Hak asasi manusia pada dasarnya bukanlah hak yang hanya dimiliki oleh orang baik. Ia melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang melakukan tindak pidana. Bahkan seorang pelaku kejahatan berat sekalipun tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Di sinilah pentingnya memahami hak asasi
narapidana. Ketika seseorang telah dijatuhi pidana dan kehilangan sebagian kebebasannya,
bukan berarti seluruh hak asasinya ikut dirampas. Negara tetap memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa narapidana memperoleh perlakuan yang
manusiawi, bebas dari penyiksaan, serta mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin
oleh hukum.
Kasus Tommy Soeharto dan Wajah Penegakan
Hukum
Salah satu peristiwa yang menarik untuk
melihat persoalan tersebut adalah kasus Tommy Soeharto. Proses penangkapan dan
penahanannya pada masa itu menjadi perhatian publik yang sangat besar. Terlepas
dari berbagai pemberitaan dan kesan dramatis yang menyertainya, penegakan hukum
terhadap seorang tersangka tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum
yang berlaku.
Dalam perspektif hak asasi manusia, hal
yang paling penting bukanlah siapa orang yang ditangkap, melainkan bagaimana
negara memperlakukannya. Seorang tersangka atau narapidana tidak boleh
diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena ia diduga atau terbukti
melakukan kejahatan. Ia tetap manusia yang memiliki martabat. Karena itu,
proses penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan pidana harus
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya.
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum
terhadap Tommy Soeharto dapat dilihat sebagai contoh bahwa seseorang yang
berhadapan dengan hukum tetap harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Tidak
boleh ada penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, serta tidak boleh ada
perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Vonis Berat Tidak Berarti Pelanggaran HAM
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah
hukuman penjara yang berat dengan sendirinya merupakan pelanggaran hak asasi
manusia? Jawabannya tentu tidak. Pidana penjara merupakan salah satu bentuk
pembatasan hak atas kebebasan yang memang dapat dijatuhkan oleh negara terhadap
seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Pembatasan tersebut menjadi
sah sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses peradilan yang adil,
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Tommy Soeharto, vonis pidana
penjara yang dijatuhkan hakim harus dilihat dalam kerangka kewenangan peradilan
dan ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat perkara tersebut diputus.
Dengan demikian, berat atau ringannya pidana tidak dapat semata-mata dijadikan
ukuran untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM.
Yang menjadi persoalan justru adalah cara
pidana tersebut dijalankan. Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena
putusan pengadilan, tetapi ia tidak kehilangan hak untuk diperlakukan sebagai
manusia.
Nusakambangan dan Pesan Kesetaraan di
Hadapan Hukum
Penempatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Nusakambangan juga menarik untuk dilihat dari perspektif
penegakan hukum. Nusakambangan selama bertahun-tahun dikenal masyarakat sebagai
lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Karena itu, penempatan
seorang tokoh sekaliber Tommy Soeharto di sana pada masanya memiliki pesan
simbolik yang kuat: hukum seharusnya berlaku kepada siapa saja.
Kekayaan, kekuasaan, keturunan, jabatan,
maupun status sosial semestinya tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh
perlakuan khusus di hadapan hukum. Justru ketika seseorang yang memiliki status
sosial tinggi tetap menjalani proses hukum dan pidana sesuai ketentuan,
masyarakat dapat melihat adanya pesan penting bahwa hukum tidak boleh hanya
keras terhadap masyarakat biasa.
Namun demikian, prinsip kesetaraan di
hadapan hukum juga harus dipahami secara tepat. Penempatan narapidana di
lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tertentu tidak boleh dimaknai sebagai
bentuk penghukuman tambahan di luar putusan hakim. Penempatan tersebut harus
memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan tingkat risiko, keamanan, serta
kebutuhan pembinaan narapidana. Dengan kata lain, tegas dalam penegakan hukum
tidak berarti kejam dalam memperlakukan manusia.
Hak Asasi Tidak Berhenti di Balik Jeruji
Besi
Sering kali masyarakat berpikir bahwa
ketika seseorang masuk penjara, maka ia kehilangan hampir seluruh haknya.
Padahal, prinsip pemasyarakatan justru menunjukkan bahwa pidana penjara
bukanlah mekanisme untuk menghapus kemanusiaan seseorang.
Narapidana memang kehilangan kebebasan
bergerak sebagai konsekuensi dari pidana yang dijatuhkan. Akan tetapi, masih
terdapat berbagai hak yang tetap melekat pada dirinya.
Ia tetap memiliki hak untuk hidup, hak
untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi, hak atas kesehatan, hak untuk
berkomunikasi dengan keluarga, hak memperoleh informasi, serta hak-hak lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ini sejalan dengan semangat Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menempatkan martabat manusia
sebagai sesuatu yang melekat pada setiap orang tanpa membedakan siapa dirinya. Artinya,
hukum tidak mengenal konsep bahwa seseorang menjadi “bukan manusia” setelah
melakukan kejahatan. Justru dalam kondisi ketika seseorang kehilangan
kebebasannya, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi semakin penting.
Tidak Boleh Diskriminatif, tetapi Bukan
Berarti Harus Diperlakukan Sama Persis
Penghormatan terhadap HAM juga berarti
bahwa narapidana tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berdasarkan
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, maupun status lainnya. Namun,
kesetaraan bukan berarti semua narapidana harus diperlakukan secara identik.
Ada kondisi tertentu yang justru
membutuhkan perlakuan berbeda. Narapidana laki-laki dan perempuan, misalnya, memiliki kebutuhan yang
berbeda. Demikian pula narapidana anak, narapidana lanjut usia, narapidana
dengan kebutuhan medis tertentu, ataupun narapidana berdasarkan tingkat risiko
dan karakteristik tindak pidananya.
Perbedaan perlakuan semacam itu bukan
diskriminasi apabila memiliki dasar yang objektif dan bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan serta menjamin keamanan dan pembinaan. Karena itu, prinsip yang tepat
bukanlah “semua harus diperlakukan sama persis”, melainkan “semua harus
diperlakukan adil dan bermartabat.”
Hubungan dengan Dunia Luar Juga Penting
Salah satu aspek penting dalam pemenuhan
hak narapidana adalah hubungan dengan dunia luar. Narapidana tetap membutuhkan
hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosialnya. Komunikasi dengan keluarga
bukan sekadar persoalan emosional, tetapi juga memiliki arti penting dalam
proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sebab, tujuan akhir dari pemidanaan tidak
seharusnya sekadar membuat seseorang menderita selama berada di dalam penjara.
Ada tujuan yang lebih besar, yaitu mempersiapkan narapidana agar setelah
menjalani pidana dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Karena itu, narapidana perlu diberikan
akses terhadap informasi dan komunikasi dengan dunia luar secara wajar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar ketika masa pidananya
berakhir, ia tidak sepenuhnya terputus dari masyarakat.
Ketika Hukuman Berakhir, Kehidupan Harus
Dimulai Kembali
Persoalan yang sering terlupakan adalah
apa yang terjadi setelah seseorang keluar dari penjara. Masyarakat terkadang
memberikan stigma yang begitu kuat kepada mantan narapidana sehingga masa lalu
seseorang terus menjadi label yang melekat sepanjang hidupnya. Padahal,
seseorang yang telah menjalani pidana pada dasarnya harus diberikan kesempatan
untuk memperbaiki kehidupannya.
Di sinilah konsep pemasyarakatan memiliki
makna yang sangat penting. Pidana bukan sekadar membalas perbuatan seseorang,
tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar orang tersebut mampu
menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali ke tengah masyarakat. Jika
setelah bebas seorang mantan narapidana terus-menerus ditolak oleh masyarakat,
maka tujuan pembinaan menjadi sulit tercapai. Bahkan, stigma sosial dapat
menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang kembali terjerumus dalam
tindak pidana.
Karena itu, perlindungan terhadap hak
narapidana sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana negara
memperlakukannya selama berada di dalam penjara. Lebih jauh, hal tersebut juga
berkaitan dengan bagaimana masyarakat menerima kembali seseorang setelah ia
menyelesaikan pidananya.
Hukum Harus Tegas, tetapi Tetap Manusiawi
Pada akhirnya, penghormatan terhadap hak
asasi narapidana bukan berarti membenarkan kejahatan yang dilakukan. Seorang pelaku tindak pidana tetap harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia harus menjalani pidana sebagaimana putusan
pengadilan. Negara berhak melakukan pembatasan terhadap kebebasannya
berdasarkan hukum.
Akan tetapi, hukuman tidak boleh berubah
menjadi penyiksaan. Keadilan tidak identik dengan kekejaman. Ketegasan hukum
tidak mengharuskan hilangnya kemanusiaan. Justru kualitas suatu negara hukum
dapat dilihat dari bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang paling tidak
disukai sekalipun. Menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan adalah kewajiban
negara, tetapi menjaga martabat manusia di balik proses penegakan hukum juga
merupakan kewajiban yang tidak kalah penting.
Sebab, pada akhirnya, narapidana seberat apa pun kejahatan yang pernah dilakukannya tetaplah manusia. Dan selama ia masih manusia, hak untuk diperlakukan secara manusiawi tidak pernah benar-benar hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar