Program Makan Bergizi Gratis atau MBG lahir dengan tujuan yang sangat sederhana, memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang bergizi tanpa harus memikirkan kemampuan ekonomi keluarganya. Tetapi program yang baik tentu tidak cukup hanya dengan niat yang baik.
Makanan yang dibagikan kepada anak-anak
harus bergizi, aman, layak dikonsumsi, higienis, dan memenuhi standar
kesehatan. Sebab, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru menyebabkan
anak-anak sakit, persoalannya tidak lagi sekadar soal kualitas menu. Ia berubah
menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, pengawasan, bahkan
pertanggungjawaban pidana.
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat
kembali dihadapkan pada sejumlah kasus dugaan gangguan kesehatan atau keracunan
yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Kepolisian bahkan
telah melakukan penyelidikan dan pada sejumlah lokasi prosesnya disebut telah
meningkat ke tahap penyidikan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyatakan
bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil proses
hukum.
Pada saat yang sama, BGN pada September
2026 menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang
belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut
menunjukkan bahwa aspek higiene dan sanitasi memang merupakan bagian
fundamental dari penyelenggaraan MBG.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih
serius: Jika anak-anak sakit setelah mengonsumsi makanan MBG, siapa yang harus
bertanggung jawab? Apakah cukup dengan menutup dapur? Apakah cukup dengan
mengganti pengelola SPPG? Atau justru harus ada proses hukum terhadap pihak
yang terbukti lalai? Jawabannya tidak sesederhana menunjuk satu orang.
MBG bukan sekadar program pemberian
makanan
Secara hukum, MBG bukanlah kegiatan biasa
yang berdiri tanpa dasar. Program ini memiliki dasar hukum antara lain
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut secara eksplisit mengatur bahwa
penyelenggaraan MBG mencakup antara lain penjaminan dan pengawasan keamanan
pangan dan mutu pangan.
Bahkan Pasal 23 Perpres 115 Tahun 2025
menegaskan bahwa BGN dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG
harus menjamin keamanan dan mutu pangan pada setiap rantai pasok pangan. Artinya,
tanggung jawab keamanan makanan tidak berhenti di pintu dapur. Ia dimulai
sejak: bahan pangan dibeli → diterima → disimpan → diolah → dimasak → dikemas →
diangkut → didistribusikan → sampai dikonsumsi oleh anak.
Inilah yang dalam hukum keamanan pangan
dikenal sebagai pendekatan sepanjang rantai pangan. Karena itu, ketika terjadi
keracunan, investigasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang
memasak? Pertanyaan hukumnya jauh lebih luas, pada tahapan mana kewajiban hukum
mengenai keamanan pangan dilanggar?
Dugaan keracunan tidak boleh langsung
dianggap sebagai tindak pidana
Ini bagian yang sangat penting. Ketika
puluhan atau bahkan ratusan anak mengalami mual, muntah, diare, pusing atau
gejala lainnya setelah mengonsumsi MBG, masyarakat tentu mudah menyimpulkan anak-anak
keracunan karena makanan MBG. Namun secara hukum, kesimpulan tersebut belum
tentu otomatis benar.
Harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan
sebab-akibatnya. Apakah benar makanan MBG yang menyebabkan gangguan kesehatan? Kalau
benar, makanan yang mana? Apakah terdapat kontaminasi bakteri? Apakah ada bahan
kimia? Apakah makanan telah
melewati batas aman penyimpanan? Apakah rantai dingin terputus? Apakah makanan
terlalu lama berada pada suhu tertentu? Apakah terdapat kesalahan dalam proses
memasak? Apakah bahan bakunya telah tercemar sebelum sampai ke SPPG? Atau
justru terdapat penyebab lain?
Karena
itulah pemeriksaan laboratorium, investigasi epidemiologis, pemeriksaan sampel
makanan, pemeriksaan bahan baku, serta penelusuran rantai distribusi menjadi
sangat penting.
Kementerian
Kesehatan sendiri telah menegaskan bahwa apabila muncul dugaan keracunan pangan
massal dalam program MBG, respons harus dilakukan secara cepat, antara lain
melalui investigasi epidemiologis dan pemeriksaan sampel makanan di
laboratorium terakreditasi. Jadi, dugaan keracunan adalah titik awal
investigasi, bukan kesimpulan hukum.
Perpres
MBG sebenarnya sudah mengatur apa yang harus dilakukan
Menariknya,
Perpres 115 Tahun 2025 tidak membiarkan persoalan ini tanpa mekanisme. Pasal 25
mengatur bahwa apabila terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau
perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkannya kepada puskesmas, rumah
sakit, fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah.
Jika
kemudian ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan, penanggulangannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan BGN menindaklanjuti
rekomendasi penanggulangan tersebut. Dengan demikian, secara hukum setidaknya
terdapat tiga tindakan yang harus segera berjalan pertama menyelamatkan korban,
kedua mencari penyebab, ketiga memastikan pertanggungjawaban.
Jangan
sampai yang dilakukan hanya tindakan pertama. Anak-anak dibawa ke rumah sakit,
setelah sembuh kasus dianggap selesai. Padahal pertanyaan hukumnya justru baru
dimulai setelah korban mendapatkan pertolongan, mengapa kejadian itu bisa
terjadi?
Keamanan pangan adalah kewajiban hukum
Persoalan MBG juga harus dibaca bersama
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan peraturan
pelaksananya. UU Pangan menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting
dalam penyelenggaraan pangan nasional. Pemerintah menetapkan standar keamanan
dan mutu pangan dan pemenuhan standar tersebut dilakukan melalui sistem jaminan
keamanan dan mutu pangan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor
86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1
Tahun 2026.
Dalam konteks MBG, hal ini menjadi sangat
relevan karena makanan diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada
kelompok yang sebagian besar adalah anak-anak. Semakin besar skala pelayanan,
semakin besar pula risiko apabila satu titik dalam rantai produksi gagal
dikendalikan.
Jangan hanya mengejar "dapur yang
salah"
Salah satu kesalahan dalam menangani kasus
seperti ini adalah langsung mencari dapur yang salah. Padahal sistem MBG
memiliki banyak mata rantai. Misalnya: Pemasok bahan pangan → SPPG → penjamah
makanan → pengolah → pengemasan → transportasi → sekolah → penerima manfaat.
Jika terjadi kontaminasi, penyebabnya bisa
berada pada salah satu atau beberapa mata rantai tersebut. Karena itu investigasi seharusnya menjawab
setidaknya pertanyaan berikut:
1.
Siapa pemasok bahan pangan?
2.
Dari mana bahan pangan diperoleh?
3.
Bagaimana proses penerimaan
bahan?
4.
Apakah bahan diperiksa?
5.
Bagaimana penyimpanan
dilakukan?
6.
Berapa lama makanan berada sebelum dikonsumsi?
7.
Bagaimana suhu penyimpanan
dan distribusi?
8.
Siapa penjamah makanan?
9.
Apakah mereka telah memperoleh pelatihan?
10. Apakah SPPG memiliki SLHS?
11. Apakah SOP dilaksanakan?
12.
Apakah terdapat penyimpangan dari SOP?
13.
Apakah terdapat sampel makanan yang dapat
diperiksa?
14.
Apakah terdapat korban dengan gejala yang sama?
15.
Apakah terdapat hubungan epidemiologis antara
makanan dan gejala korban?
Barulah dari sana dapat ditentukan apakah
persoalannya sekadar kesalahan administratif, pelanggaran standar keamanan
pangan, kelalaian, atau bahkan tindak pidana.
Ada persoalan yang lebih serius: kelalaian
Dalam hukum pidana, tidak setiap kesalahan
otomatis menjadi tindak pidana. Namun apabila terdapat kewajiban untuk
berhati-hati, kewajiban tersebut dilanggar, dan pelanggaran itu menimbulkan
akibat yang dilarang hukum, persoalannya dapat masuk ke wilayah pidana.
KUHP yang berlaku sekarang adalah UU Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam
konteks kelalaian, Pasal 474 UU 1 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana
ketika karena kealpaan seseorang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka
berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat berupa kematian, Pasal 474 ayat (3)
mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
kategori V, yaitu Rp500 juta.
Artinya, apabila dalam suatu kasus MBG
dapat dibuktikan bahwa ada kewajiban untuk berhati-hati → kewajiban tersebut
dilanggar → terdapat kelalaian → kelalaian memiliki hubungan sebab-akibat
dengan korban → dan akibatnya memenuhi unsur tindak pidana, maka
pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan.
Bagaimana jika pelanggarannya memang di bidang pangan?
Di sinilah UU
Pangan menjadi penting. UU Nomor 18 Tahun 2012 masih berlaku, meskipun sebagian
ketentuannya telah mengalami perubahan dan sebagian ketentuan pidananya
terdampak oleh berlakunya KUHP baru. Database JDIH BPK mencatat bahwa Pasal 136
UU Pangan telah dicabut sebagian oleh UU 1 Tahun 2023.
Sementara itu, ketentuan pidana lain dalam
UU Pangan tetap perlu dilihat sesuai unsur deliknya. Misalnya Pasal 140 UU
Pangan mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau
memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ketentuan
tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk analisis apabila fakta kasus
memenuhi unsur-unsurnya.
Dengan demikian, penyidik tidak boleh
hanya bertanya apakah ada anak yang sakit? Tetapi juga apakah terdapat
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu? Ini adalah dua pertanyaan
yang berbeda.
Bagaimana dengan sanksi administratif?
Sebelum
masuk ke pidana, ada pula instrumen administratif. Ini penting karena tujuan
pertama hukum administrasi bukan menghukum seseorang, tetapi menghentikan
pelanggaran dan mencegah risiko semakin besar.
PP
86 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP 1 Tahun 2026 mengenal berbagai
bentuk sanksi administratif, termasuk denda, penghentian sementara
kegiatan/produksi/peredaran pangan, penarikan pangan dari peredaran, ganti
rugi, dan pencabutan izin, sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Karena itu, penghentian sementara SPPG
yang bermasalah sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting. Bukan
semata-mata menghukum dapur. Tetapi menghentikan potensi bahaya agar korban
tidak bertambah.
BGN sendiri pada September 2026 menutup
sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS sebagai bagian dari
langkah penjaminan keamanan pangan.
Lalu bagaimana dengan ganti rugi korban?
Ini
persoalan yang sering luput. Anak sakit bukan hanya mengalami persoalan
kesehatan. Keluarga mungkin harus mengeluarkan biaya transportasi, pemeriksaan,
obat, rawat inap, bahkan kehilangan pendapatan karena harus mendampingi anak. Jika
terdapat akibat jangka panjang, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Secara keperdataan, kemungkinan tuntutan
ganti kerugian harus dilihat berdasarkan konstruksi hubungan hukum dan fakta
kasus. Salah satu dasar umum yang dapat dianalisis adalah perbuatan melawan
hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terdapat perbuatan melawan hukum,
kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.
Menariknya, penelitian dalam Jurnal
Bina Praja tahun 2026 juga membahas posisi penerima manfaat MBG dan
kemungkinan konstruksi penerima manfaat sebagai pihak ketiga dalam konteks
Pasal 1317 KUHPerdata. Penelitian tersebut sekaligus menyoroti belum
eksplisitnya mekanisme kompensasi, asuransi pertanggungjawaban, dan mekanisme
pemulihan dalam Perpres 115 Tahun 2025.
Dengan kata lain, selain pertanyaan siapa
yang dihukum? Negara juga perlu menjawab bagaimana korban dipulihkan?
Jangan lupakan perlindungan anak
Sebagian besar penerima MBG adalah
anak-anak. Karena itu persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan
keamanan pangan. Ia juga berhubungan dengan prinsip perlindungan anak. UU Nomor
35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban perlindungan terhadap anak dan menempatkan
anak sebagai subjek yang harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang
merugikan dan tidak manusiawi.
Konsekuensinya, kebijakan pemerintah yang
menyasar anak seharusnya menggunakan standar kehati-hatian yang tinggi. Anak
bukan sekadar penerima program. Mereka adalah kelompok yang secara hukum memang
memerlukan perlindungan khusus.
Ada satu hal menarik dari perkembangan
kasus MBG belakangan ini. Tidak
semua persoalan kesehatan setelah mengonsumsi makanan otomatis merupakan keracunan.
Misalnya, pada September 2026 diberitakan seorang siswa SD di Lampung Tengah
meninggal setelah tersedak buah kelengkeng dalam menu MBG. Peristiwa tersebut
tentu sangat serius, tetapi secara medis dan yuridis harus dibedakan dari kasus
keracunan pangan.
Ini menunjukkan bahwa investigasi tidak
boleh dimulai dari kesimpulan. Sebab kematian harus dibuktikan. Apakah karena
kontaminasi makanan? Keracunan? Alergi? Tersedak? Kesalahan penyajian? Atau
kondisi medis lain? Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Siapa sebenarnya yang harus bertanggung
jawab?
Jawabannya bukan otomatis BGN, bukan pula
otomatis SPPG, dan bukan pula otomatis pegawai dapur. Pertanggungjawaban harus
mengikuti kewenangan, kewajiban, tindakan, kesalahan, dan hubungan
sebab-akibat. Dalam satu
kasus dapat saja terdapat beberapa lapisan tanggung jawab.
1. SPPG
Jika SPPG terbukti
tidak menjalankan SOP, tidak memenuhi standar higiene, menggunakan bahan yang
tidak memenuhi persyaratan, atau melakukan kelalaian lain, maka SPPG dapat
dikenai tindakan administratif dan, apabila unsur pidananya terpenuhi,
pertanggungjawaban pidana.
2. Penjamah atau
pengolah makanan
Apabila kesalahan
individual terbukti dilakukan oleh orang tertentu, pertanggungjawaban dapat
diarahkan kepada orang tersebut sesuai perbuatannya.
3. Pemasok
Jika bahan pangan
bermasalah sejak dari pemasok, maka rantai pertanggungjawaban tidak berhenti
pada SPPG.
4. Pengelola atau pihak
yang memberikan instruksi
Jika terbukti
terdapat keputusan atau instruksi yang menyebabkan standar keselamatan
diabaikan, maka pihak yang mengambil keputusan tersebut juga harus diperiksa
sesuai kewenangannya.
5. BGN
BGN mempunyai
posisi yang berbeda. Perpres 115 Tahun 2025 memberikan BGN peran penting dalam
penyelenggaraan, penjaminan, pengawasan, pengembangan kapasitas SPPG, serta
tindak lanjut atas rekomendasi penanggulangan kejadian keracunan. Namun, adanya
kewenangan pengawasan tidak otomatis berarti setiap kejadian keracunan menjadi
tindak pidana BGN.
Untuk sampai pada pertanggungjawaban
pidana, harus dibuktikan perbuatan, kesalahan, kewenangan, dan hubungan
sebab-akibat dari pihak yang bersangkutan. Ini penting agar penegakan hukum
tidak berubah menjadi sekadar mencari kambing hitam.
Justru yang paling penting adalah
membangun sistem pencegahan. Kalau setiap terjadi keracunan pemerintah hanya
melakukan: dapur ditutup → orang diperiksa → berita ramai → kasus mereda, maka
masalah sebenarnya belum selesai. Sistem harus diperbaiki.
Perpres 115 Tahun 2025 sendiri sudah
mengamanatkan pengembangan kapasitas SPPG, termasuk penyusunan pedoman dan SOP,
pelatihan teknis berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah
makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program, serta penjaminan keamanan
dan mutu pangan pada fasilitas SPPG.
Artinya, hukum sebenarnya sudah memberikan
kerangka. Yang menjadi tantangan adalah pelaksanaan dan pengawasannya.
Lima hal yang seharusnya dilakukan setiap
kali terjadi dugaan keracunan MBG
Menurut saya, penanganan kasus harus
dilakukan secara berurutan. Pertama, selamatkan korban. Tidak boleh ada
perdebatan administratif ketika anak membutuhkan pertolongan medis. Keselamatan korban harus menjadi
prioritas.
Kedua, hentikan sementara sumber risiko. Jika
terdapat dugaan kuat makanan dari SPPG tertentu menjadi sumber masalah,
distribusi dari sumber tersebut perlu dihentikan sementara sesuai kewenangan
dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, amankan barang bukti. Sisa
makanan, bahan baku, sampel makanan, kemasan, catatan produksi, daftar pemasok,
dokumen distribusi, rekaman suhu penyimpanan, dan dokumen lainnya harus
diamankan. Jangan sampai makanan yang menjadi bukti justru dibuang.
Keempat, lakukan investigasi ilmiah dan
hukum. Investigasi kesehatan mencari penyebab medis dan epidemiologis. Investigasi
hukum mencari: perbuatan → kewajiban → pelanggaran → kesalahan → akibat →
hubungan kausal.
Kelima, pulihkan korban dan perbaiki
sistem. Korban harus memperoleh penanganan dan, apabila terdapat dasar hukum
untuk itu, pemulihan atau ganti kerugian. Sementara sistem harus diperbaiki
berdasarkan temuan investigasi.
Masalah terbesar sebenarnya bukan
"MBG harus dihentikan atau tidak"
Perdebatan publik sering bergerak ke dua
kutub. Ada yang mengatakan MBG harus dihentikan karena banyak masalah. Sebaliknya
ada yang mengatakan jangan ganggu MBG karena programnya baik. Dua pernyataan
tersebut sebenarnya sama-sama tidak menyelesaikan persoalan hukum.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah
sistem penyelenggaraan MBG telah memberikan jaminan yang memadai bahwa makanan
yang diberikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi, dan apakah setiap
kegagalan dapat segera diketahui, dihentikan, diselidiki, serta
dipertanggungjawabkan?
Di sinilah hukum bekerja. Hukum tidak
hanya berfungsi untuk menghukum setelah korban berjatuhan. Hukum juga harus
berfungsi mencegah korban berikutnya.
Dari "makan bergizi" menuju
"makan bergizi dan aman"
Nama programnya memang Makan Bergizi
Gratis. Tetapi dalam perspektif hukum dan kesehatan masyarakat, seharusnya ada
satu kata yang tidak boleh hilang: AMAN. Sebab makanan yang bergizi tetapi
tercemar bukanlah makanan yang memenuhi tujuan program.
Makanan yang bergizi tetapi diproduksi
dengan mengabaikan standar sanitasi juga tidak dapat disebut berhasil. Dan
program yang baik tidak boleh diukur hanya berdasarkan berapa juta porsi
makanan yang berhasil dibagikan. Tetapi juga berapa banyak makanan yang
memenuhi standar keamanan, berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah,
seberapa cepat insiden ditangani, dan bagaimana korban dipulihkan.
Penutup: Negara tidak boleh hanya hadir
ketika masalah sudah terjadi
MBG adalah program pemerintah berskala
sangat besar. Data pemerintah per Februari 2026 menunjukkan program ini telah
menjangkau puluhan juta penerima manfaat melalui puluhan ribu SPPG. Skala
sebesar itu tentu membuat risiko tidak mungkin dihilangkan menjadi nol. Tetapi
risiko dapat dikelola, diawasi, dikurangi, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap kasus dugaan keracunan
MBG seharusnya menjadi momentum untuk menguji tiga hal sekaligus. Pertama, apakah SOP telah dilaksanakan? Kedua,
apakah pengawasan telah berjalan? Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, apakah
pertanggungjawaban telah diberikan secara tepat kepada pihak yang memang
terbukti bertanggung jawab? Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut jauh lebih
penting daripada sekadar mencari siapa yang paling ramai disalahkan.
Sebab pada akhirnya, persoalan MBG bukan
hanya tentang makanan. Ia adalah tentang kepercayaan masyarakat kepada negara. Ketika
negara memberikan makanan kepada anak-anaknya, negara tidak hanya memberikan
nasi, lauk, sayur, buah, atau susu.
Negara juga sedang memberikan sebuah janji
bahwa makanan yang diberikan untuk menyehatkan mereka tidak akan justru
membahayakan mereka. Dan ketika janji itu gagal, hukum harus hadir. Bukan
semata-mata untuk menghukum. Tetapi untuk menemukan kebenaran, melindungi
korban, memulihkan kerugian, memperbaiki sistem, dan memastikan kejadian yang
sama tidak berulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar