Jumat, 02 Oktober 2026

Dari Tersangka hingga Terdakwa: Hak Apa Saja yang Diperkuat KUHAP Baru?

 

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, satu hal penting harus diingat status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Begitu pula terdakwa bukan berarti sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

Karena itulah hukum acara pidana harus memberikan perlindungan terhadap orang yang sedang menjalani proses tersebut.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Prinsip ini sederhana seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi proses peradilan pidana. Artinya, penetapan tersangka bukanlah vonis.

Penyidikan bukanlah putusan pengadilan, penuntutan bukanlah pembuktian final, dan pemberitaan mengenai seseorang sebagai tersangka tidak boleh menghapus proses hukum yang harus dijalani.

Mengapa Hak Tersangka Penting?

Bayangkan seseorang diperiksa oleh aparat. Di satu sisi terdapat negara dengan kewenangan penyidikan. Di sisi lain terdapat individu yang mungkin tidak memahami hukum. Posisi tersebut secara praktis tidak seimbang. Karena itu diperlukan mekanisme perlindungan.

KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai hak orang yang berhadapan dengan hukum. Termasuk penguatan peran advokat. Advokat Bukan Penghambat Penegakan Hukum Sering kali advokat dianggap sebagai pihak yang membela orang bersalah. Padahal fungsi advokat bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tugasnya adalah memastikan proses hukum terhadap orang yang didampinginya berjalan sesuai hukum.

Kalau seseorang memang terbukti bersalah, pengadilan yang menentukan. Kalau tidak terbukti, orang tersebut juga harus memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, advokat merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses pidana.

Hak Bukan Berarti Bebas dari Pertanggungjawaban

Ini juga perlu dipahami. Memberikan hak kepada tersangka bukan berarti memberikan kekebalan.

Seseorang tetap dapat:

·        diperiksa;

·        ditetapkan sebagai tersangka;

·        ditangkap;

·        ditahan;

·        dituntut; dan

·        diadili,

sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Hak berfungsi memastikan proses tersebut dilakukan secara sah.

Penutup

Hukum acara pidana yang baik bukan hukum yang hanya memudahkan aparat menghukum seseorang. Hukum acara pidana yang baik juga memastikan bahwa orang yang diperiksa negara tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak. Sebab pada akhirnya keadilan tidak hanya dilihat dari siapa yang dihukum, tetapi juga dari bagaimana proses penghukuman tersebut dilakukan.