Ketika Undang-Undang Tidak Lagi Kebal dari Pengujian
Salah satu prinsip penting dalam negara
hukum adalah tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas. Setiap
kekuasaan harus memiliki mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi
kesewenang-wenangan. Dalam konteks inilah judicial review atau hak
menguji peraturan perundang-undangan memperoleh tempat yang sangat penting.
Di Indonesia, keberadaan judicial
review tidak dapat dilepaskan dari perjalanan reformasi 1998. Reformasi
bukan sekadar pergantian kekuasaan, melainkan sebuah tuntutan besar untuk
memperbaiki sistem ekonomi, politik, dan hukum yang dinilai tidak lagi mampu
menjawab kebutuhan masyarakat. Sistem politik yang otoriter, lemahnya mekanisme
pengawasan kekuasaan, serta berbagai persoalan dalam penegakan hukum menjadi
alasan kuat untuk melakukan perubahan fundamental terhadap sistem
ketatanegaraan.
Salah satu perubahan paling penting
kemudian terjadi melalui serangkaian amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sejak
1999 hingga 2002. Dari proses inilah lahir desain baru kekuasaan kehakiman,
termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
dengan putusan yang bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
Kewenangan tersebut menjadikan Mahkamah
Konstitusi bukan sekadar lembaga peradilan biasa. Ia merupakan salah satu
penjaga konstitusi sekaligus instrumen penting untuk memastikan agar produk
hukum yang dibuat oleh pembentuk undang-undang tetap berada dalam koridor
konstitusi.
Reformasi 1998 dan Lahirnya Kebutuhan
untuk Membatasi Kekuasaan
Gerakan reformasi 1998 muncul dalam
situasi ketika masyarakat menghendaki perubahan besar dalam kehidupan
bernegara. Reformasi diarahkan pada koreksi terhadap berbagai penyimpangan yang
terjadi dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.
Setelah Pemilu 1999 dan terbentuknya DPR
serta MPR hasil pemilu tersebut, proses perubahan konstitusi mulai dilakukan.
UUD 1945 kemudian mengalami empat tahap amendemen hingga tahun 2002.
Perubahan tersebut menjadi tonggak penting
karena sistem ketatanegaraan Indonesia mulai diarahkan pada kehidupan demokrasi
yang lebih kuat. Salah satu persoalan yang hendak diperbaiki adalah lemahnya
mekanisme checks and balances serta besarnya konsentrasi kekuasaan pada
cabang kekuasaan tertentu.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan
kehakiman yang mandiri merupakan salah satu pilar penting. Peradilan harus
memiliki kewenangan yang jelas dan terbebas dari pengaruh kekuasaan lain agar
mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, judicial review
pada dasarnya bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ia merupakan bagian dari mekanisme untuk
memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk kepada hukum.
Dari Kasus Marbury v. Madison hingga
Mahkamah Konstitusi
Gagasan judicial review memiliki
sejarah panjang dalam perkembangan hukum modern. Salah satu tonggak yang paling sering disebut
adalah perkara Marbury v. Madison di Amerika Serikat pada 1803.
Perkara tersebut menjadi penting karena
Mahkamah Agung Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Chief Justice John
Marshall menegaskan bahwa ketika terdapat pertentangan antara undang-undang
dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi, pengadilan harus mengutamakan
konstitusi.
Gagasan tersebut kemudian menjadi salah
satu fondasi penting dalam perkembangan judicial review di berbagai
negara. Namun, tidak semua negara menerima konsep tersebut dengan cara yang
sama. Terdapat negara yang menolak memberikan kewenangan judicial review
kepada pengadilan dengan alasan bahwa parlemen yang dipilih oleh rakyat
seharusnya menjadi pihak yang memiliki posisi tertinggi dalam menjaga
konstitusi.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian
melahirkan berbagai model. Sebagian negara menyerahkan kewenangan pengujian
kepada mahkamah agung, sementara negara lainnya membentuk lembaga khusus berupa
mahkamah konstitusi. Indonesia pada akhirnya memilih model yang kedua.
Mengenal Dua Bentuk Hak Menguji
Dalam teori hukum, hak menguji pada
dasarnya dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama, yaitu pengujian formal dan pengujian
material.
1. Pengujian Formal
Pengujian formal
berkaitan dengan proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya
sederhana: Apakah undang-undang tersebut dibentuk melalui prosedur yang benar?
Pengujian ini dapat
berkaitan dengan prosedur pembentukan, kewenangan lembaga yang membentuk,
hingga tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dengan kata lain, yang diperiksa bukan terutama isi
undang-undangnya, melainkan bagaimana undang-undang tersebut dilahirkan.
2. Pengujian Material
Berbeda dengan
pengujian formal, pengujian material berfokus pada substansi atau isi norma. Pertanyaannya
adalah: Apakah isi suatu peraturan bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi?
Dalam konteks
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menilai apakah
norma yang terdapat dalam suatu undang-undang sesuai dengan prinsip dan
ketentuan konstitusi.
Dua jenis pengujian tersebut menunjukkan
bahwa judicial review memiliki dimensi yang luas. Pengujian tidak hanya
berbicara tentang isi hukum, tetapi juga menyangkut proses pembentukan hukum
itu sendiri.
Bagaimana
Perjalanan Judicial Review di Indonesia?
Sebelum
Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan
di Indonesia telah dikenal, meskipun ruang lingkupnya terbatas. Pada masa
sebelum amendemen UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.
Artinya,
Mahkamah Agung belum memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945. Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme judicial review
pada masa itu belum sepenuhnya memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk
mengontrol produk legislasi.
Perkembangan berikutnya terjadi setelah
reformasi. Perubahan terhadap Pasal 24 UUD 1945 kemudian memperkenalkan
Mahkamah Konstitusi dan memberikan kewenangan kepadanya untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
DPR bersama Pemerintah selanjutnya
membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai
landasan hukum operasional bagi lembaga tersebut.
Mahkamah Konstitusi dan Empat Kewenangan
Utamanya
Pembentukan Mahkamah Konstitusi membawa
perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945,
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan penting, yaitu:
1.
menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
2.
memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.
memutus pembubaran partai
politik; dan
4.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Keempat kewenangan tersebut menempatkan
Mahkamah Konstitusi pada posisi strategis dalam menjaga konstitusi.
Namun, dari seluruh kewenangan tersebut, judicial
review memiliki daya tarik tersendiri karena membuka ruang bagi masyarakat
untuk mempertanyakan keberlakuan suatu norma undang-undang apabila dianggap
bertentangan dengan konstitusi.
Judicial
Review sebagai Benteng Hak Konstitusional Warga Negara
Konstitusi bukan hanya dokumen yang
mengatur hubungan antarlembaga negara. Konstitusi juga memuat jaminan terhadap
hak-hak dasar warga negara. Karena itu, ketika sebuah undang-undang dianggap
merugikan hak konstitusional masyarakat, judicial review dapat menjadi
salah satu instrumen untuk memperoleh perlindungan hukum.
Hal tersebut berkaitan erat dengan gagasan
konstitusionalisme, yaitu pandangan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh
hukum dan konstitusi. Konstitusionalisme memiliki dua dimensi penting. Pertama,
hukum harus mampu mengontrol kekuasaan. Kedua, kebebasan dan hak warga negara
harus memperoleh perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi
berfungsi sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan
pembentuk undang-undang tidak menghasilkan norma yang bertentangan dengan
konstitusi.
Checks
and Balances: Agar Kekuasaan Tidak Berjalan Sendiri
Sistem
demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengawasi antarcabang
kekuasaan. Inilah yang dikenal sebagai prinsip checks and balances. Tidak
ada satu lembaga negara yang seharusnya memiliki kekuasaan tanpa kontrol.
Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus ditempatkan dalam hubungan
yang memungkinkan terjadinya pengawasan dan keseimbangan.
Dalam
kerangka tersebut, judicial review memiliki arti yang sangat penting.
Ketika DPR bersama Pemerintah menghasilkan sebuah undang-undang, bukan berarti
norma tersebut otomatis bebas dari pengujian.
Konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi. Apabila
suatu undang-undang ternyata bertentangan dengan UUD 1945, tersedia mekanisme
peradilan untuk mengujinya. Dengan demikian, judicial review menjadi
salah satu bentuk kontrol yudisial terhadap produk legislasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dinamika
Masyarakat
Sejak menjalankan kewenangannya, Mahkamah
Konstitusi telah menangani berbagai perkara pengujian undang-undang yang
mendapat perhatian masyarakat. Salah satu contoh yang dibahas dalam materi
adalah pengujian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pembatasan hak politik bagi kelompok
tertentu. Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan
hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa judicial
review tidak berhenti pada perdebatan abstrak mengenai konstitusi. Putusan
Mahkamah Konstitusi dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan warga negara,
khususnya ketika sebuah norma undang-undang membatasi atau memengaruhi hak
konstitusional mereka.
Perkara-perkara lain juga menunjukkan
bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menjadi arena penyelesaian ketika terdapat
perbedaan pandangan mengenai keberlakuan suatu norma dalam undang-undang.
Mengapa Judicial Review Penting bagi
Negara Hukum?
Keberadaan judicial review pada
akhirnya bermuara pada satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan bahwa
hukum yang dibuat oleh negara tetap berada di bawah konstitusi?
Dalam negara hukum, pembentuk
undang-undang memang memiliki kewenangan untuk membuat hukum. Akan tetapi,
kewenangan tersebut bukan kewenangan yang tidak terbatas.
Konstitusi memberikan batas. Di
sinilah judicial review memiliki peranan penting. Ia menjadi mekanisme koreksi ketika suatu norma
undang-undang dinilai bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Lebih dari itu, keberadaan judicial
review juga dapat menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang bahwa
setiap produk legislasi harus disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis,
yuridis, dan sosiologis serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Bukan Sekadar Membatalkan Undang-Undang
Sering kali judicial review
dipahami secara sederhana sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
membatalkan undang-undang. Padahal, maknanya jauh lebih luas. Keberadaan
mekanisme tersebut seharusnya mendorong pembentuk undang-undang untuk semakin
berhati-hati dalam menyusun norma. Setiap ketentuan harus diuji secara matang,
baik dari sisi konstitusionalitas maupun dari sisi kebutuhan masyarakat.
Undang-undang yang baik bukan hanya
undang-undang yang berhasil disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Undang-undang
yang baik adalah undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum,
mencerminkan keadilan, melindungi hak masyarakat, serta tetap sejalan dengan
UUD 1945.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi
yang membatalkan suatu norma seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai
kegagalan pembentuk undang-undang. Putusan tersebut juga dapat menjadi bahan
evaluasi untuk memperbaiki kualitas pembentukan hukum.
Penutup: Menjaga Agar Konstitusi Tetap
Menjadi Hukum Tertinggi
Perjalanan judicial review di
Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan reformasi hukum dan
ketatanegaraan. Jika sebelum reformasi ruang pengujian terhadap undang-undang
masih terbatas, setelah amendemen UUD 1945 Indonesia memiliki Mahkamah
Konstitusi dengan kewenangan khusus untuk menguji undang-undang terhadap
konstitusi.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi memperkuat
mekanisme checks and balances, mempertegas prinsip konstitusionalisme,
serta memberikan ruang bagi warga negara untuk memperjuangkan hak
konstitusionalnya ketika dirugikan oleh berlakunya suatu norma undang-undang.
Pada akhirnya, judicial review bukan
hanya tentang apakah sebuah undang-undang akan tetap berlaku atau harus
dibatalkan. Lebih jauh, ia merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan
tetap tunduk kepada hukum, hukum tetap tunduk kepada konstitusi, dan konstitusi
tetap menjadi instrumen perlindungan bagi warga negara.
Dengan demikian, kualitas negara hukum
tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang berhasil dibuat, tetapi
juga dari kemampuan sistem hukum untuk mengoreksi setiap norma yang menyimpang
dari konstitusi dan rasa keadilan masyarakat. Produk undang-undang yang
responsif dan mencerminkan keadilan pada akhirnya membutuhkan proses
pembentukan hukum yang membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar