Ketika Kekuatan Bersenjata Berhadapan dengan Hukum Internasional
Sejarah hubungan internasional menunjukkan
bahwa penggunaan kekuatan bersenjata masih menjadi salah satu cara yang
ditempuh negara dalam menyelesaikan atau mempertahankan kepentingannya terhadap
negara lain. Perang, invasi, serangan bersenjata, hingga tindakan militer
tertentu merupakan kenyataan yang terus muncul dalam dinamika hubungan
antarnegara. Namun, kenyataan bahwa perang masih terjadi tidak serta-merta
dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa hukum internasional telah gagal.
Justru sebaliknya, salah satu fungsi
penting hukum internasional adalah mengatur penggunaan kekuatan dalam hubungan
antarnegara, termasuk menentukan kapan penggunaan kekuatan dapat dibenarkan dan
kapan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dalam kerangka hukum internasional modern,
khususnya setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penggunaan
kekuatan tidak lagi sepenuhnya menjadi hak bebas setiap negara. Piagam PBB
membangun suatu sistem yang pada dasarnya berupaya mencegah negara menggunakan
kekuatan secara sepihak untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Secara sederhana, pengaturan tersebut
dapat dipahami melalui dua pendekatan. Pertama, hukum internasional menetapkan
kewajiban bagi negara-negara untuk menahan diri dari penggunaan kekuatan dalam
menyelesaikan sengketa internasional. Kedua, hukum internasional menyediakan
mekanisme tertentu yang memungkinkan penggunaan kekuatan dilakukan secara
kolektif melalui masyarakat internasional, khususnya melalui mekanisme yang
berada di bawah kewenangan Dewan Keamanan PBB.
Pendekatan pertama dikenal sebagai the
law against war, yaitu seperangkat prinsip dan norma yang pada dasarnya
bertujuan membatasi bahkan melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan
internasional. Sementara itu, pendekatan kedua berkaitan dengan penggunaan
kekuatan secara kolektif, yaitu penggunaan kekuatan yang dilakukan berdasarkan
mekanisme dan kewenangan yang diakui dalam sistem keamanan kolektif PBB.
Dengan demikian, persoalan penggunaan
kekuatan dalam hukum internasional tidak semata-mata berbicara tentang boleh
atau tidaknya perang. Persoalannya jauh lebih kompleks, yaitu siapa yang
menggunakan kekuatan, untuk tujuan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan dalam
keadaan bagaimana penggunaan kekuatan tersebut dilakukan.
Penggunaan Kekuatan Unilateral: Antara
Larangan dan Pengecualian
Penggunaan kekuatan dalam hukum
internasional pada dasarnya dapat dibedakan menjadi penggunaan kekuatan secara unilateral
dan penggunaan kekuatan secara kolektif.
Penggunaan kekuatan unilateral terjadi
ketika suatu negara menggunakan kekuatan bersenjata atas keputusan dan
tindakannya sendiri, tanpa terlebih dahulu memperoleh kewenangan dari organ
internasional yang berkompeten, khususnya Dewan Keamanan PBB.
Dalam praktik hubungan internasional,
tindakan unilateral dapat ditemukan dalam berbagai konflik. Salah satu contoh
yang sering dikemukakan adalah invasi Vietnam ke Kamboja pada 1978–1979. Contoh
lainnya adalah invasi Irak terhadap Kuwait pada 1990 yang kemudian memicu
respons luas dari masyarakat internasional dan berujung pada tindakan kolektif
melalui Dewan Keamanan PBB.
Menariknya, suatu tindakan yang pada
awalnya dilakukan secara unilateral dapat kemudian memperoleh legitimasi atau
dukungan melalui mekanisme kolektif internasional. Karena itu, dalam melihat
suatu penggunaan kekuatan, perlu dibedakan antara cara suatu tindakan dimulai
dan bagaimana masyarakat internasional kemudian merespons tindakan tersebut.
Secara umum, Piagam PBB tidak membenarkan
penggunaan kekuatan secara sepihak. Prinsip tersebut dapat ditemukan dalam
beberapa ketentuan penting Piagam PBB.
Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB menempatkan
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagai salah satu tujuan
utama PBB. Untuk mencapai tujuan tersebut, PBB diarahkan untuk mengambil
tindakan kolektif yang efektif dalam mencegah dan menghilangkan ancaman
terhadap perdamaian serta menekan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian
lainnya.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat oleh
Pasal 2 ayat (3) yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan
sengketa internasional mereka melalui cara-cara damai sehingga perdamaian dan
keamanan internasional serta keadilan tidak terancam.
Larangan yang lebih tegas terdapat dalam
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus
menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah
atau kemerdekaan politik negara lain, maupun dengan cara lain yang bertentangan
dengan tujuan-tujuan PBB.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu
fondasi utama dalam sistem hukum internasional modern. Negara tidak lagi dapat
dengan mudah menggunakan kekuatan bersenjata hanya berdasarkan kepentingan
nasionalnya sendiri. Namun demikian, larangan penggunaan kekuatan bukanlah
larangan yang bersifat mutlak tanpa pengecualian.
Hak Mempertahankan Diri sebagai
Pengecualian
Meskipun Piagam PBB menetapkan larangan
penggunaan kekuatan, hukum internasional tetap mengakui keadaan tertentu ketika
penggunaan kekuatan dapat dibenarkan. Salah satu pengecualian yang
paling penting adalah hak untuk mempertahankan diri atau self-defence.
Pasal
51 Piagam PBB menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam Piagam yang mengurangi
hak melekat (inherent right) untuk melakukan pertahanan diri secara
individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap anggota
PBB.
Dengan demikian, apabila suatu negara
mengalami armed attack, negara tersebut pada prinsipnya mempunyai hak untuk
mempertahankan diri. Hak tersebut bukan semata-mata lahir dari Piagam PBB,
tetapi juga memiliki akar yang kuat dalam hukum kebiasaan internasional.
Namun, penerapan hak mempertahankan diri
bukanlah persoalan yang sederhana. Salah satu persoalan utama adalah menentukan
kapan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata dan sejauh
mana negara yang menjadi korban dapat menggunakan kekuatan sebagai bentuk
pembelaan diri.
Selain itu, Pasal 51 juga menghubungkan
pelaksanaan hak mempertahankan diri dengan mekanisme Dewan Keamanan PBB. Negara
yang menggunakan hak tersebut wajib segera melaporkan tindakan yang dilakukan
kepada Dewan Keamanan. Hak tersebut pada prinsipnya berlangsung sampai Dewan
Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan
keamanan internasional.
1. Pertahanan Diri
Individual
Pertahanan diri
individual (individual self-defence) merupakan bentuk penggunaan
kekuatan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mempertahankan dirinya sendiri
dari serangan bersenjata.
Contoh yang sering
dibahas dalam perkembangan hukum internasional adalah konflik Falkland
Islands/Malvinas pada 1982, ketika Argentina melakukan invasi terhadap wilayah
yang dikuasai Inggris. Inggris kemudian melakukan tindakan militer untuk
merebut kembali wilayah tersebut.
Kasus tersebut
memperlihatkan adanya persoalan menarik mengenai hubungan antara hak
mempertahankan diri suatu negara dengan tindakan Dewan Keamanan PBB.
Dalam konflik
tersebut, Dewan Keamanan mengeluarkan Resolusi 502 yang antara lain menuntut
penghentian permusuhan dan penarikan pasukan Argentina. Persoalannya kemudian
adalah apakah tindakan Dewan Keamanan tersebut secara otomatis menghilangkan
atau menangguhkan hak Inggris untuk melakukan tindakan pertahanan diri.
Pemerintah Inggris
pada saat itu berpendapat bahwa hak mempertahankan diri berdasarkan Pasal 51
tidak serta-merta berakhir hanya karena Dewan Keamanan telah mengeluarkan suatu
resolusi. Menurut pandangan tersebut, hak tersebut baru kehilangan relevansinya
apabila Dewan Keamanan telah mengambil tindakan yang benar-benar efektif dalam
menghentikan agresi.
Perdebatan tersebut
menunjukkan bahwa penerapan Pasal 51 tidak dapat dilepaskan dari situasi
konkret dan efektivitas tindakan Dewan Keamanan. Dengan kata lain, hukum
internasional tidak hanya mempertanyakan apakah suatu negara diserang, tetapi
juga bagaimana negara tersebut merespons serangan dan apakah respons tersebut
masih berada dalam batas-batas hukum internasional.
2. Pertahanan Diri
Kolektif
Selain pertahanan
diri individual, Pasal 51 Piagam PBB juga mengakui pertahanan diri kolektif (collective
self-defence).
Pertahanan diri
kolektif terjadi ketika negara lain memberikan bantuan militer kepada negara
yang menjadi korban serangan bersenjata. Dengan demikian, negara yang
memberikan bantuan tidak harus menjadi korban langsung dari serangan tersebut.
Namun, penggunaan
konsep pertahanan diri kolektif tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Salah
satu prinsip pentingnya adalah bahwa tindakan tersebut harus berkaitan dengan
adanya serangan bersenjata terhadap negara yang meminta bantuan.
Dalam praktik hukum
internasional, salah satu persoalan penting adalah apakah negara yang membantu
harus memperoleh permintaan secara jelas dari negara yang menjadi korban. Dalam
konteks pertahanan diri kolektif, permintaan atau persetujuan dari negara korban
menjadi unsur yang sangat penting untuk membedakannya dari tindakan intervensi
atau penggunaan kekuatan terhadap negara lain.
Dengan demikian,
suatu negara tidak dapat begitu saja menggunakan kekuatan terhadap negara
ketiga dengan alasan ingin "membela" negara lain apabila negara yang
menjadi korban sendiri tidak menyatakan bahwa dirinya telah mengalami serangan
dan tidak meminta bantuan.
Penggunaan Kekuatan Kolektif: Ketika
Masyarakat Internasional Bertindak
Berbeda dengan penggunaan kekuatan
unilateral, penggunaan kekuatan kolektif merupakan mekanisme ketika masyarakat
internasional bertindak bersama melalui sistem yang dibentuk oleh Piagam PBB.
Dalam sistem PBB, Dewan Keamanan mempunyai
tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Apabila terjadi ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau
tindakan agresi, Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berdasarkan kewenangannya.
Model tersebut menunjukkan perubahan
mendasar dalam hukum internasional. Sebelum berkembangnya sistem PBB, perang
lebih banyak dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan negara untuk
mencapai kepentingannya. Setelah lahirnya Piagam PBB, paradigma tersebut
berubah: perang bukan lagi instrumen yang bebas digunakan negara, melainkan
tindakan yang pada prinsipnya dilarang dan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan
tertentu.
Karena itu, sistem hukum internasional
modern pada dasarnya berusaha mengalihkan penyelesaian persoalan keamanan dari
tindakan sepihak menuju mekanisme kolektif.
Antara Larangan Perang dan Realitas
Hubungan Internasional
Meskipun demikian, hukum internasional
tidak dapat dipahami sebagai sistem yang mengandaikan bahwa perang dapat
dihapuskan begitu saja dari hubungan antarnegara.
Realitas politik internasional menunjukkan
bahwa kepentingan nasional, persaingan geopolitik, konflik wilayah, keamanan,
sumber daya, dan berbagai faktor lainnya dapat mendorong negara menggunakan
kekuatan bersenjata.
Justru karena realitas tersebut,
keberadaan hukum internasional menjadi semakin penting. Hukum internasional
tidak selalu mampu mencegah setiap perang, tetapi hukum tersebut berfungsi
untuk membatasi tindakan negara, menentukan standar legalitas penggunaan
kekuatan, serta menetapkan konsekuensi hukum terhadap tindakan yang melanggar
aturan internasional.
Dengan demikian, keberadaan konflik
bersenjata tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan hukum internasional.
Sama seperti hukum nasional tetap diperlukan meskipun tindak pidana masih
terjadi, hukum internasional tetap diperlukan meskipun konflik dan penggunaan
kekuatan masih berlangsung.
Persoalannya bukan semata-mata apakah
perang dapat dihapuskan, tetapi bagaimana hukum internasional dapat
mempersempit ruang bagi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang.
Penutup
Penggunaan kekuatan merupakan salah satu
persoalan paling fundamental dalam hukum internasional karena berkaitan
langsung dengan kedaulatan negara, perdamaian, keamanan internasional, dan
perlindungan masyarakat sipil.
Piagam PBB telah membangun prinsip dasar
bahwa negara harus menyelesaikan sengketa secara damai dan menahan diri dari
ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap negara lain. Pasal 2 ayat (4)
menjadi salah satu dasar utama larangan tersebut.
Namun, larangan penggunaan kekuatan
bukanlah larangan tanpa pengecualian. Hukum internasional tetap mengakui hak
mempertahankan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, baik secara individual
maupun kolektif, terutama ketika terjadi serangan bersenjata. Di samping itu,
penggunaan kekuatan juga dapat dilakukan melalui mekanisme kolektif yang berada
dalam kerangka kewenangan Dewan Keamanan PBB.
Pada akhirnya, hukum internasional berada
di antara dua kenyataan: di satu sisi terdapat cita-cita untuk menciptakan
perdamaian dan melarang penggunaan kekuatan secara sepihak, sementara di sisi
lain terdapat realitas bahwa negara masih dapat menggunakan kekuatan untuk
mempertahankan kepentingannya.
Karena itu, memahami hukum penggunaan
kekuatan tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu negara menggunakan
kekuatan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah melihat dasar hukum
tindakan tersebut, adanya serangan bersenjata, tujuan penggunaan kekuatan,
kebutuhan dan proporsionalitas tindakan, serta hubungan tindakan tersebut
dengan mekanisme keamanan kolektif PBB.
Di sinilah hukum internasional memainkan perannya, bukan sekadar menghapus perang dari dunia, tetapi membangun batas yang jelas antara penggunaan kekuatan yang dilarang, penggunaan kekuatan yang dibenarkan, dan penggunaan kekuatan yang dilakukan secara kolektif demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar