Senin, 01 November 2010

Mengapa Undang-Undang Harus Bisa Diuji? Memahami Judicial Review di Indonesia

Pernahkah terpikir bahwa sebuah undang-undang yang berlaku mengikat seluruh masyarakat ternyata masih dapat dipersoalkan di pengadilan? Jawabannya: bisa. Sebuah undang-undang bukanlah aturan yang kebal dari pengujian.

Meskipun telah dibentuk dan disepakati oleh lembaga pembentuk undang-undang, isinya tetap harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Demikian pula, proses pembentukannya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah pentingnya mekanisme yang dikenal dengan istilah judicial review atau pengujian peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang adalah Produk Politik, tetapi Bukan Berarti Bebas dari Konstitusi

Pembentukan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari proses politik. Undang-undang lahir melalui proses pembahasan antara lembaga legislatif dan pemerintah, yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan, pandangan, serta kompromi politik. Karena itu, tidak mengherankan jika undang-undang sering disebut sebagai produk politik.

Namun, persoalannya muncul ketika kompromi politik dalam pembentukan undang-undang menghasilkan norma yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, suatu undang-undang dapat saja dianggap membatasi hak warga negara secara berlebihan, memperlakukan warga negara secara tidak adil, atau memberikan kewenangan kepada pemerintah yang melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UUD 1945.

Padahal, undang-undang memiliki kekuatan mengikat yang luas. Ketika sebuah undang-undang mulai berlaku, masyarakat pada prinsipnya wajib mematuhinya. Lalu, siapa yang melindungi masyarakat apabila ternyata undang-undang tersebut justru merugikan hak konstitusional mereka? Di sinilah judicial review memainkan peranan penting.

Judicial Review: Menguji Apakah Undang-Undang Sesuai dengan Konstitusi

Secara sederhana, judicial review dapat dipahami sebagai kewenangan lembaga peradilan untuk menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, kewenangan tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian ini menjadi salah satu mekanisme checks and balances. Lembaga pembentuk undang-undang tidak ditempatkan sebagai lembaga yang tidak mungkin melakukan kesalahan. Produk yang mereka hasilkan tetap dapat diperiksa oleh lembaga peradilan berdasarkan konstitusi. Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga menjadi batu uji terhadap setiap undang-undang yang dibentuk oleh negara.

Mengapa Undang-Undang Perlu Diuji?

Setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa pengujian undang-undang penting dalam negara hukum.

1.       Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara

UUD 1945 menjamin berbagai hak warga negara. Ketika sebuah undang-undang dianggap merugikan hak tersebut, warga negara memiliki mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.

Pengujian undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatakan kepada negara: "Undang-undang ini mungkin telah disahkan, tetapi apakah isinya benar-benar sesuai dengan konstitusi?" Pertanyaan tersebut kemudian dijawab melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

2.       Menjaga Supremasi Konstitusi

Dalam sistem negara hukum, konstitusi memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, keberadaan pengujian undang-undang diperlukan untuk memastikan bahwa produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi.

3.       Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekuasaan yang besar selalu membutuhkan mekanisme pengawasan. Pembentuk undang-undang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menentukan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara tanpa batas.

Pengujian oleh lembaga peradilan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan pembentuk undang-undang tetap berada dalam batas-batas konstitusional.

4.       Memastikan Proses Pembentukan Undang-Undang Berjalan Benar

Yang diuji bukan hanya apa isi undang-undangnya, tetapi dalam kondisi tertentu juga bagaimana undang-undang tersebut dibentuk. Dengan kata lain, sebuah undang-undang dapat dipersoalkan bukan hanya karena materinya dianggap bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga karena proses pembentukannya dianggap tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.


Dua Jenis Pengujian: Materiil dan Formil

Dalam pengujian undang-undang dikenal dua bentuk utama, yaitu pengujian materiil dan pengujian formil.

Pengujian Materiil

Pengujian materiil berkaitan dengan substansi atau isi undang-undang. Objek yang dipersoalkan dapat berupa norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Contohnya, seseorang merasa bahwa suatu ketentuan dalam undang-undang telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar ketentuan tersebut dinilai konstitusionalitasnya. Pertanyaan utamanya adalah: "Apakah isi norma ini bertentangan dengan UUD 1945?"

Pengujian Formil

Berbeda dengan pengujian materiil, pengujian formil berfokus pada proses pembentukan undang-undang. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah isi undang-undang tersebut baik atau buruk, tetapi apakah undang-undang tersebut dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, terdapat perbedaan sederhana: Pengujian materiil → menguji isi undang-undang. Sedangkan pengujian formil → menguji proses pembentukan undang-undang. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan agar undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.


Bagaimana Sejarah Judicial Review di Indonesia?

Gagasan mengenai pengujian peraturan perundang-undangan sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menguji peraturan telah berlangsung sejak masa awal pembentukan negara hingga periode perubahan UUD 1945.

Pada masa sebelum lahirnya Mahkamah Konstitusi, kewenangan pengujian peraturan berada dalam kerangka kewenangan Mahkamah Agung. Namun, kewenangan tersebut pada dasarnya terbatas pada pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Artinya, undang-undang pada masa itu belum menjadi objek pengujian konstitusional oleh sebuah mahkamah khusus. Perubahan besar terjadi setelah amandemen UUD 1945. Melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, lahirlah Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Salah satu kewenangan utamanya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Sejak saat itu, sistem pengujian peraturan di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang lebih jelas: Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara itu, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Pembagian tersebut merupakan bagian penting dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Siapa yang Bisa Mengajukan Judicial Review?

Pengujian undang-undang bukanlah mekanisme yang hanya dapat digunakan oleh pejabat atau lembaga negara.

Masyarakat juga dapat mengajukannya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Secara umum, pihak yang dapat menjadi pemohon pengujian undang-undang meliputi:

1.       perorangan warga negara Indonesia;

2.       kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan peraturan perundang-undangan;

3.       badan hukum publik atau badan hukum privat; dan

4.       lembaga negara.

Namun, menjadi salah satu kategori tersebut saja belum otomatis membuat permohonan dapat diterima. Pemohon juga harus dapat menjelaskan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji, sesuai dengan persyaratan legal standing yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.


Bagaimana Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi?

Secara sederhana, proses pengujian undang-undang dapat digambarkan sebagai rangkaian tahapan berikut.

1.       Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut harus dijelaskan secara jelas antara lain mengenai identitas pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum atau legal standing, alasan permohonan, serta bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga harus menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dialaminya.

2.       Pemeriksaan Administratif dan Registrasi

Setelah permohonan diajukan, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan persyaratan yang berlaku. Apabila memenuhi ketentuan untuk diregistrasi, perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah perkara diregistrasi, proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi.

3.       Pemeriksaan Pendahuluan

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim memeriksa antara lain kejelasan permohonan, kedudukan hukum pemohon, serta pokok permohonan. Tahap ini penting karena hakim dapat memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki atau memperjelas permohonannya.

4.       Pemeriksaan Persidangan

Setelah pemeriksaan pendahuluan, perkara dapat berlanjut pada pemeriksaan persidangan. Dalam tahap ini, Mahkamah dapat mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa alat bukti yang diajukan. Bukti dapat berupa bukti tertulis, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti lain yang diakui dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

5.       Mendengarkan Keterangan Pembentuk Undang-Undang

Dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, termasuk DPR dan Presiden. Keterangan tersebut penting karena Mahkamah tidak hanya melihat norma yang diuji, tetapi dalam perkara tertentu juga perlu memahami latar belakang dan proses pembentukan norma tersebut.

6.       Rapat Permusyawaratan Hakim

Setelah pemeriksaan perkara selesai, para hakim konstitusi melakukan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Setiap hakim memiliki kesempatan menyampaikan pendapatnya sebelum putusan dijatuhkan. Dalam praktiknya, hakim dapat mencapai kesepakatan melalui musyawarah. Apabila terdapat perbedaan pendapat, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi.

7.       Putusan

Tahap terakhir adalah pembacaan putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan berbagai bentuk amar sesuai dengan karakter perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk mengabulkan permohonan, menolak permohonan, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.


Bagaimana Jika Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan?

Inilah salah satu bagian paling penting dari judicial review. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka norma tersebut tidak lagi dapat diberlakukan sebagaimana sebelumnya.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Putusan tersebut juga bersifat final, sehingga tidak tersedia upaya hukum biasa untuk mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.


Lalu, Apa Peran Mahkamah Agung?

Jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa hanya undang-undang yang dapat diuji. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang juga dapat diuji. Misalnya, terdapat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, atau peraturan lainnya yang berada di bawah undang-undang. Pengujian terhadap peraturan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Agung, dengan batu uji berupa undang-undang.

Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan:

-            UUD 1945 → Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang

-            Undang-Undang → Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah Undang-Undang

Pembagian ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme pengawasan berlapis terhadap produk peraturan perundang-undangan.


Judicial Review dan Negara Hukum

Pada akhirnya, keberadaan judicial review bukanlah untuk menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang selalu salah. Justru sebaliknya. Judicial review merupakan mekanisme koreksi dalam negara hukum.

Pembentukan undang-undang merupakan proses yang sangat penting karena hasilnya akan mengikat seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, semakin besar dampak sebuah undang-undang terhadap kehidupan masyarakat, semakin penting pula adanya mekanisme untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sinilah Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis. Konstitusi memberikan batas kepada kekuasaan. Undang-undang harus tunduk kepada konstitusi. Pemerintah harus tunduk kepada hukum. Dan ketika terdapat dugaan bahwa sebuah undang-undang telah melampaui batas konstitusionalnya, masyarakat memiliki jalan untuk meminta pengujian.

Pada akhirnya, judicial review bukan sekadar persoalan membatalkan pasal atau undang-undang. Lebih jauh dari itu, judicial review adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor hukum dan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tidak menjadi korban dari proses politik pembentukan undang-undang. Sebab dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang boleh berada di atas konstitusi termasuk kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Tidak ada komentar: