Jumat, 22 Oktober 2010

Mengapa Perseroan Terbatas Memerlukan Undang-Undang Khusus? Memahami Perbedaan PT, CV, dan Firma

Ketika Sebuah Badan Usaha Tidak Cukup Diatur oleh KUHPerdata dan KUHD

Dalam dunia usaha, kita mengenal berbagai bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma. Ketiganya sama-sama digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi dari perspektif hukum, ketiganya memiliki karakter yang sangat berbeda.

Salah satu pertanyaan menarik adalah: mengapa Perseroan Terbatas harus diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV dan firma pada dasarnya masih bertumpu pada pengaturan dalam KUHD dan KUHPerdata? Jawabannya terletak pada kompleksitas struktur dan hubungan hukum dalam PT.

PT bukan sekadar bentuk kerja sama beberapa orang untuk menjalankan usaha. PT merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Di dalamnya terdapat struktur organisasi, pembagian kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, hubungan antara pemegang saham dengan Direksi dan Dewan Komisaris, hingga mekanisme perlindungan terhadap pemegang saham dan pihak ketiga.

Karena kompleksitas tersebut, diperlukan pengaturan yang jauh lebih rinci dan sistematis. UU No. 40 Tahun 2007 memang disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif mengenai PT, dan sampai sekarang statusnya masih berlaku dengan beberapa perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

PT Bukan Sekadar Persekutuan Modal

Perbedaan mendasar antara PT dengan CV dan firma dapat dilihat dari karakter hukumnya. Dalam PT, modal perusahaan terbagi dalam saham dan PT memiliki kepribadian hukum tersendiri. Artinya, setelah memperoleh status badan hukum, PT menjadi subjek hukum yang berbeda dari orang-orang yang mendirikannya.

Konsekuensinya sangat besar. Misalnya, ketika PT memiliki utang, pada prinsipnya utang tersebut merupakan kewajiban PT sebagai badan hukum. Pemegang saham tidak secara otomatis bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh utang PT. Konsep inilah yang dikenal dengan limited liability atau tanggung jawab terbatas.

Sementara itu, CV dan firma memiliki konstruksi hukum yang berbeda karena pada dasarnya merupakan bentuk persekutuan yang pengaturannya secara historis bertumpu pada KUHD dan KUHPerdata. Karena PT memiliki konstruksi badan hukum dengan mekanisme internal yang kompleks, dibutuhkan aturan khusus yang mengatur hampir seluruh siklus kehidupannya: mulai dari pendirian, modal, saham, organ perseroan, pengambilan keputusan, sampai pembubaran.

Mengapa Tugas Direksi dan Komisaris Harus Diatur Secara Rinci?

Coba bayangkan sebuah perusahaan dengan ribuan pemegang saham. Apakah setiap pemegang saham harus ikut mengurus kegiatan sehari-hari perusahaan? Tentu tidak. Di sinilah muncul kebutuhan terhadap organ perseroan. Dalam PT terdapat tiga organ utama, yaitu:

·        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

·        Direksi; dan

·        Dewan Komisaris.

Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. RUPS pada dasarnya merupakan forum para pemegang saham untuk mengambil keputusan tertentu. Direksi menjalankan pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Pembagian fungsi tersebut membutuhkan aturan yang jelas. Siapa yang berwenang mengambil keputusan? Kapan RUPS harus diselenggarakan? Bagaimana cara memanggil pemegang saham? Berapa kuorum RUPS? Apa yang terjadi jika Direksi melakukan kesalahan? Bagaimana pertanggungjawaban Komisaris? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat PT membutuhkan undang-undang khusus.

RUPS Tidak Bisa Berjalan Berdasarkan “Kesepakatan Saja”

RUPS merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai kompleksitas PT. Dalam praktiknya, RUPS bukan sekadar pertemuan para pemegang saham. Ada prosedur yang harus dipenuhi agar keputusan RUPS memiliki kekuatan hukum. Misalnya mengenai pemanggilan RUPS, agenda rapat, kuorum kehadiran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tata cara pembuatan risalah rapat.

UU Perseroan Terbatas memberikan kerangka hukum mengenai hal tersebut. Mengapa harus sedetail itu? Karena keputusan RUPS dapat menentukan nasib perusahaan. RUPS dapat berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian Direksi atau Komisaris, penggunaan laba, restrukturisasi perusahaan, bahkan keputusan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perseroan.

Tanpa prosedur yang jelas, keputusan pemegang saham yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar berpotensi merugikan pemegang saham lainnya. Karena itu, hukum perusahaan membutuhkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan.

PT Memerlukan Aturan Mengenai Direksi dan Dewan Komisaris

Kompleksitas berikutnya terdapat pada Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bukan sekadar pegawai perusahaan. Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mewakili PT. Begitu pula Dewan Komisaris bukan sekadar penasihat. Komisaris mempunyai fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya.

Karena kedudukan mereka sangat penting, undang-undang perlu menentukan persyaratan, kewenangan, kewajiban, pertanggungjawaban, serta mekanisme pemberhentian mereka. UU PT bahkan menekankan bahwa Direksi harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini penting karena ketika seseorang bertindak sebagai Direksi, keputusan yang diambilnya dapat menimbulkan akibat hukum dan ekonomi yang sangat besar bagi perseroan.

Di Sini Muncul Konsep Piercing the Corporate Veil

Salah satu alasan mengapa PT membutuhkan pengaturan khusus adalah karena hukum tidak ingin konsep tanggung jawab terbatas digunakan sebagai alat untuk melakukan penyalahgunaan badan hukum. Pada dasarnya, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas. Tetapi apakah berarti pemegang saham dapat melakukan apa saja dengan berlindung di balik PT? Jawabannya: tidak.

Dalam keadaan tertentu, prinsip tanggung jawab terbatas dapat ditembus. Doktrin tersebut dikenal dengan istilah piercing the corporate veil. UU PT memberikan keadaan-keadaan tertentu ketika tanggung jawab terbatas pemegang saham tidak dapat begitu saja digunakan sebagai perlindungan.

Misalnya apabila perseroan tidak benar-benar memenuhi persyaratan sebagai badan hukum, pemegang saham dengan itikad buruk menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi utangnya.

Di sinilah terlihat bahwa hukum perusahaan berusaha mencari keseimbangan. Di satu sisi memberikan perlindungan kepada pemegang saham melalui limited liability, tetapi di sisi lain mencegah perlindungan tersebut disalahgunakan.

PT Juga Mengenal Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

Dunia usaha tidak selalu berjalan dalam keadaan statis. Sebuah perusahaan dapat berkembang, bergabung dengan perusahaan lain, melebur menjadi perusahaan baru, atau diambil alih oleh pihak lain. Karena itu, hukum PT juga membutuhkan pengaturan mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (acquisition), dan pemisahan (spin-off).

Transaksi semacam ini bukan hanya persoalan bisnis. Ada kepentingan pemegang saham, kreditor, pekerja, konsumen, pemerintah, bahkan masyarakat. Karena itu, mekanismenya harus diatur dengan jelas agar restrukturisasi perusahaan tidak menjadi sarana untuk menghindari kewajiban hukum. UU PT sendiri secara khusus menyediakan bab mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Perseroan Terbuka: Ketika PT Memasuki Dunia Pasar Modal

Kompleksitas PT semakin terlihat ketika perseroan berubah menjadi Perseroan Terbuka. Perseroan Terbuka bukan sekadar PT biasa yang memiliki banyak pemegang saham. Ketika saham perseroan ditawarkan kepada masyarakat dan/atau memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Publik sesuai peraturan pasar modal, muncul kepentingan publik yang jauh lebih besar.

Ada investor publik yang harus dilindungi. Ada kewajiban keterbukaan informasi. Ada kewajiban pelaporan. Ada aturan mengenai transaksi material, perubahan kepemilikan, aksi korporasi, dan berbagai kewajiban lainnya. Karena itu, pengaturan PT juga harus dapat berinteraksi dengan hukum pasar modal dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Apakah PT Terbuka Bisa Kembali Menjadi PT Tertutup?

Jawabannya adalah bisa. UU No. 40 Tahun 2007 mengakui adanya perubahan status Perseroan dari tertutup menjadi terbuka maupun sebaliknya. Penjelasan Pasal 21 bahkan menegaskan bahwa perubahan status dari Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri diberikan terhadap perubahan anggaran dasar tersebut.

Namun, untuk Perusahaan Terbuka, perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup tidak cukup hanya dengan mengubah anggaran dasar. Karena terdapat kepentingan pemegang saham publik dan rezim pasar modal, proses tersebut juga tunduk pada ketentuan OJK.

Regulasi OJK saat ini mengatur antara lain kewajiban memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan proses tersebut kepada masyarakat, melakukan pembelian kembali saham yang dimiliki pemegang saham publik sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban kepada OJK dan lembaga terkait, serta memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status perusahaan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup, misalnya setelah pembatalan pencatatan saham dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut saat ini juga diatur dalam POJK mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik. Jadi, PT Terbuka dapat menjadi PT tertutup, tetapi prosesnya bukan sekadar keputusan internal pemegang saham.

Mengapa CV dan Firma Tidak Memerlukan UU Khusus Seperti PT?

Pertanyaan ini membawa kita kembali kepada CV dan firma. CV dan firma pada dasarnya merupakan bentuk persekutuan yang memiliki karakter hukum berbeda dengan PT. Firma merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan nama bersama. Dalam firma, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih melekat kepada para sekutunya. Sementara CV merupakan bentuk persekutuan yang mengenal sekutu aktif dan sekutu komanditer.

Konstruksi tersebut relatif berbeda dari PT yang memiliki struktur organ perseroan dan status sebagai badan hukum. Karena itu, kebutuhan pengaturan hukumnya juga berbeda. Bukan berarti CV dan firma tidak memiliki aturan. Justru keduanya tetap memiliki dasar hukum. Perbedaannya adalah kompleksitas dan karakter hubungan hukumnya tidak sama dengan PT, sehingga tidak membutuhkan satu undang-undang tersendiri yang mengatur seluruh siklus kehidupan badan usaha sebagaimana UU PT.

PT Membutuhkan “Konstitusi” bagi Perusahaan

Jika dianalogikan, anggaran dasar PT dapat dipandang sebagai semacam “konstitusi” internal perusahaan, sedangkan UU Perseroan Terbatas menjadi kerangka hukum yang membatasi dan mengarahkan bagaimana “konstitusi” tersebut dapat dibuat dan dijalankan. Tidak mungkin pemegang saham membuat aturan sendiri tanpa batas. Mereka tetap harus tunduk kepada undang-undang.

Karena itu, ketika pemegang saham ingin mengubah anggaran dasar, terdapat prosedur yang harus dipenuhi. UU PT mengatur bahwa perubahan anggaran dasar pada prinsipnya ditetapkan oleh RUPS dan agenda perubahan harus dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum perusahaan bukan sekadar memberikan kebebasan berusaha. Hukum juga memberikan batas terhadap penggunaan kekuasaan di dalam perusahaan.

Mengapa Akuntansi dan Audit Juga Diatur?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah laporan keuangan. PT bukan hanya membutuhkan aturan mengenai siapa yang berwenang mengurus perusahaan, tetapi juga bagaimana kondisi keuangan perusahaan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, UU PT mengatur mengenai laporan tahunan, laporan keuangan, penggunaan laba, serta dalam kondisi tertentu kewajiban pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik.

Ketentuan ini sangat penting bagi perusahaan yang mempunyai pemegang saham dalam jumlah besar atau memiliki kepentingan publik. Pemegang saham tidak mungkin mengawasi perusahaan setiap hari. Mereka membutuhkan informasi keuangan yang dapat dipercaya untuk mengetahui apakah perusahaan dikelola secara sehat. Dengan demikian, laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan instrumen transparansi dan pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pengadilan Juga Memiliki Peran dalam Kehidupan PT

Kompleksitas PT juga terlihat dari adanya berbagai mekanisme yang melibatkan pengadilan. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memiliki peran dalam penyelesaian persoalan perseroan, termasuk perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap perseroan, pembubaran, maupun persoalan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Hal ini memperlihatkan bahwa PT bukan sekadar hubungan privat antara pemegang saham. Ketika sebuah badan hukum telah berdiri dan melakukan kegiatan ekonomi, keberadaannya dapat memiliki dampak terhadap banyak pihak. Karena itu, negara perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa apabila terjadi penyalahgunaan atau konflik di dalam perseroan.

Jadi, Mengapa PT Harus Diatur dengan Undang-Undang Khusus?

Jika seluruh persoalan tersebut dirangkum, alasan PT membutuhkan undang-undang khusus dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, PT merupakan badan hukum dengan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham. Kedua, PT memiliki organ yang jelas, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiga, terdapat pembagian kewenangan yang harus diatur secara sistematis. Keempat, terdapat mekanisme khusus untuk melindungi pemegang saham, kreditor, pekerja, dan pihak ketiga.

Kelima, terdapat konsep tanggung jawab terbatas yang harus sekaligus dilindungi dan dibatasi agar tidak disalahgunakan. Keenam, PT dapat melakukan berbagai aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Ketujuh, PT dapat berkembang menjadi Perseroan Terbuka yang membawa konsekuensi tambahan karena melibatkan kepentingan masyarakat dan pasar modal. Kedelapan, PT membutuhkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas melalui laporan tahunan serta, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan oleh akuntan publik. Dengan kompleksitas tersebut, sulit membayangkan seluruh persoalan PT hanya diselesaikan melalui ketentuan umum dalam KUHPerdata dan KUHD.

Penutup: PT Bukan Hanya Soal Modal, tetapi Juga Soal Kekuasaan dan Tanggung Jawab

Pada akhirnya, keberadaan UU Perseroan Terbatas menunjukkan bahwa hukum perusahaan modern tidak hanya berbicara mengenai modal dan keuntungan. Ia juga berbicara mengenai kekuasaan, kewenangan, tanggung jawab, perlindungan, transparansi, dan kepastian hukum. PT membutuhkan aturan khusus karena di dalamnya terdapat banyak kepentingan yang harus dipertemukan: pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, pekerja, kreditor, konsumen, pemerintah, hingga masyarakat.

Sementara CV dan firma memiliki konstruksi hukum yang berbeda sehingga pengaturannya tidak membutuhkan kerangka yang sama kompleksnya dengan PT.

Karena itu, UU No. 40 Tahun 2007 bukan sekadar undang-undang yang menjelaskan cara mendirikan PT. Ia pada hakikatnya merupakan kerangka hukum yang mengatur bagaimana sebuah badan hukum lahir, bekerja, mengambil keputusan, bertanggung jawab, berkembang, melakukan aksi korporasi, bahkan berakhir. Dan di situlah letak alasan mengapa PT tidak cukup hanya diatur sebagai sebuah “perjanjian usaha”.

PT adalah badan hukum yang memiliki kehidupan hukumnya sendiri. Karena itu, ia membutuhkan aturan yang mengatur bukan hanya bagaimana ia didirikan, tetapi juga bagaimana kekuasaan di dalamnya digunakan dan bagaimana tanggung jawabnya dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar: