Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, satu hal penting harus diingat status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Begitu pula terdakwa bukan berarti sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
Karena itulah hukum acara pidana harus
memberikan perlindungan terhadap orang yang sedang menjalani proses tersebut.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Prinsip ini sederhana seseorang harus
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan sebaliknya. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi
proses peradilan pidana. Artinya, penetapan tersangka bukanlah vonis.
Penyidikan bukanlah putusan pengadilan, penuntutan
bukanlah pembuktian final, dan pemberitaan mengenai seseorang sebagai tersangka
tidak boleh menghapus proses hukum yang harus dijalani.
Mengapa Hak Tersangka Penting?
Bayangkan seseorang diperiksa oleh aparat.
Di satu sisi terdapat negara dengan kewenangan penyidikan. Di sisi lain
terdapat individu yang mungkin tidak memahami hukum. Posisi tersebut secara
praktis tidak seimbang. Karena itu diperlukan mekanisme perlindungan.
KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai
hak orang yang berhadapan dengan hukum. Termasuk penguatan peran advokat. Advokat
Bukan Penghambat Penegakan Hukum Sering kali advokat dianggap sebagai pihak
yang membela orang bersalah. Padahal fungsi advokat bukan menentukan seseorang
bersalah atau tidak. Tugasnya adalah memastikan proses hukum terhadap orang
yang didampinginya berjalan sesuai hukum.
Kalau seseorang memang terbukti bersalah,
pengadilan yang menentukan. Kalau tidak terbukti, orang tersebut juga harus
memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, advokat merupakan bagian dari
mekanisme checks and balances dalam proses pidana.
Hak Bukan Berarti Bebas dari
Pertanggungjawaban
Ini juga perlu dipahami. Memberikan hak
kepada tersangka bukan berarti memberikan kekebalan.
Seseorang
tetap dapat:
·
diperiksa;
·
ditetapkan sebagai
tersangka;
·
ditangkap;
·
ditahan;
·
dituntut; dan
·
diadili,
sepanjang
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Hak berfungsi memastikan proses tersebut
dilakukan secara sah.
Penutup
Hukum
acara pidana yang baik bukan hukum yang hanya memudahkan aparat menghukum
seseorang. Hukum acara pidana yang baik juga memastikan bahwa orang yang
diperiksa negara tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak. Sebab
pada akhirnya keadilan tidak hanya dilihat dari siapa yang dihukum, tetapi juga
dari bagaimana proses penghukuman tersebut dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar