Sengketa merupakan sesuatu yang hampir tidak dapat dipisahkan dari hubungan antarmanusia. Jika dalam kehidupan sehari-hari konflik dapat terjadi antara individu atau kelompok, dalam hubungan internasional sengketa dapat melibatkan negara, organisasi internasional, maupun subjek hukum internasional lainnya. Perbedaan kepentingan, penafsiran hukum, kebijakan, hingga persoalan fakta dapat menjadi pemicu munculnya sengketa antarnegara.
Dalam hubungan internasional, penyelesaian
sengketa menjadi persoalan penting karena sengketa yang tidak dikelola dengan
baik dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Bahkan, sejarah
menunjukkan bahwa ketidaksepakatan antarnegara dapat berujung pada penggunaan
kekuatan bersenjata. Karena itu, hukum internasional pada dasarnya mendorong
negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Sengketa Internasional dan Mengapa Harus
Diselesaikan Secara Damai?
Dalam perspektif hukum internasional
publik, sengketa dapat dipahami sebagai ketidaksepakatan mengenai fakta, hukum,
kebijakan, penafsiran, atau kepentingan antara dua pihak atau lebih yang
menjadi subjek hukum internasional. Sengketa tidak selalu sejak awal berbentuk
persoalan antarnegara. Dalam kondisi tertentu, suatu persoalan yang pada
mulanya bersifat nasional dapat berubah menjadi sengketa internasional karena
dampak atau keterlibatan negara lain.
Dengan demikian, sengketa internasional
dapat dibedakan menjadi sengketa yang sejak awal melibatkan subjek hukum
internasional secara langsung dan sengketa yang pada awalnya bersifat internal
tetapi kemudian berkembang menjadi persoalan internasional. Salah satu contoh
yang terdapat dalam bahan adalah perkara Toonen melawan Australia yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan ICCPR. Contoh
lainnya adalah persoalan yang timbul akibat kerugian yang diderita warga negara
asing sebagai akibat tindakan pemerintah suatu negara.
Persoalannya kemudian bukan sekadar
bagaimana menyelesaikan sengketa, tetapi bagaimana sengketa tersebut
diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. Prinsip tersebut
tercermin dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perdamaian dan keamanan
internasional pada dasarnya menghendaki agar negara tidak menggunakan kekerasan
sebagai sarana penyelesaian sengketa. Karena itu, penyelesaian secara damai
memperoleh tempat yang sangat penting dalam hukum internasional.
Meja Perundingan sebagai Pilihan Pertama
Salah satu cara paling sederhana sekaligus
paling penting dalam penyelesaian sengketa internasional adalah negosiasi atau
perundingan. Negosiasi merupakan proses pertukaran pandangan, pendapat, dan
usulan antara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga.
Keunggulan utama negosiasi terletak pada
kebebasan para pihak. Negara-negara yang bersengketa dapat menentukan sendiri
bentuk perundingan, agenda pembicaraan, maupun hasil yang hendak dicapai.
Mereka juga dapat mengawasi secara langsung proses penyelesaian sengketa
tersebut.
Selain itu, negosiasi memiliki keuntungan
lain. Prosesnya relatif dapat menjaga sengketa agar tidak terlalu terbuka
kepada publik sehingga dapat mengurangi tekanan politik domestik terhadap
masing-masing pihak.
Namun, negosiasi bukan tanpa kelemahan.
Perundingan akan sulit menghasilkan kesepakatan apabila salah satu pihak
mempertahankan pendirian secara keras. Tidak adanya pihak ketiga juga dapat
menjadi persoalan apabila salah satu pihak memiliki posisi yang jauh lebih
lemah dibandingkan pihak lainnya. Karena itu, ketika negosiasi tidak berhasil,
hukum internasional menyediakan sejumlah mekanisme lainnya.
Ketika Pihak Ketiga Mulai Diperlukan
Tidak semua sengketa dapat diselesaikan
hanya dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Dalam situasi
tertentu, kehadiran pihak ketiga justru diperlukan untuk membantu menemukan
jalan keluar.
Salah satu mekanisme tersebut adalah enquiry
atau penyelidikan. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga yang tidak memihak
membantu mencari dan memperjelas fakta yang menjadi sumber perselisihan. Persoalan yang terlihat sebagai konflik
hukum terkadang sebenarnya berawal dari perbedaan pemahaman mengenai fakta.
Dengan memperjelas fakta, ruang untuk mencapai kesepakatan dapat menjadi lebih
besar.
Ada
pula good offices atau jasa-jasa baik. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga
menawarkan bantuan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa ketika
mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan secara langsung. Berbeda dengan good offices, mediasi
memberikan ruang yang lebih aktif bagi pihak ketiga. Mediator tidak hanya
mempertemukan para pihak, tetapi juga membantu merekonsiliasi tuntutan dan
kepentingan yang saling bertentangan.
Sementara itu, konsiliasi dapat dipandang
sebagai perpaduan antara penyelidikan dan mediasi. Dalam konsiliasi, pihak
ketiga membantu memahami fakta dan persoalan yang disengketakan sekaligus
mempertemukan kepentingan para pihak untuk menghasilkan penyelesaian yang dapat
diterima bersama.
Arbitrase dan Pengadilan Internasional
Jika penyelesaian diplomatik belum mampu
mengakhiri sengketa, para pihak dapat memilih mekanisme penyelesaian secara
hukum. Salah satu pilihannya adalah arbitrase. Arbitrase memiliki karakteristik
yang relatif fleksibel. Para pihak dapat menentukan mekanisme dan pihak yang
akan menyelesaikan sengketa sesuai dengan kesepakatan. Karena itu, arbitrase
sering dipandang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan penyelesaian
melalui pengadilan.
Pilihan lainnya adalah judicial
settlement, yaitu penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dalam
konteks internasional, salah satu lembaga yang dikenal adalah Mahkamah
Internasional (International Court of Justice/ICJ). Dalam mekanisme ini,
sengketa diajukan kepada Mahkamah Internasional untuk diperiksa dan diputus.
Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Menariknya, negara tidak selalu harus
melewati seluruh tahapan penyelesaian diplomatik sebelum membawa sengketa ke
mekanisme hukum. Pada dasarnya, tidak terdapat tata urutan yang mutlak yang
mengharuskan negara terlebih dahulu melakukan negosiasi, kemudian mediasi, lalu
arbitrase sebelum dapat menggunakan mekanisme peradilan. Pilihan tersebut pada
akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan dan kepentingan negara-negara yang
bersengketa.
Mengapa Negara Sering Memilih Diplomasi?
Jika mekanisme hukum tersedia, mengapa
negara masih sering mengutamakan negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau mekanisme
diplomatik lainnya? Jawabannya berkaitan erat dengan kedaulatan negara.
Penyelesaian secara diplomatik memberikan
ruang yang lebih besar bagi negara untuk mempertahankan kendali terhadap proses
maupun hasil penyelesaian sengketa. Negara dapat mencari jalan tengah tanpa
harus sepenuhnya menyerahkan persoalannya kepada pihak ketiga yang memberikan
keputusan.
Karena itu, dalam praktik hubungan
internasional, penyelesaian sengketa secara diplomatik sering kali menjadi
pilihan yang menarik. Bukan semata-mata karena lebih sederhana, tetapi juga
karena memberikan fleksibilitas dan ruang kompromi yang lebih luas.
Dari berbagai mekanisme yang dikenal,
penyelesaian sengketa internasional dapat secara sederhana dikelompokkan
menjadi dua. Pertama, penyelesaian secara diplomatik, seperti negosiasi,
enquiry, good offices, mediasi, dan konsiliasi. Kedua, penyelesaian secara
hukum, seperti arbitrase dan penyelesaian melalui lembaga peradilan.
Prinsip-Prinsip yang Menjadi Fondasi
Penyelesaian sengketa secara damai tidak
dapat dilepaskan dari sejumlah prinsip. Salah satunya adalah itikad baik (good
faith). Para pihak diharapkan benar-benar memiliki keinginan untuk mencari
penyelesaian, bukan sekadar menggunakan perundingan sebagai formalitas.
Prinsip lainnya adalah larangan penggunaan
kekerasan, kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa, kesepakatan para
pihak, serta penghormatan terhadap kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas
wilayah negara.
Dalam kondisi tertentu, dikenal pula
prinsip exhaustion of local remedies, yaitu penggunaan terlebih dahulu
mekanisme hukum nasional sebelum suatu persoalan dibawa ke tingkat
internasional, khususnya dalam konteks sengketa tertentu.
Keseluruhan prinsip tersebut menunjukkan
bahwa hukum internasional tidak hanya menyediakan berbagai mekanisme
penyelesaian sengketa, tetapi juga memberikan kerangka agar proses tersebut
tetap menghormati kedudukan dan kepentingan masing-masing negara.
Bagaimana Jika Perdamaian Gagal?
Persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika
para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan secara damai. Secara historis,
ketika diplomasi gagal, negara dapat menggunakan berbagai bentuk tindakan
pemaksaan. Salah satu bentuk yang paling ekstrem adalah perang. Perang
bertujuan menundukkan pihak lawan dan memaksanya menerima syarat penyelesaian
yang ditentukan oleh pihak yang lebih kuat. Konsepsi ini sejalan dengan
pandangan Karl von Clausewitz mengenai perang sebagai perjuangan berskala besar
untuk menundukkan lawan agar memenuhi kehendak pihak lainnya.
Selain perang, terdapat pula retorsi.
Retorsi merupakan tindakan tidak bersahabat yang dilakukan sebagai respons
terhadap tindakan negara lain yang dianggap tidak pantas, tetapi tindakan
tersebut pada dasarnya masih berada dalam batas yang dibenarkan hukum.
Contohnya dapat berupa merenggangkan hubungan diplomatik, menarik fasilitas
tertentu, atau mencabut konsesi.
Berbeda dengan retorsi, terdapat repraisals
atau tindakan pembalasan. Tindakan ini digunakan untuk mendorong negara lain
memberikan ganti rugi atau memenuhi tuntutan tertentu. Dalam bahan ini,
pembalasan dibedakan dari retorsi karena tindakan pembalasan pada umumnya dapat
mencakup perbuatan yang dianggap melanggar hukum, sedangkan retorsi tetap
berada dalam batas tindakan yang dapat dibenarkan.
Ada pula pacific blockade atau
blokade secara damai, yaitu tindakan memblokade pelabuhan suatu negara dalam
keadaan damai untuk memaksanya memenuhi tuntutan tertentu, misalnya tuntutan
ganti rugi. Namun, semakin
jauh suatu negara bergerak dari diplomasi menuju pemaksaan, semakin besar pula
risiko eskalasi konflik.
Intervensi: Batas Antara Campur Tangan dan
Pemaksaan
Bentuk lainnya adalah intervensi. Hukum
internasional pada umumnya melarang campur tangan terhadap urusan negara lain
apabila campur tangan tersebut telah melampaui batas dan dilakukan dengan
cara-cara memaksa. Dalam konteks ini, intervensi menjadi persoalan serius
karena berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara. Negara pada
dasarnya memiliki ruang untuk menentukan sendiri persoalan-persoalan yang
menjadi urusannya.
Karena itu, campur tangan yang menggunakan
tekanan atau kekerasan untuk memengaruhi kebebasan negara lain dapat
bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Hal ini menunjukkan adanya
garis batas yang penting: penyelesaian sengketa tidak boleh berubah menjadi
upaya memaksakan kehendak dengan menghilangkan kebebasan pihak lain.
Dari Gencatan Senjata hingga Kompromi
Dalam menghadapi konflik, terdapat pula
berbagai bentuk akomodasi yang dapat digunakan untuk meredakan pertikaian. Salah satunya adalah gencatan senjata,
yaitu penghentian sementara permusuhan untuk jangka waktu tertentu. Gencatan
senjata dapat digunakan untuk memberikan kesempatan melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti merawat korban luka, menguburkan korban meninggal, atau
membuka ruang bagi perundingan perdamaian.
Ada pula arbitrasi, mediasi, konsiliasi,
dan adjudication atau penyelesaian melalui pengadilan. Dalam konflik
yang berlangsung lama, dapat terjadi kondisi stalemate, yaitu keadaan
ketika kedua pihak memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga tidak ada
pihak yang mampu maju ataupun mundur. Dalam situasi demikian, konflik dapat berhenti pada suatu titik tertentu
karena kedua belah pihak menyadari bahwa tidak ada keuntungan yang dapat
diperoleh dengan terus melakukan serangan.
Selain
itu, konflik dapat diselesaikan melalui berbagai pendekatan lain, seperti
pengunduran diri salah satu pihak atau elimination, dominasi atau subjugation,
majority rule, minority consent, kompromi, hingga integrasi.
Di antara berbagai cara tersebut, kompromi
menjadi salah satu pendekatan yang penting karena para pihak bersedia mengambil
jalan tengah. Sementara itu, integrasi dilakukan melalui proses mendiskusikan
dan mempertimbangkan kembali berbagai pendapat sampai ditemukan suatu keputusan
yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Diplomasi Lebih Baik daripada Kekerasan
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa
internasional memperlihatkan satu hal penting: konflik tidak selalu harus
berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lainnya.
Hukum internasional menyediakan berbagai
pilihan agar negara dapat menyelesaikan perbedaan secara lebih terukur.
Negosiasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berbicara secara
langsung. Mediasi dan konsiliasi menghadirkan pihak ketiga untuk membantu
mempertemukan kepentingan. Arbitrase dan pengadilan memberikan mekanisme
penyelesaian berdasarkan hukum.
Sebaliknya, ketika penyelesaian damai
gagal, pilihan-pilihan berupa retorsi, pembalasan, blokade, intervensi, bahkan
perang menunjukkan betapa mahalnya konsekuensi ketika diplomasi tidak mampu
menemukan titik temu.
Karena itu, penyelesaian sengketa
internasional pada hakikatnya bukan hanya persoalan memilih cara menyelesaikan
konflik, tetapi juga bagaimana menjaga agar konflik tersebut tidak berkembang
menjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Di tengah hubungan antarnegara yang semakin kompleks, meja perundingan tetap memiliki arti penting. Sebab, ketika para pihak masih bersedia berbicara, selalu ada kemungkinan untuk menemukan jalan keluar. Sebaliknya, ketika dialog berhenti dan kekerasan mulai berbicara, ruang untuk mencapai perdamaian akan semakin sempit.