Jumat, 09 Oktober 2026

Korban Bukan Sekadar Pelapor: Mengapa KUHAP Baru Lebih Memperhatikan Korban?

 

Ketika terjadi tindak pidana, perhatian publik biasanya tertuju kepada satu pertanyaan: Siapa pelakunya? Polisi mencari pelaku, jaksa menuntut pelaku, hakim mengadili pelaku. Tetapi ada satu pihak yang sering terlupakan, korban. Padahal korbanlah yang pertama kali merasakan dampak tindak pidana.

Dalam Sistem Lama, Korban Sering Berada di Pinggir

Dalam proses pidana, korban memang memiliki posisi hukum. Namun secara konseptual, hukum acara pidana lama lebih banyak dibangun dalam kerangka hubungan antara negara dengan pelaku. Korban sering kali hadir sebagai pelapor atau saksi. Padahal kebutuhan korban bisa jauh lebih luas.

Korban mungkin mengalami:

·        kerugian ekonomi;

·        luka fisik;

·        penderitaan psikologis;

·        kehilangan pekerjaan;

·        kehilangan anggota keluarga;

·        kerusakan harta benda.

Pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang memulihkan kerugian tersebut?

Restitusi dan Kompensasi

KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi. Secara sederhana, restitusi berkaitan dengan pemulihan yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada prinsipnya berkaitan dengan pemberian ganti kerugian oleh negara dalam kondisi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, proses pidana tidak berhenti pada pelaku dihukum. Tetapi juga mempertimbangkan korban dipulihkan.

Keadilan Tidak Berhenti di Ruang Sidang

Bayangkan korban kehilangan Rp100 juta akibat tindak pidana. Pelaku kemudian dihukum penjara. Pertanyaannya apakah persoalan korban selesai? Belum tentu, uang korban tetap hilang.

Karena itu, pemidanaan dan pemulihan merupakan dua persoalan yang berbeda. Seseorang dapat menjalani pidana, tetapi korban tetap membutuhkan pemulihan. Di sinilah paradigma hukum pidana modern berkembang.

Penutup

Sistem peradilan pidana tidak hanya berbicara tentang bagaimana negara menghukum pelaku. Ia juga harus menjawab apa yang terjadi terhadap korban? Dengan memperkuat hak korban, KUHAP baru mencoba memperluas makna keadilan. Keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan pidana. Keadilan juga tentang mengembalikan sesuatu yang hilang, sejauh mungkin, kepada orang yang dirugikan.

Tidak ada komentar: