Penangkapan seorang buronan terkenal sering kali menjadi tontonan publik. Apalagi jika sosok yang ditangkap bukan orang biasa, melainkan seseorang yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian media dan masyarakat. Begitulah yang terjadi ketika Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya tertangkap setelah menjadi buronan.
Peristiwa penangkapannya pada 2001
disambut dengan reaksi yang luar biasa. Berbagai komentar muncul dari
masyarakat, aparat pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Popularitas Tommy
bahkan seolah mengalahkan kesadaran masyarakat mengenai posisi hukumnya sebagai
seorang terpidana.
Ironisnya, suasana penangkapan tersebut
justru menyisakan sebuah paradoks. Sosok yang selama ini diburu aparat terlihat
mendapatkan sambutan yang cukup ramah ketika berhasil ditangkap. Ada aparat
yang bersalaman, bahkan memeluknya. Di tengah kegembiraan publik atas
tertangkapnya seorang buronan, muncul pula kesan bahwa peristiwa tersebut lebih
menyerupai sebuah drama daripada proses penegakan hukum yang serius.
Namun, persoalan tidak berhenti pada
penangkapan. Setelah Tommy menjalani proses persidangan dan hakim menjatuhkan
vonis, sorotan masyarakat kembali tertuju kepada dunia peradilan. Sebagian
masyarakat menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Ada yang beranggapan
bahwa hukuman 15 tahun penjara tidak cukup dan seharusnya hukuman yang
dijatuhkan lebih berat. Ketika Tommy kemudian diperintahkan untuk segera
menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, sorotan publik pun
berpindah dari pengadilan menuju lapas.
Ketika Lapas Dituding Memberikan
Keistimewaan
Lembaga pemasyarakatan pada dasarnya
merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana. Setelah seseorang
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh pengadilan, lapas menjadi tempat
pelaksanaan pidana sekaligus tempat pembinaan narapidana. Akan tetapi,
keberadaan narapidana terkenal seperti Tommy Soeharto membuat fungsi tersebut
menjadi perhatian publik.
Muncul pemberitaan mengenai fasilitas yang
dianggap terlalu mewah dan pelayanan yang dinilai berbeda dibandingkan dengan
narapidana lainnya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan tudingan bahwa lapas
memberikan perlakuan istimewa.
Masalahnya menjadi semakin sensitif karena
perlakuan yang berbeda terhadap seorang narapidana dapat menimbulkan kesan
bahwa hukum tidak berlaku secara sama bagi semua orang.
Publik kemudian mempertanyakan: apakah
seseorang yang memiliki kekayaan, kekuasaan, atau popularitas dapat memperoleh
perlakuan yang berbeda ketika berada di balik jeruji? Pertanyaan tersebut bukan
sekadar persoalan fasilitas. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar,
yakni prinsip persamaan di hadapan hukum.
Atas berbagai pertimbangan, termasuk
pembinaan dan keamanan, Tommy kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut juga mendapatkan pengawalan yang ketat. Salah satu
alasannya adalah karena Tommy dikategorikan sebagai narapidana dengan tingkat
keamanan maksimum.
Namun, kebijakan tersebut kembali
menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, pengamanan ketat dapat dipahami sebagai
bagian dari upaya menjaga keamanan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa
penempatan di lokasi yang sangat terpencil justru dapat menyulitkan masyarakat
dan media dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidananya. Di sinilah persoalan hak narapidana
menjadi penting untuk dibicarakan.
Narapidana Tetap Memiliki Hak Asasi
Menjadi narapidana berarti seseorang
kehilangan kemerdekaan karena harus menjalani pidana berdasarkan putusan
pengadilan. Namun, kehilangan kemerdekaan bukan berarti kehilangan seluruh hak
asasi manusia. Inilah prinsip
yang sering kali terlupakan ketika masyarakat berbicara mengenai narapidana.
Masyarakat terkadang memandang bahwa
karena seseorang telah melakukan tindak pidana, maka ia pantas menerima segala
bentuk perlakuan selama berada di penjara. Narapidana bahkan sering dibayangkan
sebagai "orang buangan" atau "pesakitan" yang tidak lagi
memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pandangan semacam itu tentu tidak sejalan
dengan konsep pemasyarakatan modern. Secara internasional, terdapat standar
minimum mengenai perlakuan terhadap narapidana yang dikembangkan melalui
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Standar tersebut menekankan bahwa narapidana harus
tetap diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Indonesia kemudian mengadopsi berbagai
prinsip tersebut ke dalam peraturan nasional mengenai pemasyarakatan dan hak
warga binaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak narapidana bukanlah
bentuk kemurahan hati negara. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip hukum
dan hak asasi manusia.
Tidak Boleh Ada Diskriminasi
Salah satu prinsip mendasar dalam
perlakuan terhadap narapidana adalah larangan diskriminasi. Narapidana tidak
boleh dibedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pandangan politik, asal kebangsaan, status sosial, kekayaan, kelahiran, ataupun
status lainnya.
Prinsip ini memiliki arti yang sangat
penting dalam konteks Indonesia. Jika seorang narapidana miskin harus tinggal
di dalam kamar yang sederhana, sementara narapidana kaya memperoleh fasilitas
yang jauh lebih baik hanya karena kekayaannya, maka persoalannya bukan lagi
sekadar mengenai kenyamanan. Hal tersebut dapat menjadi bentuk ketidakadilan.
Sebaliknya, apabila seorang narapidana
ditempatkan dalam pengamanan lebih ketat karena memang terdapat alasan objektif
yang berkaitan dengan keamanan, maka perlakuan berbeda tersebut dapat
dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum dan dilakukan secara proporsional.
Artinya, persamaan tidak selalu berarti
semua narapidana harus diperlakukan secara identik dalam setiap keadaan. Yang
lebih penting adalah tidak adanya perlakuan diskriminatif dan setiap perbedaan
perlakuan harus memiliki alasan yang sah.
Pemisahan Narapidana Bukan Bentuk
Diskriminasi
Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana
memang dapat ditempatkan secara berbeda berdasarkan kategori tertentu. Pemisahan
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kelamin, usia, status hukum,
jenis tindak pidana, maupun kebutuhan tertentu. Narapidana yang belum
memperoleh putusan pengadilan, misalnya, pada prinsipnya harus dibedakan dari
narapidana yang telah dijatuhi hukuman.
Demikian pula laki-laki dan perempuan
sejauh mungkin ditempatkan dalam lembaga yang terpisah. Narapidana dewasa juga
perlu dipisahkan dari narapidana yang masih berusia muda. Karena itu, tidak setiap perbedaan perlakuan dapat
langsung disebut sebagai diskriminasi. Persoalannya terletak pada alasan di
balik perbedaan tersebut.
Jika perbedaan dilakukan berdasarkan
kebutuhan keamanan, pembinaan, kesehatan, usia, jenis kelamin, atau alasan
objektif lainnya, maka perbedaan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem
pemasyarakatan. Namun apabila perbedaan muncul karena kekayaan, kedudukan,
popularitas, atau hubungan tertentu, maka persoalannya menjadi berbeda.
Disiplin Tetap Diperlukan, tetapi Tidak
Boleh Merendahkan Martabat
Lapas tentu bukan tempat untuk memberikan
kebebasan tanpa batas. Ketertiban dan disiplin harus tetap dijaga. Namun,
disiplin tidak boleh berubah menjadi tindakan yang kejam atau merendahkan
martabat manusia. Standar minimum internasional mengenai perlakuan terhadap
narapidana menegaskan bahwa hukuman badan, hukuman yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat harus dilarang. Bahkan dalam menjatuhkan tindakan
disiplin tertentu, kondisi kesehatan fisik dan mental narapidana harus tetap
diperhatikan.
Prinsip ini menunjukkan bahwa tujuan
pemidanaan modern tidak semata-mata membuat seseorang menderita sebagai balasan
atas perbuatannya. Ada tujuan pembinaan yang jauh lebih besar. Narapidana harus
dipersiapkan agar setelah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali ke tengah
masyarakat.
Hak Berhubungan dengan Dunia Luar
Menjalani pidana juga tidak berarti
seseorang harus sepenuhnya terputus dari dunia luar. Narapidana pada prinsipnya
tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang tertentu
melalui surat maupun kunjungan dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narapidana juga berhak memperoleh
informasi melalui berbagai sarana yang diizinkan. Hal tersebut penting karena
pemasyarakatan bukanlah proses untuk menghapus seseorang dari kehidupan sosial.
Sebaliknya, pemasyarakatan bertujuan mempersiapkan seseorang agar dapat kembali
menjadi bagian dari masyarakat.
Bahkan ketika narapidana dipindahkan dari
satu tempat ke tempat lain, proses pemindahan harus dilakukan secara manusiawi.
Pengamanan memang diperlukan, tetapi narapidana tetap harus dilindungi dari
penghinaan, keingintahuan publik yang berlebihan, maupun publisitas yang tidak
diperlukan.
Bagaimana dengan Remisi?
Persoalan lain yang sempat mengundang
reaksi masyarakat adalah pemberian remisi. Masyarakat dapat saja merasa bahwa
seseorang yang pernah menjadi buronan belum layak mendapatkan pengurangan masa
pidana. Namun, persoalan
hukum tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan perasaan publik.
Apabila peraturan perundang-undangan
memberikan hak remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu,
maka pemberian remisi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, remisi bukan hadiah
karena negara merasa kasihan kepada narapidana.
Remisi merupakan hak yang diberikan
berdasarkan persyaratan tertentu. Karena itu, sepanjang seorang narapidana
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, pemberian remisi harus
diproses berdasarkan aturan, bukan berdasarkan popularitas atau tekanan opini
publik. Di sinilah hukum diuji. Hukum harus mampu berdiri di antara dua
kepentingan: rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Jangan Karena Terkenal, Lalu Diistimewakan
Kasus Tommy Soeharto sebenarnya memberikan
pelajaran yang lebih luas daripada sekadar persoalan seorang narapidana
terkenal. Ada dua ekstrem yang harus dihindari. Pertama, narapidana tidak boleh
mendapatkan keistimewaan hanya karena ia kaya, terkenal, atau memiliki pengaruh.
Kedua, narapidana juga tidak boleh kehilangan hak-haknya hanya karena ia
menjadi sasaran kemarahan publik.
Keduanya sama-sama berbahaya. Jika
narapidana terkenal mendapatkan fasilitas berlebihan karena status sosialnya,
maka prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi rusak. Sebaliknya, jika
narapidana tersebut sengaja diperlakukan secara tidak manusiawi karena tekanan
masyarakat, maka negara juga telah meninggalkan prinsip hak asasi manusia. Karena
itu, negara harus berada pada posisi yang objektif. Perlakuan terhadap
narapidana harus didasarkan pada hukum, bukan pada siapa orangnya.
Pemasyarakatan Bukan Sekadar Penjara
Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara
pandang terhadap lembaga pemasyarakatan. Lapas bukan sekadar tempat untuk
mengurung orang yang telah melakukan kejahatan. Pemasyarakatan memiliki tujuan
pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak
mengulangi tindak pidana, dan pada akhirnya dapat kembali hidup secara wajar di
tengah masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan sistem
pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari seberapa berat penderitaan yang
dialami narapidana selama menjalani pidana. Keberhasilannya justru harus
dilihat dari apakah setelah menjalani pidana seseorang mampu kembali menjadi
manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kejahatannya. Di sinilah letak
perbedaan antara sistem pemidanaan yang hanya berorientasi pada pembalasan dan
sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.
Keadilan Harus Berlaku untuk Semua
Kasus narapidana terkenal mengajarkan satu
hal penting: hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada popularitas
seseorang. Jika Tommy Soeharto sebagai narapidana memiliki hak untuk
diperlakukan secara manusiawi, maka hak yang sama juga harus dimiliki oleh
narapidana yang tidak terkenal, tidak kaya, dan tidak memiliki pengaruh.
Justru di situlah ukuran keadilan sebuah
negara dapat dilihat. Keadilan bukan hanya ketika negara mampu menghukum orang
yang melakukan tindak pidana. Keadilan juga terlihat dari bagaimana negara
memperlakukan orang tersebut setelah ia kehilangan kebebasannya.
Karena itu, pemerintah harus memastikan
bahwa tidak ada narapidana yang memperoleh perlakuan istimewa karena kekayaan,
jabatan, atau popularitasnya. Namun pada saat yang sama, negara juga harus
memastikan bahwa tidak ada narapidana yang kehilangan hak asasinya hanya karena
masyarakat membencinya.
Di balik jeruji, seseorang memang kehilangan kebebasannya. Tetapi ia tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Dan selama hukum masih menjadi dasar kehidupan bernegara, prinsip tersebut harus berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar