Selasa, 09 November 2010

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Bisnis

Dalam dunia bisnis, sengketa merupakan sesuatu yang sulit sepenuhnya dihindari. Perbedaan penafsiran kontrak, keterlambatan pembayaran, kegagalan memenuhi prestasi, persoalan kualitas barang, hingga perubahan keadaan yang tidak terduga dapat memicu perselisihan antara para pihak. Karena itu, sebuah kontrak bisnis tidak cukup hanya mengatur hak dan kewajiban para pihak. Kontrak juga perlu mempersiapkan jalan keluar apabila hubungan bisnis tersebut di kemudian hari menghadapi sengketa.

Salah satu bagian yang sering dianggap sepele adalah klausul penyelesaian sengketa. Padahal, klausul ini justru dapat menjadi sangat penting ketika hubungan para pihak mulai memburuk.

Klausul Penyelesaian Sengketa: Sering Diabaikan, Padahal Sangat Penting

Pada masa lalu, kalangan bisnis di Indonesia belum terlalu memberikan perhatian terhadap berbagai pilihan penyelesaian sengketa yang dapat dicantumkan dalam kontrak. Banyak pengusaha cenderung menganggap bahwa selama kontrak telah mengatur objek perjanjian, harga, pembayaran, hak, dan kewajiban, maka persoalan telah selesai.

Pandangan tersebut tentu berisiko. Ketika sengketa benar-benar terjadi, para pihak baru menyadari bahwa kontrak yang mereka tandatangani tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Lebih buruk lagi, klausul arbitrase yang dicantumkan terkadang disusun secara tidak tepat sehingga menimbulkan persoalan baru: lembaga mana yang berwenang, di mana arbitrase dilaksanakan, hukum apa yang digunakan, bagaimana arbiter ditunjuk, dan prosedur apa yang harus diikuti.

Akibatnya, mekanisme yang seharusnya mempercepat penyelesaian sengketa justru dapat menjadi sumber persoalan baru yang menghabiskan waktu dan biaya. Karena itu, klausul penyelesaian sengketa seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar pasal tambahan di bagian akhir kontrak. Klausul tersebut merupakan instrumen penting untuk mengantisipasi risiko hukum dalam hubungan bisnis.

Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam hukum Indonesia, salah satu landasan utama mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, di luar pengadilan, antara lain melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Kelima mekanisme tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

1.       Konsultasi

Konsultasi pada dasarnya merupakan proses pertukaran pikiran untuk memperoleh kesimpulan, nasihat, atau saran mengenai persoalan yang dihadapi. Dalam praktik bisnis, konsultasi dapat dilakukan dengan melibatkan manajer senior atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tetapi tidak terlibat langsung dalam objek sengketa.

Konsultasi biasanya menjadi langkah awal sebelum konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih serius. Para pihak masih berusaha mencari titik temu melalui komunikasi dan pemberian pandangan dari pihak yang dianggap memiliki pengalaman atau kewenangan.

2.       Negosiasi

Negosiasi merupakan salah satu cara paling sederhana dan fleksibel untuk menyelesaikan sengketa. Tidak seperti proses peradilan yang memiliki prosedur formal, negosiasi pada dasarnya tidak terikat pada jadwal, tempat, atau tata cara tertentu. Para pihak dapat bernegosiasi secara langsung, bahkan dalam suasana informal.

Dalam praktik bisnis, pembicaraan penyelesaian sengketa bahkan dapat dilakukan dalam pertemuan bisnis, makan malam, atau forum informal lainnya. Keuntungan utama negosiasi adalah para pihak tetap memegang kendali penuh terhadap penyelesaian sengketa. Tidak ada pihak ketiga yang memiliki kewenangan memutus. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pihak.

Namun, hasil negosiasi pada dasarnya perlu dituangkan secara jelas dalam suatu kesepakatan agar memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila diperlukan, kesepakatan perdamaian tersebut dapat dimintakan penguatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

3.       Mediasi

Mediasi memiliki karakter yang lebih terstruktur dibandingkan negosiasi. Dalam mediasi, para pihak tetap menjadi pihak yang menentukan penyelesaian, tetapi mereka dibantu oleh mediator yang netral. Mediator tidak bertindak sebagai hakim yang memutus sengketa. Perannya adalah membantu memperbaiki komunikasi, mengidentifikasi kepentingan para pihak, dan memfasilitasi lahirnya solusi yang dapat diterima bersama.

Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk karakter para pihak, sifat persoalan, serta kemampuan mediator. Karena sifatnya yang relatif fleksibel, mediasi sering kali mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan proses arbitrase atau litigasi.

Hal yang menarik dari mediasi adalah orientasinya bukan semata-mata mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan mencari solusi yang memungkinkan hubungan bisnis tetap berlangsung.

4.       Konsiliasi

Konsiliasi memiliki kemiripan dengan mediasi karena sama-sama melibatkan pihak ketiga. Namun, dalam konsiliasi, pihak ketiga dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam membantu para pihak menemukan jalan keluar. Konsiliator dapat membantu memperbaiki komunikasi, memperjelas persoalan yang diperselisihkan, serta mendorong para pihak menuju penyelesaian yang bersifat damai.

Dengan demikian, konsiliasi dapat dipahami sebagai suatu upaya mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai.

5.       Penilaian Ahli

Penilaian ahli digunakan ketika sengketa membutuhkan keahlian tertentu. Para pihak dapat menyerahkan persoalan tertentu kepada seorang ahli yang memiliki kompetensi di bidang yang dipersengketakan. Pendapat ahli tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak untuk menentukan penyelesaian.

Mekanisme ini sangat berguna dalam sengketa yang memiliki persoalan teknis, misalnya sengketa konstruksi, teknologi, perbankan, atau bidang lain yang membutuhkan pengetahuan khusus.

Arbitrase: Ketika Sengketa Membutuhkan Keputusan yang Mengikat

Di antara berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, arbitrase memiliki karakter yang berbeda. Arbitrase bukan sekadar forum untuk mempertemukan para pihak, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa oleh arbiter yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak.

Secara sederhana, arbitrase dapat dipahami sebagai penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak.

Dari pengertian tersebut setidaknya terdapat tiga unsur penting:

1.       penyelesaian sengketa dilakukan di luar peradilan umum;

2.       terdapat kesepakatan tertulis para pihak untuk menggunakan arbitrase; dan

3.       sengketa diperiksa dan diputus oleh pihak ketiga yang independen, yaitu arbiter atau majelis arbitrase.

Arbitrase sendiri bukanlah mekanisme baru. Praktik penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga telah dikenal sejak masa lampau dan berkembang dalam berbagai sistem hukum.

Di Indonesia, pengaturan arbitrase telah dikenal sejak masa Hindia Belanda. Ketentuan mengenai arbitrase pernah diatur dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Pengaturan modern kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia juga terikat pada Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (New York Convention) yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Selain itu, terdapat pula keterkaitan dengan Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (Washington Convention) yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968. Kerangka hukum tersebut memberikan dasar bagi penggunaan dan pelaksanaan arbitrase, termasuk dalam konteks transaksi bisnis internasional.

Mengapa Pelaku Bisnis Memilih Arbitrase?

Arbitrase memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya banyak digunakan dalam transaksi bisnis, terutama transaksi yang melibatkan pihak dari negara berbeda. Pertama, efisiensi waktu dan biaya. Litigasi pada umumnya dapat berlangsung panjang karena tersedia berbagai tahapan pemeriksaan dan upaya hukum. Arbitrase menawarkan mekanisme yang relatif lebih sederhana karena putusan arbitrase pada prinsipnya bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi dunia usaha, waktu mempunyai nilai ekonomi. Sengketa yang berlarut-larut tidak hanya menimbulkan biaya perkara, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan bisnis, arus kas, hubungan dengan mitra, serta kesempatan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha lainnya. Karena itu, efisiensi waktu menjadi salah satu alasan penting memilih arbitrase.

Kedua, keahlian arbiter. Salah satu keunggulan arbitrase adalah para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengetahuan atau pengalaman sesuai dengan bidang sengketa.

Hal ini sangat penting dalam sengketa bisnis yang kompleks. Sengketa konstruksi, misalnya, tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum, tetapi juga pemahaman mengenai teknik konstruksi, kontrak pekerjaan, perhitungan biaya, dan persoalan teknis lainnya.

Ketiga, fleksibilitas dalam memilih hukum dan forum. Dalam transaksi internasional, para pihak berasal dari sistem hukum yang berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan apabila terjadi sengketa.

Arbitrase memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan berbagai aspek penting, termasuk hukum yang berlaku terhadap kontrak (governing law), tempat arbitrase (seat of arbitration), bahasa, lembaga arbitrase, dan aturan arbitrase yang digunakan. Dengan demikian, para pihak dapat mengurangi risiko terjebak pada sistem hukum negara mitra bisnis yang tidak mereka pahami.

Keempat, menjaga hubungan bisnis. Litigasi sering kali menempatkan para pihak dalam posisi yang sangat berlawanan. Arbitrase, terutama ketika didahului proses negosiasi atau mediasi, dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan bisnis.

Hal ini penting karena sengketa tidak selalu berarti berakhirnya hubungan komersial. Dalam banyak transaksi jangka panjang, para pihak tetap membutuhkan satu sama lain setelah sengketa selesai.

Kelima, kerahasiaan. Kerahasiaan merupakan salah satu alasan penting penggunaan arbitrase dalam dunia bisnis. Perusahaan biasanya tidak ingin sengketa komersialnya diketahui publik karena dapat memengaruhi reputasi, hubungan dengan investor, konsumen, maupun mitra bisnis.

Berbeda dengan persidangan pengadilan yang pada prinsipnya terbuka untuk umum, proses arbitrase pada umumnya berlangsung secara lebih privat sesuai dengan ketentuan dan aturan lembaga arbitrase yang dipilih.

Klausul Arbitrase dan Prinsip Separabilitas

Salah satu persoalan penting dalam kontrak bisnis adalah kedudukan klausul arbitrase. Dahulu, terdapat pandangan bahwa klausul arbitrase hanyalah perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok. Konsekuensinya, apabila perjanjian pokok dianggap batal, klausul arbitrase juga dianggap ikut batal.

Pandangan tersebut telah ditinggalkan. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa perjanjian arbitrase tidak menjadi batal karena berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Prinsip ini dikenal sebagai separability atau independence of the arbitration agreement. Artinya, klausul arbitrase dipandang sebagai perjanjian yang berdiri sendiri dan tidak otomatis gugur hanya karena perjanjian pokok dipersoalkan.

Prinsip ini sangat penting. Bayangkan sebuah perusahaan menggugat keabsahan kontrak utama dengan alasan bahwa kontrak tersebut cacat. Jika klausul arbitrase otomatis dianggap gugur hanya karena keabsahan kontrak pokok dipersoalkan, maka para pihak justru tidak memiliki forum yang telah mereka sepakati untuk menentukan apakah kontrak tersebut benar-benar sah atau tidak.

Karena itu, keberadaan prinsip separabilitas memberikan kepastian bahwa klausul arbitrase tetap dapat menjadi dasar bagi tribunal arbitrase untuk memeriksa persoalan mengenai keberadaan atau keabsahan perjanjian pokok.

Apa Saja yang Harus Diatur dalam Klausul Arbitrase?

Klausul arbitrase tidak boleh dibuat secara sembarangan. Semakin kompleks suatu transaksi, semakin penting klausul tersebut disusun secara hati-hati. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1.       Kesepakatan menggunakan arbitrase

Kontrak harus menunjukkan secara tegas bahwa para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

2.       Ruang lingkup sengketa

Perlu ditentukan apakah arbitrase mencakup seluruh sengketa yang timbul dari kontrak atau hanya sengketa tertentu.

3.       Arbitrase institusional atau ad hoc

Para pihak perlu menentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase tertentu atau menggunakan arbitrase ad hoc.

4.       Mekanisme penunjukan arbiter

Apabila menggunakan arbitrase ad hoc, mekanisme penunjukan arbiter perlu diatur secara jelas untuk menghindari kebuntuan.

5.       Tempat atau seat arbitrase

Tempat arbitrase perlu ditentukan karena memiliki konsekuensi hukum terhadap proses arbitrase dan aspek tertentu dari hukum arbitrase yang berlaku.

6.       Bahasa arbitrase

Dalam kontrak internasional, bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase sebaiknya ditentukan sejak awal.

7.       Hukum yang berlaku

Para pihak perlu menentukan hukum substantif yang akan digunakan untuk menyelesaikan pokok sengketa. Di sinilah penting membedakan antara hukum yang mengatur kontrak dengan hukum atau aturan yang mengatur proses arbitrase. Misalnya, para pihak dapat memilih hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak, tetapi memilih suatu lembaga arbitrase internasional dengan aturan prosedural tertentu.

8.       Aturan arbitrase

Para pihak sebaiknya menyebutkan aturan arbitrase yang akan digunakan sehingga tidak terjadi ketidakjelasan ketika sengketa muncul.

Kontrak Bisnis Internasional dan Pentingnya Choice of Law

Dalam transaksi internasional, persoalan hukum menjadi lebih kompleks karena para pihak dapat berasal dari negara yang berbeda. Perbedaan sistem hukum, bahasa, mata uang, tempat pelaksanaan kontrak, dan lokasi aset dapat menimbulkan persoalan apabila terjadi sengketa.

Karena itu, kontrak bisnis internasional biasanya perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

·        kewarganegaraan atau tempat usaha para pihak;

·        tempat pembentukan kontrak;

·        tempat pelaksanaan kewajiban;

·        perpindahan barang, jasa, atau uang lintas negara;

·        hukum nasional masing-masing pihak;

·        hukum yang dipilih untuk mengatur kontrak;

·        forum penyelesaian sengketa;

·        bahasa kontrak; dan

·        mata uang pembayaran.

Salah satu hal yang sangat penting adalah choice of law, yaitu pilihan hukum yang akan digunakan untuk mengatur dan menafsirkan kontrak. Choice of law berbeda dengan choice of forum. Choice of law menjawab pertanyaan mengenai hukum apa yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam kontrak, sedangkan choice of forum menentukan forum mana yang berwenang menyelesaikan sengketa. Keduanya harus dirumuskan secara hati-hati.

Arbitrase Bukan Satu-Satunya Pilihan

Meskipun arbitrase memiliki berbagai kelebihan, bukan berarti arbitrase selalu menjadi pilihan terbaik untuk setiap sengketa. Dalam perkembangan penyelesaian sengketa, dikenal berbagai mekanisme lain, khususnya dalam praktik negara-negara seperti Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah summary jury trial, mini-trial, early neutral evaluation, neutral fact finding, dan rent a judge.

Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa dunia hukum bisnis terus berkembang mencari metode penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel, cepat, dan sesuai dengan karakter sengketa. Hal yang terpenting bukan memilih mekanisme yang paling populer, tetapi memilih mekanisme yang paling sesuai dengan karakter hubungan bisnis dan potensi sengketa yang mungkin muncul.

Dari Klausul Biasa Menjadi Strategi Perlindungan Hukum

Pada akhirnya, klausul penyelesaian sengketa tidak seharusnya dianggap sebagai formalitas dalam sebuah kontrak. Kontrak bisnis yang baik tidak hanya menjawab pertanyaan: “Apa yang harus dilakukan para pihak?” Tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan: “Apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah dijanjikan?” Jawaban atas pertanyaan kedua inilah yang salah satunya dituangkan melalui klausul penyelesaian sengketa.

Dalam transaksi sederhana, negosiasi atau mediasi mungkin sudah cukup. Dalam transaksi yang kompleks dan bernilai besar, arbitrase dapat memberikan kepastian yang lebih kuat. Sementara dalam kondisi tertentu, litigasi tetap dapat menjadi pilihan yang tepat.

Dengan demikian, penyusunan kontrak bisnis seharusnya tidak berhenti pada pengaturan mengenai objek perjanjian, harga, pembayaran, hak, dan kewajiban. Mekanisme penyelesaian sengketa harus dipikirkan sejak kontrak dibuat, bukan setelah sengketa terjadi. Sebab ketika konflik telah muncul, para pihak tidak lagi memiliki banyak ruang untuk memperbaiki kesalahan yang sejak awal telah dibuat dalam kontrak.

Klausul penyelesaian sengketa yang dirancang dengan baik bukan sekadar pasal penutup. Ia adalah bentuk antisipasi, perlindungan, dan manajemen risiko hukum bagi para pihak dalam menjalankan hubungan bisnis.

Tidak ada komentar: