lembaga saja. Kementerian dan lembaga pemerintah memiliki peran
sesuai tugas dan kewenangannya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab
sesuai wilayah dan kewenangannya. Masyarakat juga memiliki peran. Lembaga usaha
dapat terlibat. Organisasi sosial dan kemanusiaan dapat memberikan bantuan. Bahkan
lembaga internasional dapat berpartisipasi sesuai ketentuan hukum. Karena itu,
penanggulangan bencana pada hakikatnya merupakan urusan bersama, dengan
pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan utama
dalam penyelenggaraannya.
Bagaimana Jika Pemerintah Lalai?
Ini menjadi pertanyaan hukum yang jauh
lebih serius. Misalnya, sebuah daerah telah lama diketahui memiliki risiko
banjir tinggi. Peta risiko telah tersedia. Infrastruktur pengendali banjir
dibutuhkan. Namun, tidak dilakukan upaya yang memadai untuk mengurangi risiko
tersebut. Kemudian terjadi banjir besar yang menimbulkan korban jiwa dan
kerugian masyarakat. Apakah pemerintah otomatis dapat dikatakan bertanggung
jawab secara hukum?
Jawabannya tidak dapat diberikan secara
sederhana. Harus dilihat terlebih dahulu kewenangan apa yang dimiliki
pemerintah, kewajiban hukum apa yang berlaku, tindakan apa yang telah dilakukan
atau tidak dilakukan, apakah terdapat kelalaian, serta apakah terdapat hubungan
sebab akibat antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan kerugian yang
timbul. Artinya, hukum bencana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk
menyatakan setiap bencana sebagai kesalahan pemerintah.
Tetapi sebaliknya, label bencana alam juga
tidak boleh otomatis digunakan untuk menghapus seluruh kemungkinan adanya
tanggung jawab pemerintah. Bencana alam adalah peristiwa alam, tetapi besarnya
dampak bencana sering kali dipengaruhi oleh tingkat kerentanan manusia dan
kualitas tata kelola. Di sinilah hukum berperan menguji apakah negara telah
melakukan apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan kewenangannya.
Pendanaan Bencana Juga Harus
Dipertanggungjawabkan
Persoalan lain yang tidak kalah penting
adalah pendanaan. Penanggulangan bencana membutuhkan biaya yang sangat besar.
Mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi hingga
rekonstruksi. Karena itu, negara telah menyediakan mekanisme pendanaan khusus
dalam kerangka hukum penanggulangan bencana. Selain UU No. 24 Tahun 2007,
terdapat PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
yang mengatur aspek pendanaan dan bantuan bencana. Kerangka tersebut berjalan
berdampingan dengan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana.
Namun, semakin besar anggaran yang
digunakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan. Bantuan
bencana harus sampai kepada orang yang tepat. Pengadaan barang dan jasa harus
dapat dipertanggungjawabkan. Distribusi bantuan harus dapat ditelusuri. Dan
apabila terdapat penyimpangan, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan
penegakan hukum. Keadaan darurat bukan ruang kosong hukum. Justru dalam keadaan
darurat, prinsip akuntabilitas harus semakin diperkuat.
Dari “Tanggap Bencana” Menuju “Siap
Menghadapi Bencana”
Indonesia merupakan negara yang memiliki
risiko bencana tinggi. Karena
itu, paradigma penanggulangan bencana tidak cukup jika hanya berorientasi pada
respons setelah kejadian. BNPB sendiri mencatat adanya perubahan paradigma
penanggulangan bencana dari pendekatan yang reaktif menuju pendekatan yang
lebih preventif dan berbasis pengurangan risiko.
Perubahan paradigma tersebut seharusnya
menjadi kesadaran bersama. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan
ketika bencana terjadi. Pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang
jelas. Infrastruktur harus dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Tata
ruang harus memperhatikan kawasan rawan bencana. Sistem peringatan dini harus
berfungsi. Dan yang tidak kalah penting, anggaran pencegahan harus dipandang
sebagai investasi, bukan sekadar pengeluaran. Sebab, biaya mencegah bencana
sering kali jauh lebih kecil dibandingkan biaya memulihkan kerusakan setelah
bencana terjadi.
Bencana Alam Adalah Ujian bagi Negara
Hukum
Pada akhirnya, bencana alam bukan hanya
ujian bagi ketangguhan alam dan masyarakat. Bencana juga merupakan ujian bagi kapasitas
negara dalam menjalankan hukum. Apakah pemerintah telah melakukan mitigasi? Apakah
masyarakat telah diberikan informasi yang memadai? Apakah sistem peringatan
dini berjalan? Apakah ketika bencana terjadi pemerintah bergerak cepat? Apakah
bantuan diberikan secara adil? Apakah anggaran digunakan secara transparan? Apakah
setelah bencana pemerintah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi secara
benar?
Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya
bermuara pada satu hal, tata kelola penanggulangan bencana. Indonesia
sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang cukup jelas. UU No. 24 Tahun 2007
menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan
pemerintah daerah serta membangun sistem yang mencakup tahapan pra bencana,
tanggap darurat, dan pascabencana. PP No. 21 Tahun 2008 kemudian menjadi salah satu aturan pelaksana penting
mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Persoalannya bukan semata-mata apakah
aturan sudah tersedia. Persoalan
yang lebih penting adalah, apakah aturan tersebut benar-benar dilaksanakan? Sebab
hukum penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya terlihat ketika bencana
telah terjadi. Hukum justru harus bekerja jauh sebelum bencana datang.
Ia harus hadir dalam tata ruang,
pembangunan infrastruktur, perencanaan anggaran, sistem peringatan dini,
pendidikan masyarakat, kesiapsiagaan pemerintah, hingga mekanisme pemulihan. Dan
ketika bencana akhirnya datang, masyarakat tidak seharusnya bertanya apakah
pemerintah sudah siap? Karena kesiapan itu seharusnya sudah dibangun sejak
jauh-jauh hari.
Bencana memang tidak selalu dapat dicegah.
Tetapi besarnya risiko dan dampaknya dapat dikurangi. Dan ketika negara telah
mengetahui risikonya, mencegah, mengurangi, dan menangani dampak bencana bukan
lagi sekadar pilihan kebijakan melainkan bagian dari tanggung jawab
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar