Jumat, 16 Oktober 2026

Restorative Justice Masuk KUHAP: Apakah Semua Perkara Pidana Bisa Berakhir Damai?

 

Ada anggapan sederhana di masyarakat restorative justice berarti pelaku dan korban berdamai, lalu perkara selesai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Restorative justice jauh lebih luas, dan kini mekanisme tersebut memperoleh tempat khusus dalam KUHAP baru.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu orientasi penyelesaian perkara. Fokusnya bukan hanya siapa yang bersalah? Tetapi juga siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian tersebut dipulihkan?

KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Dalam KUHAP 1981, restorative justice belum diatur secara komprehensif sebagai mekanisme tersendiri. Praktik restorative justice kemudian berkembang melalui berbagai kebijakan dan regulasi sektoral.

KUHAP baru membawa konsep tersebut ke dalam undang-undang. Bahkan mekanisme tersebut dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses peradilan pidana sesuai persyaratan yang ditentukan.

Apakah Semua Tindak Pidana Bisa Didamaikan?

Tidak, ini bagian yang sangat penting. Restorative justice bukan berarti negara menyerahkan seluruh perkara pidana kepada korban dan pelaku. Ada syarat dan batasan. Karena tindak pidana pada dasarnya bukan hanya persoalan antara dua individu. Ada kepentingan masyarakat dan negara yang juga harus diperhatikan.

Karena itu, perdamaian antara korban dan pelaku tidak otomatis menghapus sifat pidana suatu perbuatan.

Mengapa Mekanisme Ini Dibutuhkan?

Bayangkan perkara pidana ringan dengan kerugian kecil. Jika seluruh proses harus berakhir melalui proses persidangan panjang, biaya sosial dan ekonomi dapat menjadi besar.

Korban mungkin sebenarnya lebih membutuhkan:

·        penggantian kerugian;

·        permintaan maaf;

·        pengembalian barang;

·        perbaikan kerusakan.

Dalam situasi tertentu, pemulihan tersebut dapat lebih relevan bagi korban dibandingkan sekadar melihat pelaku dipenjara.

Tetapi Ada Risiko

Restorative justice juga membutuhkan kehati-hatian. Jangan sampai perdamaian terjadi karena korban berada dalam tekanan. Jangan sampai korban dipaksa menerima perdamaian. Jangan pula sampai mekanisme tersebut menjadi jalan bagi orang yang memiliki kekuatan ekonomi atau sosial untuk menghindari proses hukum. Karena itu, prosedur dan pengawasan menjadi sangat penting.

Penutup

Restorative justice bukan uang damai supaya tidak dipenjara. Konsepnya jauh lebih besar. Ia berbicara mengenai pertanggungjawaban, pemulihan, korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan masuknya restorative justice ke dalam KUHAP, Indonesia sedang mencoba mengembangkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

Tidak ada komentar: