Senin, 25 Oktober 2010

Konsep Penggunaan Kekuatan dan Penentangan Terhadapnya dalam Perspektif Hukum Internasional

Ketika Kekuatan Bersenjata Berhadapan dengan Hukum Internasional

Sejarah hubungan internasional menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata masih menjadi salah satu cara yang ditempuh negara dalam menyelesaikan atau mempertahankan kepentingannya terhadap negara lain. Perang, invasi, serangan bersenjata, hingga tindakan militer tertentu merupakan kenyataan yang terus muncul dalam dinamika hubungan antarnegara. Namun, kenyataan bahwa perang masih terjadi tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa hukum internasional telah gagal.

Justru sebaliknya, salah satu fungsi penting hukum internasional adalah mengatur penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara, termasuk menentukan kapan penggunaan kekuatan dapat dibenarkan dan kapan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dalam kerangka hukum internasional modern, khususnya setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penggunaan kekuatan tidak lagi sepenuhnya menjadi hak bebas setiap negara. Piagam PBB membangun suatu sistem yang pada dasarnya berupaya mencegah negara menggunakan kekuatan secara sepihak untuk menyelesaikan sengketa internasional.

Secara sederhana, pengaturan tersebut dapat dipahami melalui dua pendekatan. Pertama, hukum internasional menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menahan diri dari penggunaan kekuatan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Kedua, hukum internasional menyediakan mekanisme tertentu yang memungkinkan penggunaan kekuatan dilakukan secara kolektif melalui masyarakat internasional, khususnya melalui mekanisme yang berada di bawah kewenangan Dewan Keamanan PBB.

Pendekatan pertama dikenal sebagai the law against war, yaitu seperangkat prinsip dan norma yang pada dasarnya bertujuan membatasi bahkan melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional. Sementara itu, pendekatan kedua berkaitan dengan penggunaan kekuatan secara kolektif, yaitu penggunaan kekuatan yang dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang diakui dalam sistem keamanan kolektif PBB.

Dengan demikian, persoalan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional tidak semata-mata berbicara tentang boleh atau tidaknya perang. Persoalannya jauh lebih kompleks, yaitu siapa yang menggunakan kekuatan, untuk tujuan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan dalam keadaan bagaimana penggunaan kekuatan tersebut dilakukan.

Penggunaan Kekuatan Unilateral: Antara Larangan dan Pengecualian

Penggunaan kekuatan dalam hukum internasional pada dasarnya dapat dibedakan menjadi penggunaan kekuatan secara unilateral dan penggunaan kekuatan secara kolektif.

Penggunaan kekuatan unilateral terjadi ketika suatu negara menggunakan kekuatan bersenjata atas keputusan dan tindakannya sendiri, tanpa terlebih dahulu memperoleh kewenangan dari organ internasional yang berkompeten, khususnya Dewan Keamanan PBB.

Dalam praktik hubungan internasional, tindakan unilateral dapat ditemukan dalam berbagai konflik. Salah satu contoh yang sering dikemukakan adalah invasi Vietnam ke Kamboja pada 1978–1979. Contoh lainnya adalah invasi Irak terhadap Kuwait pada 1990 yang kemudian memicu respons luas dari masyarakat internasional dan berujung pada tindakan kolektif melalui Dewan Keamanan PBB.

Menariknya, suatu tindakan yang pada awalnya dilakukan secara unilateral dapat kemudian memperoleh legitimasi atau dukungan melalui mekanisme kolektif internasional. Karena itu, dalam melihat suatu penggunaan kekuatan, perlu dibedakan antara cara suatu tindakan dimulai dan bagaimana masyarakat internasional kemudian merespons tindakan tersebut.

Secara umum, Piagam PBB tidak membenarkan penggunaan kekuatan secara sepihak. Prinsip tersebut dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan penting Piagam PBB.

Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB menempatkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagai salah satu tujuan utama PBB. Untuk mencapai tujuan tersebut, PBB diarahkan untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif dalam mencegah dan menghilangkan ancaman terhadap perdamaian serta menekan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 2 ayat (3) yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan sengketa internasional mereka melalui cara-cara damai sehingga perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam.

Larangan yang lebih tegas terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain, maupun dengan cara lain yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem hukum internasional modern. Negara tidak lagi dapat dengan mudah menggunakan kekuatan bersenjata hanya berdasarkan kepentingan nasionalnya sendiri. Namun demikian, larangan penggunaan kekuatan bukanlah larangan yang bersifat mutlak tanpa pengecualian.

Hak Mempertahankan Diri sebagai Pengecualian

Meskipun Piagam PBB menetapkan larangan penggunaan kekuatan, hukum internasional tetap mengakui keadaan tertentu ketika penggunaan kekuatan dapat dibenarkan. Salah satu pengecualian yang paling penting adalah hak untuk mempertahankan diri atau self-defence.

Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam Piagam yang mengurangi hak melekat (inherent right) untuk melakukan pertahanan diri secara individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap anggota PBB.

Dengan demikian, apabila suatu negara mengalami armed attack, negara tersebut pada prinsipnya mempunyai hak untuk mempertahankan diri. Hak tersebut bukan semata-mata lahir dari Piagam PBB, tetapi juga memiliki akar yang kuat dalam hukum kebiasaan internasional.

Namun, penerapan hak mempertahankan diri bukanlah persoalan yang sederhana. Salah satu persoalan utama adalah menentukan kapan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata dan sejauh mana negara yang menjadi korban dapat menggunakan kekuatan sebagai bentuk pembelaan diri.

Selain itu, Pasal 51 juga menghubungkan pelaksanaan hak mempertahankan diri dengan mekanisme Dewan Keamanan PBB. Negara yang menggunakan hak tersebut wajib segera melaporkan tindakan yang dilakukan kepada Dewan Keamanan. Hak tersebut pada prinsipnya berlangsung sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

1.       Pertahanan Diri Individual

Pertahanan diri individual (individual self-defence) merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mempertahankan dirinya sendiri dari serangan bersenjata.

Contoh yang sering dibahas dalam perkembangan hukum internasional adalah konflik Falkland Islands/Malvinas pada 1982, ketika Argentina melakukan invasi terhadap wilayah yang dikuasai Inggris. Inggris kemudian melakukan tindakan militer untuk merebut kembali wilayah tersebut.

Kasus tersebut memperlihatkan adanya persoalan menarik mengenai hubungan antara hak mempertahankan diri suatu negara dengan tindakan Dewan Keamanan PBB.

Dalam konflik tersebut, Dewan Keamanan mengeluarkan Resolusi 502 yang antara lain menuntut penghentian permusuhan dan penarikan pasukan Argentina. Persoalannya kemudian adalah apakah tindakan Dewan Keamanan tersebut secara otomatis menghilangkan atau menangguhkan hak Inggris untuk melakukan tindakan pertahanan diri.

Pemerintah Inggris pada saat itu berpendapat bahwa hak mempertahankan diri berdasarkan Pasal 51 tidak serta-merta berakhir hanya karena Dewan Keamanan telah mengeluarkan suatu resolusi. Menurut pandangan tersebut, hak tersebut baru kehilangan relevansinya apabila Dewan Keamanan telah mengambil tindakan yang benar-benar efektif dalam menghentikan agresi.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Pasal 51 tidak dapat dilepaskan dari situasi konkret dan efektivitas tindakan Dewan Keamanan. Dengan kata lain, hukum internasional tidak hanya mempertanyakan apakah suatu negara diserang, tetapi juga bagaimana negara tersebut merespons serangan dan apakah respons tersebut masih berada dalam batas-batas hukum internasional.

2.       Pertahanan Diri Kolektif

Selain pertahanan diri individual, Pasal 51 Piagam PBB juga mengakui pertahanan diri kolektif (collective self-defence).

Pertahanan diri kolektif terjadi ketika negara lain memberikan bantuan militer kepada negara yang menjadi korban serangan bersenjata. Dengan demikian, negara yang memberikan bantuan tidak harus menjadi korban langsung dari serangan tersebut.

Namun, penggunaan konsep pertahanan diri kolektif tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Salah satu prinsip pentingnya adalah bahwa tindakan tersebut harus berkaitan dengan adanya serangan bersenjata terhadap negara yang meminta bantuan.

Dalam praktik hukum internasional, salah satu persoalan penting adalah apakah negara yang membantu harus memperoleh permintaan secara jelas dari negara yang menjadi korban. Dalam konteks pertahanan diri kolektif, permintaan atau persetujuan dari negara korban menjadi unsur yang sangat penting untuk membedakannya dari tindakan intervensi atau penggunaan kekuatan terhadap negara lain.

Dengan demikian, suatu negara tidak dapat begitu saja menggunakan kekuatan terhadap negara ketiga dengan alasan ingin "membela" negara lain apabila negara yang menjadi korban sendiri tidak menyatakan bahwa dirinya telah mengalami serangan dan tidak meminta bantuan.

Penggunaan Kekuatan Kolektif: Ketika Masyarakat Internasional Bertindak

Berbeda dengan penggunaan kekuatan unilateral, penggunaan kekuatan kolektif merupakan mekanisme ketika masyarakat internasional bertindak bersama melalui sistem yang dibentuk oleh Piagam PBB.

Dalam sistem PBB, Dewan Keamanan mempunyai tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Apabila terjadi ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kewenangannya.

Model tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam hukum internasional. Sebelum berkembangnya sistem PBB, perang lebih banyak dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan negara untuk mencapai kepentingannya. Setelah lahirnya Piagam PBB, paradigma tersebut berubah: perang bukan lagi instrumen yang bebas digunakan negara, melainkan tindakan yang pada prinsipnya dilarang dan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu.

Karena itu, sistem hukum internasional modern pada dasarnya berusaha mengalihkan penyelesaian persoalan keamanan dari tindakan sepihak menuju mekanisme kolektif.

Antara Larangan Perang dan Realitas Hubungan Internasional

Meskipun demikian, hukum internasional tidak dapat dipahami sebagai sistem yang mengandaikan bahwa perang dapat dihapuskan begitu saja dari hubungan antarnegara.

Realitas politik internasional menunjukkan bahwa kepentingan nasional, persaingan geopolitik, konflik wilayah, keamanan, sumber daya, dan berbagai faktor lainnya dapat mendorong negara menggunakan kekuatan bersenjata.

Justru karena realitas tersebut, keberadaan hukum internasional menjadi semakin penting. Hukum internasional tidak selalu mampu mencegah setiap perang, tetapi hukum tersebut berfungsi untuk membatasi tindakan negara, menentukan standar legalitas penggunaan kekuatan, serta menetapkan konsekuensi hukum terhadap tindakan yang melanggar aturan internasional.

Dengan demikian, keberadaan konflik bersenjata tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan hukum internasional. Sama seperti hukum nasional tetap diperlukan meskipun tindak pidana masih terjadi, hukum internasional tetap diperlukan meskipun konflik dan penggunaan kekuatan masih berlangsung.

Persoalannya bukan semata-mata apakah perang dapat dihapuskan, tetapi bagaimana hukum internasional dapat mempersempit ruang bagi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang.

Penutup

Penggunaan kekuatan merupakan salah satu persoalan paling fundamental dalam hukum internasional karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, perdamaian, keamanan internasional, dan perlindungan masyarakat sipil.

Piagam PBB telah membangun prinsip dasar bahwa negara harus menyelesaikan sengketa secara damai dan menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap negara lain. Pasal 2 ayat (4) menjadi salah satu dasar utama larangan tersebut.

Namun, larangan penggunaan kekuatan bukanlah larangan tanpa pengecualian. Hukum internasional tetap mengakui hak mempertahankan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, baik secara individual maupun kolektif, terutama ketika terjadi serangan bersenjata. Di samping itu, penggunaan kekuatan juga dapat dilakukan melalui mekanisme kolektif yang berada dalam kerangka kewenangan Dewan Keamanan PBB.

Pada akhirnya, hukum internasional berada di antara dua kenyataan: di satu sisi terdapat cita-cita untuk menciptakan perdamaian dan melarang penggunaan kekuatan secara sepihak, sementara di sisi lain terdapat realitas bahwa negara masih dapat menggunakan kekuatan untuk mempertahankan kepentingannya.

Karena itu, memahami hukum penggunaan kekuatan tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu negara menggunakan kekuatan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah melihat dasar hukum tindakan tersebut, adanya serangan bersenjata, tujuan penggunaan kekuatan, kebutuhan dan proporsionalitas tindakan, serta hubungan tindakan tersebut dengan mekanisme keamanan kolektif PBB.

Di sinilah hukum internasional memainkan perannya, bukan sekadar menghapus perang dari dunia, tetapi membangun batas yang jelas antara penggunaan kekuatan yang dilarang, penggunaan kekuatan yang dibenarkan, dan penggunaan kekuatan yang dilakukan secara kolektif demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Tidak ada komentar: