Ada anggapan sederhana di masyarakat restorative justice berarti pelaku dan korban berdamai, lalu perkara selesai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Restorative justice jauh lebih luas, dan kini mekanisme tersebut memperoleh tempat khusus dalam KUHAP baru.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan
pemulihan sebagai salah satu orientasi penyelesaian perkara. Fokusnya bukan
hanya siapa yang bersalah? Tetapi juga siapa yang dirugikan dan bagaimana
kerugian tersebut dipulihkan?
KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Dalam KUHAP 1981, restorative justice
belum diatur secara komprehensif sebagai mekanisme tersendiri. Praktik restorative
justice kemudian berkembang melalui berbagai kebijakan dan regulasi
sektoral.
KUHAP baru membawa konsep tersebut ke
dalam undang-undang. Bahkan mekanisme tersebut dapat dilakukan pada beberapa
tahapan proses peradilan pidana sesuai persyaratan yang ditentukan.
Apakah Semua Tindak Pidana Bisa
Didamaikan?
Tidak, ini bagian yang sangat penting. Restorative
justice bukan berarti negara menyerahkan seluruh perkara pidana kepada
korban dan pelaku. Ada syarat dan batasan. Karena tindak pidana pada dasarnya
bukan hanya persoalan antara dua individu. Ada kepentingan masyarakat dan
negara yang juga harus diperhatikan.
Karena itu, perdamaian antara korban dan
pelaku tidak otomatis menghapus sifat pidana suatu perbuatan.
Mengapa Mekanisme Ini Dibutuhkan?
Bayangkan perkara pidana ringan dengan
kerugian kecil. Jika seluruh proses harus berakhir melalui proses persidangan
panjang, biaya sosial dan ekonomi dapat menjadi besar.
Korban mungkin sebenarnya lebih
membutuhkan:
·
penggantian kerugian;
·
permintaan maaf;
·
pengembalian barang;
·
perbaikan kerusakan.
Dalam situasi tertentu, pemulihan tersebut
dapat lebih relevan bagi korban dibandingkan sekadar melihat pelaku dipenjara.
Tetapi Ada Risiko
Restorative justice juga membutuhkan kehati-hatian. Jangan
sampai perdamaian terjadi karena korban berada dalam tekanan. Jangan sampai
korban dipaksa menerima perdamaian. Jangan pula sampai mekanisme tersebut
menjadi jalan bagi orang yang memiliki kekuatan ekonomi atau sosial untuk
menghindari proses hukum. Karena itu, prosedur dan pengawasan menjadi sangat
penting.
Penutup
Restorative justice bukan uang damai supaya tidak dipenjara. Konsepnya
jauh lebih besar. Ia berbicara mengenai pertanggungjawaban, pemulihan, korban,
pelaku, dan masyarakat. Dengan masuknya restorative justice ke dalam
KUHAP, Indonesia sedang mencoba mengembangkan sistem peradilan pidana yang
tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar