Reformasi membawa perubahan besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan penting di bidang hukum adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjaga agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi memiliki
dasar konstitusional dalam Pasal 24C UUD 1945 dan kemudian diatur lebih lanjut
melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran lembaga ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang
lebih demokratis, adil, dan sesuai dengan tuntutan reformasi.
Salah satu kewenangan MK yang paling
penting adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 atau yang dikenal dengan istilah judicial review.
Ketika Undang-Undang Dipersoalkan
Dalam negara hukum, undang-undang memiliki
kedudukan yang sangat penting. Ia menjadi dasar bagi penyelenggaraan
pemerintahan sekaligus mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Namun, bukan berarti setiap undang-undang
yang telah disahkan otomatis terbebas dari kesalahan. Bisa saja suatu ketentuan
dalam undang-undang ternyata bertentangan dengan konstitusi, merugikan hak
konstitusional warga negara, atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Di sinilah Mahkamah Konstitusi memainkan
perannya. Melalui mekanisme judicial review, pihak yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dapat
mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji ketentuan tersebut terhadap UUD
1945.
Dengan demikian, judicial review
bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ia merupakan salah satu instrumen penting
untuk memastikan bahwa kekuasaan pembentuk undang-undang tetap berada dalam
batas-batas konstitusi.
MK sebagai Penjaga Konstitusi
Kehadiran Mahkamah Konstitusi memberikan
dimensi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika sebelumnya pembentukan
undang-undang lebih banyak dipahami sebagai ranah politik antara DPR dan
Pemerintah, maka setelah adanya MK terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan
produk politik tersebut diuji kembali berdasarkan konstitusi. Hal ini
menunjukkan bahwa dalam negara hukum, kehendak politik tidak boleh berada di
atas konstitusi.
DPR dan Pemerintah memang memiliki
kewenangan untuk membentuk undang-undang. Namun, kewenangan tersebut bukanlah
kewenangan yang tidak terbatas. Setiap undang-undang yang dibentuk harus tetap
sesuai dengan UUD 1945. Karena itu, keberadaan MK dapat dipandang sebagai salah
satu mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
Judicial Review Bukan Berarti MK Menjadi
Pembentuk Undang-Undang
Ada hal penting yang perlu dipahami.
Ketika MK menguji suatu undang-undang, MK bukan berarti mengambil alih
kewenangan DPR dan Pemerintah dalam membentuk undang-undang. Fungsi utama MK
adalah memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan
konstitusi.
Dengan demikian, MK berada pada posisi
sebagai pengawal konstitusi. Ketika suatu norma terbukti bertentangan dengan
UUD 1945, MK dapat menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Mekanisme ini sekaligus
memberikan ruang kepada masyarakat untuk mempertanyakan produk hukum yang
dianggap merugikan hak konstitusional mereka.
Jangan Tunggu Undang-Undang Dibatalkan
Meskipun judicial review merupakan
mekanisme penting, idealnya persoalan konstitusional tidak selalu harus
berakhir di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi. Pencegahan seharusnya
dimulai sejak proses pembentukan undang-undang.
DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk
undang-undang harus benar-benar memperhatikan berbagai aspek dalam proses
legislasi, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, hingga landasan
yuridis.
Landasan filosofis berkaitan dengan
nilai-nilai dasar yang hendak diwujudkan melalui suatu peraturan. Landasan
sosiologis berkaitan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Sementara
itu, landasan yuridis memastikan bahwa peraturan yang dibentuk memiliki dasar
hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketiga aspek tersebut tidak boleh sekadar
menjadi formalitas dalam penyusunan naskah akademik atau rancangan
undang-undang. Sebab, undang-undang yang baik bukan hanya undang-undang yang
selesai disahkan, tetapi undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan
masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat dilaksanakan secara
efektif.
Aspirasi Masyarakat Harus Didengar
Salah satu persoalan yang sering muncul
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah adanya jarak antara
pembentuk undang-undang dan masyarakat yang nantinya akan terkena dampak dari
aturan tersebut.
Padahal, masyarakat bukan sekadar objek
yang harus mematuhi hukum. Masyarakat juga merupakan bagian penting dari proses
pembentukan hukum.
Karena itu, aspirasi masyarakat perlu
didengar secara serius. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang
dapat membantu pembentuk undang-undang memahami persoalan yang terjadi di
lapangan. Kritik dan masukan masyarakat juga dapat menjadi mekanisme awal untuk
menemukan norma yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semakin
terbuka proses pembentukan undang-undang, semakin besar pula peluang lahirnya
peraturan yang memiliki legitimasi sosial.
Independensi Mahkamah Konstitusi Harus
Dijaga
Di sisi lain, keberadaan MK juga
menghadirkan tantangan tersendiri. Mahkamah Konstitusi menangani
perkara-perkara yang sering kali memiliki dampak politik yang besar. Tidak
jarang suatu undang-undang yang diuji berkaitan langsung dengan kepentingan
pemerintah, partai politik, lembaga negara, atau kelompok masyarakat tertentu.
Dalam kondisi seperti ini, independensi
hakim konstitusi menjadi sangat penting. Putusan MK harus lahir berdasarkan
konstitusi, hukum, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang objektif, bukan
berdasarkan tekanan atau kepentingan politik tertentu.
Kredibilitas MK pada akhirnya sangat
bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas
lembaga tersebut. Jika masyarakat percaya bahwa MK mampu berdiri di atas
kepentingan politik, maka putusan MK akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Sebaliknya,
jika MK dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan politik tertentu, maka
kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi dapat mengalami
penurunan.
Kualitas Undang-Undang Dimulai dari
Kualitas Pembentuknya
Persoalan judicial review
sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari kualitas proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Undang-undang yang baik membutuhkan orang-orang yang
memiliki kemampuan memahami hukum sekaligus memahami kebutuhan masyarakat.
Karena itu, peningkatan kompetensi para
pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi
sangat penting. Pemerintah, DPR, tenaga ahli, perancang peraturan
perundang-undangan, akademisi, maupun masyarakat yang terlibat dalam proses
legislasi perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Salah satu caranya adalah melalui pendidikan
dan pelatihan legal drafting yang dilakukan secara berkelanjutan. Kemampuan
legal drafting bukan sekadar kemampuan menyusun kalimat dalam pasal.
Lebih dari itu, kemampuan tersebut mencakup bagaimana menerjemahkan suatu
kebijakan ke dalam norma hukum yang jelas, konsisten, tidak multitafsir, tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan.
Mencegah Lebih Baik daripada Menguji
Pada akhirnya, keberadaan Mahkamah
Konstitusi dan mekanisme judicial review merupakan bagian penting dari
sistem hukum Indonesia. Namun, kita tidak boleh menjadikan judicial review
sebagai solusi utama atas buruknya kualitas pembentukan undang-undang.
MK seharusnya menjadi benteng terakhir,
bukan tempat pertama untuk memperbaiki kesalahan legislasi. Idealnya, potensi
pertentangan dengan UUD 1945 sudah dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan
dan penyusunan rancangan undang-undang. Begitu pula dengan potensi konflik
dengan peraturan lain, persoalan implementasi, serta dampak sosial yang mungkin
timbul.
Dengan demikian, semakin baik kualitas
proses pembentukan undang-undang, semakin kecil kemungkinan masyarakat harus
membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Penutup: Konstitusi Harus Menjadi Batas
Kekuasaan
Kehadiran Mahkamah Konstitusi pada
akhirnya memberikan pesan yang sangat penting dalam kehidupan negara hukum: kekuasaan
tidak boleh berjalan tanpa batas. DPR dan Pemerintah memiliki kewenangan untuk
membentuk undang-undang, tetapi kewenangan tersebut harus tunduk pada UUD 1945.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, bahkan memiliki mekanisme
hukum untuk menguji undang-undang yang dianggap merugikan hak
konstitusionalnya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab
untuk memastikan agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi.
Karena itu, pembangunan hukum Indonesia
tidak cukup hanya dengan memperbanyak jumlah undang-undang. Yang jauh lebih
penting adalah membangun kualitas hukum. Hukum harus lahir dari proses yang
terbuka, rasional, partisipatif, dan bertanggung jawab. Para pembentuk hukum
harus memiliki kompetensi yang memadai. Masyarakat harus diberikan ruang untuk
berpartisipasi. Dan Mahkamah Konstitusi harus tetap independen dalam
menjalankan kewenangannya.
Pada akhirnya, judicial review bukan
sekadar mekanisme untuk membatalkan undang-undang. Ia merupakan salah satu cara
untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan
hukum tetap berpihak pada keadilan. Sebab, dalam negara hukum, bukan hanya
rakyat yang harus tunduk kepada hukum. Negara dan seluruh kekuasaannya
pun harus tunduk kepada konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar