Ada satu istilah baru yang menarik dalam KUHAP baru yakni Deferred Prosecution Agreement (DPA). Bagi masyarakat awam, istilah ini mungkin terdengar asing. Tetapi kehadirannya menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia mulai mengenal bentuk penyelesaian perkara yang lebih fleksibel.
Apa
Itu DPA?
Secara sederhana, DPA merupakan mekanisme
perjanjian yang memungkinkan penuntutan ditunda berdasarkan syarat dan
ketentuan tertentu. Jadi, negara tidak serta-merta mengambil pola: perkara →
langsung dituntut → persidangan. Terdapat ruang bagi mekanisme tertentu
berdasarkan perjanjian.
Mengapa DPA Menarik?
Dalam perkara tertentu, kepentingan hukum
tidak selalu harus dicapai melalui persidangan panjang. Ada keadaan ketika
kepentingan pemulihan, pembayaran kerugian, kepatuhan, atau tindakan tertentu
dapat menjadi bagian dari penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme yang
diatur undang-undang. DPA memberikan instrumen tambahan untuk itu.
Tetapi DPA Bukan "Deal di Bawah
Meja"
Ini yang harus dipahami. Perjanjian
penundaan penuntutan bukan berarti jaksa bebas bernegosiasi tanpa batas. Karena
mekanisme tersebut berasal dari undang-undang, maka pelaksanaannya harus
mengikuti syarat, prosedur, kewenangan, pengawasan, dan konsekuensi hukum sebagaimana
ditentukan oleh peraturan.
Tantangan Terbesar
Mekanisme seperti DPA membutuhkan
integritas yang sangat tinggi. Mengapa? Karena terdapat unsur diskresi dan
kesepakatan. Tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, mekanisme yang
seharusnya menjadi instrumen penyelesaian perkara dapat menimbulkan persoalan
baru. Karena itu, keberadaan DPA sekaligus menuntut peningkatan profesionalitas
aparat penegak hukum.
Penutup
KUHAP baru menunjukkan bahwa sistem
peradilan pidana Indonesia tidak lagi hanya mengenal satu jalan. Ada
persidangan, ada restorative justice, ada pengakuan bersalah dan kini
ada DPA dengan mekanisme yang ditentukan undang-undang. Tantangannya adalah
memastikan setiap mekanisme tersebut digunakan untuk tujuan yang telah
ditentukan hukum. Karena semakin banyak pilihan dalam hukum acara pidana,
semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar