Kamis, 04 November 2010

Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan: Memahami Pencurian, Pemerasan, dan Penggelapan

Harta kekayaan merupakan salah satu kepentingan hukum yang mendapatkan perlindungan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut diperlukan karena harta benda memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan erat dengan hak seseorang untuk menguasai, menggunakan, dan menikmati kepemilikannya secara sah.

Dalam hukum pidana, tindak pidana terhadap harta kekayaan pada dasarnya merupakan perbuatan yang menyerang kepentingan hukum seseorang atas harta benda yang bukan milik pelaku. Bentuk tindak pidana ini antara lain pencurian, pemerasan dan pengancaman, serta penggelapan. Meskipun ketiganya sama-sama berkaitan dengan harta kekayaan, masing-masing memiliki karakteristik dan unsur yang berbeda.

1.       Pencurian: Mengambil Barang Milik Orang Lain

Pencurian atau diefstal merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang paling dikenal dalam hukum pidana. Dalam KUHP, pencurian diatur dalam Bab XXII, dengan rumusan pokok terdapat dalam Pasal 362 KUHP.

Secara sederhana, pencurian terjadi ketika seseorang mengambil benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.

Dari rumusan tersebut dapat dilihat bahwa pencurian mempunyai unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dan objek yang menjadi sasaran, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan sikap batin atau maksud pelaku.

a.       Unsur Objektif Pencurian

Pertama, adanya perbuatan mengambil (wegnemen). Mengambil merupakan perbuatan aktif yang ditujukan terhadap suatu benda sehingga benda tersebut berpindah dari kekuasaan semula ke dalam kekuasaan pelaku. Perbuatan mengambil tidak harus selalu dilakukan dengan tangan. Yang terpenting adalah adanya tindakan aktif terhadap benda dan terjadinya perpindahan penguasaan secara nyata.

Dengan demikian, inti dari perbuatan mengambil adalah membawa suatu benda ke dalam kekuasaan pelaku secara nyata dan mutlak. Perpindahan kekuasaan tersebut menjadi penting untuk menentukan kapan pencurian dianggap telah selesai. Dalam praktik hukum, perbuatan mengambil telah dianggap selesai ketika benda sudah berada dalam penguasaan pelaku, meskipun setelah itu benda tersebut dilepaskan kembali karena pelaku diketahui.

Kedua, adanya benda yang menjadi objek pencurian. Pada mulanya, pengertian benda dalam pencurian lebih banyak diarahkan pada benda bergerak dan berwujud. Benda tidak bergerak pada dasarnya tidak dapat menjadi objek pencurian, kecuali benda tersebut telah dilepaskan dari benda tetap sehingga berubah menjadi benda bergerak. Contohnya adalah pohon yang telah ditebang atau daun pintu yang telah dilepas dari bangunan.

Dalam perkembangan hukum, pengertian benda yang dapat menjadi objek pencurian mengalami perluasan melalui praktik peradilan, termasuk terhadap objek tertentu yang secara fisik tidak selalu tampak sebagai benda biasa, seperti energi listrik.

Ketiga, benda tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain. Benda yang dicuri tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain. Sebagian kepemilikan orang lain sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut.

Misalnya, sebuah sepeda merupakan milik bersama A dan B. Apabila A mengambil sepeda tersebut dari penguasaan B dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, maka unsur pencurian dapat terpenuhi.

Sebaliknya, apabila benda tersebut sebelumnya sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, kemudian pelaku menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri, perbuatan tersebut pada prinsipnya lebih tepat dikategorikan sebagai penggelapan.

b.       Unsur Subjektif Pencurian

Pertama, adanya maksud untuk memiliki. Pencurian tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan mengambil, tetapi juga adanya maksud untuk memiliki benda tersebut. Maksud tersebut merupakan unsur subjektif karena berkaitan dengan kehendak atau sikap batin pelaku.

Pelaku tidak harus benar-benar berhasil memperoleh hak milik secara sah atas benda tersebut. Cukup terdapat kehendak dalam diri pelaku untuk menjadikan benda milik orang lain tersebut sebagai miliknya.

Kedua, maksud memiliki tersebut dilakukan secara melawan hukum. Artinya, sejak sebelum melakukan pengambilan, pelaku telah mengetahui atau menyadari bahwa benda tersebut bukan miliknya dan bahwa perbuatan mengambilnya bertentangan dengan hukum.

Konsep melawan hukum dalam pencurian menjadi penting karena tidak setiap pengambilan benda milik orang lain otomatis merupakan pencurian. Sikap batin pelaku terhadap benda dan perbuatannya juga harus diperhatikan.

Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut pernah terlihat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pid/1982 tanggal 30 Juli 1983. Dalam perkara tersebut, terdakwa mengambil barang dari suatu kantor karena menganggap barang tersebut merupakan milik almarhum suaminya dan sebagai ahli waris ia berhak mengambilnya. Mahkamah Agung kemudian mempertimbangkan bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu, penilaian terhadap unsur melawan hukum tidak hanya melihat tindakan secara lahiriah, tetapi juga dapat mempertimbangkan keadaan batin pelaku.

Secara doktrinal, melawan hukum dapat dipahami dalam dua bentuk, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Melawan hukum formil berarti perbuatan bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis, sedangkan melawan hukum materiil melihat sifat tercela atau terlarangnya perbuatan berdasarkan prinsip hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat.


2.       Pemerasan dan Pengancaman: Memperoleh Keuntungan melalui Paksaan

Selain pencurian, hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan dari perbuatan pemerasan dan pengancaman. Dalam KUHP, pemerasan dan pengancaman diatur dalam Bab XXIII. Pemerasan pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari orang lain melalui tekanan, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

Pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP, sedangkan pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP. Keduanya memiliki kesamaan karena sama-sama bertujuan memaksa seseorang memberikan keuntungan kepada pelaku atau pihak lain.

Unsur-Unsur Pemerasan. Dalam pemerasan terdapat unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif meliputi:

  1. memaksa orang lain;
  2. dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
  3. memaksa seseorang memberikan atau menyerahkan suatu barang;
  4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
  5. memaksa seseorang memberikan hutang; atau
  6. memaksa seseorang menghapus piutang.

Sementara itu, unsur subjektifnya adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Memaksa Orang Lain. Memaksa berarti memberikan tekanan kepada seseorang sehingga orang tersebut melakukan sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan kehendaknya sendiri.

Dengan demikian, karakter utama pemerasan terletak pada adanya paksaan. Pelaku tidak sekadar mengambil barang sebagaimana dalam pencurian, tetapi menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk membuat korban menyerahkan sesuatu.

Menyerahkan Barang. Penyerahan barang dianggap telah terjadi ketika barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan korban sebagai akibat adanya pemaksaan. Penyerahan tersebut tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku. Yang penting adalah barang telah berpindah dari kekuasaan korban karena tekanan atau paksaan yang dilakukan pelaku.

Memberikan Hutang. Istilah "memberikan hutang" tidak semata-mata berarti pelaku meminta pinjaman uang kepada korban. Dalam konteks pemerasan, maksudnya dapat berupa memaksa korban membuat suatu perikatan yang menimbulkan kewajiban bagi korban untuk membayar sejumlah uang kepada pelaku atau orang lain yang dikehendaki pelaku.

Menghapus Piutang. Menghapus piutang berarti memaksa korban untuk menghilangkan atau meniadakan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh seseorang kepada pelaku atau pihak lain.

Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Keuntungan yang dimaksud adalah bertambahnya kekayaan, baik bagi pelaku maupun orang lain. Keuntungan tersebut tidak harus benar-benar sudah diterima. Cukup apabila dapat dibuktikan bahwa sejak awal pelaku mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pemerasan dengan Pemberatan. Ancaman pidana pemerasan dapat menjadi lebih berat apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari di tempat tertentu, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dilakukan dengan cara membongkar atau merusak, menggunakan anak kunci palsu atau jabatan palsu, atau mengakibatkan luka berat maupun kematian.

Dalam keadaan yang paling berat, apabila perbuatan dilakukan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya dapat mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana memandang pemerasan bukan hanya sebagai serangan terhadap harta kekayaan, tetapi juga sebagai perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan korban.


3.       Penggelapan: Menyalahgunakan Kepercayaan

Bentuk lain dari tindak pidana terhadap harta kekayaan adalah penggelapan (verduistering). Penggelapan memiliki karakteristik yang berbeda dari pencurian. Jika dalam pencurian benda berada dalam kekuasaan pelaku karena adanya tindakan mengambil, dalam penggelapan benda tersebut sebelumnya telah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan atau dimiliki secara melawan hukum.

Penggelapan dalam KUHP diatur dalam Bab XXIV, khususnya Pasal 372 sampai dengan Pasal 376. Rumusan pokok penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP. Contoh sederhananya adalah seseorang menerima titipan sepeda dari temannya. Sepeda tersebut awalnya berada dalam penguasaan orang tersebut secara sah karena adanya kepercayaan. Namun, karena membutuhkan uang, sepeda tersebut kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.

Perbuatan tersebut bukan pencurian karena sejak awal sepeda telah berada dalam penguasaannya secara sah. Persoalannya adalah penyalahgunaan kepercayaan terhadap barang yang dipercayakan kepadanya. Karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Unsur-Unsur Penggelapan. Penggelapan juga terdiri atas unsur objektif dan unsur subjektif.

a.       Unsur Objektif

Pertama, adanya perbuatan memiliki. Dalam penggelapan, perbuatan memiliki merupakan unsur objektif. Artinya, harus terdapat tindakan nyata dari pelaku yang menunjukkan bahwa ia memperlakukan benda tersebut seolah-olah menjadi miliknya.

Perbuatan tersebut dapat berupa menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, atau tindakan lain yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap benda secara melawan hak.

Hal inilah yang membedakan penggelapan dengan pencurian. Dalam pencurian, "memiliki" merupakan maksud atau tujuan pelaku. Dalam penggelapan, "memiliki" merupakan perbuatan nyata yang menjadi bagian dari tindak pidana.

Kedua, objeknya berupa suatu benda. Benda yang menjadi objek penggelapan pada dasarnya merupakan benda bergerak dan berwujud. Hal ini berkaitan dengan karakter penguasaan langsung terhadap benda tersebut.

Misalnya, seseorang dititipi sebuah sepeda, kemudian menjualnya. Dalam hal ini terdapat hubungan langsung antara pelaku dengan benda yang berada dalam penguasaannya.

Ketiga, benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda yang tidak memiliki pemilik tidak dapat menjadi objek penggelapan. Yang dimaksud "milik orang lain" tidak harus selalu berarti milik korban tertentu. Yang penting, benda tersebut bukan merupakan milik pelaku. Benda milik badan hukum atau negara juga dapat termasuk dalam pengertian benda milik orang lain sepanjang bukan milik pelaku.

Keempat, benda tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan. Unsur ini merupakan salah satu pembeda paling penting antara pencurian dan penggelapan.

Dalam penggelapan, benda telah berada dalam penguasaan pelaku melalui suatu hubungan yang sah, misalnya karena titipan, pinjaman, pekerjaan, atau hubungan kepercayaan lainnya. Persoalannya muncul ketika pelaku kemudian menyalahgunakan penguasaan tersebut dan memperlakukan benda seolah-olah menjadi miliknya.

b.       Unsur Subjektif

Pertama, dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Pelaku harus mengetahui dan menghendaki perbuatannya terhadap benda yang berada dalam penguasaannya. Kesengajaan dalam hukum pidana pada dasarnya berkaitan dengan adanya kehendak dan pengetahuan terhadap perbuatan serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, dilakukan secara melawan hukum. Pelaku menyadari bahwa perbuatannya terhadap benda tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Dengan kata lain, pelaku mengetahui bahwa ia tidak memiliki hak untuk memperlakukan benda tersebut sebagai miliknya sendiri.


Pencurian dan Penggelapan: Serupa tetapi Berbeda

Pencurian dan penggelapan sering kali dianggap sebagai perbuatan yang sama karena keduanya berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain. Namun, secara hukum terdapat perbedaan mendasar.

Perbedaan pertama terletak pada perbuatan materiilnya. Pencurian ditandai dengan perbuatan mengambil, sedangkan penggelapan ditandai dengan perbuatan memiliki secara melawan hukum.

Perbedaan kedua berkaitan dengan kedudukan benda sebelum tindak pidana terjadi. Dalam pencurian, benda belum berada dalam kekuasaan pelaku dan kemudian berpindah karena perbuatan mengambil. Sebaliknya, dalam penggelapan, benda sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah sebelum terjadi tindak pidana.

Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan, Pencurian adalah mengambil benda yang bukan miliknya. Penggelapan adalah menyalahgunakan benda yang telah berada dalam penguasaannya secara sah. Perbedaan tersebut sangat penting dalam menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan terhadap suatu peristiwa konkret.

Penutup

Tindak pidana terhadap harta kekayaan pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak seseorang atas harta bendanya. Pencurian, pemerasan, dan penggelapan sama-sama menyerang kepentingan hukum di bidang kekayaan, tetapi dilakukan dengan cara dan karakter yang berbeda.

Pencurian berfokus pada tindakan mengambil benda milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban memberikan keuntungan kepada pelaku atau orang lain. Sementara itu, penggelapan berawal dari penguasaan benda secara sah yang kemudian disalahgunakan dengan cara memperlakukan benda tersebut seolah-olah milik pelaku.

Memahami perbedaan unsur dari ketiga tindak pidana tersebut sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan akademis, tetapi juga dalam praktik penegakan hukum. Kesalahan dalam membedakan karakter suatu perbuatan dapat berpengaruh terhadap penentuan pasal, pembuktian unsur tindak pidana, hingga pertanggungjawaban pidana pelakunya.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak hanya berfungsi memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memberikan kepastian mengenai batas antara hak seseorang untuk menguasai harta kekayaannya dan perbuatan orang lain yang secara melawan hukum menyerang hak tersebut.

Tidak ada komentar: