Selasa, 19 Oktober 2010

Hak Menguji Undang-Undang di Indonesia: Dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi

Judicial review merupakan salah satu mekanisme penting dalam negara hukum. Melalui mekanisme ini, norma hukum yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang lebih tinggi untuk memastikan agar pembentukan dan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi. Di Indonesia, perjalanan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan tidak berlangsung secara singkat. Kewenangan tersebut berkembang seiring dengan perubahan konstitusi, dinamika politik, dan kebutuhan untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara.

Awal Perkembangan Judicial Review

Gagasan judicial review dalam perkembangan ketatanegaraan modern sering dikaitkan dengan perkara Marbury v. Madison di Amerika Serikat pada 1803. Perkara tersebut menjadi tonggak penting karena Mahkamah Agung Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Chief Justice John Marshall, menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi.

Logikanya sederhana tetapi fundamental: konstitusi merupakan hukum tertinggi, sehingga apabila terdapat pertentangan antara undang-undang dan konstitusi, hukum yang lebih tinggi harus didahulukan. Dari sinilah judicial review berkembang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga supremasi konstitusi.

Dalam perkembangannya, tidak semua negara menyerahkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Agung. Sebagian negara memilih membentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan konstitusional, yang kemudian dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi. Model inilah yang pada akhirnya turut memengaruhi perkembangan sistem ketatanegaraan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Perjalanan Hak Menguji di Indonesia

Di Indonesia, gagasan mengenai judicial review telah menjadi perdebatan sejak para pendiri negara membahas konstitusi yang akan digunakan setelah Indonesia merdeka. Persoalannya bukan hanya mengenai perlu atau tidaknya pengujian peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengenai lembaga mana yang seharusnya diberi kewenangan untuk melakukannya.

Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman pada dasarnya berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dalam perkembangan pengaturannya, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dengan demikian, kewenangan pengujian tersebut belum mencakup kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa judicial review pada masa itu belum sepenuhnya ditempatkan sebagai mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang. Pengujian yang dilakukan Mahkamah Agung lebih terbatas pada peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang.

Pelaksanaan kewenangan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung. Namun, dalam praktiknya, mekanisme judicial review pada masa tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi kedudukan kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan.

Reformasi dan Lahirnya Mahkamah Konstitusi

Perubahan besar terjadi setelah reformasi. Perubahan UUD 1945 membawa konsekuensi terhadap desain kelembagaan negara, termasuk dalam bidang kekuasaan kehakiman. Salah satu perubahan penting adalah penguatan prinsip checks and balances serta pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam beberapa perkara, termasuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, pembubaran partai politik, serta perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dengan ketentuan tersebut, Indonesia secara tegas membedakan kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dengan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang tetap berada dalam lingkup kewenangan Mahkamah Agung.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kehadiran lembaga ini menandai babak baru dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia, khususnya dalam memastikan agar undang-undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Judicial Review dan Supremasi Konstitusi

Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari gagasan negara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi.

Di sinilah judicial review memperoleh arti penting. Ia bukan sekadar mekanisme teknis untuk membatalkan suatu norma, melainkan salah satu instrumen untuk memastikan agar produk kekuasaan legislatif tetap tunduk pada hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, kewenangan pengujian undang-undang menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Kekuasaan kehakiman yang independen juga menjadi prasyarat penting. Lembaga peradilan harus memiliki kewenangan yang jelas dan mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa intervensi kekuasaan lain. Dengan cara demikian, prinsip checks and balances dapat berjalan dan kekuasaan negara tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan saja.

Penutup

Perjalanan judicial review di Indonesia menunjukkan bahwa desain kekuasaan kehakiman terus berkembang mengikuti kebutuhan negara hukum dan demokrasi. Jika pada masa sebelum reformasi Mahkamah Agung memiliki kewenangan terbatas untuk menguji peraturan di bawah undang-undang, setelah perubahan UUD 1945 kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara konstitusional diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Kehadiran Mahkamah Konstitusi pada akhirnya bukan sekadar menambah satu lembaga dalam struktur ketatanegaraan. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan sekaligus memperkuat supremasi konstitusi.

Namun, keberadaan mekanisme judicial review juga seharusnya menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang. DPR dan Pemerintah tidak semestinya memandang pengujian di Mahkamah Konstitusi sebagai sesuatu yang semata-mata bersifat korektif. Setiap undang-undang idealnya sejak awal dibentuk dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Sebab, semakin baik kualitas pembentukan undang-undang, semakin kecil pula kemungkinan sebuah norma harus dikoreksi melalui mekanisme judicial review. Pada titik inilah hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan lembaga peradilan, tetapi juga mengenai tanggung jawab seluruh pembentuk dan penyelenggara negara dalam menjaga konstitusi.

Tidak ada komentar: