Ketika berbicara mengenai hukum, kita sering membayangkan undang-undang, peraturan pemerintah, lembaga peradilan, atau berbagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Namun, pernahkah kita bertanya: siapa yang menentukan arah hukum tersebut? Mengapa suatu aturan dibuat, sementara aturan lain diubah atau bahkan dihapus? Jawaban atas pertanyaan tersebut membawa kita pada satu konsep penting dalam ilmu hukum, yaitu politik hukum.
Politik hukum pada dasarnya berkaitan
dengan pilihan dan kebijakan negara dalam menentukan hukum yang berlaku serta
arah perkembangan hukum di masa mendatang. Dengan kata lain, politik hukum
menjadi semacam kompas yang menentukan ke mana hukum suatu negara akan diarahkan.
Politik Hukum sebagai Pilihan Negara
Setiap negara memiliki cita-cita dan
tujuan yang hendak dicapai. Untuk mewujudkannya, negara membutuhkan berbagai
instrumen, salah satunya adalah hukum. Hukum tidak lahir begitu saja. Di balik
lahirnya sebuah undang-undang terdapat pilihan-pilihan politik, sosial,
ekonomi, dan budaya. Negara harus menentukan persoalan apa yang perlu diatur,
bagaimana cara mengaturnya, serta tujuan apa yang hendak dicapai melalui
pengaturan tersebut.
Karena itu, politik hukum dapat dipahami
sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembentukan dan
pelaksanaan hukum. Sejumlah ahli hukum memberikan pengertian yang berbeda-beda
mengenai politik hukum. Meskipun memiliki penekanan yang berbeda,
definisi-definisi tersebut pada dasarnya memiliki satu benang merah: politik
hukum berkaitan dengan kehendak negara untuk menentukan arah hukum demi
mencapai tujuan tertentu.
Pandangan T.M. Radhie
Menurut T.M. Radhie, politik hukum
merupakan suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku
di wilayahnya serta mengenai arah perkembangan hukum yang hendak dibangun.
Pengertian ini menempatkan politik hukum
sebagai gambaran mengenai kehendak negara terhadap hukum. Negara tidak hanya
menentukan hukum apa yang berlaku saat ini, tetapi juga menentukan ke mana
hukum tersebut akan dikembangkan.
Dengan demikian, politik hukum memiliki
dua dimensi. Pertama, berkaitan dengan hukum yang berlaku saat ini. Kedua,
berkaitan dengan arah pembangunan hukum di masa depan.
Padmo Wahjono: Politik Hukum sebagai
Kebijakan Dasar
Sementara itu, Padmo Wahjono melihat
politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi
hukum yang akan dibentuk. Pandangan ini memperlihatkan bahwa politik hukum
berada pada tahap awal sebelum sebuah produk hukum lahir.
Sebelum pemerintah dan pembentuk
undang-undang menyusun pasal demi pasal, terlebih dahulu terdapat pilihan
mengenai arah apa yang hendak ditempuh, bentuk hukum seperti apa yang
diperlukan, dan materi apa yang harus diatur. Dengan kata lain, politik hukum
dapat menjadi landasan konseptual bagi proses pembentukan hukum.
Soedarto: Hukum untuk Mewujudkan Cita-Cita
Negara
Menurut Soedarto, politik hukum merupakan
kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan dapat digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai apa yang
dicita-citakan. Definisi ini memberikan penekanan bahwa hukum tidak boleh
dilepaskan dari realitas masyarakat.
Hukum idealnya tidak hanya mencerminkan
kehendak pemerintah, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan dan
perkembangan masyarakat. Pada saat yang sama, hukum digunakan sebagai instrumen
untuk mencapai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara. Dengan demikian,
politik hukum menjadi jembatan antara kondisi masyarakat, kebijakan negara, dan
cita-cita yang hendak dicapai.
Satjipto Rahardjo: Memilih Jalan untuk
Mencapai Tujuan
Pandangan Satjipto Rahardjo memberikan
dimensi yang lebih dinamis. Ia mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas
memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan
hukum tertentu dalam masyarakat. Dari pandangan ini, politik hukum bukan hanya
persoalan membuat aturan. Politik hukum juga merupakan proses memilih jalan
terbaik untuk mencapai tujuan tertentu.
Misalnya, ketika negara ingin memberantas
korupsi, negara harus menentukan pendekatan hukum yang dianggap paling efektif.
Apakah dengan memperberat sanksi pidana? Memperkuat lembaga penegak hukum?
Memperbaiki sistem pengawasan? Atau melakukan kombinasi dari berbagai
kebijakan? Pilihan-pilihan tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari politik
hukum.
Sunaryati Hartono: Hukum sebagai Sarana
Mencapai Cita-Cita Bangsa
Sunaryati Hartono tidak secara eksplisit
memberikan satu definisi politik hukum dalam bentuk rumusan tunggal. Namun,
pemikirannya mengenai hukum sebagai alat memberikan gambaran yang cukup jelas
mengenai konsep tersebut.
Dalam perspektif ini, hukum dapat
digunakan sebagai alat atau sarana bagi pemerintah untuk membangun sistem hukum
nasional dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Artinya, hukum tidak hanya dipandang
sebagai kumpulan aturan yang bersifat mengikat. Hukum juga merupakan instrumen
pembangunan. Melalui hukum, negara dapat mengarahkan kehidupan masyarakat
menuju kondisi yang dianggap lebih baik dan sesuai dengan tujuan nasional.
Abdul Hakim Garuda Nusantara: Politik
Hukum sebagai Legal Policy
Pandangan Abdul Hakim Garuda Nusantara
memperluas cakupan politik hukum. Menurutnya, politik hukum merupakan legal
policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah suatu negara. Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup
pembuatan hukum baru, tetapi juga pelaksanaan hukum yang sudah ada secara
konsisten.
Politik hukum juga mencakup pembangunan
hukum melalui pembaruan terhadap hukum yang sudah ada, pembuatan hukum baru,
penegasan fungsi lembaga penegak hukum, pembinaan aparat penegak hukum, serta
peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pandangan ini menunjukkan bahwa politik
hukum memiliki wilayah yang sangat luas. Politik hukum bukan hanya soal membuat
undang-undang, tetapi juga soal bagaimana hukum dilaksanakan dan bagaimana
sistem hukum itu dibangun secara keseluruhan.
Moh. Mahfud M.D.: Politik Hukum sebagai
Garis Kebijakan
Salah satu definisi yang cukup dikenal
datang dari Moh. Mahfud M.D. Menurutnya, politik hukum merupakan arahan atau
garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat serta
melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Definisi
tersebut menempatkan politik hukum sebagai garis kebijakan resmi negara.
Artinya, ketika negara membentuk suatu
hukum, terdapat arah dan tujuan tertentu yang hendak dicapai. Demikian pula
ketika hukum tersebut dilaksanakan, pelaksanaannya seharusnya tetap berada
dalam garis kebijakan yang telah ditentukan. Dari sini dapat dipahami bahwa
politik hukum memiliki hubungan erat dengan pembangunan hukum nasional.
Dari Berbagai Pendapat, Apa yang Dapat
Disimpulkan?
Jika berbagai pandangan tersebut
disatukan, terdapat satu kesamaan yang sangat jelas: politik hukum merupakan arah
kebijakan negara terhadap hukum. Politik hukum menentukan hukum seperti apa
yang hendak dibangun, nilai apa yang hendak diwujudkan, kepentingan apa yang
hendak dilindungi, serta tujuan apa yang hendak dicapai melalui hukum.
Dengan demikian, politik hukum dapat
dipahami sebagai acuan awal bagi negara dalam menentukan sikap dan kebijakan
terhadap berbagai persoalan hukum, baik dalam pembentukan hukum baru, perubahan
hukum yang sudah ada, maupun pelaksanaan hukum.
Politik hukum menjadi semacam kompas
pembangunan hukum nasional. Tanpa arah yang jelas, pembentukan hukum dapat
berjalan secara sporadis dan tidak memiliki tujuan yang konsisten.
Politik Hukum dan Supremasi Hukum
Pada akhirnya, politik hukum tidak dapat
dipisahkan dari gagasan supremasi hukum. Supremasi hukum berarti hukum
ditempatkan sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Namun, agar
supremasi hukum dapat diwujudkan, negara membutuhkan politik hukum yang jelas
dan konsisten.
Politik hukum yang baik harus mampu
memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi
instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan
hak masyarakat, serta kesejahteraan umum.
Karena itu, politik hukum seharusnya tidak
berhenti pada pertanyaan “hukum apa yang akan dibuat?” Pertanyaan yang lebih
penting adalah: “Hukum seperti apa yang dibutuhkan masyarakat, untuk tujuan apa
hukum tersebut dibuat, dan nilai apa yang hendak diwujudkan melalui hukum
tersebut?”
Penutup: Hukum Memerlukan Arah
Dari berbagai pendapat para ahli tersebut,
dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan atau garis arah yang
menjadi dasar bagi negara dalam membentuk, mengubah, melaksanakan, dan
mengembangkan hukum guna mencapai tujuan bangsa dan negara.
Politik hukum menentukan ke mana hukum
akan dibawa. Ia menjadi titik awal bagi pembangunan sistem hukum nasional
sekaligus menjadi instrumen untuk menerjemahkan cita-cita negara ke dalam
aturan yang nyata. Dengan demikian, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang
tertulis dalam lembaran negara. Di balik setiap hukum terdapat pilihan, arah,
kepentingan, dan tujuan.
Itulah sebabnya memahami politik hukum
menjadi penting. Sebab, dengan memahami politik hukum, kita tidak hanya
mengetahui apa isi sebuah aturan, tetapi juga dapat memahami mengapa aturan itu
dibuat, ke mana arahnya, dan tujuan apa yang hendak dicapai negara melalui
aturan tersebut.
Pada akhirnya, politik hukum adalah
tentang menentukan arah perjalanan hukum agar hukum tidak berjalan tanpa
tujuan, melainkan mampu menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan
tujuan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar