Rabu, 23 September 2026

Ketika Makan Bergizi Gratis Justru Membuat Anak Sakit: Fenomena Keracunan MBG, Tanggung Jawab Negara, dan Pertanyaan Besar tentang Hukum

 

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG lahir dengan tujuan yang sangat sederhana, memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang bergizi tanpa harus memikirkan kemampuan ekonomi keluarganya. Tetapi program yang baik tentu tidak cukup hanya dengan niat yang baik.

Makanan yang dibagikan kepada anak-anak harus bergizi, aman, layak dikonsumsi, higienis, dan memenuhi standar kesehatan. Sebab, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru menyebabkan anak-anak sakit, persoalannya tidak lagi sekadar soal kualitas menu. Ia berubah menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, pengawasan, bahkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat kembali dihadapkan pada sejumlah kasus dugaan gangguan kesehatan atau keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Kepolisian bahkan telah melakukan penyelidikan dan pada sejumlah lokasi prosesnya disebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyatakan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil proses hukum.

Pada saat yang sama, BGN pada September 2026 menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut menunjukkan bahwa aspek higiene dan sanitasi memang merupakan bagian fundamental dari penyelenggaraan MBG.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius: Jika anak-anak sakit setelah mengonsumsi makanan MBG, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah cukup dengan menutup dapur? Apakah cukup dengan mengganti pengelola SPPG? Atau justru harus ada proses hukum terhadap pihak yang terbukti lalai? Jawabannya tidak sesederhana menunjuk satu orang.

MBG bukan sekadar program pemberian makanan

Secara hukum, MBG bukanlah kegiatan biasa yang berdiri tanpa dasar. Program ini memiliki dasar hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyelenggaraan MBG mencakup antara lain penjaminan dan pengawasan keamanan pangan dan mutu pangan.

Bahkan Pasal 23 Perpres 115 Tahun 2025 menegaskan bahwa BGN dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG harus menjamin keamanan dan mutu pangan pada setiap rantai pasok pangan. Artinya, tanggung jawab keamanan makanan tidak berhenti di pintu dapur. Ia dimulai sejak: bahan pangan dibeli → diterima → disimpan → diolah → dimasak → dikemas → diangkut → didistribusikan → sampai dikonsumsi oleh anak.

Inilah yang dalam hukum keamanan pangan dikenal sebagai pendekatan sepanjang rantai pangan. Karena itu, ketika terjadi keracunan, investigasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memasak? Pertanyaan hukumnya jauh lebih luas, pada tahapan mana kewajiban hukum mengenai keamanan pangan dilanggar?

Dugaan keracunan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana

Ini bagian yang sangat penting. Ketika puluhan atau bahkan ratusan anak mengalami mual, muntah, diare, pusing atau gejala lainnya setelah mengonsumsi MBG, masyarakat tentu mudah menyimpulkan anak-anak keracunan karena makanan MBG. Namun secara hukum, kesimpulan tersebut belum tentu otomatis benar.

Harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan sebab-akibatnya. Apakah benar makanan MBG yang menyebabkan gangguan kesehatan? Kalau benar, makanan yang mana? Apakah terdapat kontaminasi bakteri? Apakah ada bahan kimia? Apakah makanan telah melewati batas aman penyimpanan? Apakah rantai dingin terputus? Apakah makanan terlalu lama berada pada suhu tertentu? Apakah terdapat kesalahan dalam proses memasak? Apakah bahan bakunya telah tercemar sebelum sampai ke SPPG? Atau justru terdapat penyebab lain?

Karena itulah pemeriksaan laboratorium, investigasi epidemiologis, pemeriksaan sampel makanan, pemeriksaan bahan baku, serta penelusuran rantai distribusi menjadi sangat penting.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menegaskan bahwa apabila muncul dugaan keracunan pangan massal dalam program MBG, respons harus dilakukan secara cepat, antara lain melalui investigasi epidemiologis dan pemeriksaan sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Jadi, dugaan keracunan adalah titik awal investigasi, bukan kesimpulan hukum.

Perpres MBG sebenarnya sudah mengatur apa yang harus dilakukan

Menariknya, Perpres 115 Tahun 2025 tidak membiarkan persoalan ini tanpa mekanisme. Pasal 25 mengatur bahwa apabila terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkannya kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah.

Jika kemudian ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan, penanggulangannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan BGN menindaklanjuti rekomendasi penanggulangan tersebut. Dengan demikian, secara hukum setidaknya terdapat tiga tindakan yang harus segera berjalan pertama menyelamatkan korban, kedua mencari penyebab, ketiga memastikan pertanggungjawaban.

Jangan sampai yang dilakukan hanya tindakan pertama. Anak-anak dibawa ke rumah sakit, setelah sembuh kasus dianggap selesai. Padahal pertanyaan hukumnya justru baru dimulai setelah korban mendapatkan pertolongan, mengapa kejadian itu bisa terjadi?

Keamanan pangan adalah kewajiban hukum

Persoalan MBG juga harus dibaca bersama dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya. UU Pangan menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pangan nasional. Pemerintah menetapkan standar keamanan dan mutu pangan dan pemenuhan standar tersebut dilakukan melalui sistem jaminan keamanan dan mutu pangan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam konteks MBG, hal ini menjadi sangat relevan karena makanan diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada kelompok yang sebagian besar adalah anak-anak. Semakin besar skala pelayanan, semakin besar pula risiko apabila satu titik dalam rantai produksi gagal dikendalikan.

Jangan hanya mengejar "dapur yang salah"

Salah satu kesalahan dalam menangani kasus seperti ini adalah langsung mencari dapur yang salah. Padahal sistem MBG memiliki banyak mata rantai. Misalnya: Pemasok bahan pangan → SPPG → penjamah makanan → pengolah → pengemasan → transportasi → sekolah → penerima manfaat.

Jika terjadi kontaminasi, penyebabnya bisa berada pada salah satu atau beberapa mata rantai tersebut. Karena itu investigasi seharusnya menjawab setidaknya pertanyaan berikut:

1.       Siapa pemasok bahan pangan?

2.       Dari mana bahan pangan diperoleh?

3.       Bagaimana proses penerimaan bahan?

4.       Apakah bahan diperiksa?

5.       Bagaimana penyimpanan dilakukan?

6.       Berapa lama makanan berada sebelum dikonsumsi?

7.       Bagaimana suhu penyimpanan dan distribusi?

8.       Siapa penjamah makanan?

9.       Apakah mereka telah memperoleh pelatihan?

10.  Apakah SPPG memiliki SLHS?

11.  Apakah SOP dilaksanakan?

12.  Apakah terdapat penyimpangan dari SOP?

13.  Apakah terdapat sampel makanan yang dapat diperiksa?

14.  Apakah terdapat korban dengan gejala yang sama?

15.  Apakah terdapat hubungan epidemiologis antara makanan dan gejala korban?

Barulah dari sana dapat ditentukan apakah persoalannya sekadar kesalahan administratif, pelanggaran standar keamanan pangan, kelalaian, atau bahkan tindak pidana.

Ada persoalan yang lebih serius: kelalaian

Dalam hukum pidana, tidak setiap kesalahan otomatis menjadi tindak pidana. Namun apabila terdapat kewajiban untuk berhati-hati, kewajiban tersebut dilanggar, dan pelanggaran itu menimbulkan akibat yang dilarang hukum, persoalannya dapat masuk ke wilayah pidana.

KUHP yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam konteks kelalaian, Pasal 474 UU 1 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana ketika karena kealpaan seseorang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat berupa kematian, Pasal 474 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Artinya, apabila dalam suatu kasus MBG dapat dibuktikan bahwa ada kewajiban untuk berhati-hati → kewajiban tersebut dilanggar → terdapat kelalaian → kelalaian memiliki hubungan sebab-akibat dengan korban → dan akibatnya memenuhi unsur tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan.

Bagaimana jika pelanggarannya memang di bidang pangan? 

Di sinilah UU Pangan menjadi penting. UU Nomor 18 Tahun 2012 masih berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah mengalami perubahan dan sebagian ketentuan pidananya terdampak oleh berlakunya KUHP baru. Database JDIH BPK mencatat bahwa Pasal 136 UU Pangan telah dicabut sebagian oleh UU 1 Tahun 2023.

Sementara itu, ketentuan pidana lain dalam UU Pangan tetap perlu dilihat sesuai unsur deliknya. Misalnya Pasal 140 UU Pangan mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk analisis apabila fakta kasus memenuhi unsur-unsurnya.

Dengan demikian, penyidik tidak boleh hanya bertanya apakah ada anak yang sakit? Tetapi juga apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu? Ini adalah dua pertanyaan yang berbeda.

Bagaimana dengan sanksi administratif? 

Sebelum masuk ke pidana, ada pula instrumen administratif. Ini penting karena tujuan pertama hukum administrasi bukan menghukum seseorang, tetapi menghentikan pelanggaran dan mencegah risiko semakin besar.

PP 86 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP 1 Tahun 2026 mengenal berbagai bentuk sanksi administratif, termasuk denda, penghentian sementara kegiatan/produksi/peredaran pangan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan pencabutan izin, sesuai ketentuan dan kewenangannya.

Karena itu, penghentian sementara SPPG yang bermasalah sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting. Bukan semata-mata menghukum dapur. Tetapi menghentikan potensi bahaya agar korban tidak bertambah.

BGN sendiri pada September 2026 menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS sebagai bagian dari langkah penjaminan keamanan pangan.

Lalu bagaimana dengan ganti rugi korban? 

Ini persoalan yang sering luput. Anak sakit bukan hanya mengalami persoalan kesehatan. Keluarga mungkin harus mengeluarkan biaya transportasi, pemeriksaan, obat, rawat inap, bahkan kehilangan pendapatan karena harus mendampingi anak. Jika terdapat akibat jangka panjang, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Secara keperdataan, kemungkinan tuntutan ganti kerugian harus dilihat berdasarkan konstruksi hubungan hukum dan fakta kasus. Salah satu dasar umum yang dapat dianalisis adalah perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.

Menariknya, penelitian dalam Jurnal Bina Praja tahun 2026 juga membahas posisi penerima manfaat MBG dan kemungkinan konstruksi penerima manfaat sebagai pihak ketiga dalam konteks Pasal 1317 KUHPerdata. Penelitian tersebut sekaligus menyoroti belum eksplisitnya mekanisme kompensasi, asuransi pertanggungjawaban, dan mekanisme pemulihan dalam Perpres 115 Tahun 2025.

Dengan kata lain, selain pertanyaan siapa yang dihukum? Negara juga perlu menjawab bagaimana korban dipulihkan?

Jangan lupakan perlindungan anak

Sebagian besar penerima MBG adalah anak-anak. Karena itu persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan keamanan pangan. Ia juga berhubungan dengan prinsip perlindungan anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban perlindungan terhadap anak dan menempatkan anak sebagai subjek yang harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merugikan dan tidak manusiawi.

Konsekuensinya, kebijakan pemerintah yang menyasar anak seharusnya menggunakan standar kehati-hatian yang tinggi. Anak bukan sekadar penerima program. Mereka adalah kelompok yang secara hukum memang memerlukan perlindungan khusus.

Ada satu hal menarik dari perkembangan kasus MBG belakangan ini. Tidak semua persoalan kesehatan setelah mengonsumsi makanan otomatis merupakan keracunan. Misalnya, pada September 2026 diberitakan seorang siswa SD di Lampung Tengah meninggal setelah tersedak buah kelengkeng dalam menu MBG. Peristiwa tersebut tentu sangat serius, tetapi secara medis dan yuridis harus dibedakan dari kasus keracunan pangan.

Ini menunjukkan bahwa investigasi tidak boleh dimulai dari kesimpulan. Sebab kematian harus dibuktikan. Apakah karena kontaminasi makanan? Keracunan? Alergi? Tersedak? Kesalahan penyajian? Atau kondisi medis lain? Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Jawabannya bukan otomatis BGN, bukan pula otomatis SPPG, dan bukan pula otomatis pegawai dapur. Pertanggungjawaban harus mengikuti kewenangan, kewajiban, tindakan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat. Dalam satu kasus dapat saja terdapat beberapa lapisan tanggung jawab.

1.       SPPG

Jika SPPG terbukti tidak menjalankan SOP, tidak memenuhi standar higiene, menggunakan bahan yang tidak memenuhi persyaratan, atau melakukan kelalaian lain, maka SPPG dapat dikenai tindakan administratif dan, apabila unsur pidananya terpenuhi, pertanggungjawaban pidana.

2.       Penjamah atau pengolah makanan

Apabila kesalahan individual terbukti dilakukan oleh orang tertentu, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada orang tersebut sesuai perbuatannya.

3.       Pemasok

Jika bahan pangan bermasalah sejak dari pemasok, maka rantai pertanggungjawaban tidak berhenti pada SPPG.

4.       Pengelola atau pihak yang memberikan instruksi

Jika terbukti terdapat keputusan atau instruksi yang menyebabkan standar keselamatan diabaikan, maka pihak yang mengambil keputusan tersebut juga harus diperiksa sesuai kewenangannya.

5.       BGN

BGN mempunyai posisi yang berbeda. Perpres 115 Tahun 2025 memberikan BGN peran penting dalam penyelenggaraan, penjaminan, pengawasan, pengembangan kapasitas SPPG, serta tindak lanjut atas rekomendasi penanggulangan kejadian keracunan. Namun, adanya kewenangan pengawasan tidak otomatis berarti setiap kejadian keracunan menjadi tindak pidana BGN.

Untuk sampai pada pertanggungjawaban pidana, harus dibuktikan perbuatan, kesalahan, kewenangan, dan hubungan sebab-akibat dari pihak yang bersangkutan. Ini penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi sekadar mencari kambing hitam.

Justru yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan. Kalau setiap terjadi keracunan pemerintah hanya melakukan: dapur ditutup → orang diperiksa → berita ramai → kasus mereda, maka masalah sebenarnya belum selesai. Sistem harus diperbaiki.

Perpres 115 Tahun 2025 sendiri sudah mengamanatkan pengembangan kapasitas SPPG, termasuk penyusunan pedoman dan SOP, pelatihan teknis berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program, serta penjaminan keamanan dan mutu pangan pada fasilitas SPPG.

Artinya, hukum sebenarnya sudah memberikan kerangka. Yang menjadi tantangan adalah pelaksanaan dan pengawasannya.

Lima hal yang seharusnya dilakukan setiap kali terjadi dugaan keracunan MBG

Menurut saya, penanganan kasus harus dilakukan secara berurutan. Pertama, selamatkan korban. Tidak boleh ada perdebatan administratif ketika anak membutuhkan pertolongan medis. Keselamatan korban harus menjadi prioritas.

Kedua, hentikan sementara sumber risiko. Jika terdapat dugaan kuat makanan dari SPPG tertentu menjadi sumber masalah, distribusi dari sumber tersebut perlu dihentikan sementara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, amankan barang bukti. Sisa makanan, bahan baku, sampel makanan, kemasan, catatan produksi, daftar pemasok, dokumen distribusi, rekaman suhu penyimpanan, dan dokumen lainnya harus diamankan. Jangan sampai makanan yang menjadi bukti justru dibuang.

Keempat, lakukan investigasi ilmiah dan hukum. Investigasi kesehatan mencari penyebab medis dan epidemiologis. Investigasi hukum mencari: perbuatan → kewajiban → pelanggaran → kesalahan → akibat → hubungan kausal.

Kelima, pulihkan korban dan perbaiki sistem. Korban harus memperoleh penanganan dan, apabila terdapat dasar hukum untuk itu, pemulihan atau ganti kerugian. Sementara sistem harus diperbaiki berdasarkan temuan investigasi.

Masalah terbesar sebenarnya bukan "MBG harus dihentikan atau tidak"

Perdebatan publik sering bergerak ke dua kutub. Ada yang mengatakan MBG harus dihentikan karena banyak masalah. Sebaliknya ada yang mengatakan jangan ganggu MBG karena programnya baik. Dua pernyataan tersebut sebenarnya sama-sama tidak menyelesaikan persoalan hukum.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah sistem penyelenggaraan MBG telah memberikan jaminan yang memadai bahwa makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi, dan apakah setiap kegagalan dapat segera diketahui, dihentikan, diselidiki, serta dipertanggungjawabkan?

Di sinilah hukum bekerja. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum setelah korban berjatuhan. Hukum juga harus berfungsi mencegah korban berikutnya.

Dari "makan bergizi" menuju "makan bergizi dan aman"

Nama programnya memang Makan Bergizi Gratis. Tetapi dalam perspektif hukum dan kesehatan masyarakat, seharusnya ada satu kata yang tidak boleh hilang: AMAN. Sebab makanan yang bergizi tetapi tercemar bukanlah makanan yang memenuhi tujuan program.

Makanan yang bergizi tetapi diproduksi dengan mengabaikan standar sanitasi juga tidak dapat disebut berhasil. Dan program yang baik tidak boleh diukur hanya berdasarkan berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan. Tetapi juga berapa banyak makanan yang memenuhi standar keamanan, berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah, seberapa cepat insiden ditangani, dan bagaimana korban dipulihkan.

Penutup: Negara tidak boleh hanya hadir ketika masalah sudah terjadi

MBG adalah program pemerintah berskala sangat besar. Data pemerintah per Februari 2026 menunjukkan program ini telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat melalui puluhan ribu SPPG. Skala sebesar itu tentu membuat risiko tidak mungkin dihilangkan menjadi nol. Tetapi risiko dapat dikelola, diawasi, dikurangi, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, setiap kasus dugaan keracunan MBG seharusnya menjadi momentum untuk menguji tiga hal sekaligus. Pertama, apakah SOP telah dilaksanakan? Kedua, apakah pengawasan telah berjalan? Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, apakah pertanggungjawaban telah diberikan secara tepat kepada pihak yang memang terbukti bertanggung jawab? Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang paling ramai disalahkan.

Sebab pada akhirnya, persoalan MBG bukan hanya tentang makanan. Ia adalah tentang kepercayaan masyarakat kepada negara. Ketika negara memberikan makanan kepada anak-anaknya, negara tidak hanya memberikan nasi, lauk, sayur, buah, atau susu.

Negara juga sedang memberikan sebuah janji bahwa makanan yang diberikan untuk menyehatkan mereka tidak akan justru membahayakan mereka. Dan ketika janji itu gagal, hukum harus hadir. Bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi untuk menemukan kebenaran, melindungi korban, memulihkan kerugian, memperbaiki sistem, dan memastikan kejadian yang sama tidak berulang.

Tidak ada komentar: