Ada dua kata yang sering membuat seseorang panik ketika berhadapan dengan hukum, anda ditangkap atau anda ditahan. Bagi masyarakat awam, keduanya mungkin terdengar sama. Padahal secara hukum, penangkapan dan penahanan merupakan dua tindakan yang berbeda.
KUHAP baru membawa pembaruan terhadap
pengaturan upaya paksa tersebut.
Penangkapan Bukan Penahanan
Secara sederhana, penangkapan merupakan
tindakan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam waktu tertentu untuk
kepentingan proses pidana. Sementara penahanan merupakan pembatasan kebebasan
yang dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu selama proses pidana
berlangsung.
Jadi ditangkap belum tentu ditahan. Seseorang
dapat ditangkap untuk kepentingan proses penyidikan tanpa otomatis berarti
harus menjalani penahanan.
Mengapa Upaya Paksa Harus Diatur Ketat?
Karena upaya paksa menyentuh hak paling
dasar seseorang, kebebasan. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan
penegakan hukum. Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Semakin besar kewenangan aparat, semakin
penting pula prosedur, alasan, dan mekanisme pengawasannya. Di sinilah hukum
acara pidana bekerja. Ia menjadi semacam aturan main agar proses penegakan
hukum tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
KUHAP Baru Memperluas Pengaturan Upaya
Paksa
KUHAP baru tidak hanya mempertahankan
instrumen upaya paksa yang selama ini dikenal. Pengaturannya juga mencakup
sejumlah bentuk tindakan lain, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran.
Ini penting karena praktik penegakan hukum
modern tidak hanya berkaitan dengan tubuh seseorang. Aset dan aktivitas
finansial juga dapat menjadi bagian penting dari proses pembuktian dan
penanganan perkara.
Teknologi Membuat Persoalan Semakin
Kompleks
Dulu, penyidik mungkin berhadapan dengan:
·
dokumen kertas;
·
buku rekening;
·
surat;
·
senjata;
·
barang bukti fisik.
Sekarang, penyidik dapat berhadapan
dengan:
·
telepon genggam;
·
laptop;
·
cloud storage;
·
percakapan digital;
·
rekening elektronik;
·
data transaksi;
·
akun media sosial.
Karena
itu, hukum acara pidana harus mampu memberikan dasar hukum bagi tindakan aparat
tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Pengawasan Menjadi Penting
Pembatasan kebebasan tidak boleh hanya
bergantung pada keputusan aparat. Harus ada mekanisme pengujian. Di sinilah
praperadilan memiliki peran. Masyarakat harus memahami satu prinsip sederhana: negara
memiliki kewenangan, tetapi kewenangan negara dapat diuji.
Penutup
Penangkapan dan penahanan bukan sekadar
prosedur teknis kepolisian. Keduanya merupakan bentuk penggunaan kekuasaan
negara terhadap kebebasan individu. Karena itu, semakin modern KUHAP, semakin
penting pula pemahaman bahwa, penegakan hukum harus berjalan bersama
perlindungan hak.
Hukum bukan hanya memberikan kewenangan
kepada aparat. Hukum juga memberikan batas kepada aparat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar