Kamis, 21 Oktober 2010

The Paquete Habana: Ketika Kapal Nelayan Kecil Mengubah Cara Dunia Memahami Kebiasaan Internasional

Ketika Kapal Nelayan Berhadapan dengan Hukum Perang

Dalam hukum internasional, tidak semua aturan lahir dari perjanjian tertulis. Sebagian aturan justru tumbuh dari praktik negara yang dilakukan secara berulang dan diterima sebagai kewajiban hukum. Inilah yang dikenal sebagai hukum kebiasaan internasional (customary international law).

Salah satu putusan yang paling terkenal dalam menjelaskan konsep tersebut adalah The Paquete Habana and The Lola, perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1900. Kasus ini menarik karena berawal dari sesuatu yang tampak sederhana, dua kapal nelayan kecil yang ditangkap dalam situasi perang.

Namun, di balik penangkapan tersebut terdapat persoalan hukum yang jauh lebih besar apakah kapal nelayan pesisir yang tidak membawa senjata dan tidak terlibat dalam permusuhan dapat diperlakukan sebagai tawanan perang hanya karena negara asalnya sedang berperang? Jawaban Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara ini kemudian menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum kebiasaan internasional.

Perjalanan Paquete Habana

Kapal pertama bernama Paquete Habana, sebuah kapal nelayan dengan panjang sekitar 43 kaki dan berat sekitar 25 ton. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Kuba, termasuk nakhoda yang memiliki izin penangkapan ikan dari pemerintah Spanyol. Pada 25 Maret 1898, Paquete Habana meninggalkan Havana. Kapal tersebut kemudian berlayar menyusuri pantai Kuba menuju San Antonio sambil melakukan kegiatan penangkapan ikan selama kurang lebih 25 hari.

Tidak ada indikasi bahwa kapal tersebut menjalankan misi militer. Kapal tidak membawa senjata maupun amunisi dan aktivitas utamanya hanyalah menangkap ikan. Setelah memperoleh hasil tangkapan sekitar 40 quintals ikan, Paquete Habana kembali menuju Havana. Namun, pada 25 April 1898, ketika berada sekitar dua mil dari Mariel dan sebelas mil dari Havana, kapal tersebut dihentikan dan ditangkap oleh kapal perang Amerika Serikat, USS Castine.

Bagi pihak Amerika Serikat, situasinya cukup jelas, Amerika Serikat sedang berperang dengan Spanyol sehingga kapal berbendera Spanyol yang berada di wilayah tersebut dapat dianggap sebagai sasaran yang sah. Tetapi persoalannya ternyata tidak sesederhana itu.

Kisah Kapal Lola

Kapal kedua bernama Lola. Ukurannya sedikit lebih besar, dengan panjang sekitar 51 kaki dan berat sekitar 35 ton. Kapal tersebut memiliki enam awak berkewarganegaraan Kuba. Berbeda dengan Paquete Habana, nakhoda Lola tidak memiliki izin atau lisensi penangkapan ikan.

Lola meninggalkan Havana pada 11 April 1898 dan berlayar menuju Campeche hingga mencapai Yucatán. Setelah itu, kapal kembali menuju Havana dengan membawa sekitar 10.000 pon ikan segar. Pada 26 April 1898, ketika berada di sekitar Havana, Lola dihentikan oleh kapal perang Amerika Serikat USS Cincinnati. Kapal tersebut diperingatkan agar tidak melanjutkan perjalanan menuju Havana, tetapi diberikan pilihan untuk mendarat di Bahia Honda.

Lola kemudian mengubah haluan menuju Bahia Honda. Namun, keesokan paginya, ketika kapal berada di dekat pelabuhan, Lola ditangkap oleh kapal Amerika Serikat Dolphin. Dengan demikian, kedua kapal nelayan tersebut akhirnya berada dalam penguasaan Amerika Serikat.

Persoalan Hukumnya: Apakah Kapal Nelayan Dapat Disita sebagai Hadiah Perang?

Setelah ditangkap, Paquete Habana dan Lola beserta muatannya diproses sebagai hadiah perang (prize of war). Pengadilan tingkat pertama di Amerika Serikat memutuskan bahwa kedua kapal dan muatannya dapat disita. Logikanya sederhana, Amerika Serikat dan Spanyol sedang berada dalam keadaan perang, kedua kapal berbendera Spanyol, dan kapal-kapal tersebut ditangkap oleh kapal perang Amerika Serikat.

Tetapi pemilik kapal mengajukan keberatan. Persoalan kemudian sampai kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat. Di sinilah perkara yang awalnya hanya mengenai dua kapal nelayan berubah menjadi perkara penting dalam sejarah hukum internasional.

Mahkamah Agung Amerika Serikat Mengubah Perspektif

Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak berhenti pada pertanyaan apakah terdapat aturan tertulis yang secara eksplisit melarang penyitaan kapal nelayan. Mahkamah justru melakukan sesuatu yang sangat penting, menelusuri praktik negara-negara selama berabad-abad. Mahkamah menemukan bahwa dalam praktik peperangan negara-negara beradab terdapat kecenderungan yang kuat untuk mengecualikan kapal nelayan pesisir dan awaknya dari penangkapan sebagai hadiah perang.

Praktik tersebut ditemukan dalam berbagai negara dan dalam berbagai periode sejarah. Kapal-kapal nelayan kecil yang hanya menjalankan kegiatan penangkapan ikan secara damai secara bertahap dipandang berbeda dari kapal dagang, kapal militer, atau kapal yang mempunyai fungsi strategis dalam peperangan.

Dengan kata lain, meskipun tidak ditemukan perjanjian internasional yang secara tegas mengatur persoalan tersebut, terdapat praktik internasional yang cukup konsisten dan diterima sebagai hukum. Di sinilah konsep customary international law menjadi sangat penting.

Hukum Kebiasaan Internasional Bukan Sekadar Kebiasaan

Salah satu pelajaran paling penting dari perkara The Paquete Habana adalah bahwa kebiasaan internasional tidak sama dengan kebiasaan biasa. Tidak setiap tindakan yang sering dilakukan negara otomatis menjadi hukum internasional. Untuk menjadi hukum kebiasaan internasional, suatu praktik harus menunjukkan dua unsur utama, yaitu:

1.       praktik negara (state practice), dan

2.       keyakinan bahwa praktik tersebut dilakukan karena merupakan kewajiban hukum (opinio juris).

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat menelusuri praktik berbagai negara mengenai perlakuan terhadap kapal nelayan. Praktik tersebut menunjukkan adanya kecenderungan yang luas dan berlangsung dalam waktu yang panjang untuk memberikan perlindungan kepada kapal nelayan pesisir.

Perlindungan tersebut bukan semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan, tetapi karena negara-negara memandang adanya aturan hukum yang membatasi tindakan penyitaan terhadap kapal nelayan tertentu. Dengan demikian, kebiasaan tersebut telah berkembang menjadi suatu norma hukum.

“Tidak Ada Aturan Tertulis” Bukan Berarti “Tidak Ada Hukum”

Perkara The Paquete Habana memberikan pelajaran penting mengenai karakter hukum internasional. Dalam hukum nasional, seseorang biasanya mencari dasar hukum dalam undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan tertulis lainnya. Dalam hukum internasional, sumber hukum tidak hanya berasal dari perjanjian.

Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional secara klasik menyebut international custom, as evidence of a general practice accepted as law, sebagai salah satu sumber hukum internasional. Artinya, sebuah norma dapat memperoleh kekuatan hukum melalui praktik negara yang diterima sebagai hukum, meskipun norma tersebut tidak dituangkan terlebih dahulu dalam sebuah perjanjian internasional.

Inilah yang tercermin dalam The Paquete Habana. Mahkamah tidak mengatakan, “karena tidak ada perjanjian, maka tidak ada hukum.” Sebaliknya, Mahkamah bertanya: Bagaimana negara-negara selama ini bertindak, dan apakah tindakan tersebut menunjukkan adanya keyakinan bahwa mereka terikat oleh hukum? Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting dalam mengidentifikasi keberadaan hukum kebiasaan internasional.

Faktor yang Dipertimbangkan Mahkamah

Dalam mempertimbangkan status kedua kapal tersebut, Mahkamah memperhatikan sejumlah keadaan. Paquete Habana dan Lola merupakan kapal nelayan kecil. Kapal-kapal tersebut menjalankan kegiatan penangkapan ikan, membawa ikan segar sebagai muatan, dan tidak membawa senjata maupun amunisi. Para awak kapal juga tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Selain itu, tidak terdapat bukti bahwa kedua kapal tersebut digunakan untuk kepentingan militer atau kegiatan permusuhan terhadap Amerika Serikat. Kondisi tersebut menjadi penting karena hukum perang pada dasarnya membedakan antara objek yang mempunyai kontribusi terhadap kegiatan militer dengan objek sipil yang menjalankan aktivitas damai.

Dengan melihat praktik negara yang telah berlangsung lama, Mahkamah akhirnya menyimpulkan bahwa kapal nelayan pesisir tertentu memperoleh perlindungan berdasarkan hukum kebiasaan internasional.

Putusan Mahkamah

Mahkamah Agung Amerika Serikat kemudian membatalkan putusan yang mengizinkan penyitaan kedua kapal beserta muatannya. Mahkamah menyatakan bahwa kapal nelayan pesisir yang termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh kebiasaan internasional tidak dapat ditangkap sebagai hadiah perang.

Dengan demikian, Paquete Habana dan Lola tidak semestinya diperlakukan sama dengan kapal musuh yang memiliki fungsi militer atau komersial strategis. Putusan tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa status suatu kapal dalam perang tidak hanya ditentukan oleh bendera negara yang dikibarkannya, tetapi juga oleh fungsi dan karakter kapal serta aturan hukum internasional yang berlaku.

Mengapa Perkara Ini Penting?

The Paquete Habana memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar sengketa mengenai dua kapal nelayan. Pertama, perkara ini mempertegas bahwa hukum kebiasaan internasional dapat menjadi hukum yang mengikat meskipun tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kedua, perkara ini menunjukkan pentingnya praktik negara dalam menentukan keberadaan suatu norma hukum internasional. Ketiga, perkara ini memperlihatkan bahwa pengadilan nasional dapat menggunakan hukum internasional dalam menyelesaikan perkara yang berada di hadapannya. Keempat, perkara ini memberikan gambaran bahwa perkembangan hukum internasional tidak selalu dimulai dari meja perundingan antarnegara. Dalam keadaan tertentu, hukum dapat tumbuh dari praktik yang dilakukan secara berulang, konsisten, dan diterima sebagai kewajiban hukum.

Dari Dua Kapal Nelayan ke Prinsip Hukum Internasional

Yang membuat The Paquete Habana begitu menarik adalah kontras antara objek sengketa dan dampak putusannya. Objeknya hanyalah dua kapal nelayan kecil yang membawa ikan. Namun, pertanyaan yang muncul jauh lebih besar, Apakah negara boleh melakukan apa saja selama tidak ada perjanjian internasional yang secara tegas melarangnya?

Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan jawaban yang penting, tidak. Negara tetap dapat terikat oleh norma yang lahir dari kebiasaan internasional yang telah diterima sebagai hukum. Dengan demikian, hukum internasional bukan hanya kumpulan perjanjian yang ditandatangani oleh negara. Ia juga berkembang melalui praktik, penerimaan, dan keyakinan hukum yang tumbuh dalam masyarakat internasional.

Penutup

Perkara The Paquete Habana mengajarkan bahwa hukum internasional terkadang tidak ditemukan dalam lembaran perjanjian, melainkan dalam jejak panjang praktik negara. Dua kapal nelayan yang berangkat dari Havana pada 1898 mungkin tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan mereka akan berakhir sebagai salah satu perkara paling penting dalam perkembangan teori hukum kebiasaan internasional.

Namun, melalui perkara tersebut, dunia hukum memperoleh sebuah pelajaran penting: ketiadaan aturan tertulis bukan selalu berarti ketiadaan hukum. Ketika suatu praktik negara dilakukan secara umum dan konsisten serta diyakini sebagai kewajiban hukum, praktik tersebut dapat berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional.

Itulah warisan terbesar The Paquete Habana: dari sebuah kapal nelayan yang ditangkap dalam perang, lahirlah sebuah pelajaran bahwa hukum internasional tidak hanya tertulis dalam traktat, tetapi juga hidup dalam praktik negara dan keyakinan hukum masyarakat internasional.

Tidak ada komentar: