Jumat, 29 Oktober 2010

Ketika Judicial Review Sudah Dipikirkan Sebelum Indonesia Merdeka

Jejak Awal Gagasan Pengujian Undang-Undang dalam Sejarah Konstitusi Indonesia

Ketika berbicara mengenai judicial review atau kewenangan hakim untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, banyak orang mungkin langsung mengaitkannya dengan Mahkamah Konstitusi. Di Indonesia saat ini, kewenangan tersebut memang menjadi salah satu kewenangan utama Mahkamah Konstitusi.

Namun, tahukah kita bahwa gagasan mengenai pengujian undang-undang oleh lembaga peradilan ternyata telah muncul jauh sebelum Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi? Bahkan, gagasan tersebut telah menjadi bahan perdebatan para pendiri bangsa dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu tokoh yang mengusulkan gagasan tersebut adalah M. Yamin. Sementara itu, tokoh yang memberikan penolakan cukup tegas terhadap gagasan tersebut adalah Soepomo.

Perdebatan keduanya menarik bukan hanya karena menyangkut persoalan kewenangan lembaga negara, tetapi juga memperlihatkan bagaimana para pendiri bangsa sejak awal telah memikirkan persoalan yang hari ini dikenal sebagai constitutional review dan checks and balances.

Dari Tradisi Hukum Eropa ke Gagasan Judicial Review

Para pemikir hukum Indonesia pada masa persiapan kemerdekaan pada umumnya lebih banyak mengenal tradisi hukum Eropa Kontinental, terutama tradisi hukum Belanda yang menempatkan civil law sebagai salah satu fondasi utama sistem hukumnya.

Dalam tradisi tersebut, mekanisme judicial review sebagaimana berkembang di Amerika Serikat bukanlah sesuatu yang lazim. Amerika Serikat sendiri telah mengenal prinsip bahwa pengadilan dapat menguji kesesuaian suatu peraturan dengan konstitusi. Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu karakter penting dalam sistem checks and balances.

Menariknya, meskipun para ahli hukum Indonesia pada masa itu tidak tumbuh dalam tradisi judicial review ala Amerika Serikat, gagasan mengenai perlunya suatu lembaga peradilan yang dapat menguji undang-undang justru sudah muncul dalam perdebatan BPUPKI.

Dengan kata lain, gagasan judicial review di Indonesia bukanlah gagasan yang baru lahir setelah reformasi atau bahkan setelah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Jejaknya dapat ditemukan sejak masa para pendiri negara merumuskan konstitusi Indonesia.

M. Yamin: Balai Agung Harus Bisa Menguji Undang-Undang

Dalam sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, M. Yamin menyampaikan gagasannya mengenai kedudukan Balai Agung dan Mahkamah Tinggi. Dalam pandangannya, lembaga tersebut tidak hanya menjalankan fungsi kehakiman, tetapi juga dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang.

M. Yamin menyampaikan “Mahkamah inilah yang setinggi-tingginya, sehingga dalam membanding undang-undang, maka Balai Agung inilah akan memutuskan apakah sejalan dengan hukum adat, syariah dan Undang-Undang Dasar.”

Gagasan tersebut kembali dijelaskan M. Yamin dalam persidangan tanggal 15 Juli 1945. Ia menginginkan agar Balai Agung tidak sekadar menjadi lembaga yang menjalankan fungsi kehakiman, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk membanding atau menguji undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

M. Yamin menyatakan “Balai Agung janganlah saja melaksanakan bagian kehakiman, tetapi juga hendaklah menjadi badan yang membanding, apakah undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan, tidak melanggar Undang-Undang Dasar Republik atau bertentangan dengan hukum adat yang diakui, ataukah tidak bertentangan dengan syariah agama Islam…”

Jika menggunakan istilah hukum tata negara modern, gagasan M. Yamin tersebut pada dasarnya memperlihatkan embrio dari constitutional review. Ada sebuah gagasan fundamental di balik usulan tersebut, undang-undang yang dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Dan apabila terjadi pertentangan, harus ada lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dapat diberlakukan.

Soepomo Tidak Sepakat

Usulan M. Yamin ternyata tidak serta-merta diterima. Soepomo memberikan pandangan yang berseberangan. Ia mengemukakan alasan mengapa kewenangan pengujian undang-undang oleh lembaga peradilan belum tepat diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang sedang dirancang.

Setidaknya terdapat dua alasan utama yang dikemukakan Soepomo. Pertama: Tidak Sesuai dengan Konsep Ketatanegaraan yang Dirancang. Menurut Soepomo, kewenangan hakim untuk mengontrol undang-undang berkaitan erat dengan sistem demokrasi liberal dan penerapan prinsip separation of powers secara murni sebagaimana berkembang di Amerika Serikat. Padahal, menurut Soepomo, rancangan UUD 1945 tidak menggunakan sistem pemisahan kekuasaan secara murni.

Soepomo menjelaskan “Menurut pendapat saya, tuan Ketua, dalam rancangan Undang-Undang Dasar ini kita memang tidak memakai sistem yang membedakan principieel tiga badan itu…”

Dengan demikian, menurut Soepomo, tidak tepat apabila kekuasaan kehakiman ditempatkan sebagai lembaga yang mengontrol kekuasaan pembentuk undang-undang. Lebih jauh, Soepomo melihat persoalan pertentangan antara undang-undang dengan konstitusi tidak selalu merupakan persoalan hukum semata.

Konstitusi, menurutnya, memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan memiliki rumusan yang luas. Karena itu, satu ketentuan konstitusi dapat ditafsirkan dengan berbagai cara. Akibatnya, ketika muncul pertentangan antara undang-undang dengan konstitusi, persoalannya dapat berubah menjadi persoalan politik.

Soepomo bahkan menyatakan “Maka, menurut pendapat saya sistim itu tidak baik buat Negara Indonesia yang akan kita bentuk!” Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai judicial review sejak awal sebenarnya bukan sekadar perdebatan tentang teknis kewenangan hakim.

Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar, siapa yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi? Apakah lembaga peradilan? Ataukah lembaga politik yang memperoleh mandat langsung dari rakyat? Pertanyaan tersebut bahkan hingga sekarang masih menjadi salah satu perdebatan penting dalam hukum tata negara.

Alasan Kedua: Indonesia Belum Memiliki Tenaga Ahli

Alasan kedua Soepomo lebih bersifat praktis. Menurutnya, Indonesia pada saat itu masih merupakan negara yang sedang dipersiapkan. Para ahli hukum Indonesia belum memiliki pengalaman yang cukup dalam menjalankan mekanisme pengujian undang-undang.

Soepomo mengatakan “Kita dengan terus terang akan mengatakan bahwa para ahli hukum Indonesia pun sama sekali tidak mempunyai pengalaman dalam hal ini…”

Ia kemudian menunjuk pengalaman beberapa negara seperti Austria, Cekoslowakia, dan Jerman pada masa Weimar yang menggunakan pengadilan khusus untuk persoalan konstitusi. Menurut Soepomo, apabila Indonesia ingin menerapkan mekanisme semacam itu, dibutuhkan tenaga ahli yang memadai.

Ia menegaskan “Kita harus mengetahui, bahwa tenaga kita belum begitu banyak, dan bahwa kita harus menambah tenaga-tenaga, ahli-ahli tentang hal itu.” Karena itu, menurut Soepomo, bagi sebuah negara yang masih muda, belum saatnya persoalan tersebut diterapkan.

Menariknya, alasan kedua Soepomo sebenarnya memiliki karakter yang berbeda dari alasan pertama. Jika alasan pertama berkaitan dengan desain sistem ketatanegaraan, alasan kedua lebih berkaitan dengan kesiapan sumber daya dan kapasitas kelembagaan. Artinya, penolakan Soepomo tidak harus selalu dipahami sebagai penolakan mutlak terhadap gagasan pengujian undang-undang. Dapat pula dibaca bahwa penerapan mekanisme tersebut dianggap belum tepat pada saat itu.

Perdebatan yang Tidak Pernah Benar-Benar Selesai

Perdebatan antara M. Yamin dan Soepomo tersebut menjadi salah satu bagian menarik dari sejarah penyusunan UUD 1945. M. Yamin melihat perlunya lembaga kehakiman yang dapat menguji undang-undang agar produk legislatif tidak bertentangan dengan konstitusi. Sementara Soepomo melihat bahwa konsep tersebut belum sesuai dengan rancangan sistem ketatanegaraan Indonesia serta belum didukung oleh kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan.

Namun, perdebatan tersebut tidak menghasilkan sebuah kompromi yang secara eksplisit tercermin dalam naskah UUD 1945. Naskah awal UUD 1945 pada akhirnya tidak memberikan kewenangan judicial review secara tegas kepada hakim. Dengan demikian, gagasan M. Yamin mengenai pengujian undang-undang belum mendapatkan tempat secara eksplisit dalam konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Tetapi apakah itu berarti gagasan tersebut kemudian mati? Ternyata tidak.

Gagasan yang Tertunda, Bukan Hilang

Perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia kemudian memperlihatkan bahwa gagasan mengenai pengujian undang-undang terus berkembang. Apa yang dahulu diperdebatkan oleh M. Yamin dan Soepomo akhirnya menemukan bentuknya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945.

Hari ini, Indonesia mengenal Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, jika melihat perjalanan sejarahnya, terdapat sebuah ironi yang menarik.

Gagasan M. Yamin yang pada tahun 1945 belum diterima secara eksplisit justru kemudian menjadi bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Apa yang dahulu dianggap belum waktunya, pada akhirnya menjadi kebutuhan dalam negara hukum modern.

Hak Menguji: Hak atau Kewajiban Hakim?

Terlepas dari perdebatan M. Yamin dan Soepomo, terdapat pula pandangan menarik mengenai hak menguji dari Kleintjes, sebagaimana dikutip oleh Harun Alrasid. Menurut pandangan tersebut, hak menguji pada hakikatnya melekat pada tugas hakim. Dengan kata lain, selama kewenangan tersebut tidak secara tegas dilarang, hakim pada dasarnya memiliki kemampuan untuk menilai apakah suatu ketentuan yang harus diterapkan dalam perkara sesuai dengan hukum yang lebih tinggi.

Pandangan tersebut bahkan melihat toetsingsrecht bukan semata-mata sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman. Di sinilah letak persoalan yang sangat fundamental. Hakim tidak hanya bertugas menerapkan hukum secara mekanis. Dalam negara hukum, hakim juga berhadapan dengan kemungkinan adanya konflik antara berbagai norma hukum.

Pertanyaannya kemudian adalah: ketika terdapat norma yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, siapa yang harus memastikan bahwa norma yang lebih rendah tidak mengesampingkan norma yang lebih tinggi tersebut? Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar berkembangnya mekanisme judicial review.

Dari Balai Agung ke Mahkamah Konstitusi

Jika kita menarik garis sejarah, perjalanan gagasan pengujian undang-undang di Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah perjalanan yang panjang. Pada 1945, M. Yamin telah membayangkan adanya lembaga kehakiman yang mempunyai kewenangan untuk “membanding” undang-undang dengan hukum yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, Soepomo mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki sistem dan kapasitas yang cukup untuk menerapkan mekanisme tersebut.

Konstitusi kemudian tidak secara eksplisit memberikan kewenangan judicial review kepada lembaga peradilan. Namun, gagasan tersebut tidak benar-benar hilang. Perjalanan ketatanegaraan Indonesia terus berkembang hingga akhirnya perubahan UUD 1945 melahirkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara khusus memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan judicial review di Indonesia sebenarnya memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang daripada usia Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Pelajaran dari Perdebatan Para Pendiri Bangsa

Perdebatan M. Yamin dan Soepomo memberikan sebuah pelajaran penting bahwa desain ketatanegaraan tidak pernah lahir dalam ruang kosong. Setiap kewenangan lembaga negara selalu berkaitan dengan pertanyaan yang lebih besar mengenai pembagian kekuasaan, demokrasi, supremasi konstitusi, dan perlindungan terhadap warga negara.

M. Yamin mengingatkan pentingnya memastikan agar undang-undang tidak menyimpang dari konstitusi. Soepomo mengingatkan bahwa mekanisme tersebut harus sesuai dengan desain sistem ketatanegaraan dan kesiapan negara.

Keduanya memiliki kekhawatiran yang berbeda, tetapi sama-sama sedang memikirkan satu persoalan besar: bagaimana membangun negara Indonesia yang berdasarkan hukum. Karena itu, menarik untuk melihat sejarah judicial review Indonesia bukan sekadar sebagai sejarah lahirnya sebuah kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Lebih dari itu, sejarah tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mencari keseimbangan antara kekuasaan politik dan hukum, demokrasi dan konstitusi, serta kewenangan negara dan perlindungan terhadap rakyat. Dan mungkin, di situlah makna paling menarik dari perdebatan M. Yamin dan Soepomo. Sebuah gagasan yang pada 1945 dianggap belum waktunya, ternyata puluhan tahun kemudian justru menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia.

Tidak ada komentar: