Pernahkah terpikir bahwa sebuah undang-undang yang berlaku mengikat seluruh masyarakat ternyata masih dapat dipersoalkan di pengadilan? Jawabannya: bisa. Sebuah undang-undang bukanlah aturan yang kebal dari pengujian.
Meskipun telah dibentuk dan disepakati
oleh lembaga pembentuk undang-undang, isinya tetap harus tunduk pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Demikian pula, proses
pembentukannya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah pentingnya mekanisme yang dikenal
dengan istilah judicial review atau pengujian peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang adalah Produk Politik,
tetapi Bukan Berarti Bebas dari Konstitusi
Pembentukan undang-undang tidak dapat
dilepaskan dari proses politik. Undang-undang lahir melalui proses pembahasan
antara lembaga legislatif dan pemerintah, yang di dalamnya terdapat berbagai
kepentingan, pandangan, serta kompromi politik. Karena itu, tidak mengherankan
jika undang-undang sering disebut sebagai produk politik.
Namun, persoalannya muncul ketika kompromi
politik dalam pembentukan undang-undang menghasilkan norma yang berpotensi
bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, suatu undang-undang dapat saja
dianggap membatasi hak warga negara secara berlebihan, memperlakukan warga
negara secara tidak adil, atau memberikan kewenangan kepada pemerintah yang
melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UUD 1945.
Padahal, undang-undang memiliki kekuatan
mengikat yang luas. Ketika sebuah undang-undang mulai berlaku, masyarakat pada
prinsipnya wajib mematuhinya. Lalu, siapa yang melindungi masyarakat apabila
ternyata undang-undang tersebut justru merugikan hak konstitusional mereka? Di
sinilah judicial review memainkan peranan penting.
Judicial Review: Menguji Apakah
Undang-Undang Sesuai dengan Konstitusi
Secara sederhana, judicial review
dapat dipahami sebagai kewenangan lembaga peradilan untuk menguji apakah suatu
peraturan perundang-undangan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam
konteks pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, kewenangan tersebut berada
pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian
ini menjadi salah satu mekanisme checks and balances. Lembaga pembentuk
undang-undang tidak ditempatkan sebagai lembaga yang tidak mungkin melakukan
kesalahan. Produk yang mereka
hasilkan tetap dapat diperiksa oleh lembaga peradilan berdasarkan konstitusi. Dengan
demikian, konstitusi tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga menjadi batu
uji terhadap setiap undang-undang yang dibentuk oleh negara.
Mengapa Undang-Undang Perlu Diuji?
Setidaknya terdapat beberapa alasan
mengapa pengujian undang-undang penting dalam negara hukum.
1. Melindungi Hak
Konstitusional Warga Negara
UUD 1945 menjamin
berbagai hak warga negara. Ketika sebuah undang-undang dianggap merugikan hak
tersebut, warga negara memiliki mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.
Pengujian
undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatakan kepada negara: "Undang-undang
ini mungkin telah disahkan, tetapi apakah isinya benar-benar sesuai dengan
konstitusi?" Pertanyaan
tersebut kemudian dijawab melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
2. Menjaga Supremasi
Konstitusi
Dalam sistem negara
hukum, konstitusi memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, keberadaan pengujian
undang-undang diperlukan untuk memastikan bahwa produk legislasi tetap berada
dalam koridor konstitusi.
3. Mencegah
Penyalahgunaan Kekuasaan
Kekuasaan yang
besar selalu membutuhkan mekanisme pengawasan. Pembentuk undang-undang memiliki
kewenangan yang sangat besar dalam menentukan berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara tanpa
batas.
Pengujian oleh
lembaga peradilan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan
pembentuk undang-undang tetap berada dalam batas-batas konstitusional.
4. Memastikan Proses
Pembentukan Undang-Undang Berjalan Benar
Yang diuji bukan
hanya apa isi undang-undangnya, tetapi dalam kondisi tertentu juga bagaimana
undang-undang tersebut dibentuk. Dengan kata lain, sebuah undang-undang dapat
dipersoalkan bukan hanya karena materinya dianggap bertentangan dengan UUD
1945, tetapi juga karena proses pembentukannya dianggap tidak memenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan.
Dua
Jenis Pengujian: Materiil dan Formil
Dalam
pengujian undang-undang dikenal dua bentuk utama, yaitu pengujian materiil dan pengujian
formil.
Pengujian Materiil
Pengujian materiil berkaitan dengan substansi
atau isi undang-undang. Objek yang dipersoalkan dapat berupa norma dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
Contohnya, seseorang merasa bahwa suatu
ketentuan dalam undang-undang telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia
kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar ketentuan
tersebut dinilai konstitusionalitasnya. Pertanyaan utamanya adalah: "Apakah
isi norma ini bertentangan dengan UUD 1945?"
Pengujian Formil
Berbeda dengan pengujian materiil,
pengujian formil berfokus pada proses pembentukan undang-undang. Pertanyaannya
bukan semata-mata apakah isi undang-undang tersebut baik atau buruk, tetapi
apakah undang-undang tersebut dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat perbedaan
sederhana: Pengujian materiil → menguji isi undang-undang. Sedangkan pengujian
formil → menguji proses pembentukan undang-undang. Keduanya memiliki tujuan
yang sama, yaitu memastikan agar undang-undang tetap berada dalam koridor
konstitusi dan prinsip negara hukum.
Bagaimana
Sejarah Judicial Review di Indonesia?
Gagasan mengenai pengujian peraturan
perundang-undangan sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia. Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menguji peraturan telah
berlangsung sejak masa awal pembentukan negara hingga periode perubahan UUD
1945.
Pada masa sebelum lahirnya Mahkamah
Konstitusi, kewenangan pengujian peraturan berada dalam kerangka kewenangan
Mahkamah Agung. Namun, kewenangan tersebut pada dasarnya terbatas pada
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Artinya, undang-undang pada masa itu belum
menjadi objek pengujian konstitusional oleh sebuah mahkamah khusus. Perubahan
besar terjadi setelah amandemen UUD 1945. Melalui Perubahan Ketiga UUD 1945
pada tahun 2001, lahirlah Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman. Salah
satu kewenangan utamanya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Sejak saat itu, sistem pengujian peraturan
di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang lebih jelas: Mahkamah
Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara itu, Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang. Pembagian tersebut merupakan bagian penting dari
desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Siapa yang Bisa Mengajukan Judicial
Review?
Pengujian undang-undang bukanlah mekanisme
yang hanya dapat digunakan oleh pejabat atau lembaga negara.
Masyarakat juga dapat mengajukannya
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara Mahkamah
Konstitusi.
Secara umum, pihak yang dapat menjadi
pemohon pengujian undang-undang meliputi:
1.
perorangan warga negara
Indonesia;
2.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi
persyaratan konstitusional dan peraturan perundang-undangan;
3.
badan hukum publik atau badan hukum privat; dan
4.
lembaga negara.
Namun,
menjadi salah satu kategori tersebut saja belum otomatis membuat permohonan
dapat diterima. Pemohon juga harus dapat menjelaskan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang
diuji, sesuai dengan persyaratan legal standing yang berlaku di Mahkamah
Konstitusi.
Bagaimana Proses Pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi?
Secara sederhana, proses pengujian
undang-undang dapat digambarkan sebagai rangkaian tahapan berikut.
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan
permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut
harus dijelaskan secara jelas antara lain mengenai identitas pemohon, kewenangan
Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum atau legal standing, alasan
permohonan, serta bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945. Pemohon juga harus
menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dialaminya.
2. Pemeriksaan
Administratif dan Registrasi
Setelah permohonan
diajukan, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan
persyaratan yang berlaku. Apabila memenuhi ketentuan untuk diregistrasi,
perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah
perkara diregistrasi, proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai dengan hukum
acara Mahkamah Konstitusi.
3. Pemeriksaan
Pendahuluan
Tahap berikutnya
adalah pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim memeriksa antara lain
kejelasan permohonan, kedudukan hukum pemohon, serta pokok permohonan. Tahap
ini penting karena hakim dapat memberikan nasihat kepada pemohon untuk
memperbaiki atau memperjelas permohonannya.
4. Pemeriksaan
Persidangan
Setelah pemeriksaan
pendahuluan, perkara dapat berlanjut pada pemeriksaan persidangan. Dalam tahap ini, Mahkamah dapat
mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa alat bukti yang diajukan. Bukti
dapat berupa bukti tertulis, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat
bukti lain yang diakui dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
5. Mendengarkan
Keterangan Pembentuk Undang-Undang
Dalam perkara
pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dari
pihak-pihak yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, termasuk DPR dan
Presiden. Keterangan tersebut penting karena Mahkamah tidak hanya melihat norma
yang diuji, tetapi dalam perkara tertentu juga perlu memahami latar belakang
dan proses pembentukan norma tersebut.
6. Rapat Permusyawaratan Hakim
Setelah pemeriksaan
perkara selesai, para hakim konstitusi melakukan pembahasan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim. Setiap hakim memiliki kesempatan menyampaikan
pendapatnya sebelum putusan dijatuhkan. Dalam praktiknya, hakim dapat mencapai
kesepakatan melalui musyawarah. Apabila terdapat perbedaan pendapat, mekanisme
pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara Mahkamah
Konstitusi.
7. Putusan
Tahap terakhir
adalah pembacaan putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan berbagai
bentuk amar sesuai dengan karakter perkara dan ketentuan hukum acara yang
berlaku, termasuk mengabulkan permohonan, menolak permohonan, atau menyatakan
permohonan tidak dapat diterima.
Bagaimana Jika Mahkamah Konstitusi
Mengabulkan Permohonan?
Inilah
salah satu bagian paling penting dari judicial review. Apabila Mahkamah
Konstitusi menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka norma tersebut tidak lagi
dapat diberlakukan sebagaimana sebelumnya.
Dengan
demikian, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki konsekuensi hukum yang sangat
besar. Putusan tersebut juga bersifat final, sehingga tidak tersedia upaya
hukum biasa untuk mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi.
Lalu, Apa Peran Mahkamah Agung?
Jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa
hanya undang-undang yang dapat diuji. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang juga dapat diuji. Misalnya,
terdapat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, atau
peraturan lainnya yang berada di bawah undang-undang. Pengujian terhadap
peraturan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Agung, dengan batu uji
berupa undang-undang.
Dengan demikian, secara sederhana dapat
digambarkan:
-
UUD 1945 → Mahkamah Konstitusi menguji
Undang-Undang
-
Undang-Undang → Mahkamah Agung menguji peraturan
di bawah Undang-Undang
Pembagian ini menunjukkan bahwa sistem
hukum Indonesia memiliki mekanisme pengawasan berlapis terhadap produk
peraturan perundang-undangan.
Judicial
Review dan Negara Hukum
Pada
akhirnya, keberadaan judicial review bukanlah untuk menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang selalu salah. Justru sebaliknya. Judicial review merupakan mekanisme koreksi dalam negara
hukum.
Pembentukan undang-undang merupakan proses
yang sangat penting karena hasilnya akan mengikat seluruh masyarakat. Oleh
sebab itu, semakin besar dampak sebuah undang-undang terhadap kehidupan
masyarakat, semakin penting pula adanya mekanisme untuk memastikan bahwa
undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Di sinilah Mahkamah Konstitusi memiliki
posisi strategis. Konstitusi memberikan batas kepada kekuasaan. Undang-undang harus tunduk kepada
konstitusi. Pemerintah harus tunduk kepada hukum. Dan ketika terdapat dugaan
bahwa sebuah undang-undang telah melampaui batas konstitusionalnya, masyarakat
memiliki jalan untuk meminta pengujian.
Pada akhirnya, judicial review bukan sekadar persoalan membatalkan pasal atau undang-undang. Lebih jauh dari itu, judicial review adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor hukum dan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tidak menjadi korban dari proses politik pembentukan undang-undang. Sebab dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang boleh berada di atas konstitusi termasuk kekuasaan untuk membentuk undang-undang.