Judicial review merupakan salah satu mekanisme penting dalam negara hukum. Melalui mekanisme ini, norma hukum yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang lebih tinggi untuk memastikan agar pembentukan dan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi. Di Indonesia, perjalanan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan tidak berlangsung secara singkat. Kewenangan tersebut berkembang seiring dengan perubahan konstitusi, dinamika politik, dan kebutuhan untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
Awal Perkembangan Judicial Review
Gagasan judicial review dalam
perkembangan ketatanegaraan modern sering dikaitkan dengan perkara Marbury
v. Madison di Amerika Serikat pada 1803. Perkara tersebut menjadi tonggak
penting karena Mahkamah Agung Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Chief
Justice John Marshall, menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk
menilai kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi.
Logikanya sederhana tetapi fundamental:
konstitusi merupakan hukum tertinggi, sehingga apabila terdapat pertentangan
antara undang-undang dan konstitusi, hukum yang lebih tinggi harus didahulukan.
Dari sinilah judicial review berkembang sebagai salah satu instrumen
untuk menjaga supremasi konstitusi.
Dalam perkembangannya, tidak semua negara
menyerahkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Agung. Sebagian negara memilih
membentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan konstitusional, yang kemudian
dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi. Model inilah yang pada akhirnya turut
memengaruhi perkembangan sistem ketatanegaraan di berbagai negara, termasuk
Indonesia.
Perjalanan Hak Menguji di Indonesia
Di Indonesia, gagasan mengenai judicial
review telah menjadi perdebatan sejak para pendiri negara membahas
konstitusi yang akan digunakan setelah Indonesia merdeka. Persoalannya bukan
hanya mengenai perlu atau tidaknya pengujian peraturan perundang-undangan,
tetapi juga mengenai lembaga mana yang seharusnya diberi kewenangan untuk
melakukannya.
Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan
kehakiman pada dasarnya berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya. Dalam perkembangan pengaturannya, Mahkamah Agung diberikan kewenangan
untuk melakukan pengujian secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang. Dengan demikian, kewenangan pengujian tersebut belum
mencakup kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa judicial
review pada masa itu belum sepenuhnya ditempatkan sebagai mekanisme
pengujian konstitusionalitas undang-undang. Pengujian yang dilakukan Mahkamah
Agung lebih terbatas pada peraturan yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang.
Pelaksanaan kewenangan tersebut kemudian
diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Mahkamah
Agung. Namun, dalam praktiknya, mekanisme judicial review pada masa
tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi pengaturan
maupun dari sisi kedudukan kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan.
Reformasi dan Lahirnya Mahkamah Konstitusi
Perubahan besar terjadi setelah reformasi.
Perubahan UUD 1945 membawa konsekuensi terhadap desain kelembagaan negara,
termasuk dalam bidang kekuasaan kehakiman. Salah satu perubahan penting adalah
penguatan prinsip checks and balances serta pembentukan Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional
tersendiri.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dalam beberapa perkara, termasuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selain itu, Mahkamah
Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, pembubaran partai politik, serta perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Dengan ketentuan tersebut, Indonesia
secara tegas membedakan kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
dengan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,
sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang tetap berada dalam lingkup
kewenangan Mahkamah Agung.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi kemudian
diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Kehadiran lembaga ini menandai babak baru dalam perkembangan hukum
tata negara Indonesia, khususnya dalam memastikan agar undang-undang yang
dibentuk oleh pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Judicial Review dan Supremasi Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
dilepaskan dari gagasan negara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh
berjalan tanpa batas. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar
hukum dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
konstitusi.
Di
sinilah judicial review memperoleh arti penting. Ia bukan sekadar
mekanisme teknis untuk membatalkan suatu norma, melainkan salah satu instrumen
untuk memastikan agar produk kekuasaan legislatif tetap tunduk pada hukum yang
lebih tinggi. Dengan demikian,
kewenangan pengujian undang-undang menjadi bagian penting dari mekanisme
pengawasan terhadap kekuasaan.
Kekuasaan kehakiman yang independen juga
menjadi prasyarat penting. Lembaga peradilan harus memiliki kewenangan yang
jelas dan mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa intervensi kekuasaan
lain. Dengan cara demikian, prinsip checks and balances dapat berjalan
dan kekuasaan negara tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan saja.
Penutup
Perjalanan judicial review di
Indonesia menunjukkan bahwa desain kekuasaan kehakiman terus berkembang
mengikuti kebutuhan negara hukum dan demokrasi. Jika pada masa sebelum
reformasi Mahkamah Agung memiliki kewenangan terbatas untuk menguji peraturan
di bawah undang-undang, setelah perubahan UUD 1945 kewenangan menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 secara konstitusional diberikan kepada Mahkamah
Konstitusi.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi pada
akhirnya bukan sekadar menambah satu lembaga dalam struktur ketatanegaraan.
Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya membangun
mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan sekaligus memperkuat supremasi
konstitusi.
Namun, keberadaan mekanisme judicial
review juga seharusnya menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang. DPR
dan Pemerintah tidak semestinya memandang pengujian di Mahkamah Konstitusi
sebagai sesuatu yang semata-mata bersifat korektif. Setiap undang-undang
idealnya sejak awal dibentuk dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis,
dan sosiologis serta kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Sebab, semakin baik kualitas pembentukan undang-undang, semakin kecil pula kemungkinan sebuah norma harus dikoreksi melalui mekanisme judicial review. Pada titik inilah hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan lembaga peradilan, tetapi juga mengenai tanggung jawab seluruh pembentuk dan penyelenggara negara dalam menjaga konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar