Dalam hukum pidana, pertanyaan tentang mengapa seseorang harus dihukum tidak pernah sederhana. Apakah hukuman dijatuhkan semata-mata sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukan? Ataukah hukuman sebenarnya ditujukan untuk melindungi masyarakat agar kejahatan tidak kembali terjadi?
Dua pertanyaan tersebut melahirkan berbagai
teori pemidanaan. Di antara teori-teori tersebut terdapat teori gabungan, yaitu
teori yang berusaha mempertemukan dua kepentingan sekaligus: asas pembalasan
dan asas pertahanan tata tertib masyarakat.
Dengan demikian, hukuman tidak semata-mata
dipandang sebagai balasan atas kesalahan pelaku, tetapi juga sebagai sarana
untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mencegah terjadinya tindak
pidana di kemudian hari.
Mengapa Muncul Teori Gabungan?
Teori pembalasan menempatkan kesalahan dan
perbuatan pidana sebagai dasar utama pemidanaan. Seseorang dihukum karena ia
telah melakukan perbuatan yang salah dan patut mempertanggungjawabkannya.
Sementara itu, teori relatif lebih menekankan
tujuan pemidanaan, terutama perlindungan masyarakat melalui pencegahan
kejahatan, baik pencegahan umum maupun pencegahan khusus.
Teori gabungan mencoba mengambil jalan
tengah. Hukuman tetap memiliki dimensi pembalasan, tetapi pembalasan tersebut
tidak boleh dilepaskan dari kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, pidana
harus adil terhadap pelaku sekaligus berguna bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, teori gabungan
dapat dilihat dalam tiga kelompok utama.
1. Teori Gabungan yang
Menitikberatkan Pembalasan
Kelompok pertama
menempatkan unsur pembalasan sebagai titik tekan utama. Namun, pembalasan
tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan masyarakat. Salah satu tokoh yang
sering dikaitkan dengan pandangan ini adalah Pompe. Menurut pandangan tersebut,
pidana memang mengandung unsur pembalasan, tetapi hukuman juga harus memiliki
fungsi untuk mempertahankan tata tertib masyarakat sehingga kepentingan umum
tetap terlindungi.
Dengan demikian,
pidana tidak boleh dipahami sebagai tindakan balas dendam negara kepada pelaku.
Pembalasan harus tetap berada dalam batas-batas yang dapat dibenarkan oleh
hukum dan kepentingan masyarakat.
Gagasan serupa
dapat ditemukan dalam pemikiran Grotius. Pada dasarnya, penderitaan yang
dijatuhkan melalui pidana harus sebanding dengan beratnya perbuatan yang
dilakukan. Akan tetapi, ukuran mengenai beratnya hukuman juga perlu
mempertimbangkan apa yang berguna bagi masyarakat.
Di sini terlihat
adanya keseimbangan yang menarik. Kesalahan pelaku menjadi dasar untuk
menjatuhkan pidana, sedangkan kepentingan masyarakat menjadi batas sekaligus
pertimbangan dalam menentukan beratnya pidana.
Sementara itu, Zevenbergen
memandang bahwa pidana memiliki fungsi mengembalikan penghormatan terhadap
hukum dan pemerintah. Karena itu, pidana pada hakikatnya merupakan ultimum
remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila cara-cara lain tidak
lagi memadai.
Pandangan tersebut
menunjukkan bahwa negara tidak semestinya menggunakan hukum pidana secara
berlebihan. Pidana adalah instrumen yang keras karena membatasi hak seseorang,
sehingga penggunaannya harus benar-benar diperlukan.
2. Teori Gabungan yang
Menitikberatkan Pertahanan Tata Tertib Masyarakat
Kelompok kedua menempatkan
kepentingan masyarakat sebagai titik tekan utama. Pidana terutama dipandang
sebagai sarana untuk mempertahankan tata tertib dan melindungi masyarakat dari
kejahatan. Dalam pandangan ini, perlindungan masyarakat dapat dilakukan melalui
prevensi umum maupun prevensi khusus.
Prevensi umum
diarahkan kepada masyarakat secara luas. Hukuman diharapkan memberikan
peringatan bahwa tindak pidana memiliki konsekuensi sehingga orang lain
berpikir ulang untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu,
prevensi khusus diarahkan kepada pelaku. Pidana diharapkan dapat mencegah
pelaku mengulangi perbuatannya, memperbaiki perilakunya, atau dalam kondisi
tertentu mencegahnya melakukan kejahatan kembali.
Namun, orientasi
terhadap perlindungan masyarakat bukan berarti hukuman boleh dijatuhkan tanpa
batas. Pidana tetap harus didasarkan pada kesalahan dan harus sesuai dengan
ukuran kepatutan.
Dalam pemikiran Thomas
Aquino, kesejahteraan umum merupakan dasar penting dalam pembentukan hukum,
termasuk hukum pidana. Hukuman pada akhirnya diarahkan untuk melindungi
kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian,
hukuman tetap mensyaratkan adanya kesalahan. Seseorang tidak semestinya dihukum
atas suatu perbuatan apabila tidak terdapat dasar kesalahan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menariknya, menurut
pandangan ini, sifat pembalasan tetap melekat pada pidana karena hukuman
dijatuhkan terhadap perbuatan salah yang dilakukan secara sukarela. Akan
tetapi, membalas bukanlah tujuan utama pidana. Pembalasan merupakan sifat yang
melekat pada hukuman, sedangkan tujuan utamanya adalah melindungi kesejahteraan
masyarakat.
Karena itu, pidana
kembali ditempatkan sebagai ultimum remedium: sarana yang digunakan
ketika diperlukan untuk mencapai perlindungan masyarakat dan tidak terdapat
sarana lain yang lebih tepat.
Simons memberikan
penekanan yang berbeda. Menurutnya, dasar primer pidana adalah prevensi umum,
sedangkan dasar sekundernya adalah prevensi khusus. Prevensi tersebut dapat
mengandung unsur menakutkan, memperbaiki, dan bahkan membinasakan dalam
pengertian tertentu sesuai dengan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai.
Di samping itu,
Simons juga mempertimbangkan kesadaran hukum anggota masyarakat sebagai salah
satu dasar pemidanaan. Unsur inilah yang menunjukkan adanya dimensi pembalasan:
masyarakat menghendaki agar pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang
setimpal.
Dengan demikian,
pemikiran Simons memperlihatkan bahwa perlindungan masyarakat dan pembalasan
sebenarnya tidak selalu harus dipertentangkan. Keduanya dapat bekerja secara
bersamaan dalam suatu sistem pemidanaan.
3. Teori Gabungan yang
Menempatkan Pembalasan dan Perlindungan Masyarakat Secara Seimbang
Kelompok ketiga
berusaha menempatkan pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat dalam
posisi yang sama penting. Pendekatan ini berangkat dari kesadaran bahwa
pemidanaan memiliki lebih dari satu dimensi. Jika hanya menekankan pembalasan, hukum pidana
berisiko berubah menjadi sarana penghukuman semata. Sebaliknya, jika hanya
menekankan kepentingan masyarakat, terdapat risiko bahwa kepentingan dan hak
pelaku akan diabaikan.
Karena itu, pidana
harus menemukan titik keseimbangan antara keadilan bagi pelaku dan perlindungan
bagi masyarakat. Persoalannya, tidak terdapat penjelasan yang secara tegas
dalam Memorie van Toelichting mengenai teori pemidanaan mana yang secara
khusus dianut oleh pembentuk KUHP. Oleh karena itu, pendirian pembentuk KUHP dapat dikatakan cenderung netral,
dalam arti tidak secara eksplisit menempatkan diri pada satu teori pemidanaan
tertentu.
Mencari Titik Tengah dalam Pemidanaan
Teori gabungan pada dasarnya mengajarkan
bahwa pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari dua pertanyaan mendasar: apa yang
telah dilakukan oleh pelaku dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat?
Pelaku memang harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Namun, pidana tidak boleh berubah menjadi pembalasan tanpa batas.
Sebaliknya, kepentingan masyarakat memang harus dilindungi, tetapi perlindungan
tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat pelaku.
Di sinilah letak pentingnya teori
gabungan. Ia mencoba mempertemukan keadilan individual dengan kepentingan
sosial. Hukuman yang baik bukanlah hukuman yang paling berat, melainkan hukuman
yang adil, proporsional, diperlukan, dan memiliki tujuan yang jelas.
Penutup: Hukuman Bukan Sekadar Membalas
Pada akhirnya, teori gabungan memberikan
cara pandang yang lebih seimbang terhadap hukum pidana. Pemidanaan memang
mengandung unsur pembalasan karena seseorang yang melakukan tindak pidana harus
mempertanggungjawabkan kesalahannya. Namun, pidana juga harus diarahkan untuk
menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Dengan perspektif tersebut, hukum pidana
tidak semestinya hanya bertanya, “Seberapa berat pelaku harus dihukum?” tetapi
juga, “Apa tujuan hukuman tersebut dan apa manfaatnya bagi masyarakat?”
Pertanyaan kedua inilah yang membuat
pemidanaan menjadi lebih dari sekadar pembalasan. Hukuman harus menjadi
instrumen keadilan sekaligus sarana perlindungan masyarakat.
Pada akhirnya, teori gabungan mengingatkan kita bahwa hukum pidana harus tegas tanpa kehilangan rasa keadilan, dan harus melindungi masyarakat tanpa menghilangkan kemanusiaan pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar