Dalam dunia bisnis, sengketa merupakan sesuatu yang sulit sepenuhnya dihindari. Perbedaan penafsiran kontrak, keterlambatan pembayaran, kegagalan memenuhi prestasi, persoalan kualitas barang, hingga perubahan keadaan yang tidak terduga dapat memicu perselisihan antara para pihak. Karena itu, sebuah kontrak bisnis tidak cukup hanya mengatur hak dan kewajiban para pihak. Kontrak juga perlu mempersiapkan jalan keluar apabila hubungan bisnis tersebut di kemudian hari menghadapi sengketa.
Salah satu bagian yang sering dianggap
sepele adalah klausul penyelesaian sengketa. Padahal, klausul ini justru dapat
menjadi sangat penting ketika hubungan para pihak mulai memburuk.
Klausul Penyelesaian Sengketa: Sering
Diabaikan, Padahal Sangat Penting
Pada masa lalu, kalangan bisnis di
Indonesia belum terlalu memberikan perhatian terhadap berbagai pilihan
penyelesaian sengketa yang dapat dicantumkan dalam kontrak. Banyak pengusaha
cenderung menganggap bahwa selama kontrak telah mengatur objek perjanjian,
harga, pembayaran, hak, dan kewajiban, maka persoalan telah selesai.
Pandangan tersebut tentu berisiko. Ketika
sengketa benar-benar terjadi, para pihak baru menyadari bahwa kontrak yang
mereka tandatangani tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Lebih buruk lagi, klausul arbitrase yang dicantumkan terkadang disusun secara
tidak tepat sehingga menimbulkan persoalan baru: lembaga mana yang berwenang,
di mana arbitrase dilaksanakan, hukum apa yang digunakan, bagaimana arbiter
ditunjuk, dan prosedur apa yang harus diikuti.
Akibatnya, mekanisme yang seharusnya
mempercepat penyelesaian sengketa justru dapat menjadi sumber persoalan baru
yang menghabiskan waktu dan biaya. Karena itu, klausul penyelesaian sengketa
seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar pasal tambahan di bagian akhir
kontrak. Klausul tersebut merupakan instrumen penting untuk mengantisipasi
risiko hukum dalam hubungan bisnis.
Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam hukum Indonesia, salah satu landasan
utama mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, di luar pengadilan, antara lain melalui
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Kelima
mekanisme tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.
1. Konsultasi
Konsultasi pada
dasarnya merupakan proses pertukaran pikiran untuk memperoleh kesimpulan,
nasihat, atau saran mengenai persoalan yang dihadapi. Dalam praktik bisnis,
konsultasi dapat dilakukan dengan melibatkan manajer senior atau pihak yang
memiliki kewenangan mengambil keputusan tetapi tidak terlibat langsung dalam
objek sengketa.
Konsultasi biasanya
menjadi langkah awal sebelum konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih
serius. Para pihak masih berusaha mencari titik temu melalui komunikasi dan
pemberian pandangan dari pihak yang dianggap memiliki pengalaman atau kewenangan.
2. Negosiasi
Negosiasi merupakan
salah satu cara paling sederhana dan fleksibel untuk menyelesaikan sengketa. Tidak
seperti proses peradilan yang memiliki prosedur formal, negosiasi pada dasarnya
tidak terikat pada jadwal, tempat, atau tata cara tertentu. Para pihak dapat bernegosiasi secara
langsung, bahkan dalam suasana informal.
Dalam praktik
bisnis, pembicaraan penyelesaian sengketa bahkan dapat dilakukan dalam
pertemuan bisnis, makan malam, atau forum informal lainnya. Keuntungan utama
negosiasi adalah para pihak tetap memegang kendali penuh terhadap penyelesaian
sengketa. Tidak ada pihak ketiga yang memiliki kewenangan memutus. Keputusan
akhir sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pihak.
Namun, hasil
negosiasi pada dasarnya perlu dituangkan secara jelas dalam suatu kesepakatan
agar memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Apabila diperlukan, kesepakatan perdamaian tersebut dapat dimintakan penguatan
sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi
Mediasi memiliki
karakter yang lebih terstruktur dibandingkan negosiasi. Dalam mediasi, para
pihak tetap menjadi pihak yang menentukan penyelesaian, tetapi mereka dibantu
oleh mediator yang netral. Mediator tidak bertindak sebagai hakim yang memutus
sengketa. Perannya adalah membantu memperbaiki komunikasi, mengidentifikasi
kepentingan para pihak, dan memfasilitasi lahirnya solusi yang dapat diterima
bersama.
Keberhasilan
mediasi sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk karakter para pihak,
sifat persoalan, serta kemampuan mediator. Karena sifatnya yang relatif
fleksibel, mediasi sering kali mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu yang
lebih singkat dibandingkan proses arbitrase atau litigasi.
Hal yang menarik
dari mediasi adalah orientasinya bukan semata-mata mencari siapa yang menang
dan siapa yang kalah, melainkan mencari solusi yang memungkinkan hubungan
bisnis tetap berlangsung.
4. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki
kemiripan dengan mediasi karena sama-sama melibatkan pihak ketiga. Namun, dalam
konsiliasi, pihak ketiga dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam membantu
para pihak menemukan jalan keluar. Konsiliator dapat membantu memperbaiki
komunikasi, memperjelas persoalan yang diperselisihkan, serta mendorong para
pihak menuju penyelesaian yang bersifat damai.
Dengan demikian,
konsiliasi dapat dipahami sebagai suatu upaya mempertemukan kepentingan
pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai.
5. Penilaian Ahli
Penilaian ahli
digunakan ketika sengketa membutuhkan keahlian tertentu. Para pihak dapat
menyerahkan persoalan tertentu kepada seorang ahli yang memiliki kompetensi di
bidang yang dipersengketakan. Pendapat ahli tersebut kemudian dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak untuk menentukan penyelesaian.
Mekanisme ini
sangat berguna dalam sengketa yang memiliki persoalan teknis, misalnya sengketa
konstruksi, teknologi, perbankan, atau bidang lain yang membutuhkan pengetahuan
khusus.
Arbitrase: Ketika Sengketa Membutuhkan
Keputusan yang Mengikat
Di antara berbagai mekanisme penyelesaian
sengketa, arbitrase memiliki karakter yang berbeda. Arbitrase bukan sekadar
forum untuk mempertemukan para pihak, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian
sengketa oleh arbiter yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak.
Secara sederhana, arbitrase dapat dipahami
sebagai penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan
perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak.
Dari pengertian tersebut setidaknya
terdapat tiga unsur penting:
1.
penyelesaian sengketa
dilakukan di luar peradilan umum;
2.
terdapat kesepakatan
tertulis para pihak untuk menggunakan arbitrase; dan
3.
sengketa diperiksa dan
diputus oleh pihak ketiga yang independen, yaitu arbiter atau majelis
arbitrase.
Arbitrase sendiri bukanlah mekanisme baru.
Praktik penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga telah dikenal sejak masa
lampau dan berkembang dalam berbagai sistem hukum.
Di Indonesia, pengaturan arbitrase telah
dikenal sejak masa Hindia Belanda. Ketentuan mengenai arbitrase pernah diatur
dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Pengaturan
modern kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia
juga terikat pada Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards 1958 (New York Convention) yang disahkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Selain itu, terdapat pula keterkaitan dengan Convention
on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other
States (Washington Convention) yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1968. Kerangka hukum tersebut memberikan dasar bagi penggunaan
dan pelaksanaan arbitrase, termasuk dalam konteks transaksi bisnis
internasional.
Mengapa Pelaku Bisnis Memilih Arbitrase?
Arbitrase memiliki sejumlah keunggulan
yang membuatnya banyak digunakan dalam transaksi bisnis, terutama transaksi
yang melibatkan pihak dari negara berbeda. Pertama, efisiensi waktu dan biaya. Litigasi
pada umumnya dapat berlangsung panjang karena tersedia berbagai tahapan
pemeriksaan dan upaya hukum. Arbitrase menawarkan mekanisme yang relatif lebih
sederhana karena putusan arbitrase pada prinsipnya bersifat final dan mengikat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi dunia usaha, waktu mempunyai nilai
ekonomi. Sengketa yang berlarut-larut tidak hanya menimbulkan biaya perkara,
tetapi juga dapat mengganggu kegiatan bisnis, arus kas, hubungan dengan mitra,
serta kesempatan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha lainnya. Karena itu,
efisiensi waktu menjadi salah satu alasan penting memilih arbitrase.
Kedua, keahlian arbiter. Salah satu
keunggulan arbitrase adalah para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki
pengetahuan atau pengalaman sesuai dengan bidang sengketa.
Hal ini sangat penting dalam sengketa
bisnis yang kompleks. Sengketa konstruksi, misalnya, tidak hanya membutuhkan
pemahaman hukum, tetapi juga pemahaman mengenai teknik konstruksi, kontrak
pekerjaan, perhitungan biaya, dan persoalan teknis lainnya.
Ketiga, fleksibilitas dalam memilih hukum
dan forum. Dalam transaksi internasional, para pihak berasal dari sistem hukum
yang berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan apabila terjadi sengketa.
Arbitrase memberikan ruang bagi para pihak
untuk menentukan berbagai aspek penting, termasuk hukum yang berlaku terhadap
kontrak (governing law), tempat arbitrase (seat of arbitration),
bahasa, lembaga arbitrase, dan aturan arbitrase yang digunakan. Dengan
demikian, para pihak dapat mengurangi risiko terjebak pada sistem hukum negara
mitra bisnis yang tidak mereka pahami.
Keempat, menjaga hubungan bisnis. Litigasi
sering kali menempatkan para pihak dalam posisi yang sangat berlawanan.
Arbitrase, terutama ketika didahului proses negosiasi atau mediasi, dapat
memberikan ruang yang lebih besar bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan
bisnis.
Hal ini penting karena sengketa tidak
selalu berarti berakhirnya hubungan komersial. Dalam banyak transaksi jangka panjang, para pihak
tetap membutuhkan satu sama lain setelah sengketa selesai.
Kelima, kerahasiaan. Kerahasiaan merupakan
salah satu alasan penting penggunaan arbitrase dalam dunia bisnis. Perusahaan
biasanya tidak ingin sengketa komersialnya diketahui publik karena dapat
memengaruhi reputasi, hubungan dengan investor, konsumen, maupun mitra bisnis.
Berbeda dengan persidangan pengadilan yang
pada prinsipnya terbuka untuk umum, proses arbitrase pada umumnya berlangsung
secara lebih privat sesuai dengan ketentuan dan aturan lembaga arbitrase yang
dipilih.
Klausul Arbitrase dan Prinsip
Separabilitas
Salah satu persoalan penting dalam kontrak
bisnis adalah kedudukan klausul arbitrase. Dahulu, terdapat pandangan bahwa
klausul arbitrase hanyalah perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok.
Konsekuensinya, apabila perjanjian pokok dianggap batal, klausul arbitrase juga
dianggap ikut batal.
Pandangan tersebut telah ditinggalkan. Pasal
10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa perjanjian arbitrase
tidak menjadi batal karena berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Prinsip
ini dikenal sebagai separability atau independence of the arbitration
agreement. Artinya, klausul arbitrase dipandang sebagai perjanjian yang
berdiri sendiri dan tidak otomatis gugur hanya karena perjanjian pokok
dipersoalkan.
Prinsip ini sangat penting. Bayangkan
sebuah perusahaan menggugat keabsahan kontrak utama dengan alasan bahwa kontrak
tersebut cacat. Jika klausul arbitrase otomatis dianggap gugur hanya
karena keabsahan kontrak pokok dipersoalkan, maka para pihak justru tidak
memiliki forum yang telah mereka sepakati untuk menentukan apakah kontrak
tersebut benar-benar sah atau tidak.
Karena
itu, keberadaan prinsip separabilitas memberikan kepastian bahwa klausul
arbitrase tetap dapat menjadi dasar bagi tribunal arbitrase untuk memeriksa
persoalan mengenai keberadaan atau keabsahan perjanjian pokok.
Apa Saja yang Harus Diatur dalam Klausul
Arbitrase?
Klausul arbitrase tidak boleh dibuat
secara sembarangan. Semakin kompleks suatu transaksi, semakin penting klausul
tersebut disusun secara hati-hati. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara
lain:
1. Kesepakatan
menggunakan arbitrase
Kontrak harus
menunjukkan secara tegas bahwa para pihak sepakat menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase.
2. Ruang lingkup
sengketa
Perlu ditentukan
apakah arbitrase mencakup seluruh sengketa yang timbul dari kontrak atau hanya
sengketa tertentu.
3. Arbitrase
institusional atau ad hoc
Para pihak perlu
menentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase tertentu
atau menggunakan arbitrase ad hoc.
4. Mekanisme penunjukan
arbiter
Apabila menggunakan
arbitrase ad hoc, mekanisme penunjukan arbiter perlu diatur secara jelas untuk
menghindari kebuntuan.
5. Tempat atau seat
arbitrase
Tempat arbitrase
perlu ditentukan karena memiliki konsekuensi hukum terhadap proses arbitrase
dan aspek tertentu dari hukum arbitrase yang berlaku.
6. Bahasa arbitrase
Dalam kontrak
internasional, bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase sebaiknya
ditentukan sejak awal.
7. Hukum yang berlaku
Para pihak perlu
menentukan hukum substantif yang akan digunakan untuk menyelesaikan pokok
sengketa. Di sinilah penting membedakan antara hukum yang mengatur kontrak
dengan hukum atau aturan yang mengatur proses arbitrase. Misalnya, para pihak
dapat memilih hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak,
tetapi memilih suatu lembaga arbitrase internasional dengan aturan prosedural
tertentu.
8. Aturan arbitrase
Para pihak
sebaiknya menyebutkan aturan arbitrase yang akan digunakan sehingga tidak
terjadi ketidakjelasan ketika sengketa muncul.
Kontrak
Bisnis Internasional dan Pentingnya Choice of Law
Dalam transaksi internasional, persoalan
hukum menjadi lebih kompleks karena para pihak dapat berasal dari negara yang
berbeda. Perbedaan sistem hukum, bahasa, mata uang, tempat pelaksanaan kontrak,
dan lokasi aset dapat menimbulkan persoalan apabila terjadi sengketa.
Karena itu, kontrak bisnis internasional
biasanya perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:
·
kewarganegaraan atau tempat usaha para pihak;
·
tempat pembentukan kontrak;
·
tempat pelaksanaan
kewajiban;
·
perpindahan barang, jasa, atau uang lintas negara;
·
hukum nasional
masing-masing pihak;
·
hukum yang dipilih untuk mengatur kontrak;
·
forum penyelesaian
sengketa;
·
bahasa kontrak; dan
·
mata uang pembayaran.
Salah
satu hal yang sangat penting adalah choice of law, yaitu pilihan hukum yang
akan digunakan untuk mengatur dan menafsirkan kontrak. Choice of law berbeda
dengan choice of forum. Choice of law menjawab pertanyaan
mengenai hukum apa yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam
kontrak, sedangkan choice of forum menentukan forum mana yang berwenang
menyelesaikan sengketa. Keduanya
harus dirumuskan secara hati-hati.
Arbitrase Bukan Satu-Satunya Pilihan
Meskipun arbitrase memiliki berbagai
kelebihan, bukan berarti arbitrase selalu menjadi pilihan terbaik untuk setiap
sengketa. Dalam perkembangan penyelesaian sengketa, dikenal berbagai mekanisme
lain, khususnya dalam praktik negara-negara seperti Amerika Serikat. Beberapa
di antaranya adalah summary jury trial, mini-trial, early neutral
evaluation, neutral fact finding, dan rent a judge.
Mekanisme
tersebut menunjukkan bahwa dunia hukum bisnis terus berkembang mencari metode
penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel, cepat, dan sesuai dengan karakter
sengketa. Hal yang terpenting bukan memilih mekanisme yang paling populer,
tetapi memilih mekanisme yang paling sesuai dengan karakter hubungan bisnis dan
potensi sengketa yang mungkin muncul.
Dari Klausul Biasa Menjadi Strategi
Perlindungan Hukum
Pada akhirnya, klausul penyelesaian
sengketa tidak seharusnya dianggap sebagai formalitas dalam sebuah kontrak. Kontrak
bisnis yang baik tidak hanya menjawab pertanyaan: “Apa yang harus dilakukan
para pihak?” Tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan: “Apa yang terjadi
apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah dijanjikan?” Jawaban
atas pertanyaan kedua inilah yang salah satunya dituangkan melalui klausul
penyelesaian sengketa.
Dalam transaksi sederhana, negosiasi atau
mediasi mungkin sudah cukup. Dalam transaksi yang kompleks dan bernilai besar, arbitrase dapat
memberikan kepastian yang lebih kuat. Sementara dalam kondisi tertentu,
litigasi tetap dapat menjadi pilihan yang tepat.
Dengan demikian, penyusunan kontrak bisnis
seharusnya tidak berhenti pada pengaturan mengenai objek perjanjian, harga,
pembayaran, hak, dan kewajiban. Mekanisme penyelesaian sengketa harus
dipikirkan sejak kontrak dibuat, bukan setelah sengketa terjadi. Sebab ketika
konflik telah muncul, para pihak tidak lagi memiliki banyak ruang untuk
memperbaiki kesalahan yang sejak awal telah dibuat dalam kontrak.
Klausul penyelesaian sengketa yang
dirancang dengan baik bukan sekadar pasal penutup. Ia adalah bentuk antisipasi,
perlindungan, dan manajemen risiko hukum bagi para pihak dalam menjalankan
hubungan bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar