Jumat, 30 Oktober 2026

Deferred Prosecution Agreement: Ketika Penuntutan Dapat Ditunda

 

Ada satu istilah baru yang menarik dalam KUHAP baru yakni Deferred Prosecution Agreement (DPA). Bagi masyarakat awam, istilah ini mungkin terdengar asing. Tetapi kehadirannya menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia mulai mengenal bentuk penyelesaian perkara yang lebih fleksibel.

Apa Itu DPA?

Secara sederhana, DPA merupakan mekanisme perjanjian yang memungkinkan penuntutan ditunda berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu. Jadi, negara tidak serta-merta mengambil pola: perkara → langsung dituntut → persidangan. Terdapat ruang bagi mekanisme tertentu berdasarkan perjanjian.

Mengapa DPA Menarik?

Dalam perkara tertentu, kepentingan hukum tidak selalu harus dicapai melalui persidangan panjang. Ada keadaan ketika kepentingan pemulihan, pembayaran kerugian, kepatuhan, atau tindakan tertentu dapat menjadi bagian dari penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang. DPA memberikan instrumen tambahan untuk itu.

Tetapi DPA Bukan "Deal di Bawah Meja"

Ini yang harus dipahami. Perjanjian penundaan penuntutan bukan berarti jaksa bebas bernegosiasi tanpa batas. Karena mekanisme tersebut berasal dari undang-undang, maka pelaksanaannya harus mengikuti syarat, prosedur, kewenangan, pengawasan, dan konsekuensi hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan.

Tantangan Terbesar

Mekanisme seperti DPA membutuhkan integritas yang sangat tinggi. Mengapa? Karena terdapat unsur diskresi dan kesepakatan. Tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen penyelesaian perkara dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, keberadaan DPA sekaligus menuntut peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum.

Penutup

KUHAP baru menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi hanya mengenal satu jalan. Ada persidangan, ada restorative justice, ada pengakuan bersalah dan kini ada DPA dengan mekanisme yang ditentukan undang-undang. Tantangannya adalah memastikan setiap mekanisme tersebut digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan hukum. Karena semakin banyak pilihan dalam hukum acara pidana, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara tepat.

Tidak ada komentar: