Ketika Sebidang Tanah Menjadi Persoalan Antar-Generasi
Dalam masyarakat Minangkabau, tanah bukan
sekadar benda yang memiliki nilai ekonomi. Tanah dapat menjadi bagian dari harta
pusaka tinggi, yaitu harta yang secara turun-temurun berada dalam penguasaan
suatu kaum dan memiliki kedudukan penting dalam struktur hukum adat.
Karena itu, ketika tanah pusaka tinggi
dialihkan, digadaikan, atau dikuasai oleh pihak lain, persoalannya tidak selalu
berhenti pada hubungan antara dua orang. Di baliknya dapat terdapat kepentingan
seluruh kaum, hubungan kekerabatan, serta ketentuan hukum adat yang telah hidup
jauh sebelum hukum pertanahan nasional berkembang.
Gambaran tersebut terlihat jelas dalam
perkara Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2160 K/Pdt/1985.
Perkara ini menarik karena mempertemukan tiga hal sekaligus: hukum adat
Minangkabau, hubungan gadai tanah, dan kewenangan mamak kepala waris dalam
menguasai harta pusaka tinggi.
Lebih menarik lagi, perkara ini
menunjukkan bahwa sebuah perjanjian yang telah berlangsung puluhan tahun belum
tentu dapat menghilangkan kedudukan suatu tanah sebagai harta pusaka tinggi.
Awal Persoalan: Tanah yang Dipinjamkan
Kisah ini bermula pada sekitar tahun 1920.
H. Tasfir Moch. Saleh, yang pada saat itu berkedudukan sebagai Mamak Kepala
Waris dalam kaumnya, meminjamkan sebidang tanah kepada dua orang bernama Malah
dan Na’amin. Tanah tersebut pada dasarnya merupakan harta pusaka tinggi kaum.
Pada awalnya hubungan hukum antara H.
Tasfir dengan Malah dan Na’amin adalah hubungan pinjam-meminjam. Tanah
diberikan untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, hubungan tersebut
kemudian berubah menjadi hubungan gadai tanah. Berdasarkan kesepakatan para
pihak, tanah tersebut dapat digunakan sampai kepada anak, cucu, bahkan
keturunan berikutnya. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah surat
gadai.
Malah kemudian mendirikan rumah di atas
tanah tersebut dan menempatinya bersama keluarganya. Penguasaan tersebut
berlangsung sangat lama, bahkan sampai sekitar tahun 1980. Sekilas,
persoalannya tampak sederhana: seseorang menguasai tanah berdasarkan suatu
surat gadai yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, persoalan
sebenarnya justru muncul ketika Malah berusaha memperoleh sertipikat tanah atas
namanya sendiri.
Munculnya Mamak Kepala Waris yang Baru
H. Tasfir Moch. Saleh kemudian meninggal
dunia. Kedudukannya sebagai Mamak Kepala Waris digantikan oleh Yusuf Dt. Bungsu.
Sebagai Mamak Kepala Waris yang baru, Yusuf Dt. Bungsu melihat persoalan
tersebut dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, tanah yang dikuasai Malah
dan anak-anaknya bukanlah tanah pribadi H. Tasfir yang bebas dialihkan. Tanah
tersebut merupakan harta pusaka tinggi milik kaum.
Masalahnya, gadai tanah tersebut ternyata
dilakukan tanpa persetujuan atau musyawarah dengan seluruh anggota kaum. Dengan
demikian, muncul pertanyaan mendasar: Apakah seorang Mamak Kepala Waris dapat
menggadaikan harta pusaka tinggi tanpa persetujuan kaum, dan apakah gadai
tersebut tetap mengikat setelah berlangsung selama puluhan tahun? Inilah inti
persoalan yang kemudian dibawa ke pengadilan.
Musyawarah Tidak Berhasil, Pengadilan
Menjadi Jalan Terakhir
Yusuf Dt. Bungsu terlebih dahulu berusaha
menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Ia meminta agar tanah pusaka tinggi
tersebut dikembalikan kepada kaum. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan
hasil. Akhirnya, Yusuf Dt. Bungsu bersama pihak yang berkepentingan mengajukan
gugatan terhadap Malah dan anaknya, Yumarnis, ke Pengadilan Negeri Koto Baru,
Kabupaten Solok.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta
pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Dt. Bungsu adalah Mamak Kepala Waris dalam
kaumnya, menyatakan tanah yang disengketakan sebagai harta pusaka tinggi, serta
membatalkan perjanjian yang dibuat oleh H. Tasfir dengan Malah.
Yang menarik, apabila pengadilan
menganggap hubungan tersebut benar merupakan gadai tanah, Penggugat tetap
meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada kaum tanpa pembayaran uang
tebusan, atau setidak-tidaknya diberikan putusan yang dianggap adil.
Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Koto Baru melalui
Putusan Perdata Nomor 32/Pdt.G/1984/PN.KBR mengabulkan gugatan pada pokoknya. Pengadilan
menyatakan Yusuf Dt. Bungsu sebagai Mamak Kepala Waris dan menyatakan tanah
yang disengketakan merupakan harta pusaka tinggi kaum. Pengadilan juga
membatalkan perjanjian yang dibuat oleh mamak terdahulu dengan Malah dan
Na’amin karena dilakukan tanpa sepengetahuan atau kesepakatan kaum.
Selanjutnya, para tergugat diperintahkan
menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada para penggugat. Namun,
terdapat satu hal penting dalam amar putusan: pengembalian tanah tersebut
dikaitkan dengan pembayaran uang tebusan. Pengadilan Negeri menetapkan jumlah
tebusan sebesar f.35,- atau tiga puluh lima rupiah Belanda. Para tergugat
kemudian mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Mengubah Putusan
Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan
Tinggi Sumatera Barat di Padang. Melalui Putusan Nomor 190/G/B/K/1984/PT.PDG,
Pengadilan Tinggi pada dasarnya tetap mengakui dua hal penting. Pertama, Yusuf
Dt. Bungsu merupakan Mamak Kepala Waris. Kedua, tanah yang disengketakan
merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat.
Namun, Pengadilan Tinggi menolak gugatan
untuk bagian lainnya. Dengan kata lain, kedudukan tanah sebagai pusaka tinggi
tetap diakui, tetapi tuntutan mengenai akibat hukum selanjutnya tidak
seluruhnya dikabulkan. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Mahkamah Agung Memberikan Jawaban yang
Lebih Tegas
Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian
memeriksa perkara tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/1985. Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Sumatera Barat. Namun, Mahkamah Agung tidak serta-merta mengabulkan seluruh
tuntutan Penggugat. Mahkamah Agung justru mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam
putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
·
Yusuf Dt. Bungsu adalah Mamak Kepala Waris dalam
kaum adat Penggugat;
·
tanah yang disengketakan merupakan harta pusaka
tinggi kaum Penggugat;
·
gadai atas tanah tersebut telah berakhir;
·
para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak
dari mereka wajib menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan
kosong; dan
·
Penggugat dapat menguasai kembali tanah tersebut
dengan membayar uang tebusan sebesar Rp210.000,00 kepada para tergugat.
Dengan demikian, Mahkamah Agung
mempertahankan prinsip bahwa tanah tersebut merupakan harta pusaka tinggi,
tetapi pada saat yang sama mengakui konsekuensi hubungan gadai dengan
mewajibkan pembayaran uang tebusan.
“Gadai Batabuih, Suarang Babagi”
Untuk memahami putusan tersebut, kita
tidak cukup hanya melihat hukum perjanjian secara umum. Kita harus melihatnya
melalui perspektif hukum adat Minangkabau. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal
prinsip adat yang berkaitan dengan gadai, antara lain ungkapan “Gadai batabuih,
suarang babagi.”
Ungkapan tersebut pada pokoknya
menggambarkan bahwa gadai dapat ditebus, sedangkan harta suarang memiliki
ketentuan pembagian tersendiri. Dalam konteks gadai tanah adat, prinsip
tersebut menunjukkan bahwa gadai tidak serta-merta berubah menjadi jual beli
atau pengalihan kepemilikan secara mutlak. Artinya, pihak yang menggadaikan
tanah tetap mempunyai hubungan dengan tanah tersebut dan pada waktunya dapat
menebusnya sesuai dengan ketentuan adat.
Karena itu, meskipun penguasaan oleh pihak
penerima gadai telah berlangsung sangat lama, hubungan gadai tidak otomatis
menjadikan penerima gadai sebagai pemilik mutlak.
Mengapa Gadai Tidak Sama dengan Jual Beli?
Di sinilah letak persoalan hukum yang
menarik. Dalam hubungan gadai, pihak penerima gadai memperoleh hak untuk
menguasai atau menikmati manfaat tertentu dari tanah berdasarkan kesepakatan
gadai. Namun, penguasaan tersebut berbeda dengan kepemilikan.
Dalam perkara ini, Malah telah menguasai
tanah selama puluhan tahun. Ia bahkan membangun rumah dan tinggal di atasnya
bersama keluarganya. Secara faktual, penguasaan yang begitu lama dapat
menimbulkan kesan bahwa tanah tersebut telah menjadi miliknya. Tetapi hukum
adat tidak semata-mata melihat lamanya penguasaan. Status tanah sebagai harta
pusaka tinggi dan karakter hubungan gadai tetap menjadi faktor penting. Dengan
kata lain, lama menguasai tidak otomatis berarti menjadi pemilik.
Persoalan yang Lebih Besar: Bolehkah Harta
Pusaka Tinggi Digadaikan?
Perkara ini juga menyentuh persoalan
mengenai kewenangan seorang Mamak Kepala Waris. Harta pusaka tinggi bukanlah
harta pribadi seorang mamak. Mamak Kepala Waris memiliki kedudukan penting
dalam mengurus dan menjaga harta kaum, tetapi kedudukan tersebut tidak
serta-merta berarti bahwa ia bebas memperlakukan harta pusaka tinggi sebagai
milik pribadi.
Karena itu, ketika H. Tasfir menggadaikan
tanah tanpa persetujuan atau musyawarah dengan kaum, tindakan tersebut
dipersoalkan oleh Mamak Kepala Waris berikutnya. Inilah salah satu alasan
mengapa pengadilan memberikan perhatian besar terhadap status tanah sebagai harta
pusaka tinggi kaum, bukan sekadar melihat surat gadai sebagai perjanjian antara
dua individu.
Menariknya Petitum Penggugat
Menurut saya, salah satu hal menarik dalam
perkara ini adalah bagaimana Penggugat menyusun petitumnya. Tuntutan diarahkan
pada pemulihan tanah pusaka tinggi kepada kaum. Tidak terlihat tuntutan yang
melebar ke berbagai bentuk ganti rugi dengan nominal yang jauh lebih besar
daripada pokok persoalan. Fokusnya tetap pada persoalan utama: siapa yang
berhak menguasai tanah dan apakah tanah tersebut masih merupakan harta pusaka
tinggi kaum?
Pendekatan semacam ini menarik karena
memperlihatkan bahwa sengketa perdata tidak selalu harus berujung pada tuntutan
uang. Dalam sengketa tanah adat, kepentingan utama bisa jadi bukan memperoleh
kompensasi, melainkan memulihkan kembali kedudukan tanah sebagai harta kaum.
Apakah Putusan Hakim Sudah Mencerminkan
Keadilan?
Putusan dalam perkara ini dapat dilihat
sebagai upaya hakim untuk mempertemukan hukum positif dengan hukum adat yang
hidup dalam masyarakat. Di satu sisi, terdapat pihak yang telah menguasai tanah
dalam waktu sangat lama dan bahkan membangun rumah di atas tanah tersebut. Di
sisi lain, terdapat kepentingan kaum yang menganggap tanah tersebut sebagai
harta pusaka tinggi yang tidak boleh dialihkan secara sepihak.
Mahkamah Agung kemudian mengambil posisi
tengah. Tanah tetap dinyatakan sebagai harta pusaka tinggi kaum, tetapi
pengembaliannya tidak dilakukan dengan mengabaikan hubungan gadai yang pernah
terjadi. Penggugat diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp210.000,00 kepada
pihak tergugat. Solusi tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu berarti
memenangkan salah satu pihak secara mutlak. Hak kaum atas tanah diakui,
sementara kepentingan pihak yang menguasai tanah berdasarkan hubungan gadai
juga diperhitungkan.
Pelajaran Penting dari Perkara Ini
Ada beberapa pelajaran hukum yang dapat
ditarik dari perkara ini. Pertama, status tanah sebagai harta pusaka tinggi
tidak dapat dilihat semata-mata dari siapa yang secara fisik menguasai tanah
tersebut. Kedua, lamanya penguasaan tanah tidak dengan sendirinya mengubah
status hukum tanah. Ketiga, dalam masyarakat hukum adat, kewenangan seorang
pemimpin adat terhadap harta kaum tidak dapat selalu disamakan dengan
kewenangan pemilik individual. Keempat, hubungan gadai berbeda dengan jual beli.
Penerima gadai memperoleh hak berdasarkan hubungan gadai, tetapi hal tersebut
tidak serta-merta menjadikannya pemilik mutlak tanah. Kelima, hakim dalam
perkara yang menyangkut masyarakat adat perlu memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat (living law), sepanjang relevan dengan perkara yang
diperiksa.
Dari Sebidang Tanah Menjadi Pelajaran
tentang Hukum Adat
Perkara Yusuf Dt. Bungsu melawan Malah dan
pihak lainnya pada akhirnya bukan sekadar perkara mengenai sebidang tanah. Ia
adalah cerita mengenai bagaimana sebuah tanah dapat menyimpan sejarah keluarga,
hubungan kekerabatan, kewenangan adat, dan nilai sosial yang jauh lebih besar
daripada nilai ekonominya. Tanah yang pada awalnya hanya dipinjamkan untuk
tempat tinggal berubah menjadi objek gadai. Puluhan tahun kemudian, penguasaan
tanah tersebut dipersoalkan. Ketika Mamak Kepala Waris berganti, muncul
tuntutan agar tanah dikembalikan kepada kaum.
Pengadilan kemudian dihadapkan pada
pilihan yang tidak sederhana, apakah harus melihat surat gadai semata-mata
sebagai perjanjian perdata, atau harus memahami kedudukan tanah tersebut dalam
sistem hukum adat Minangkabau? Mahkamah Agung akhirnya memilih untuk tidak
memisahkan keduanya. Tanah tetap merupakan harta pusaka tinggi, gadai
dinyatakan telah berakhir, tetapi pengembaliannya dilakukan dengan mekanisme
tebusan.
Penutup: Ketika Hukum Tidak Hanya
Berbicara tentang Sertipikat
Kasus ini memberikan pesan yang sangat
relevan hingga saat ini. Dalam sengketa tanah, orang sering kali berpikir bahwa
persoalan selesai ketika dapat menunjukkan siapa yang memegang sertipikat,
siapa yang menguasai tanah, atau siapa yang memiliki surat perjanjian. Padahal,
dalam masyarakat hukum adat, persoalan tanah dapat jauh lebih kompleks.
Ada sejarah penguasaan. Ada hubungan
kekerabatan. Ada kewenangan adat. Ada harta pusaka. Dan ada norma-norma adat
yang telah hidup lintas generasi. Perkara Nomor 2160 K/Pdt/1985 memperlihatkan
bahwa pengadilan tidak hanya berhadapan dengan dokumen, tetapi juga dengan realitas
hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pada akhirnya, sengketa tersebut
mengajarkan satu prinsip sederhana tetapi penting, tanah yang dikuasai
seseorang belum tentu menjadi miliknya, dan sebuah perjanjian yang dibuat oleh
seseorang belum tentu dapat mengikat seluruh kaum apabila objek perjanjian
tersebut merupakan harta pusaka tinggi.
Di situlah menariknya hukum adat: ia tidak hanya berbicara tentang siapa yang memegang tanah, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab menjaganya untuk generasi yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar