Ketika terjadi tindak pidana, perhatian publik biasanya tertuju kepada satu pertanyaan: Siapa pelakunya? Polisi mencari pelaku, jaksa menuntut pelaku, hakim mengadili pelaku. Tetapi ada satu pihak yang sering terlupakan, korban. Padahal korbanlah yang pertama kali merasakan dampak tindak pidana.
Dalam Sistem Lama, Korban Sering Berada di
Pinggir
Dalam proses pidana, korban memang
memiliki posisi hukum. Namun
secara konseptual, hukum acara pidana lama lebih banyak dibangun dalam kerangka
hubungan antara negara dengan pelaku. Korban sering kali hadir sebagai pelapor
atau saksi. Padahal kebutuhan korban bisa jauh lebih luas.
Korban
mungkin mengalami:
·
kerugian ekonomi;
·
luka fisik;
·
penderitaan psikologis;
·
kehilangan pekerjaan;
·
kehilangan anggota
keluarga;
·
kerusakan harta benda.
Pertanyaan
yang kemudian muncul, siapa yang memulihkan kerugian tersebut?
Restitusi
dan Kompensasi
KUHAP
baru memperkuat pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi. Secara sederhana,
restitusi berkaitan dengan pemulihan yang dibebankan kepada pelaku atau pihak
yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada prinsipnya berkaitan dengan pemberian ganti
kerugian oleh negara dalam kondisi yang ditentukan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, proses pidana tidak
berhenti pada pelaku dihukum. Tetapi juga mempertimbangkan korban dipulihkan.
Keadilan Tidak Berhenti di Ruang Sidang
Bayangkan korban kehilangan Rp100 juta
akibat tindak pidana. Pelaku
kemudian dihukum penjara. Pertanyaannya apakah persoalan korban selesai? Belum
tentu, uang korban tetap hilang.
Karena itu, pemidanaan dan pemulihan
merupakan dua persoalan yang berbeda. Seseorang dapat menjalani pidana, tetapi
korban tetap membutuhkan pemulihan. Di sinilah paradigma hukum pidana modern
berkembang.
Penutup
Sistem peradilan pidana tidak hanya
berbicara tentang bagaimana negara menghukum pelaku. Ia juga harus menjawab apa
yang terjadi terhadap korban? Dengan memperkuat hak korban, KUHAP baru mencoba
memperluas makna keadilan. Keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan pidana. Keadilan
juga tentang mengembalikan sesuatu yang hilang, sejauh mungkin, kepada orang
yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar