Rabu, 17 November 2010

Ketika Narapidana Menjadi Sorotan: Antara Hak Asasi, Keadilan, dan Perlakuan Istimewa di Balik Jeruji

Penangkapan seorang buronan terkenal sering kali menjadi tontonan publik. Apalagi jika sosok yang ditangkap bukan orang biasa, melainkan seseorang yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian media dan masyarakat. Begitulah yang terjadi ketika Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya tertangkap setelah menjadi buronan.

Peristiwa penangkapannya pada 2001 disambut dengan reaksi yang luar biasa. Berbagai komentar muncul dari masyarakat, aparat pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Popularitas Tommy bahkan seolah mengalahkan kesadaran masyarakat mengenai posisi hukumnya sebagai seorang terpidana.

Ironisnya, suasana penangkapan tersebut justru menyisakan sebuah paradoks. Sosok yang selama ini diburu aparat terlihat mendapatkan sambutan yang cukup ramah ketika berhasil ditangkap. Ada aparat yang bersalaman, bahkan memeluknya. Di tengah kegembiraan publik atas tertangkapnya seorang buronan, muncul pula kesan bahwa peristiwa tersebut lebih menyerupai sebuah drama daripada proses penegakan hukum yang serius.

Namun, persoalan tidak berhenti pada penangkapan. Setelah Tommy menjalani proses persidangan dan hakim menjatuhkan vonis, sorotan masyarakat kembali tertuju kepada dunia peradilan. Sebagian masyarakat menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Ada yang beranggapan bahwa hukuman 15 tahun penjara tidak cukup dan seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat. Ketika Tommy kemudian diperintahkan untuk segera menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, sorotan publik pun berpindah dari pengadilan menuju lapas.

Ketika Lapas Dituding Memberikan Keistimewaan

Lembaga pemasyarakatan pada dasarnya merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana. Setelah seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh pengadilan, lapas menjadi tempat pelaksanaan pidana sekaligus tempat pembinaan narapidana. Akan tetapi, keberadaan narapidana terkenal seperti Tommy Soeharto membuat fungsi tersebut menjadi perhatian publik.

Muncul pemberitaan mengenai fasilitas yang dianggap terlalu mewah dan pelayanan yang dinilai berbeda dibandingkan dengan narapidana lainnya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan tudingan bahwa lapas memberikan perlakuan istimewa.

Masalahnya menjadi semakin sensitif karena perlakuan yang berbeda terhadap seorang narapidana dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berlaku secara sama bagi semua orang.

Publik kemudian mempertanyakan: apakah seseorang yang memiliki kekayaan, kekuasaan, atau popularitas dapat memperoleh perlakuan yang berbeda ketika berada di balik jeruji? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan fasilitas. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni prinsip persamaan di hadapan hukum.

Atas berbagai pertimbangan, termasuk pembinaan dan keamanan, Tommy kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut juga mendapatkan pengawalan yang ketat. Salah satu alasannya adalah karena Tommy dikategorikan sebagai narapidana dengan tingkat keamanan maksimum.

Namun, kebijakan tersebut kembali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, pengamanan ketat dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penempatan di lokasi yang sangat terpencil justru dapat menyulitkan masyarakat dan media dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidananya. Di sinilah persoalan hak narapidana menjadi penting untuk dibicarakan.

Narapidana Tetap Memiliki Hak Asasi

Menjadi narapidana berarti seseorang kehilangan kemerdekaan karena harus menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kehilangan kemerdekaan bukan berarti kehilangan seluruh hak asasi manusia. Inilah prinsip yang sering kali terlupakan ketika masyarakat berbicara mengenai narapidana.

Masyarakat terkadang memandang bahwa karena seseorang telah melakukan tindak pidana, maka ia pantas menerima segala bentuk perlakuan selama berada di penjara. Narapidana bahkan sering dibayangkan sebagai "orang buangan" atau "pesakitan" yang tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Pandangan semacam itu tentu tidak sejalan dengan konsep pemasyarakatan modern. Secara internasional, terdapat standar minimum mengenai perlakuan terhadap narapidana yang dikembangkan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Standar tersebut menekankan bahwa narapidana harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.

Indonesia kemudian mengadopsi berbagai prinsip tersebut ke dalam peraturan nasional mengenai pemasyarakatan dan hak warga binaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak narapidana bukanlah bentuk kemurahan hati negara. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Salah satu prinsip mendasar dalam perlakuan terhadap narapidana adalah larangan diskriminasi. Narapidana tidak boleh dibedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal kebangsaan, status sosial, kekayaan, kelahiran, ataupun status lainnya.

Prinsip ini memiliki arti yang sangat penting dalam konteks Indonesia. Jika seorang narapidana miskin harus tinggal di dalam kamar yang sederhana, sementara narapidana kaya memperoleh fasilitas yang jauh lebih baik hanya karena kekayaannya, maka persoalannya bukan lagi sekadar mengenai kenyamanan. Hal tersebut dapat menjadi bentuk ketidakadilan.

Sebaliknya, apabila seorang narapidana ditempatkan dalam pengamanan lebih ketat karena memang terdapat alasan objektif yang berkaitan dengan keamanan, maka perlakuan berbeda tersebut dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum dan dilakukan secara proporsional.

Artinya, persamaan tidak selalu berarti semua narapidana harus diperlakukan secara identik dalam setiap keadaan. Yang lebih penting adalah tidak adanya perlakuan diskriminatif dan setiap perbedaan perlakuan harus memiliki alasan yang sah.

Pemisahan Narapidana Bukan Bentuk Diskriminasi

Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana memang dapat ditempatkan secara berbeda berdasarkan kategori tertentu. Pemisahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kelamin, usia, status hukum, jenis tindak pidana, maupun kebutuhan tertentu. Narapidana yang belum memperoleh putusan pengadilan, misalnya, pada prinsipnya harus dibedakan dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman.

Demikian pula laki-laki dan perempuan sejauh mungkin ditempatkan dalam lembaga yang terpisah. Narapidana dewasa juga perlu dipisahkan dari narapidana yang masih berusia muda. Karena itu, tidak setiap perbedaan perlakuan dapat langsung disebut sebagai diskriminasi. Persoalannya terletak pada alasan di balik perbedaan tersebut.

Jika perbedaan dilakukan berdasarkan kebutuhan keamanan, pembinaan, kesehatan, usia, jenis kelamin, atau alasan objektif lainnya, maka perbedaan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan. Namun apabila perbedaan muncul karena kekayaan, kedudukan, popularitas, atau hubungan tertentu, maka persoalannya menjadi berbeda.

Disiplin Tetap Diperlukan, tetapi Tidak Boleh Merendahkan Martabat

Lapas tentu bukan tempat untuk memberikan kebebasan tanpa batas. Ketertiban dan disiplin harus tetap dijaga. Namun, disiplin tidak boleh berubah menjadi tindakan yang kejam atau merendahkan martabat manusia. Standar minimum internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana menegaskan bahwa hukuman badan, hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat harus dilarang. Bahkan dalam menjatuhkan tindakan disiplin tertentu, kondisi kesehatan fisik dan mental narapidana harus tetap diperhatikan.

Prinsip ini menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan modern tidak semata-mata membuat seseorang menderita sebagai balasan atas perbuatannya. Ada tujuan pembinaan yang jauh lebih besar. Narapidana harus dipersiapkan agar setelah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali ke tengah masyarakat.

Hak Berhubungan dengan Dunia Luar

Menjalani pidana juga tidak berarti seseorang harus sepenuhnya terputus dari dunia luar. Narapidana pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang tertentu melalui surat maupun kunjungan dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Narapidana juga berhak memperoleh informasi melalui berbagai sarana yang diizinkan. Hal tersebut penting karena pemasyarakatan bukanlah proses untuk menghapus seseorang dari kehidupan sosial. Sebaliknya, pemasyarakatan bertujuan mempersiapkan seseorang agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bahkan ketika narapidana dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, proses pemindahan harus dilakukan secara manusiawi. Pengamanan memang diperlukan, tetapi narapidana tetap harus dilindungi dari penghinaan, keingintahuan publik yang berlebihan, maupun publisitas yang tidak diperlukan.

Bagaimana dengan Remisi?

Persoalan lain yang sempat mengundang reaksi masyarakat adalah pemberian remisi. Masyarakat dapat saja merasa bahwa seseorang yang pernah menjadi buronan belum layak mendapatkan pengurangan masa pidana. Namun, persoalan hukum tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan perasaan publik.

Apabila peraturan perundang-undangan memberikan hak remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, maka pemberian remisi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, remisi bukan hadiah karena negara merasa kasihan kepada narapidana.

Remisi merupakan hak yang diberikan berdasarkan persyaratan tertentu. Karena itu, sepanjang seorang narapidana memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, pemberian remisi harus diproses berdasarkan aturan, bukan berdasarkan popularitas atau tekanan opini publik. Di sinilah hukum diuji. Hukum harus mampu berdiri di antara dua kepentingan: rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Jangan Karena Terkenal, Lalu Diistimewakan

Kasus Tommy Soeharto sebenarnya memberikan pelajaran yang lebih luas daripada sekadar persoalan seorang narapidana terkenal. Ada dua ekstrem yang harus dihindari. Pertama, narapidana tidak boleh mendapatkan keistimewaan hanya karena ia kaya, terkenal, atau memiliki pengaruh. Kedua, narapidana juga tidak boleh kehilangan hak-haknya hanya karena ia menjadi sasaran kemarahan publik.

Keduanya sama-sama berbahaya. Jika narapidana terkenal mendapatkan fasilitas berlebihan karena status sosialnya, maka prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi rusak. Sebaliknya, jika narapidana tersebut sengaja diperlakukan secara tidak manusiawi karena tekanan masyarakat, maka negara juga telah meninggalkan prinsip hak asasi manusia. Karena itu, negara harus berada pada posisi yang objektif. Perlakuan terhadap narapidana harus didasarkan pada hukum, bukan pada siapa orangnya.

Pemasyarakatan Bukan Sekadar Penjara

Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara pandang terhadap lembaga pemasyarakatan. Lapas bukan sekadar tempat untuk mengurung orang yang telah melakukan kejahatan. Pemasyarakatan memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan pada akhirnya dapat kembali hidup secara wajar di tengah masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari seberapa berat penderitaan yang dialami narapidana selama menjalani pidana. Keberhasilannya justru harus dilihat dari apakah setelah menjalani pidana seseorang mampu kembali menjadi manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kejahatannya. Di sinilah letak perbedaan antara sistem pemidanaan yang hanya berorientasi pada pembalasan dan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.

Keadilan Harus Berlaku untuk Semua

Kasus narapidana terkenal mengajarkan satu hal penting: hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada popularitas seseorang. Jika Tommy Soeharto sebagai narapidana memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, maka hak yang sama juga harus dimiliki oleh narapidana yang tidak terkenal, tidak kaya, dan tidak memiliki pengaruh.

Justru di situlah ukuran keadilan sebuah negara dapat dilihat. Keadilan bukan hanya ketika negara mampu menghukum orang yang melakukan tindak pidana. Keadilan juga terlihat dari bagaimana negara memperlakukan orang tersebut setelah ia kehilangan kebebasannya.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada narapidana yang memperoleh perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, atau popularitasnya. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa tidak ada narapidana yang kehilangan hak asasinya hanya karena masyarakat membencinya.

Di balik jeruji, seseorang memang kehilangan kebebasannya. Tetapi ia tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Dan selama hukum masih menjadi dasar kehidupan bernegara, prinsip tersebut harus berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar: