Rabu, 02 September 2026

Demonstrasi dalam Negara Hukum: Antara Hak Asasi, Kebebasan, dan Tanggung Jawab

Ada sebuah pemandangan yang hampir selalu mengundang perdebatan ketika terjadi demonstrasi yakni jalan dipenuhi massa, poster dan spanduk terbentang, suara orasi menggema, lalu muncul pertanyaan apakah demonstrasi merupakan gangguan ketertiban atau justru bagian penting dari demokrasi? Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, demonstrasi pada dasarnya merupakan hak yang harus dihormati. Namun, seperti halnya hak asasi lainnya, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Di sinilah negara hukum diuji, bagaimana melindungi kebebasan masyarakat untuk bersuara tanpa membiarkan tindakan yang melanggar hak orang lain?

Demonstrasi adalah hak, bukan hadiah dari pemerintah

Demonstrasi sering kali dipandang sebagai aktivitas yang diizinkan pemerintah. Cara pandang ini sebenarnya perlu diluruskan. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, bukan pemberian pemerintah. Penjelasan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Dengan demikian, keberadaan demonstrasi justru menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih terbuka. Ketika masyarakat tidak puas terhadap suatu kebijakan, ketika ada ketidakadilan, ketika keputusan pemerintah dianggap merugikan masyarakat, atau ketika suara kelompok tertentu tidak terdengar melalui mekanisme politik formal, demonstrasi dapat menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Karena itu, orang yang turun ke jalan tidak otomatis sedang melawan negara.

Dalam perspektif HAM, mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi. Komnas HAM sendiri menempatkan kebebasan berkumpul dan berorganisasi sebagai bagian penting dari HAM dan menekankan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Tetapi hak berdemonstrasi bukanlah “cek kosong”

Di titik ini muncul persoalan yang tidak kalah penting. Jika demonstrasi merupakan hak, apakah demonstran boleh melakukan apa saja? Tentu tidak. UU No. 9 Tahun 1998 sejak awal menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada ketentuan hukum.

Artinya, kebebasan berdemonstrasi memiliki dua sisi. Di satu sisi terdapat hak untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Demonstrasi yang damai, tertib, dan tidak menghilangkan hak orang lain merupakan bentuk penggunaan hak yang sah. Sebaliknya, tindakan kekerasan, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi sah hanya karena dilakukan dalam sebuah demonstrasi. Dengan kata lain, status sebagai demonstran tidak memberikan kekebalan hukum.

Negara juga tidak boleh menggunakan ketertiban sebagai alasan untuk membungkam

Persoalannya kemudian berbalik kepada negara. Sering kali ketika demonstrasi berlangsung, alasan yang muncul adalah ketertiban umum, keamanan, kelancaran lalu lintas, atau kepentingan masyarakat luas. Alasan-alasan tersebut memang legitimate. Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Namun, persoalannya adalah: seberapa jauh negara boleh membatasi demonstrasi? Di sinilah prinsip HAM menjadi sangat penting. Pembatasan terhadap hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas HAM menekankan bahwa jika pembatasan terhadap kebebasan berkumpul diperlukan, pembatasan tersebut harus memiliki parameter yang jelas dan objektif. Negara juga wajib memastikan masyarakat terlindungi dari intimidasi, tekanan, maupun pelarangan yang dilakukan secara semena-mena.

Jadi, negara tidak cukup mengatakan “Demonstrasi mengganggu ketertiban.” Pertanyaan hukumnya harus dilanjutkan: Ketertiban yang bagaimana? Gangguannya apa? Apakah pembatasan tersebut memang diperlukan? Apakah ada cara yang lebih proporsional? Dan apakah tindakan aparat telah menghormati hak para demonstran? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membedakan negara hukum dari sekadar negara yang memiliki kekuasaan.

Polisi bukan musuh demonstran

Dalam perspektif HAM, aparat keamanan seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan demonstran. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Demonstran menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat mempunyai kewajiban menjaga agar hak tersebut dapat berlangsung dengan aman sekaligus melindungi masyarakat lainnya.

Karena itu, pendekatan ideal bukanlah demonstran versus polisi. Melainkan hak demonstran + keamanan publik + hak masyarakat lainnya. Ketiganya harus ditempatkan dalam keseimbangan. UU No. 9 Tahun 1998 sendiri menghendaki pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Jangan sampai suara mayoritas menghilangkan hak minoritas

Ada persoalan lain yang sering terlupakan. Demonstrasi pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi publik. Tetapi masyarakat yang tidak ikut demonstrasi juga memiliki hak. Mereka memiliki hak untuk bekerja, belajar, beribadah, mendapatkan pelayanan publik, menggunakan jalan, memperoleh rasa aman, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya melihat hak orang yang melakukan demonstrasi, tetapi juga hak orang yang terdampak oleh demonstrasi. Inilah alasan mengapa prinsip proporsionalitas menjadi penting. Demonstrasi tidak boleh dibungkam hanya karena membuat pemerintah tidak nyaman. Tetapi demonstrasi juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak orang lain.

Demonstrasi yang damai justru memperkuat demokrasi

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa demonstrasi. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memungkinkan kritik disampaikan tanpa rasa takut. Pemerintah yang demokratis seharusnya tidak hanya siap mendengar suara yang menyenangkan, tetapi juga mampu menerima suara yang keras, kritis, bahkan tidak populer.

Sebab, demonstrasi pada hakikatnya adalah mekanisme koreksi sosial. Ketika parlemen tidak cukup mendengar, ketika kebijakan publik dianggap tidak responsif, atau ketika masyarakat merasa tidak memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan, jalanan sering menjadi ruang terakhir untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, membungkam demonstrasi tidak selalu berarti menjaga demokrasi. Dalam keadaan tertentu, justru dapat menunjukkan bahwa ruang demokrasi sedang menyempit.

Lalu, kapan demonstrasi dapat dibatasi?

Di sinilah hukum harus mengambil posisi yang seimbang. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bukan hak yang dapat digunakan tanpa batas. Konstitusi sendiri mengakui adanya pembatasan hak dan kebebasan untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Tetapi pembatasan berbeda dengan pelarangan secara sewenang-wenang. Pembatasan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa sedikit demonstrasi yang terjadi. Ukuran keberhasilannya justru adalah seberapa baik negara mampu memastikan demonstrasi dapat berlangsung secara damai sekaligus menjaga hak masyarakat lainnya.

Menjaga demokrasi membutuhkan kedewasaan kedua belah pihak

Pada akhirnya, demonstrasi adalah ruang perjumpaan antara kebebasan dan tanggung jawab. Demonstran mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menghormati hak orang lain. Aparat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan tanpa menggunakan kekuatan secara berlebihan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar lagi: mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.

Sebab, persoalan demonstrasi sebenarnya bukan hanya persoalan bagaimana menjaga jalan tetap tertib. Lebih jauh dari itu, demonstrasi adalah tentang bagaimana negara memperlakukan suara rakyatnya. Dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena pendapatnya berbeda dengan pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan haknya untuk menghilangkan hak orang lain. Di antara dua titik itulah demokrasi bekerja. Demonstrasi bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Dan ketertiban bukan alasan untuk menghilangkan kebebasan.

Yang dibutuhkan adalah hukum yang adil, aparat yang profesional, pemerintah yang terbuka, dan masyarakat yang bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, negara demokratis bukanlah negara yang tidak pernah didemo, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa orang tetap aman untuk bersuara bahkan ketika suara itu mengkritik kekuasaan.

Selasa, 01 September 2026

Dari PPPK Paruh Waktu ke PNS: Jalan Panjang Menuju Kepastian Status ASN

 

Ada kabar yang selama bertahun-tahun mungkin terdengar seperti sesuatu yang sulit diwujudkan: PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu, khususnya guru, mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menuju PNS.

Bagi sebagian orang, berita ini adalah angin segar. Bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, perubahan status bukan sekadar persoalan administratif. Di balik status kepegawaian itu ada kepastian penghasilan, masa depan keluarga, karier, perlindungan kerja, dan penghargaan terhadap pengabdian.

Namun, di balik kabar baik tersebut terdapat pertanyaan hukum yang tidak sederhana: Apakah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan peluang PPPK menjadi PNS merupakan hak yang otomatis diperoleh karena masa pengabdian? Ataukah tetap harus melalui mekanisme pengadaan dan seleksi ASN sebagaimana ditentukan oleh hukum? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab agar harapan tidak berubah menjadi kesalahpahaman.

PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah yang Belum Selesai

PPPK paruh waktu pada dasarnya lahir sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini ditujukan antara lain untuk menata tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tetapi belum memperoleh formasi penuh waktu. (Kemenpan RB)

Dengan demikian, PPPK paruh waktu bukan sekadar honorer dengan nama baru. Ia sudah ditempatkan dalam rezim Aparatur Sipil Negara. Namun persoalan kemudian muncul: apakah status paruh waktu ini merupakan solusi permanen? Bagi sebagian daerah dan pegawai, jawabannya jelas belum. Sebab, status paruh waktu membawa pertanyaan mengenai besaran penghasilan, jam kerja, kesinambungan pekerjaan, pembiayaan, serta masa depan karier.

Bahkan pada Juni 2026, DPR menyoroti bahwa masih terdapat kekosongan atau keterbatasan regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak PPPK paruh waktu. (dpr.go.id)

Di sinilah kebijakan terbaru pemerintah menjadi penting. PPPK paruh waktu tidak lagi dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai bagian dari proses penataan ASN.

Ketika “Paruh Waktu” Berubah Menjadi “Penuh Waktu”

Kabar bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tentu memberikan harapan besar. Pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 menyepakati arah kebijakan tersebut. Di sisi lain, terdapat pula pembahasan mengenai pengalihan pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat. (Media Indonesia)

Namun, di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan istilah “diangkat”. Dalam hukum administrasi pemerintahan, perubahan status kepegawaian tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan politik atau kesepakatan dalam rapat. Diperlukan instrumen hukum, kriteria, mekanisme, penetapan kebutuhan, dan keputusan pejabat yang berwenang.

Artinya, harapan para PPPK paruh waktu harus diikuti dengan pertanyaan: Siapa yang memenuhi syarat? Berdasarkan formasi apa? Bagaimana mekanisme pengangkatannya? Bagaimana pembiayaannya? Apakah seluruh PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu atau tetap bergantung pada kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Lalu, Bagaimana dengan PPPK yang Ingin Menjadi PNS?

Inilah bagian yang paling banyak diperbincangkan. Pemberitaan terbaru menyebut bahwa guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. DPR menyebut terdapat sekitar 955.245 guru PPPK yang menjadi bagian dari konteks kebijakan tersebut. (dpr.go.id)

Sekilas, kalimat “PPPK menjadi PNS” memang terdengar seperti perubahan status otomatis. Tetapi secara hukum, keduanya harus dibedakan. PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN, tetapi memiliki rezim hubungan kepegawaian yang berbeda.

BKN sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan perbedaan utamanya dengan PNS antara lain terletak pada hubungan kerja PPPK yang didasarkan pada perjanjian kerja. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))

Karena itu, ketika pemerintah memberikan kesempatan PPPK mengikuti seleksi CPNS, istilah yang lebih tepat bukan PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Melainkan PPPK diberikan kesempatan mengikuti mekanisme seleksi untuk menjadi PNS. Perbedaan kalimat ini tampak sederhana, tetapi dari perspektif hukum kepegawaian, perbedaannya sangat besar.

Masa Pengabdian Penting, Tetapi Tidak Boleh Menghapus Prinsip Merit

Di sinilah muncul dilema. Bayangkan seorang guru telah mengabdi selama 10, 15, bahkan 20 tahun. Ia telah mengajar ribuan anak. Ia telah berada di sekolah ketika fasilitas terbatas, ketika pendapatan belum pasti, dan ketika status kepegawaiannya belum jelas. Bukankah pengabdian tersebut harus dihargai? Tentu. Tetapi penghargaan terhadap pengabdian tidak serta-merta berarti seluruh prinsip sistem merit dapat dihilangkan.

UU ASN menempatkan sistem merit sebagai salah satu fondasi manajemen ASN. Pengadaan ASN pada dasarnya harus tetap mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi. Karena itu, kebijakan afirmatif terhadap PPPK perlu dirancang secara hati-hati. Jangan sampai muncul dua ekstrem.

Ekstrem pertama “Karena sudah lama mengabdi, maka otomatis menjadi PNS.” Ekstrem kedua “Karena PPPK, maka masa pengabdian sama sekali tidak perlu diperhitungkan.” Keduanya tidak ideal. Yang dibutuhkan adalah jalan tengah yang adil.

Pengabdian harus mendapatkan penghargaan dan dapat menjadi bagian dari desain kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum, kebutuhan ASN, kompetensi, dan sistem merit.

Jangan Sampai Kebijakan Baik Melahirkan Ketidakadilan Baru

Persoalan berikutnya adalah keadilan. Jika sebagian PPPK memperoleh kesempatan menjadi PNS, bagaimana dengan PPPK lainnya? Bagaimana dengan tenaga kesehatan? Bagaimana dengan tenaga teknis? Bagaimana dengan guru madrasah? Bagaimana dengan PPPK yang bekerja di daerah terpencil? Pertanyaan ini bukan sekadar pertanyaan politik. Ini adalah pertanyaan mengenai asas keadilan dalam kebijakan publik.

DPR sendiri telah menyoroti agar kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS juga memperhatikan guru madrasah dan tidak menciptakan kesan adanya kelompok yang dianaktirikan. (dpr.go.id)

Karena itu, jika pemerintah memberikan afirmasi, kriteria afirmasi harus jelas. Jangan sampai lahir pertanyaan baru: Mengapa yang satu dapat kesempatan, sementara yang lain tidak? Jika perbedaannya memang didasarkan pada kebutuhan jabatan, karakteristik profesi, atau alasan objektif lainnya, semuanya harus dijelaskan secara transparan.

Persoalan Besarnya Bukan Sekadar Status, tetapi Pembiayaan

Ada satu aspek yang sering luput dari perdebatan publik: siapa yang membayar? Pengangkatan pegawai menjadi ASN tidak berhenti pada penerbitan keputusan pengangkatan. Ada gaji. Ada tunjangan. Ada kebutuhan anggaran. Ada konsekuensi terhadap APBN dan APBD.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena kapasitas fiskal pemerintah daerah berbeda-beda. DPR bahkan telah menyoroti proyeksi penurunan transfer ke daerah pada 2027 dan dampaknya terhadap kemampuan daerah membiayai belanja pegawai, termasuk guru dan PPPK. (dpr.go.id)

Karena itu, wacana pengalihan pembiayaan PPPK tertentu kepada pemerintah pusat bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ia menyangkut desain hubungan keuangan pusat dan daerah sekaligus keberlanjutan kebijakan kepegawaian. Sebab, mengangkat seseorang menjadi ASN tanpa memastikan kemampuan negara membiayai hak-haknya justru dapat menciptakan masalah baru.

Jangan Menjadikan PPPK sebagai “ASN Kelas Dua”

Ada persoalan yang lebih mendasar lagi. PPPK sering kali dipersepsikan sebagai ASN kelas dua dibandingkan PNS. Persepsi ini perlu diluruskan. PPPK adalah ASN. Yang membedakan bukan kehormatan sebagai aparatur negara, melainkan jenis hubungan kepegawaiannya.

Karena itu, selama seorang PPPK melaksanakan tugas pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan memenuhi kewajiban sebagai ASN, negara berkewajiban memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan karakteristik hubungan kepegawaiannya.

Justru persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan PPPK memperoleh kepastian hukum. Kepastian mengenai kontrak. Kepastian mengenai penghasilan. Kepastian mengenai pengembangan karier. Kepastian mengenai perlindungan kerja. Dan, jika dibuka jalur menuju PNS, kepastian mengenai bagaimana jalur tersebut dilaksanakan.

Dari “Pengangkatan” Menuju “Penataan ASN”

Kalau kita melihat persoalan ini lebih jauh, sebenarnya pemerintah sedang menghadapi pekerjaan rumah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengubah status pegawai. Yang sedang dilakukan adalah menata ulang sistem kepegawaian negara. Selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi persoalan tenaga honorer.

Ada yang telah mengabdi puluhan tahun. Ada yang bekerja dengan penghasilan terbatas. Ada yang menjalankan fungsi pelayanan publik tetapi belum memiliki status ASN. Kemudian pemerintah mencoba menyelesaikannya melalui jalur PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu menjadi salah satu instrumen transisi. Kini muncul wacana tahap berikutnya: paruh waktu menuju penuh waktu dan sebagian PPPK memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menuju PNS.

Dengan demikian, persoalan PPPK seharusnya tidak dilihat hanya sebagai siapa yang diangkat menjadi PNS? Tetapi sebagai pertanyaan yang lebih besar seperti apa sistem ASN Indonesia yang ingin dibangun? Apakah sistem tersebut memberikan kepastian? Apakah sistem tersebut adil? Apakah sistem tersebut berbasis merit? Apakah sistem tersebut mampu membayar pegawainya? Dan yang paling penting apakah sistem tersebut mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik?

Harapan Besar Harus Diikuti Kepastian Hukum

Kebijakan terbaru pemerintah tentu layak diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati. Semakin besar harapan yang dibangun, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menerima informasi bahwa PPPK paruh waktu “pasti” menjadi penuh waktu, atau PPPK “pasti” menjadi PNS, sementara regulasi teknis, kriteria, formasi, anggaran, dan mekanismenya belum sepenuhnya jelas.

Dalam negara hukum, harapan publik harus bertemu dengan norma hukum. Pemerintah perlu memastikan setiap tahap memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan diskriminasi. Sebab, bagi para PPPK, persoalan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur.

Di balik huruf PNS atau PPPK, terdapat manusia yang telah mengabdikan tenaga dan hidupnya untuk negara. Mereka tidak hanya membutuhkan janji. Mereka membutuhkan kepastian. Dan kepastian itu hanya akan bermakna apabila dibangun di atas tiga hal keadilan, meritokrasi, dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya diukur dari berapa banyak orang yang berhasil mengubah status kepegawaiannya. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah negara akhirnya mampu membangun sistem ASN yang menghargai pengabdian tanpa mengorbankan merit, memberikan kepastian tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi, dan menghadirkan keadilan tanpa menciptakan ketidakadilan baru.

Itulah tantangan sesungguhnya di balik perjalanan PPPK paruh waktu → PPPK penuh waktu → peluang menuju PNS. Dan perjalanan itu masih panjang.

Senin, 31 Agustus 2026

Judi Online dan Generasi Muda: Ketika “Sekadar Coba-Coba” Berubah Menjadi Jerat Hukum dan Kehancuran Masa Depan

 

Ada sesuatu yang berubah dari cara perjudian bekerja. Dulu, seseorang harus datang ke tempat tertentu untuk berjudi. Sekarang, perjudian bisa masuk ke kamar tidur, ruang kelas, bahkan genggaman tangan. Cukup dengan telepon pintar dan koneksi internet, seseorang dapat menemukan berbagai tawaran perjudian hanya dalam beberapa detik.

Yang lebih mengkhawatirkan, korbannya bukan hanya orang dewasa. Generasi muda semakin dekat dengan dunia judi online. Pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Pemerintah menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. (Komdigi Portal)

Angka tersebut seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebab persoalan judi online bukan lagi sekadar persoalan seseorang kehilangan uang karena kalah taruhan. Ia telah berkembang menjadi persoalan hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, keluarga, bahkan masa depan generasi muda.

Judi Online Bukan Lagi Sekadar “Permainan”

Salah satu masalah terbesar dalam menghadapi judi online adalah bagaimana aktivitas tersebut dikemas. Judi tidak selalu hadir dengan wajah yang terlihat seperti perjudian konvensional. Ia bisa disamarkan melalui permainan digital, promosi media sosial, iklan terselubung, hingga tawaran bonus dan kemenangan yang seolah-olah mudah diperoleh.

Bagi anak muda yang tumbuh dalam ekosistem digital, batas antara game, hiburan, dan perjudian terkadang menjadi semakin kabur. Di sinilah bahayanya. Seseorang mungkin memulai dengan kalimat sederhana “cuma coba-coba.” Kemudian berubah menjadi “cuma seratus ribu.” Lalu “sekali lagi, siapa tahu balik modal.” Dan pada akhirnya “saya harus menang supaya uang saya kembali.”

Masalahnya, sistem perjudian memang dirancang untuk membuat seseorang terus bermain. Ketika kalah, pemain terdorong untuk mengejar kekalahan. Ketika menang, kemenangan tersebut menciptakan dorongan untuk mencoba lagi. Akhirnya, aktivitas yang awalnya dianggap hiburan dapat berubah menjadi perilaku yang sulit dikendalikan.

Generasi Muda Adalah Kelompok yang Sangat Rentan

Mengapa generasi muda menjadi perhatian khusus? Jawabannya sederhana, mereka adalah generasi yang paling dekat dengan teknologi digital. Data yang dikutip pemerintah menunjukkan tingginya penetrasi internet pada kelompok usia muda. Pemerintah juga mengingatkan bahwa anak-anak dapat terpapar perjudian melalui berbagai ruang digital. (Komdigi)

Persoalannya bukan hanya akses. Anak muda juga sedang berada pada fase pembentukan karakter, pengendalian diri, dan pengambilan keputusan. Ketika teknologi memberikan akses instan terhadap perjudian, sementara kemampuan mengendalikan impuls belum matang sepenuhnya, risikonya menjadi lebih besar.

Karena itu, persoalan judi online pada anak tidak tepat jika hanya dilihat dari perspektif anak tersebut melakukan pelanggaran. Kita juga harus bertanya mengapa sistem digital memungkinkan anak tersebut sampai pada titik itu? Pertanyaan ini membawa kita pada tanggung jawab orang tua, sekolah, platform digital, penyedia layanan pembayaran, dan terutama negara.

Dampaknya Tidak Berhenti pada Kehilangan Uang

Dampak judi online sering kali pertama kali terlihat dari sisi ekonomi. Uang sekolah digunakan. Uang makan dipertaruhkan. Tabungan keluarga habis. Kemudian muncul utang. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana. Judi online dapat menciptakan rantai persoalan sosial.

Ketika seseorang kehilangan uang, ia mungkin meminjam dari teman. Ketika teman tidak memberikan pinjaman, ia mencari pinjaman online. Ketika utang menumpuk, muncul tekanan psikologis. Konflik dengan orang tua atau pasangan kemudian terjadi. Dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi tersebut bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Karena itu, judi online seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia dapat berkembang menjadi persoalan keluarga dan masyarakat. Kementerian Komdigi pada 2026 juga menyoroti bahwa judi online dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak. (Komdigi Portal)

Ketika Judi Online Menggerus Pendidikan

Ada satu dampak yang sering tidak langsung terlihat: pendidikan. Bayangkan seorang mahasiswa yang seharusnya menggunakan waktunya untuk membaca, belajar, mengerjakan penelitian, atau membangun keterampilan. Tetapi pikirannya justru sibuk memikirkan kapan saya bisa menang? Atau seorang pelajar yang mulai menyisihkan uang sakunya untuk taruhan.

Perlahan-lahan, orientasi terhadap pendidikan dapat bergeser. Belajar membutuhkan proses. Judi menawarkan ilusi hasil instan. Belajar membutuhkan kesabaran. Judi menawarkan harapan mendapatkan uang dengan cepat. Di sinilah judi online menjadi sangat berbahaya bagi generasi muda.

Ia bukan hanya mengambil uang. Ia berpotensi mengubah cara seseorang memandang keberhasilan. Kerja keras dapat dianggap terlalu lambat, sementara keberuntungan dianggap sebagai jalan pintas. Padahal kehidupan tidak bekerja seperti itu.

Bagaimana Hukum Indonesia Melihat Judi Online?

Dari perspektif hukum, perjudian bukanlah aktivitas yang dapat dianggap sebagai sekadar hiburan pribadi. Perkembangan teknologi memang mengubah medianya, tetapi tidak mengubah substansi larangannya. Dalam rezim hukum Indonesia, perjudian online dapat masuk dalam ketentuan pidana terkait pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana diatur dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pengaturan pidana perjudian juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, teknologi tidak dapat dijadikan alasan bahwa perjudian menjadi legal hanya karena dilakukan melalui internet. Justru karakter digital membuat penegakan hukum menghadapi tantangan baru.

Pelaku dapat menggunakan rekening orang lain. Situs dapat beroperasi dari luar negeri. Promosi dapat dilakukan melalui media sosial. Transaksi dapat menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital. Komdigi sendiri pernah menyatakan bahwa situs judi online tetap muncul kembali karena banyak yang menggunakan server di luar negeri. Pada Agustus 2024, pemerintah menyebut telah memutus akses terhadap lebih dari 2,865 juta situs dan konten judi online. (Komdigi)

Artinya, judi online adalah kejahatan yang bergerak mengikuti teknologi. Ketika pemerintah memblokir satu situs, pelaku dapat membuat situs baru. Ketika satu rekening diblokir, muncul rekening lainnya. Ketika satu akun media sosial ditutup, promosi dapat berpindah ke platform lain. Inilah yang membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran.

Yang Dipidana Bukan Hanya Pemain

Ini bagian yang penting. Dalam membicarakan perjudian online, perhatian publik sering hanya tertuju kepada pemain. Padahal dalam perspektif penegakan hukum, ekosistem perjudian jauh lebih luas. Ada pihak yang menyediakan situs. Ada yang mengelola permainan. Ada yang melakukan promosi. Ada yang mencari pemain. Ada yang menyediakan rekening atau sarana transaksi. Ada pula pihak yang membantu menyamarkan atau memindahkan hasil transaksi.

Karena itu, strategi pemberantasan seharusnya tidak berhenti pada pemain di lapisan paling bawah. Mengejar pemain tanpa membongkar ekosistemnya ibarat memotong daun tanpa mencabut akarnya. Yang harus diburu adalah aktor dan jaringan yang membuat perjudian tersebut dapat beroperasi.

Bagaimana dengan Anak yang Terlibat?

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika pelakunya adalah anak. Anak bukan sekadar pelaku. Ia juga merupakan subjek yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Karena itu, pendekatan hukum terhadap anak tidak semestinya hanya mengedepankan penghukuman.

Pencegahan, edukasi, pendampingan keluarga, rehabilitasi sosial, dan perlindungan anak harus menjadi bagian dari kebijakan. Pemerintah juga telah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut antara lain memperketat akses dan penggunaan platform digital oleh anak berdasarkan usia. (Komdigi)

Ini menunjukkan bahwa perlindungan generasi muda dari judi online tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana. Diperlukan pendekatan perlindungan anak dan tata kelola ruang digital.

Apakah Pemblokiran Situs Sudah Cukup?

Jawabannya belum. Pemblokiran memang penting. Tetapi pemblokiran hanya menangani akses, bukan selalu akar masalah. Jika seorang anak sudah memiliki pemahaman bahwa judi adalah jalan cepat mendapatkan uang, maka menutup satu situs belum tentu menyelesaikan persoalannya. Ia dapat menemukan situs lain.

Karena itu, pemberantasan judi online harus berjalan dalam beberapa lapisan. Pertama, pencegahan. Anak harus diberikan literasi digital dan literasi keuangan sejak dini. Mereka harus memahami bahwa uang tidak datang dari keberuntungan semata. Kedua, perlindungan. Platform digital harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah anak mengakses konten perjudian.

Ketiga, penegakan hukum. Aparat harus mengejar operator, bandar, promotor, jaringan pembayaran, dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari ekosistem perjudian. Keempat, pemulihan. Mereka yang sudah terjerat perlu mendapatkan bantuan untuk keluar dari kebiasaan tersebut. Karena seseorang yang sudah mengalami kecanduan tidak cukup hanya diberi tahu jangan berjudi lagi. Ia membutuhkan dukungan nyata.

Keluarga Juga Memiliki Peran Besar

Ada kecenderungan ketika anak terjerumus dalam judi online, kesalahan langsung diarahkan kepada anak. Padahal orang tua juga memiliki peran penting. Pemerintah bahkan menemukan bahwa sebagian anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online menggunakan akun milik orang tuanya. (Komdigi)

Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Orang tua harus mengetahui:

·        aplikasi apa yang digunakan anak;

·        dengan siapa anak berinteraksi;

·        bagaimana penggunaan uang digital dilakukan;

·        apakah terdapat transaksi mencurigakan;

·        serta konten apa yang sering dikonsumsi.

Pengawasan bukan berarti menghilangkan privasi anak. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab perlindungan.

Sekolah dan Kampus Tidak Boleh Tinggal Diam

Sekolah dan perguruan tinggi juga memiliki posisi strategis. Pendidikan tentang judi online seharusnya tidak hanya berupa spanduk “STOP JUDI ONLINE.” Lebih dari itu, peserta didik perlu memahami mengapa judi online berbahaya.  

Mereka perlu memahami bagaimana algoritma dan promosi digital bekerja, bagaimana perjudian dapat memengaruhi perilaku, bagaimana mengelola uang, dan ke mana harus mencari bantuan jika sudah terjerat. Literasi digital harus berkembang dari sekadar bisa menggunakan internet menjadi mampu menggunakan internet secara kritis, aman, dan bertanggung jawab.

Pada Akhirnya, yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Uang

Mungkin inilah hal terpenting dari seluruh persoalan judi online. Ketika seseorang memasang taruhan, yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya uang. Bagi generasi muda, yang dipertaruhkan dapat berupa pendidikan, kesehatan sosial, hubungan keluarga, produktivitas, masa depan, bahkan karakter.

Itulah sebabnya judi online harus dilihat sebagai persoalan serius. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemutusan akses, pengawasan ruang digital, koordinasi dengan lembaga keuangan, hingga kampanye literasi. Komdigi juga melaporkan bahwa jutaan konten judi telah ditangani dalam periode Oktober 2024–September 2025. (Komdigi Portal)

Namun, pemberantasan judi online tidak mungkin berhasil hanya dengan pemerintah. Orang tua memiliki peran. Sekolah memiliki peran. Platform digital memiliki peran. Industri keuangan memiliki peran. Aparat penegak hukum memiliki peran. Dan masyarakat juga memiliki peran. Sebab judi online bukan hanya masalah ketika seseorang kalah. Masalah sebenarnya adalah ketika masyarakat mulai percaya bahwa keberuntungan adalah jalan pintas menuju kehidupan yang lebih baik.

Padahal generasi muda seharusnya dibentuk untuk percaya pada sesuatu yang berbeda pendidikan, kerja keras, kreativitas, integritas, dan kesempatan yang adil. Judi mungkin menjanjikan kemenangan dalam hitungan detik. Tetapi masa depan tidak pernah dibangun dalam hitungan detik. Masa depan dibangun sedikit demi sedikit dan jangan sampai generasi muda mempertaruhkannya hanya demi kemenangan yang bahkan sejak awal tidak pernah benar-benar berada di tangan mereka.

Jumat, 28 Agustus 2026

Beleids dan Policy: Memahami Perbedaan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara

Dalam kehidupan pemerintahan, kita sering mendengar istilah “kebijakan”. Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatasi persoalan tertentu, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengatur administrasi pemerintahan, atau mencapai tujuan pembangunan.

Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, istilah kebijakan ternyata tidak selalu memiliki makna yang sama. Ada kebijakan dalam arti beleids dan ada pula kebijakan dalam arti policy. Keduanya sama-sama berbicara mengenai kebijakan, tetapi memiliki dasar, bentuk, kewenangan, serta mekanisme pengujian yang berbeda.

Perbedaan ini penting dipahami karena tidak setiap kebijakan pemerintah dapat diperlakukan sebagai peraturan perundang-undangan. Ada kebijakan yang lahir dari ruang diskresi pejabat pemerintahan, tetapi ada pula kebijakan yang memang dibentuk berdasarkan kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Beleids?

Secara sederhana, beleids dapat dipahami sebagai kebijakan pemerintahan yang dibuat dalam rangka menjalankan tugas administrasi ketika peraturan perundang-undangan belum memberikan pengaturan yang cukup atau ketika pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan tertentu.

Kebijakan semacam ini berkaitan erat dengan konsep freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan untuk menentukan langkah yang dianggap tepat dalam menghadapi keadaan tertentu.

Karena menggunakan ruang kebijakan tersebut, beleids tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, kebijakan ini dapat dituangkan dalam berbagai bentuk, misalnya keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan administratif lainnya.

Dengan demikian, meskipun suatu beleids dapat memiliki pengaruh terhadap masyarakat atau aparatur pemerintahan, kedudukannya berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Policy?

Berbeda dengan beleids, kebijakan dalam arti policy berkaitan dengan kebijakan yang dituangkan berdasarkan kewenangan administrasi untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat dasar kewenangan yang memungkinkan pejabat atau lembaga pemerintahan membentuk suatu aturan yang secara hukum termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Karena dibentuk berdasarkan kewenangan tersebut, policy memiliki karakter yang berbeda dengan beleids. Ia bukan semata-mata tindakan administratif atau penggunaan diskresi, melainkan kebijakan yang telah dituangkan ke dalam bentuk hukum yang bersifat normatif. Perbedaan inilah yang kemudian berpengaruh terhadap mekanisme pengujian hukumnya.

Perbedaan Dasar: Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan?

Jika disederhanakan, perbedaan paling mendasar antara beleids dan policy terletak pada status hukumnya. Kebijakan dalam arti beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Ia lahir dari tindakan atau kebijakan administrasi pemerintahan, terutama dalam penggunaan ruang diskresi.

Sementara itu, kebijakan dalam arti policy merupakan peraturan perundang-undangan, karena pembentukannya didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada administrasi untuk membentuk peraturan. Karena status hukumnya berbeda, maka cara melihat, membatasi, dan menguji keduanya juga berbeda.

Apakah Beleids Dapat Diuji seperti Peraturan Perundang-undangan?

Jawabannya tidak dapat disamakan. Karena beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka asas-asas pembatasan dan pengujian yang secara khusus berlaku terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja diterapkan kepadanya.

Dengan kata lain, beleids tidak diuji dengan cara yang sama seperti peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pengujian terhadap kebijakan lebih banyak dikaitkan dengan aspek doelmatigheid, yaitu apakah kebijakan tersebut tepat, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan, aspek wetmatigheid atau kesesuaian dengan hukum menjadi sangat penting.

Wetmatigheid dan Doelmatigheid: Apa Bedanya?

Dua istilah ini penting untuk memahami perbedaan antara beleids dan policy. Wetmatigheid secara sederhana berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau aturan tersebut sesuai dengan hukum?” Sementara doelmatigheid lebih berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau kebijakan tersebut tepat dan bermanfaat untuk mencapai tujuan?”

Misalnya, sebuah kebijakan pemerintah mungkin secara administratif dianggap bermanfaat untuk menyelesaikan persoalan tertentu. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak otomatis membuat kebijakan itu sah apabila ternyata tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai.

Sebaliknya, suatu tindakan yang memiliki dasar hukum tetap harus memperhatikan tujuan dan kemanfaatannya agar penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan secara kaku dan tidak efektif. Karena itu, hukum administrasi negara selalu berhadapan dengan dua kebutuhan: kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan.

Freies Ermessen: Ruang Gerak bagi Pemerintah

Salah satu konsep yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan dalam arti beleids adalah freies Ermessen. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua persoalan dapat diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Ada situasi tertentu yang berkembang begitu cepat atau memiliki karakteristik khusus sehingga pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan. Di sinilah freies Ermessen memiliki peran. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pejabat pemerintah dapat bertindak sesuka hati.

Diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas.

Penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, kewenangan, tujuan pemerintahan yang sah, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Dengan demikian, keberadaan freies Ermessen justru harus dipahami sebagai instrumen untuk membuat pemerintahan mampu merespons persoalan secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.

Mengapa Kebijakan dalam Arti Beleids Tidak Dapat Diperlakukan seperti Undang-Undang?

Persoalannya kembali kepada dasar pembentukannya. Kebijakan dalam arti beleids dibuat ketika administrasi pemerintahan menggunakan ruang kebijakannya, bukan karena pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam arti formal.

Karena itu, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, bentuknya dapat sangat beragam. Surat edaran, instruksi, keputusan, atau pengumuman dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan arah atau pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Akan tetapi, bentuk tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan suatu dokumen sebagai peraturan perundang-undangan. Nama dan bentuk dokumen bukan satu-satunya ukuran; yang penting adalah dasar kewenangan, materi muatan, serta sifat norma yang terkandung di dalamnya.

Bagaimana dengan Policy?

Karena policy dalam pengertian ini merupakan peraturan perundang-undangan, maka pembentukannya harus didasarkan pada wewenang yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan. Konsekuensinya, peraturan tersebut dapat diuji berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek wetmatigheid.

Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan bukan hanya apakah aturan tersebut bermanfaat, tetapi juga apakah aturan tersebut:

·        dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;

·        memiliki dasar hukum yang tepat;

·        tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

·        dibentuk melalui prosedur yang benar; dan

·        memiliki materi muatan yang sesuai dengan kewenangannya.

Di sinilah terlihat perbedaan mendasar antara kebijakan administratif dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Kebijakan Berubah Menjadi “Peraturan Terselubung”

Dalam praktik pemerintahan, garis antara kebijakan dan peraturan terkadang tidak selalu mudah dikenali. Sebuah surat edaran, misalnya, pada dasarnya dapat digunakan sebagai instrumen administratif untuk memberikan penjelasan atau petunjuk internal. Namun, persoalan dapat muncul apabila suatu dokumen yang secara formal hanya disebut “surat edaran” justru memuat norma baru yang mengikat masyarakat secara umum dan menambah kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara kebijakan administratif dan peraturan perundang-undangan. Pejabat pemerintahan tidak dapat menggunakan bentuk kebijakan untuk menghindari batas-batas kewenangan dalam pembentukan peraturan. Sebuah kebijakan tetap harus ditempatkan pada fungsi dan kedudukannya secara tepat.

Beleids dan Policy dalam Praktik Pemerintahan

Untuk mempermudah memahami perbedaannya, kita dapat melihatnya dari beberapa aspek.

Aspek

Kebijakan dalam arti Beleids

Kebijakan dalam arti Policy

Kedudukan

Bukan peraturan perundang-undangan

Merupakan peraturan perundang-undangan

Dasar pembentukan

Freies Ermessen atau ruang kebijakan administrasi

Wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan

Bentuk

Keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan lainnya

Peraturan perundang-undangan

Pengujian

Lebih berorientasi pada doelmatigheid dan aspek legalitas sesuai karakter kebijakannya

Dapat diuji berdasarkan wetmatigheid

Fokus

Ketepatan dan kemanfaatan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan

Kesesuaian norma dengan hukum dan kewenangan pembentuk

Sifat

Kebijakan administratif

Norma hukum yang bersifat peraturan

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “kebijakan” tidak boleh digunakan secara serampangan. Satu kebijakan dapat merupakan keputusan administratif, sementara kebijakan lainnya dapat berbentuk peraturan perundang-undangan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan beleids dan policy bukan sekadar persoalan teori hukum administrasi negara. Perbedaan tersebut sangat penting dalam praktik karena menentukan siapa yang berwenang membuatnya, bagaimana aturan tersebut dibentuk, siapa yang terikat, dan bagaimana mekanisme pengujiannya.

Jika sebuah kebijakan yang sebenarnya hanya bersifat administratif diperlakukan seperti peraturan perundang-undangan, dapat timbul persoalan hukum. Sebaliknya, jika suatu aturan yang seharusnya dibentuk sebagai peraturan perundang-undangan justru dibuat melalui instrumen kebijakan, maka dapat muncul persoalan mengenai kewenangan dan legitimasi hukumnya. Karena itu, pejabat pemerintahan perlu memahami dengan baik batas antara diskresi, kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan.

Penutup: Kebijakan Boleh Fleksibel, tetapi Tidak Boleh Tanpa Batas

Pada akhirnya, kebijakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah membutuhkan ruang untuk bergerak secara fleksibel karena kehidupan masyarakat tidak selalu dapat diantisipasi secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Freies Ermessen bukan cek kosong bagi pemerintah. Kebijakan harus tetap memiliki tujuan yang jelas, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang sah.

Perbedaan antara beleids dan policy pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: tidak semua kebijakan adalah peraturan perundang-undangan, dan tidak semua peraturan perundang-undangan dapat diperlakukan sekadar sebagai kebijakan.

Di antara keduanya terdapat perbedaan mendasar mengenai kewenangan, bentuk, kedudukan, serta mekanisme pengujiannya. Sebagaimana dirangkum oleh Ridwan H.R. dalam Hukum Administrasi Negara, memahami perbedaan tersebut penting agar kita dapat melihat secara tepat posisi suatu kebijakan dalam sistem hukum administrasi negara.

Sebab, dalam negara hukum, pemerintah memang membutuhkan ruang untuk bertindak. Tetapi ruang tersebut harus selalu memiliki batas. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak memiliki kebebasan bertindak, melainkan pemerintahan yang mampu menggunakan kebebasan tersebut secara tepat, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Kamis, 27 Agustus 2026

Membeli Starlink Lalu Menjual Kembali Internet kepada Masyarakat: Apa Kata Hukum Indonesia?

 

Kehadiran internet berbasis satelit seperti Starlink memberikan perubahan besar terhadap akses telekomunikasi di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, dan daerah yang belum terjangkau jaringan fiber optik maupun jaringan seluler secara optimal.

Model penggunaannya pada dasarnya sederhana. Seseorang membeli perangkat Starlink, berlangganan paket internet, kemudian koneksi internet tersebut digunakan oleh dirinya sendiri. Persoalan hukum muncul ketika koneksi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Misalnya, seseorang membeli satu paket Starlink seharga tertentu, memasang perangkat di rumah atau tempat usahanya, kemudian menyediakan akses Wi-Fi kepada puluhan warga dengan menarik bayaran bulanan.

Pertanyaannya: apakah hal tersebut diperbolehkan? Namun demikian, jawabannya tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh". Terdapat setidaknya dua lapis persoalan hukum yang harus dibedakan, yaitu pertama, ketentuan perjanjian antara pelanggan dengan Starlink dan kedua, ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi menurut hukum Indonesia.

Persoalan ini menjadi semakin aktual setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 25 Agustus 2026 memberikan pernyataan mengenai perkara penyediaan layanan internet berbasis Starlink di Mentawai. Menteri Komdigi menyatakan bahwa orang yang menyediakan layanan internet kepada masyarakat pada prinsipnya perlu memiliki izin. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan agar pelaku tersebut memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah memiliki izin sehingga dapat beroperasi sebagai bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller.

Dengan demikian, fenomena "membeli Starlink kemudian menjual internet kepada masyarakat" bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi merupakan persoalan hukum telekomunikasi.

Starlink Bukan Sekadar Membeli Router

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa yang dibeli pelanggan Starlink bukan hanya perangkat keras berupa antena atau terminal pengguna. Pelanggan juga memperoleh akses terhadap layanan telekomunikasi berdasarkan suatu paket layanan. Karena itu, seseorang yang membeli perangkat Starlink tidak serta-merta memperoleh hak untuk menjadi penyelenggara layanan internet bagi masyarakat umum.

Dalam ketentuan layanan Starlink sendiri terdapat klausul yang pada dasarnya melarang pelanggan menjual kembali akses layanan kepada pihak lain sebagai layanan tersendiri, layanan terintegrasi, maupun layanan bernilai tambah, kecuali apabila Starlink memberikan kewenangan tersebut. Namun, ketentuan layanan Starlink juga memberikan pengecualian tertentu, antara lain untuk pelanggan Priority Plan yang dapat menjual kembali akses sebagai community Wi-Fi atau hotspot kepada pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat berakibat pada penghentian layanan.

Artinya, dari perspektif hubungan kontraktual, status paket Starlink yang digunakan sangat penting. Seseorang tidak dapat berasumsi bahwa karena ia telah membayar biaya bulanan kepada Starlink, maka ia bebas menjual kembali seluruh bandwidth atau koneksi tersebut kepada siapa pun.

Dari Perspektif Hukum Indonesia: Jual Kembali Internet Merupakan Kegiatan yang Diatur

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran membagi penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menjadi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sendiri mencakup jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia.

Layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) termasuk dalam kategori layanan akses internet. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mendefinisikan Layanan Akses Internet (ISP) sebagai jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

Dengan demikian, ketika seseorang tidak lagi menggunakan Starlink hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi mulai menyediakan koneksi internet kepada masyarakat dengan menarik pembayaran, kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam rezim penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi.

Di sinilah letak perbedaan penting antara penggunaan pribadi dan penyelenggaraan layanan kepada publik.

Apa Bedanya Menggunakan Starlink Sendiri dengan Menjual Internet?

Misalnya seseorang membeli Starlink dan menggunakannya untuk rumahnya sendiri. Anak-anaknya menggunakan Wi-Fi untuk belajar, ia menggunakan internet untuk bekerja, dan keluarganya menggunakan internet untuk kebutuhan sehari-hari. Model seperti ini pada dasarnya merupakan hubungan antara Starlink dengan pelanggan.

Berbeda halnya jika seseorang memasang Starlink kemudian mengatakan "Warga sekitar yang ingin menggunakan internet silakan membayar Rp100.000 per bulan." Kemudian ia memasang access point, membagi bandwidth, membuat sistem voucher, menentukan tarif, dan mengelola pelanggan. Dalam kondisi tersebut, secara substansi telah terjadi kegiatan penyediaan atau penjualan kembali jasa akses internet kepada pihak lain.

Dengan kata lain, persoalan hukumnya bukan terletak pada apakah sumber internetnya berasal dari fiber optic, BTS, microwave, atau satelit. Yang menjadi persoalan adalah kegiatan penyelenggaraan dan model bisnis layanan telekomunikasinya.

Indonesia Mengenal Konsep "Jual Kembali Jasa Telekomunikasi"

Hal yang menarik adalah bahwa hukum Indonesia tidak sepenuhnya melarang model bisnis jual kembali layanan telekomunikasi. Justru model tersebut diakui dan diatur. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 mengatur mengenai kegiatan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Dalam pengaturannya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual kembali wajib memenuhi standar usaha dan harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan demikian, model yang diperbolehkan bukanlah membeli internet kemudian menjual sendiri secara bebas kepada masyarakat. Melainkan penyelenggara jasa telekomunikasi berizin bekerja sama dengan pelaksana jual kembali kemudian layanan dijual kepada pelanggan.

Konsep tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi reseller, tetapi reseller tersebut harus berada dalam ekosistem penyelenggara telekomunikasi yang legal.

Bagaimana dengan KBLI?

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga menarik untuk diperhatikan. Dalam KBLI 2020 dikenal KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Ruang lingkupnya mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali akses internet seperti warung internet atau internet café.

Sementara itu, dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut direklasifikasi menjadi KBLI 61201 Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Uraian KBLI tersebut secara eksplisit mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet.

Bahkan terdapat kategori lain, yaitu KBLI 61209, yang mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan.

Ini memperlihatkan bahwa kegiatan reseller telekomunikasi memang diakui sebagai kegiatan usaha tersendiri, bukan kegiatan yang bebas dilakukan tanpa kerangka perizinan.

Syarat Penting: Harus Ada Kerja Sama dengan Penyelenggara

Salah satu ketentuan yang paling penting dalam model jual kembali adalah adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi.

Dalam pengaturan tersebut, pelaksana jual kembali antara lain menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali, memenuhi standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara, dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam peraturan.

Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali juga diwajibkan menggunakan IP publik dan Autonomous System Number (ASN) milik penyelenggara jasa telekomunikasi dalam model yang diatur tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai billing dan pembukuan pendapatan juga diatur agar hubungan antara penyelenggara dengan pelaksana jual kembali tetap jelas.

Jadi, seseorang tidak cukup hanya mengatakan "Saya sudah membayar Starlink, berarti internetnya milik saya dan bebas saya jual." Secara hukum, argumen tersebut terlalu sederhana. Yang dibeli adalah hak menggunakan layanan sesuai dengan paket dan persyaratan layanan, bukan otomatis hak untuk menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Apakah Orang Perseorangan Bisa Menjadi Reseller?

Secara prinsip, ruang bagi pelaku usaha tidak hanya terbatas pada perusahaan besar. Sistem perizinan telekomunikasi Komdigi saat ini memang menyediakan mekanisme bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi melalui sistem e-Telekomunikasi. Komdigi juga menyatakan bahwa penyelenggara dapat berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, perseorangan, maupun bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, boleh menjadi pelaku usaha tidak berarti boleh langsung menyelenggarakan layanan tanpa memenuhi persyaratan sektoral. Untuk aktivitas jual kembali, terdapat standar usaha dan persyaratan kerja sama yang harus dipenuhi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah pelakunya "orang pribadi" atau "badan usaha", tetapi apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi rezim perizinan dan persyaratan telekomunikasi.

Bagaimana Jika Hanya Membuat Wi-Fi Berbayar di Desa?

Ini adalah kasus yang paling menarik. Misalnya di suatu desa tidak tersedia jaringan fiber optic. Kemudian seorang warga membeli Starlink. Karena masyarakat membutuhkan internet, ia memasang Wi-Fi dan menarik biaya Rp5.000 untuk setiap beberapa jam penggunaan. Apakah otomatis merupakan tindak pidana? Jawabannya harus hati-hati. Tidak setiap pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu:

1.       apa kegiatan yang sebenarnya dilakukan;

2.       apakah kegiatan tersebut termasuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi;

3.       izin atau sertifikat apa yang diperlukan;

4.       apakah pelaku mempunyai izin tersebut;

5.       apakah terdapat kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi;

6.       apakah paket Starlink yang digunakan memang memperbolehkan resale/community Wi-Fi;

7.       bagaimana skala dan pola kegiatan tersebut; dan

8.       apakah terdapat unsur pelanggaran lain.

Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukan langsung mengatakan bahwa setiap orang yang membagi koneksi Starlink kepada tetangga adalah "penyelenggara internet ilegal". Fakta konkret tetap harus diperiksa.

Tetapi Jika Dilakukan Secara Komersial dan Terorganisasi?

Situasinya menjadi berbeda apabila kegiatannya sudah berkembang menjadi bisnis. Contohnya:

·        membeli beberapa terminal Starlink;

·        memasang perangkat di beberapa lokasi;

·        mempunyai puluhan atau ratusan pelanggan;

·        menarik biaya bulanan;

·        membuat paket internet;

·        membangun jaringan distribusi sendiri;

·        menggunakan perangkat manajemen bandwidth;

·        membuat voucher;

·        memasang access point di berbagai titik;

·        memasarkan layanan melalui media sosial; dan

·        memperoleh keuntungan secara rutin.

Dalam situasi demikian, argumentasi bahwa kegiatan tersebut hanyalah "berbagi Wi-Fi" akan semakin sulit dipertahankan. Secara substansi, kegiatan tersebut telah mendekati atau masuk ke dalam kegiatan usaha penyediaan/jual kembali jasa telekomunikasi.

Bagaimana dengan Kasus Mentawai?

Perkembangan terbaru mengenai persoalan ini justru dapat menjadi contoh yang sangat baik. Pada 25 Agustus 2026, Komdigi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap seseorang di Mentawai yang sedang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Namun Komdigi juga menyampaikan pendekatan pembinaan. Pemerintah membuka kemungkinan agar pelaku memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah mempunyai izin sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal, termasuk sebagai reseller ISP. Pernyataan tersebut menarik karena menunjukkan adanya perbedaan antara kebutuhan masyarakat akan konektivitas dan kepatuhan terhadap rezim perizinan telekomunikasi.

Masyarakat di daerah terpencil tentu membutuhkan internet. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung dengan standar tertentu, melindungi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan memastikan adanya akuntabilitas penyelenggara. Oleh karena itu, solusi hukum tidak selalu harus berupa pendekatan represif. Legalitas usaha juga dapat ditempuh melalui mekanisme kerja sama dengan ISP yang sudah berizin.

Starlink Sendiri Sudah Berizin di Indonesia

Perlu dibedakan antara Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi dan orang yang menjadi pelanggan Starlink. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menjelaskan bahwa PT Starlink Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan memiliki perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah juga menegaskan kewajiban Starlink Indonesia untuk memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Artinya, fakta bahwa Starlink telah memiliki izin di Indonesia tidak otomatis membuat seluruh pelanggannya menjadi penyelenggara telekomunikasi yang berizin. Ini sama seperti seseorang membeli layanan dari perusahaan telekomunikasi. Pelanggan tidak otomatis memperoleh izin untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi sendiri.

Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan setidaknya terdapat tiga lapis hubungan hukum. Pertama, hubungan antara Starlink dan pelanggan. Hubungan ini bersifat kontraktual. Pelanggan harus mematuhi Terms of Service Starlink, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dan larangan resale tanpa otorisasi.

Kedua, hubungan antara reseller dan negara. Ketika seseorang menjual kembali layanan telekomunikasi kepada masyarakat, muncul kewajiban untuk memenuhi peraturan perizinan dan standar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Ketiga, hubungan antara reseller dan masyarakat. Ketika masyarakat membayar layanan internet, reseller tidak hanya berhadapan dengan persoalan perizinan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen, kualitas layanan, transparansi tarif, gangguan layanan, serta tanggung jawab terhadap pelanggan. Karena itu, kegiatan jual kembali internet bukan semata-mata transaksi jual beli biasa.

Apakah Harus Menjadi ISP?

Belum tentu. Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Jika seseorang ingin membangun dan menyelenggarakan layanan internet sebagai ISP, maka ia masuk ke rezim Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP). Komdigi saat ini secara eksplisit menyediakan layanan perizinan tersebut dalam sistem e-Telekomunikasi. Untuk pendaftaran baru, sistem saat ini mencantumkan KBLI 61104 untuk kegiatan ISP.

Namun, jika model bisnisnya adalah menjual kembali layanan milik penyelenggara lain, terdapat rezim aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Jadi secara konseptual terdapat dua model. Model pertama, menjadi penyelenggara jasa akses internet/ISP. Model kedua, menjadi pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Model kedua dapat menjadi solusi yang lebih realistis bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil yang ingin menyediakan internet di daerah yang belum terjangkau jaringan internet konvensional.

Bagaimana Seharusnya Model Hukumnya?

Menurut saya, model yang paling ideal untuk masyarakat di daerah terpencil adalah: Starlink/penyelenggara telekomunikasi → kerja sama resmi → pelaksana jual kembali → masyarakat.

Dalam model ini, masyarakat lokal tetap dapat menjadi pelaku ekonomi digital. Mereka dapat menyediakan Wi-Fi kepada warga, mengelola pelanggan, dan memperoleh keuntungan.

Namun kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dan perizinan yang sesuai, bukan dengan cara mengambil satu paket internet konsumen kemudian menjualnya kembali secara bebas.

Model seperti ini juga sejalan dengan pendekatan yang saat ini disampaikan Komdigi dalam kasus Mentawai, yaitu menghubungkan pelaku lokal dengan ISP yang sudah mempunyai izin sehingga masyarakat tetap memperoleh akses internet, sementara kegiatan usaha tetap berada dalam ekosistem telekomunikasi yang legal.

Penutup

Fenomena membeli Starlink kemudian menjual kembali internet kepada masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat terhadap regulasinya.

Pada satu sisi, Starlink memberikan peluang besar bagi masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh akses internet. Pada sisi lain, ketika koneksi tersebut berubah dari penggunaan pribadi menjadi layanan internet berbayar kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut memasuki wilayah hukum telekomunikasi.

Kesimpulannya, membeli Starlink tidak otomatis memberikan hak untuk menjual kembali layanan internet kepada masyarakat. Jika kegiatan tersebut dilakukan sebagai bisnis jual kembali jasa telekomunikasi, maka harus memperhatikan sekurang-kurangnya tiga hal: (1) ketentuan layanan Starlink mengenai resale, (2) perizinan dan standar usaha telekomunikasi di Indonesia, dan (3) adanya kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin apabila menggunakan skema jual kembali.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah masyarakat boleh menjadi reseller internet. Boleh, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar. Justru perkembangan teknologi satelit seperti Starlink seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas skema reseller telekomunikasi berbasis masyarakat, khususnya di daerah 3T. Dengan mekanisme perizinan yang sederhana, biaya kepatuhan yang proporsional, dan kerja sama dengan ISP yang telah berizin, kebutuhan masyarakat atas internet dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Pada akhirnya, hukum telekomunikasi tidak seharusnya hanya menjadi instrumen untuk melarang. Hukum juga harus menjadi instrumen untuk memungkinkan masyarakat memperoleh konektivitas secara legal, terjangkau, dan berkelanjutan.