Minggu, 14 November 2010

Politik Hukum: Arah Kebijakan Negara dalam Membangun Hukum

Ketika berbicara mengenai hukum, kita sering membayangkan undang-undang, peraturan pemerintah, lembaga peradilan, atau berbagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Namun, pernahkah kita bertanya: siapa yang menentukan arah hukum tersebut? Mengapa suatu aturan dibuat, sementara aturan lain diubah atau bahkan dihapus? Jawaban atas pertanyaan tersebut membawa kita pada satu konsep penting dalam ilmu hukum, yaitu politik hukum.

Politik hukum pada dasarnya berkaitan dengan pilihan dan kebijakan negara dalam menentukan hukum yang berlaku serta arah perkembangan hukum di masa mendatang. Dengan kata lain, politik hukum menjadi semacam kompas yang menentukan ke mana hukum suatu negara akan diarahkan.

Politik Hukum sebagai Pilihan Negara

Setiap negara memiliki cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai. Untuk mewujudkannya, negara membutuhkan berbagai instrumen, salah satunya adalah hukum. Hukum tidak lahir begitu saja. Di balik lahirnya sebuah undang-undang terdapat pilihan-pilihan politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Negara harus menentukan persoalan apa yang perlu diatur, bagaimana cara mengaturnya, serta tujuan apa yang hendak dicapai melalui pengaturan tersebut.

Karena itu, politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum. Sejumlah ahli hukum memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai politik hukum. Meskipun memiliki penekanan yang berbeda, definisi-definisi tersebut pada dasarnya memiliki satu benang merah: politik hukum berkaitan dengan kehendak negara untuk menentukan arah hukum demi mencapai tujuan tertentu.

Pandangan T.M. Radhie

Menurut T.M. Radhie, politik hukum merupakan suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya serta mengenai arah perkembangan hukum yang hendak dibangun.

Pengertian ini menempatkan politik hukum sebagai gambaran mengenai kehendak negara terhadap hukum. Negara tidak hanya menentukan hukum apa yang berlaku saat ini, tetapi juga menentukan ke mana hukum tersebut akan dikembangkan.

Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi. Pertama, berkaitan dengan hukum yang berlaku saat ini. Kedua, berkaitan dengan arah pembangunan hukum di masa depan.

Padmo Wahjono: Politik Hukum sebagai Kebijakan Dasar

Sementara itu, Padmo Wahjono melihat politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Pandangan ini memperlihatkan bahwa politik hukum berada pada tahap awal sebelum sebuah produk hukum lahir.

Sebelum pemerintah dan pembentuk undang-undang menyusun pasal demi pasal, terlebih dahulu terdapat pilihan mengenai arah apa yang hendak ditempuh, bentuk hukum seperti apa yang diperlukan, dan materi apa yang harus diatur. Dengan kata lain, politik hukum dapat menjadi landasan konseptual bagi proses pembentukan hukum.

Soedarto: Hukum untuk Mewujudkan Cita-Cita Negara

Menurut Soedarto, politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Definisi ini memberikan penekanan bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas masyarakat.

Hukum idealnya tidak hanya mencerminkan kehendak pemerintah, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Pada saat yang sama, hukum digunakan sebagai instrumen untuk mencapai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara. Dengan demikian, politik hukum menjadi jembatan antara kondisi masyarakat, kebijakan negara, dan cita-cita yang hendak dicapai.

Satjipto Rahardjo: Memilih Jalan untuk Mencapai Tujuan

Pandangan Satjipto Rahardjo memberikan dimensi yang lebih dinamis. Ia mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Dari pandangan ini, politik hukum bukan hanya persoalan membuat aturan. Politik hukum juga merupakan proses memilih jalan terbaik untuk mencapai tujuan tertentu.

Misalnya, ketika negara ingin memberantas korupsi, negara harus menentukan pendekatan hukum yang dianggap paling efektif. Apakah dengan memperberat sanksi pidana? Memperkuat lembaga penegak hukum? Memperbaiki sistem pengawasan? Atau melakukan kombinasi dari berbagai kebijakan? Pilihan-pilihan tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari politik hukum.

Sunaryati Hartono: Hukum sebagai Sarana Mencapai Cita-Cita Bangsa

Sunaryati Hartono tidak secara eksplisit memberikan satu definisi politik hukum dalam bentuk rumusan tunggal. Namun, pemikirannya mengenai hukum sebagai alat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai konsep tersebut.

Dalam perspektif ini, hukum dapat digunakan sebagai alat atau sarana bagi pemerintah untuk membangun sistem hukum nasional dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Artinya, hukum tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan yang bersifat mengikat. Hukum juga merupakan instrumen pembangunan. Melalui hukum, negara dapat mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kondisi yang dianggap lebih baik dan sesuai dengan tujuan nasional.

Abdul Hakim Garuda Nusantara: Politik Hukum sebagai Legal Policy

Pandangan Abdul Hakim Garuda Nusantara memperluas cakupan politik hukum. Menurutnya, politik hukum merupakan legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah suatu negara. Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup pembuatan hukum baru, tetapi juga pelaksanaan hukum yang sudah ada secara konsisten.

Politik hukum juga mencakup pembangunan hukum melalui pembaruan terhadap hukum yang sudah ada, pembuatan hukum baru, penegasan fungsi lembaga penegak hukum, pembinaan aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Pandangan ini menunjukkan bahwa politik hukum memiliki wilayah yang sangat luas. Politik hukum bukan hanya soal membuat undang-undang, tetapi juga soal bagaimana hukum dilaksanakan dan bagaimana sistem hukum itu dibangun secara keseluruhan.

Moh. Mahfud M.D.: Politik Hukum sebagai Garis Kebijakan

Salah satu definisi yang cukup dikenal datang dari Moh. Mahfud M.D. Menurutnya, politik hukum merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat serta melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Definisi tersebut menempatkan politik hukum sebagai garis kebijakan resmi negara.

Artinya, ketika negara membentuk suatu hukum, terdapat arah dan tujuan tertentu yang hendak dicapai. Demikian pula ketika hukum tersebut dilaksanakan, pelaksanaannya seharusnya tetap berada dalam garis kebijakan yang telah ditentukan. Dari sini dapat dipahami bahwa politik hukum memiliki hubungan erat dengan pembangunan hukum nasional.

Dari Berbagai Pendapat, Apa yang Dapat Disimpulkan?

Jika berbagai pandangan tersebut disatukan, terdapat satu kesamaan yang sangat jelas: politik hukum merupakan arah kebijakan negara terhadap hukum. Politik hukum menentukan hukum seperti apa yang hendak dibangun, nilai apa yang hendak diwujudkan, kepentingan apa yang hendak dilindungi, serta tujuan apa yang hendak dicapai melalui hukum.

Dengan demikian, politik hukum dapat dipahami sebagai acuan awal bagi negara dalam menentukan sikap dan kebijakan terhadap berbagai persoalan hukum, baik dalam pembentukan hukum baru, perubahan hukum yang sudah ada, maupun pelaksanaan hukum.

Politik hukum menjadi semacam kompas pembangunan hukum nasional. Tanpa arah yang jelas, pembentukan hukum dapat berjalan secara sporadis dan tidak memiliki tujuan yang konsisten.

Politik Hukum dan Supremasi Hukum

Pada akhirnya, politik hukum tidak dapat dipisahkan dari gagasan supremasi hukum. Supremasi hukum berarti hukum ditempatkan sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Namun, agar supremasi hukum dapat diwujudkan, negara membutuhkan politik hukum yang jelas dan konsisten.

Politik hukum yang baik harus mampu memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan hak masyarakat, serta kesejahteraan umum.

Karena itu, politik hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “hukum apa yang akan dibuat?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Hukum seperti apa yang dibutuhkan masyarakat, untuk tujuan apa hukum tersebut dibuat, dan nilai apa yang hendak diwujudkan melalui hukum tersebut?”

Penutup: Hukum Memerlukan Arah

Dari berbagai pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan atau garis arah yang menjadi dasar bagi negara dalam membentuk, mengubah, melaksanakan, dan mengembangkan hukum guna mencapai tujuan bangsa dan negara.

Politik hukum menentukan ke mana hukum akan dibawa. Ia menjadi titik awal bagi pembangunan sistem hukum nasional sekaligus menjadi instrumen untuk menerjemahkan cita-cita negara ke dalam aturan yang nyata. Dengan demikian, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis dalam lembaran negara. Di balik setiap hukum terdapat pilihan, arah, kepentingan, dan tujuan.

Itulah sebabnya memahami politik hukum menjadi penting. Sebab, dengan memahami politik hukum, kita tidak hanya mengetahui apa isi sebuah aturan, tetapi juga dapat memahami mengapa aturan itu dibuat, ke mana arahnya, dan tujuan apa yang hendak dicapai negara melalui aturan tersebut.

Pada akhirnya, politik hukum adalah tentang menentukan arah perjalanan hukum agar hukum tidak berjalan tanpa tujuan, melainkan mampu menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Tidak ada komentar: