Ketika Kapal Nelayan Berhadapan dengan Hukum Perang
Dalam hukum internasional, tidak semua
aturan lahir dari perjanjian tertulis. Sebagian aturan justru tumbuh dari
praktik negara yang dilakukan secara berulang dan diterima sebagai kewajiban
hukum. Inilah yang dikenal sebagai hukum kebiasaan internasional (customary
international law).
Salah satu putusan yang paling terkenal
dalam menjelaskan konsep tersebut adalah The Paquete Habana and The Lola,
perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1900. Kasus
ini menarik karena berawal dari sesuatu yang tampak sederhana, dua kapal
nelayan kecil yang ditangkap dalam situasi perang.
Namun, di balik penangkapan tersebut
terdapat persoalan hukum yang jauh lebih besar apakah kapal nelayan pesisir
yang tidak membawa senjata dan tidak terlibat dalam permusuhan dapat
diperlakukan sebagai tawanan perang hanya karena negara asalnya sedang
berperang? Jawaban Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara ini kemudian
menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum kebiasaan
internasional.
Perjalanan Paquete Habana
Kapal pertama bernama Paquete Habana,
sebuah kapal nelayan dengan panjang sekitar 43 kaki dan berat sekitar 25 ton.
Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Kuba, termasuk nakhoda yang memiliki
izin penangkapan ikan dari pemerintah Spanyol. Pada 25 Maret 1898, Paquete
Habana meninggalkan Havana. Kapal tersebut kemudian berlayar menyusuri pantai
Kuba menuju San Antonio sambil melakukan kegiatan penangkapan ikan selama
kurang lebih 25 hari.
Tidak ada indikasi bahwa kapal tersebut
menjalankan misi militer. Kapal tidak membawa senjata maupun amunisi dan
aktivitas utamanya hanyalah menangkap ikan. Setelah memperoleh hasil tangkapan
sekitar 40 quintals ikan, Paquete Habana kembali menuju Havana. Namun,
pada 25 April 1898, ketika berada sekitar dua mil dari Mariel dan sebelas mil
dari Havana, kapal tersebut dihentikan dan ditangkap oleh kapal perang Amerika
Serikat, USS Castine.
Bagi pihak Amerika Serikat, situasinya
cukup jelas, Amerika Serikat sedang berperang dengan Spanyol sehingga kapal
berbendera Spanyol yang berada di wilayah tersebut dapat dianggap sebagai
sasaran yang sah. Tetapi persoalannya ternyata tidak sesederhana itu.
Kisah Kapal Lola
Kapal kedua bernama Lola. Ukurannya
sedikit lebih besar, dengan panjang sekitar 51 kaki dan berat sekitar 35 ton.
Kapal tersebut memiliki enam awak berkewarganegaraan Kuba. Berbeda dengan
Paquete Habana, nakhoda Lola tidak memiliki izin atau lisensi penangkapan ikan.
Lola meninggalkan Havana pada 11 April
1898 dan berlayar menuju Campeche hingga mencapai Yucatán. Setelah itu, kapal
kembali menuju Havana dengan membawa sekitar 10.000 pon ikan segar. Pada 26
April 1898, ketika berada di sekitar Havana, Lola dihentikan oleh kapal perang
Amerika Serikat USS Cincinnati. Kapal tersebut diperingatkan agar tidak
melanjutkan perjalanan menuju Havana, tetapi diberikan pilihan untuk mendarat
di Bahia Honda.
Lola kemudian mengubah haluan menuju Bahia
Honda. Namun, keesokan paginya, ketika kapal berada di dekat pelabuhan, Lola
ditangkap oleh kapal Amerika Serikat Dolphin. Dengan demikian, kedua kapal
nelayan tersebut akhirnya berada dalam penguasaan Amerika Serikat.
Persoalan Hukumnya: Apakah Kapal Nelayan
Dapat Disita sebagai Hadiah Perang?
Setelah ditangkap, Paquete Habana dan Lola
beserta muatannya diproses sebagai hadiah perang (prize of war). Pengadilan
tingkat pertama di Amerika Serikat memutuskan bahwa kedua kapal dan muatannya
dapat disita. Logikanya
sederhana, Amerika Serikat dan Spanyol sedang berada dalam keadaan perang,
kedua kapal berbendera Spanyol, dan kapal-kapal tersebut ditangkap oleh kapal
perang Amerika Serikat.
Tetapi pemilik kapal mengajukan keberatan.
Persoalan kemudian sampai
kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat. Di sinilah perkara yang awalnya hanya
mengenai dua kapal nelayan berubah menjadi perkara penting dalam sejarah hukum
internasional.
Mahkamah Agung Amerika Serikat Mengubah
Perspektif
Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak
berhenti pada pertanyaan apakah terdapat aturan tertulis yang secara eksplisit
melarang penyitaan kapal nelayan. Mahkamah justru melakukan sesuatu yang sangat
penting, menelusuri praktik negara-negara selama berabad-abad. Mahkamah
menemukan bahwa dalam praktik peperangan negara-negara beradab terdapat
kecenderungan yang kuat untuk mengecualikan kapal nelayan pesisir dan awaknya
dari penangkapan sebagai hadiah perang.
Praktik tersebut ditemukan dalam berbagai
negara dan dalam berbagai periode sejarah. Kapal-kapal nelayan kecil yang hanya
menjalankan kegiatan penangkapan ikan secara damai secara bertahap dipandang
berbeda dari kapal dagang, kapal militer, atau kapal yang mempunyai fungsi
strategis dalam peperangan.
Dengan kata lain, meskipun tidak ditemukan
perjanjian internasional yang secara tegas mengatur persoalan tersebut,
terdapat praktik internasional yang cukup konsisten dan diterima sebagai hukum.
Di sinilah konsep customary international law menjadi sangat penting.
Hukum Kebiasaan Internasional Bukan
Sekadar Kebiasaan
Salah satu pelajaran paling penting dari
perkara The Paquete Habana adalah bahwa kebiasaan internasional tidak
sama dengan kebiasaan biasa. Tidak setiap tindakan yang sering dilakukan negara
otomatis menjadi hukum internasional. Untuk menjadi hukum kebiasaan
internasional, suatu praktik harus menunjukkan dua unsur utama, yaitu:
1.
praktik negara (state
practice), dan
2.
keyakinan bahwa praktik tersebut dilakukan karena
merupakan kewajiban hukum (opinio juris).
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Amerika
Serikat menelusuri praktik berbagai negara mengenai perlakuan terhadap kapal
nelayan. Praktik tersebut menunjukkan adanya kecenderungan yang luas dan
berlangsung dalam waktu yang panjang untuk memberikan perlindungan kepada kapal
nelayan pesisir.
Perlindungan tersebut bukan semata-mata
karena pertimbangan kemanusiaan, tetapi karena negara-negara memandang adanya
aturan hukum yang membatasi tindakan penyitaan terhadap kapal nelayan tertentu.
Dengan demikian, kebiasaan tersebut telah berkembang menjadi suatu norma hukum.
“Tidak Ada Aturan Tertulis” Bukan Berarti
“Tidak Ada Hukum”
Perkara The Paquete Habana
memberikan pelajaran penting mengenai karakter hukum internasional. Dalam hukum
nasional, seseorang biasanya mencari dasar hukum dalam undang-undang, peraturan
pemerintah, atau peraturan tertulis lainnya. Dalam hukum internasional, sumber
hukum tidak hanya berasal dari perjanjian.
Pasal
38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional secara klasik menyebut international
custom, as evidence of a general practice accepted as law, sebagai salah satu sumber
hukum internasional. Artinya, sebuah norma dapat memperoleh kekuatan hukum
melalui praktik negara yang diterima sebagai hukum, meskipun norma tersebut
tidak dituangkan terlebih dahulu dalam sebuah perjanjian internasional.
Inilah
yang tercermin dalam The Paquete Habana. Mahkamah tidak mengatakan, “karena tidak ada perjanjian, maka tidak ada
hukum.” Sebaliknya, Mahkamah bertanya: Bagaimana negara-negara selama ini
bertindak, dan apakah tindakan tersebut menunjukkan adanya keyakinan bahwa
mereka terikat oleh hukum? Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting dalam
mengidentifikasi keberadaan hukum kebiasaan internasional.
Faktor yang Dipertimbangkan Mahkamah
Dalam mempertimbangkan status kedua kapal
tersebut, Mahkamah memperhatikan sejumlah keadaan. Paquete Habana dan Lola
merupakan kapal nelayan kecil. Kapal-kapal tersebut menjalankan kegiatan
penangkapan ikan, membawa ikan segar sebagai muatan, dan tidak membawa senjata
maupun amunisi. Para awak kapal juga tidak melakukan perlawanan ketika
ditangkap.
Selain itu, tidak terdapat bukti bahwa
kedua kapal tersebut digunakan untuk kepentingan militer atau kegiatan
permusuhan terhadap Amerika Serikat. Kondisi tersebut menjadi penting karena
hukum perang pada dasarnya membedakan antara objek yang mempunyai kontribusi
terhadap kegiatan militer dengan objek sipil yang menjalankan aktivitas damai.
Dengan melihat praktik negara yang telah
berlangsung lama, Mahkamah akhirnya menyimpulkan bahwa kapal nelayan pesisir
tertentu memperoleh perlindungan berdasarkan hukum kebiasaan internasional.
Putusan Mahkamah
Mahkamah Agung Amerika Serikat kemudian
membatalkan putusan yang mengizinkan penyitaan kedua kapal beserta muatannya. Mahkamah
menyatakan bahwa kapal nelayan pesisir yang termasuk dalam kategori yang
dilindungi oleh kebiasaan internasional tidak dapat ditangkap sebagai hadiah
perang.
Dengan demikian, Paquete Habana dan Lola
tidak semestinya diperlakukan sama dengan kapal musuh yang memiliki fungsi
militer atau komersial strategis. Putusan tersebut pada akhirnya menunjukkan
bahwa status suatu kapal dalam perang tidak hanya ditentukan oleh bendera
negara yang dikibarkannya, tetapi juga oleh fungsi dan karakter kapal serta
aturan hukum internasional yang berlaku.
Mengapa Perkara Ini Penting?
The Paquete Habana memiliki arti yang jauh lebih luas
daripada sekadar sengketa mengenai dua kapal nelayan. Pertama, perkara ini
mempertegas bahwa hukum kebiasaan internasional dapat menjadi hukum yang
mengikat meskipun tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kedua, perkara
ini menunjukkan pentingnya praktik negara dalam menentukan keberadaan suatu
norma hukum internasional. Ketiga, perkara ini memperlihatkan bahwa pengadilan
nasional dapat menggunakan hukum internasional dalam menyelesaikan perkara yang
berada di hadapannya. Keempat, perkara ini memberikan gambaran bahwa
perkembangan hukum internasional tidak selalu dimulai dari meja perundingan
antarnegara. Dalam keadaan tertentu, hukum dapat tumbuh dari praktik yang
dilakukan secara berulang, konsisten, dan diterima sebagai kewajiban hukum.
Dari Dua Kapal Nelayan ke Prinsip Hukum
Internasional
Yang membuat The Paquete Habana
begitu menarik adalah kontras antara objek sengketa dan dampak putusannya. Objeknya
hanyalah dua kapal nelayan kecil yang membawa ikan. Namun, pertanyaan yang
muncul jauh lebih besar, Apakah negara boleh melakukan apa saja selama tidak
ada perjanjian internasional yang secara tegas melarangnya?
Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan
jawaban yang penting, tidak. Negara tetap dapat terikat oleh norma yang lahir
dari kebiasaan internasional yang telah diterima sebagai hukum. Dengan
demikian, hukum internasional bukan hanya kumpulan perjanjian yang
ditandatangani oleh negara. Ia juga berkembang melalui praktik, penerimaan, dan
keyakinan hukum yang tumbuh dalam masyarakat internasional.
Penutup
Perkara The Paquete Habana
mengajarkan bahwa hukum internasional terkadang tidak ditemukan dalam lembaran
perjanjian, melainkan dalam jejak panjang praktik negara. Dua kapal nelayan
yang berangkat dari Havana pada 1898 mungkin tidak pernah membayangkan bahwa
perjalanan mereka akan berakhir sebagai salah satu perkara paling penting dalam
perkembangan teori hukum kebiasaan internasional.
Namun, melalui perkara tersebut, dunia
hukum memperoleh sebuah pelajaran penting: ketiadaan aturan tertulis bukan
selalu berarti ketiadaan hukum. Ketika suatu praktik negara dilakukan secara
umum dan konsisten serta diyakini sebagai kewajiban hukum, praktik tersebut
dapat berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional.
Itulah warisan terbesar The Paquete Habana: dari sebuah kapal nelayan yang ditangkap dalam perang, lahirlah sebuah pelajaran bahwa hukum internasional tidak hanya tertulis dalam traktat, tetapi juga hidup dalam praktik negara dan keyakinan hukum masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar