Pernahkah kita menulis komentar di media sosial karena merasa kesal terhadap seseorang? Atau mengunggah cerita tentang pengalaman buruk dengan seseorang, kemudian orang tersebut merasa nama baiknya telah dirusak? Di era media sosial, persoalan seperti ini semakin sering terjadi. Satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik dapat dibaca ribuan orang, disebarluaskan, discreenshot, bahkan tetap beredar meskipun unggahan aslinya telah dihapus.
Di sinilah persoalan pencemaran nama baik
menjadi menarik. Sebab, hukum tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan apakah
seseorang merasa tersinggung, tetapi juga harus menentukan kapan sebuah
pernyataan berubah menjadi tindak pidana? Persoalan ini menjadi semakin penting
setelah Indonesia memasuki babak baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2
Januari 2026.
Bukan Sekadar Soal Perasaan Tersinggung
Hal pertama yang perlu dipahami adalah
bahwa pencemaran nama baik tidak identik dengan setiap perkataan yang membuat
seseorang merasa tersinggung. Dalam hukum pidana, harus ada unsur-unsur tertentu yang terpenuhi. Karena
itu, seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena orang lain
menganggap perkataannya kasar, tidak menyenangkan, atau menyakitkan.
KUHP Nasional mengatur pencemaran dalam Pasal
433. Secara sederhana, ketentuan ini menyasar perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar
hal tersebut diketahui umum. Untuk pencemaran yang dilakukan secara lisan,
ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II. Sementara pencemaran yang dilakukan secara tertulis
memiliki pengaturan tersendiri dalam Pasal 433.
Dengan demikian, inti persoalannya bukan
semata-mata apakah korban tersinggung?, melainkan apakah perbuatan yang
dilakukan memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditentukan undang-undang.
Apa yang Dimaksud dengan “Menuduhkan Suatu
Hal”?
Frasa ini penting. Pencemaran bukan
sekadar mengatakan sesuatu yang tidak disukai orang lain. Ada unsur penuduhan
terhadap suatu perbuatan atau keadaan tertentu yang menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang.
Misalnya, seseorang mengatakan kepada
publik bahwa orang tertentu melakukan perbuatan tertentu yang dapat merusak
reputasinya. Karena itu, hukum membedakan antara kritik, penilaian, pendapat,
dan tuduhan mengenai suatu perbuatan.
Perbedaan tersebut menjadi semakin penting
di tengah berkembangnya media sosial. Mengatakan saya tidak puas dengan
pelayanan orang tersebut tentu berbeda konteksnya dengan mengatakan orang
tersebut melakukan perbuatan tertentu yang melanggar hukum.
Kalimat kedua mengandung tuduhan faktual
yang dapat diuji kebenarannya. Tetapi apakah kalimat tersebut otomatis
merupakan pencemaran? Tidak juga. Unsur-unsur pidananya tetap harus dibuktikan
berdasarkan keadaan konkret suatu perkara.
Kritik Tidak Otomatis Menjadi Pencemaran
Di sinilah keseimbangan antara perlindungan
nama baik dan kebebasan berpendapat menjadi penting. Masyarakat tetap memiliki
hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kritik terhadap pelayanan publik,
kebijakan, maupun tindakan seseorang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
105/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai hal tersebut dalam
konteks Pasal 27A UU ITE. MK menyatakan bahwa kritik yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan
saran. Karena itu, penerapan ketentuan pencemaran nama baik tidak boleh
dilakukan secara begitu luas sehingga setiap kritik dianggap sebagai tindak
pidana. Artinya, hukum pidana tidak seharusnya digunakan hanya karena seseorang
tidak menyukai kritik yang ditujukan kepadanya.
Namun demikian, kebebasan berpendapat juga
bukan berarti seseorang bebas menuduhkan apa saja kepada orang lain tanpa
konsekuensi hukum. Di sinilah batasnya menjadi penting. Bagaimana dengan
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial? Sebelum perubahan terbaru, masyarakat
sangat familiar dengan istilah Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun rezim hukumnya telah mengalami
perubahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
mengatur pencemaran nama baik melalui Pasal 27A yang kemudian dikaitkan dengan
Pasal 45 ayat (4). Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan
tersebut.
Salah satu hal penting yang ditegaskan MK
adalah bahwa istilah “orang lain” dalam Pasal 27A tidak dapat dimaknai secara
luas untuk mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan,
atau kelompok tertentu. Ketentuan tersebut pada dasarnya diarahkan pada orang
perseorangan atau individu. MK juga memberikan pemaknaan terhadap frasa “suatu
hal”, yakni harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan
atau nama baik seseorang. Putusan ini penting karena memberikan batas yang
lebih jelas terhadap penerapan ketentuan pencemaran nama baik di ruang digital.
Lalu, Apakah UU ITE Masih Berlaku untuk
Pencemaran Nama Baik?
Jawabannya perlu dilihat dalam konteks
perubahan hukum pidana nasional. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari
2026. Bersamaan dengan itu, terdapat penyesuaian berbagai ketentuan pidana di
luar KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU ini memang dibentuk antara lain untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam
berbagai undang-undang di luar KUHP dengan sistem KUHP Nasional.
Bahkan dalam basis data peraturan BPK,
sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE lama dicatat telah dicabut atau
disesuaikan sehubungan dengan berlakunya KUHP Nasional. Karena itu, ketika
membahas suatu kasus pencemaran nama baik hari ini, tidak tepat jika langsung
menggunakan konstruksi hukum yang dahulu populer tanpa terlebih dahulu melihat
tanggal terjadinya perbuatan dan rezim hukum yang berlaku pada saat itu.
Ini penting karena dalam hukum pidana
berlaku prinsip bahwa seseorang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan
ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dengan
memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku.
Apakah Korporasi atau Instansi Bisa
Dicemarkan?
Ini juga merupakan pertanyaan yang sering
muncul. Misalnya seseorang membuat unggahan Instansi X adalah lembaga yang
korup. Apakah otomatis dapat dipidana karena pencemaran nama baik? Tidak
sesederhana itu.
Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,
Mahkamah secara tegas memberikan batas bahwa pencemaran nama baik dalam
ketentuan yang diuji ditujukan kepada individu atau orang perseorangan, bukan
lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok
orang dengan identitas tertentu.
Hal ini juga sejalan dengan penjelasan
mengenai Pasal 433 KUHP Nasional yang menerangkan bahwa objek tindak pidana
pencemaran adalah orang perseorangan dan penistaan terhadap lembaga pemerintah
atau sekelompok orang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Namun, bukan berarti setiap pernyataan
mengenai institusi atau korporasi otomatis bebas dari konsekuensi hukum. Suatu
pernyataan dapat saja bersinggungan dengan ketentuan hukum lain tergantung isi,
konteks, cara penyampaian, dan akibat yang ditimbulkan.
Pencemaran Nama Baik adalah Delik Aduan
Hal lain yang penting adalah mengenai delik
aduan. Dalam konteks ketentuan pencemaran nama baik melalui media elektronik
yang diuji dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa
ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses penuntutan bergantung
pada adanya pengaduan dari korban yang bersangkutan.
Konsekuensinya cukup penting. Tidak setiap
orang dapat bertindak sebagai pihak yang mengadukan pencemaran nama baik yang
dialami orang lain. Dalam pertimbangan MK, pihak yang dicemarkan sebagai
individu itulah yang menjadi pihak yang dapat mengadukan perbuatan tersebut.
Bagaimana Jika Tuduhan Itu Benar?
Ini merupakan bagian yang sering
terlupakan. Dalam kasus pencemaran nama baik, persoalannya tidak berhenti pada
pertanyaan apakah orang tersebut merasa nama baiknya diserang? Pertanyaan
berikutnya adalah apa yang sebenarnya dituduhkan, bagaimana cara menuduhkannya,
kepada siapa ditujukan, dan dalam konteks apa?
Hukum pidana juga mengenal persoalan
pembuktian mengenai kebenaran tuduhan dalam keadaan tertentu. Karena itu,
sebuah perkara pencemaran tidak dapat dinilai hanya dengan melihat satu
screenshot atau satu kalimat yang dipisahkan dari konteks keseluruhan.
Konteks percakapan, tujuan penyampaian,
bentuk pernyataan, media yang digunakan, orang yang menjadi sasaran, dan
keadaan ketika pernyataan tersebut disampaikan dapat menjadi bagian penting
dalam menilai sebuah perkara.
Kritik, Pengalaman Pribadi, dan Tuduhan
Harus Dibedakan
Dalam kehidupan sehari-hari, tiga hal
sering bercampur. Pertama, pengalaman pribadi. “Saya kecewa karena barang yang
saya beli tidak sesuai dengan pesanan.” Ini pada dasarnya merupakan penyampaian pengalaman. Kedua, pendapat atau penilaian. “Menurut saya,
pelayanan tempat tersebut buruk.” Ini merupakan penilaian yang sifatnya
subjektif. Ketiga, tuduhan faktual. “Pemilik tempat tersebut melakukan
perbuatan X.” Pernyataan terakhir mengandung tuduhan mengenai suatu perbuatan
tertentu.
Perbedaan antara ketiganya tentu tidak
selalu hitam-putih. Namun semakin konkret sebuah pernyataan menuduhkan suatu
perbuatan kepada seseorang dan semakin luas pernyataan tersebut disebarluaskan,
semakin penting pula untuk memperhatikan konsekuensi hukumnya.
Jangan Menganggap Media Sosial sebagai
Ruang Tanpa Hukum
Salah satu kesalahan terbesar pengguna
media sosial adalah menganggap bahwa karena seseorang menggunakan akun pribadi,
maka seluruh isi unggahannya merupakan urusan pribadi. Padahal ketika suatu
konten dipublikasikan, konten tersebut dapat diketahui orang lain, disalin,
disebarluaskan, dan menjadi bagian dari ruang publik digital.
Karena itu, prinsip sederhana yang layak
diterapkan adalah berpikir sebelum mengunggah. Jika ingin mengkritik, kritiklah
perbuatannya. Jika ingin menyampaikan pengalaman, sampaikan fakta yang
benar-benar dialami. Jika ingin menilai seseorang, bedakan antara opini dengan
tuduhan faktual. Dan jika memiliki bukti mengenai suatu dugaan pelanggaran
hukum, terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan tanpa harus menghakimi
seseorang melalui media sosial.
Jangan Mudah Mengancam dengan “Pasal
Pencemaran Nama Baik”
Di sisi lain, masyarakat juga perlu
berhati-hati agar ketentuan pencemaran nama baik tidak digunakan sebagai alat
untuk membungkam setiap kritik. Tidak setiap kritik adalah pencemaran. Tidak
setiap komentar negatif adalah tindak pidana. Tidak setiap reputasi yang merasa
terganggu berarti telah terjadi pencemaran.
Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga
tidak memberikan hak kepada seseorang untuk secara sembarangan menuduhkan suatu
perbuatan kepada orang lain. Karena itu, yang harus dilihat adalah unsur tindak
pidananya, bukan semata-mata perasaan pihak yang bersengketa.
Penutup
Pencemaran nama baik pada dasarnya
merupakan upaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan
nama baik seseorang. Namun perlindungan tersebut harus ditempatkan berdampingan
dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi.
Setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2
Januari 2026, pemahaman mengenai pencemaran nama baik menjadi semakin penting
karena Indonesia memasuki rezim hukum pidana yang baru. Perkembangan Putusan MK
Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menunjukkan bahwa batas antara kritik yang
dilindungi dan tuduhan yang dapat berimplikasi pidana harus dibaca secara
hati-hati.
Pada akhirnya, persoalan pencemaran nama
baik bukan sekadar mengenai saya tersinggung atau saya hanya berpendapat. Hukum
akan melihat lebih jauh siapa yang menjadi sasaran, apa yang dikatakan,
bagaimana cara mengatakannya, apa maksudnya, kepada siapa disampaikan, dan
apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
Di tengah media sosial yang membuat setiap orang dapat menjadi penulis, komentator, sekaligus penyebar informasi, memahami batas-batas tersebut bukan hanya penting bagi orang yang merasa nama baiknya diserang. Tetapi juga penting bagi setiap orang yang hendak menekan tombol unggah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar