Harta kekayaan merupakan salah satu kepentingan hukum yang mendapatkan perlindungan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut diperlukan karena harta benda memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan erat dengan hak seseorang untuk menguasai, menggunakan, dan menikmati kepemilikannya secara sah.
Dalam
hukum pidana, tindak pidana terhadap harta kekayaan pada dasarnya merupakan
perbuatan yang menyerang kepentingan hukum seseorang atas harta benda yang
bukan milik pelaku. Bentuk tindak pidana ini antara lain pencurian, pemerasan
dan pengancaman, serta penggelapan. Meskipun ketiganya sama-sama berkaitan dengan
harta kekayaan, masing-masing memiliki karakteristik dan unsur yang berbeda.
1. Pencurian:
Mengambil Barang Milik Orang Lain
Pencurian atau diefstal
merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang paling
dikenal dalam hukum pidana. Dalam KUHP, pencurian diatur dalam Bab XXII, dengan
rumusan pokok terdapat dalam Pasal 362 KUHP.
Secara sederhana,
pencurian terjadi ketika seseorang mengambil benda yang seluruhnya atau
sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara
melawan hukum.
Dari rumusan
tersebut dapat dilihat bahwa pencurian mempunyai unsur objektif dan unsur
subjektif. Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dan
objek yang menjadi sasaran, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan sikap
batin atau maksud pelaku.
a.
Unsur Objektif Pencurian
Pertama, adanya
perbuatan mengambil (wegnemen). Mengambil merupakan perbuatan aktif yang
ditujukan terhadap suatu benda sehingga benda tersebut berpindah dari kekuasaan
semula ke dalam kekuasaan pelaku. Perbuatan mengambil tidak harus selalu
dilakukan dengan tangan. Yang terpenting adalah adanya tindakan aktif terhadap
benda dan terjadinya perpindahan penguasaan secara nyata.
Dengan demikian,
inti dari perbuatan mengambil adalah membawa suatu benda ke dalam kekuasaan
pelaku secara nyata dan mutlak. Perpindahan kekuasaan tersebut menjadi penting untuk menentukan kapan
pencurian dianggap telah selesai. Dalam praktik hukum, perbuatan mengambil
telah dianggap selesai ketika benda sudah berada dalam penguasaan pelaku,
meskipun setelah itu benda tersebut dilepaskan kembali karena pelaku diketahui.
Kedua, adanya benda
yang menjadi objek pencurian. Pada mulanya, pengertian benda dalam pencurian
lebih banyak diarahkan pada benda bergerak dan berwujud. Benda tidak bergerak
pada dasarnya tidak dapat menjadi objek pencurian, kecuali benda tersebut telah
dilepaskan dari benda tetap sehingga berubah menjadi benda bergerak. Contohnya
adalah pohon yang telah ditebang atau daun pintu yang telah dilepas dari
bangunan.
Dalam perkembangan
hukum, pengertian benda yang dapat menjadi objek pencurian mengalami perluasan
melalui praktik peradilan, termasuk terhadap objek tertentu yang secara fisik
tidak selalu tampak sebagai benda biasa, seperti energi listrik.
Ketiga, benda
tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain. Benda yang dicuri
tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain. Sebagian kepemilikan orang
lain sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut.
Misalnya, sebuah
sepeda merupakan milik bersama A dan B. Apabila A mengambil sepeda tersebut
dari penguasaan B dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, maka unsur
pencurian dapat terpenuhi.
Sebaliknya, apabila
benda tersebut sebelumnya sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah,
kemudian pelaku menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri, perbuatan
tersebut pada prinsipnya lebih tepat dikategorikan sebagai penggelapan.
b.
Unsur Subjektif Pencurian
Pertama, adanya
maksud untuk memiliki. Pencurian tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan
mengambil, tetapi juga adanya maksud untuk memiliki benda tersebut. Maksud
tersebut merupakan unsur subjektif karena berkaitan dengan kehendak atau sikap
batin pelaku.
Pelaku tidak harus
benar-benar berhasil memperoleh hak milik secara sah atas benda tersebut. Cukup
terdapat kehendak dalam diri pelaku untuk menjadikan benda milik orang lain
tersebut sebagai miliknya.
Kedua, maksud
memiliki tersebut dilakukan secara melawan hukum. Artinya, sejak sebelum
melakukan pengambilan, pelaku telah mengetahui atau menyadari bahwa benda
tersebut bukan miliknya dan bahwa perbuatan mengambilnya bertentangan dengan
hukum.
Konsep melawan
hukum dalam pencurian menjadi penting karena tidak setiap pengambilan benda
milik orang lain otomatis merupakan pencurian. Sikap batin pelaku terhadap
benda dan perbuatannya juga harus diperhatikan.
Dalam praktik
peradilan, persoalan tersebut pernah terlihat dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 680 K/Pid/1982 tanggal 30 Juli 1983. Dalam perkara tersebut, terdakwa
mengambil barang dari suatu kantor karena menganggap barang tersebut merupakan
milik almarhum suaminya dan sebagai ahli waris ia berhak mengambilnya. Mahkamah
Agung kemudian mempertimbangkan bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti.
Perkara tersebut
menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu, penilaian terhadap unsur melawan
hukum tidak hanya melihat tindakan secara lahiriah, tetapi juga dapat
mempertimbangkan keadaan batin pelaku.
Secara doktrinal,
melawan hukum dapat dipahami dalam dua bentuk, yaitu melawan hukum formil dan melawan
hukum materiil. Melawan hukum formil berarti perbuatan bertentangan dengan
ketentuan hukum tertulis, sedangkan melawan hukum materiil melihat sifat
tercela atau terlarangnya perbuatan berdasarkan prinsip hukum dan nilai yang
hidup dalam masyarakat.
2.
Pemerasan dan Pengancaman: Memperoleh
Keuntungan melalui Paksaan
Selain pencurian,
hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan dari
perbuatan pemerasan dan pengancaman. Dalam KUHP, pemerasan dan pengancaman
diatur dalam Bab XXIII. Pemerasan pada dasarnya merupakan perbuatan yang
dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari orang lain melalui tekanan,
kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Pemerasan diatur
dalam Pasal 368 KUHP, sedangkan pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP. Keduanya memiliki kesamaan karena
sama-sama bertujuan memaksa seseorang memberikan keuntungan kepada pelaku atau
pihak lain.
Unsur-Unsur Pemerasan. Dalam pemerasan terdapat unsur objektif
dan subjektif. Unsur objektif meliputi:
- memaksa orang lain;
- dilakukan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan;
- memaksa seseorang memberikan
atau menyerahkan suatu barang;
- barang tersebut seluruhnya atau sebagian
milik orang lain;
- memaksa seseorang memberikan
hutang; atau
- memaksa seseorang menghapus
piutang.
Sementara itu, unsur subjektifnya adalah adanya maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Memaksa Orang Lain. Memaksa berarti memberikan tekanan kepada
seseorang sehingga orang tersebut melakukan sesuatu yang sebenarnya
bertentangan dengan kehendaknya sendiri.
Dengan demikian,
karakter utama pemerasan terletak pada adanya paksaan. Pelaku tidak sekadar
mengambil barang sebagaimana dalam pencurian, tetapi menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk membuat korban menyerahkan sesuatu.
Menyerahkan Barang.
Penyerahan barang dianggap telah terjadi ketika barang yang diminta telah
dilepaskan dari kekuasaan korban sebagai akibat adanya pemaksaan. Penyerahan
tersebut tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku. Yang penting
adalah barang telah berpindah dari kekuasaan korban karena tekanan atau paksaan
yang dilakukan pelaku.
Memberikan Hutang.
Istilah "memberikan
hutang" tidak semata-mata berarti pelaku meminta pinjaman uang kepada
korban. Dalam konteks pemerasan, maksudnya dapat berupa memaksa korban membuat
suatu perikatan yang menimbulkan kewajiban bagi korban untuk membayar sejumlah
uang kepada pelaku atau orang lain yang dikehendaki pelaku.
Menghapus Piutang. Menghapus piutang berarti memaksa korban
untuk menghilangkan atau meniadakan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh
seseorang kepada pelaku atau pihak lain.
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Keuntungan yang
dimaksud adalah bertambahnya kekayaan, baik bagi pelaku maupun orang lain. Keuntungan tersebut tidak harus
benar-benar sudah diterima. Cukup apabila dapat dibuktikan bahwa sejak awal
pelaku mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pemerasan dengan
Pemberatan. Ancaman pidana pemerasan dapat menjadi lebih berat apabila
dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari di tempat
tertentu, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dilakukan
dengan cara membongkar atau merusak, menggunakan anak kunci palsu atau jabatan
palsu, atau mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Dalam keadaan yang
paling berat, apabila perbuatan dilakukan dengan keadaan-keadaan yang
memberatkan dan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya dapat
mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
lama 20 tahun.
Hal ini menunjukkan
bahwa hukum pidana memandang pemerasan bukan hanya sebagai serangan terhadap
harta kekayaan, tetapi juga sebagai perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan
keselamatan korban.
3.
Penggelapan: Menyalahgunakan Kepercayaan
Bentuk lain dari tindak pidana terhadap harta kekayaan adalah penggelapan
(verduistering).
Penggelapan memiliki karakteristik yang berbeda dari pencurian. Jika dalam
pencurian benda berada dalam kekuasaan pelaku karena adanya tindakan mengambil,
dalam penggelapan benda tersebut sebelumnya telah berada dalam kekuasaan pelaku
secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan atau dimiliki secara melawan hukum.
Penggelapan dalam
KUHP diatur dalam Bab XXIV, khususnya Pasal 372 sampai dengan Pasal 376.
Rumusan pokok penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP. Contoh sederhananya
adalah seseorang menerima titipan sepeda dari temannya. Sepeda tersebut awalnya
berada dalam penguasaan orang tersebut secara sah karena adanya kepercayaan.
Namun, karena membutuhkan uang, sepeda tersebut kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
Perbuatan tersebut
bukan pencurian karena sejak awal sepeda telah berada dalam penguasaannya
secara sah. Persoalannya adalah penyalahgunaan kepercayaan terhadap barang yang
dipercayakan kepadanya. Karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai penggelapan.
Unsur-Unsur
Penggelapan. Penggelapan juga terdiri atas unsur objektif dan unsur subjektif.
a.
Unsur Objektif
Pertama, adanya
perbuatan memiliki. Dalam penggelapan, perbuatan memiliki merupakan unsur
objektif. Artinya, harus terdapat tindakan nyata dari pelaku yang menunjukkan
bahwa ia memperlakukan benda tersebut seolah-olah menjadi miliknya.
Perbuatan tersebut
dapat berupa menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, atau tindakan lain
yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap benda secara melawan hak.
Hal inilah yang
membedakan penggelapan dengan pencurian. Dalam pencurian, "memiliki" merupakan maksud atau tujuan pelaku. Dalam penggelapan, "memiliki"
merupakan perbuatan nyata yang menjadi bagian dari tindak pidana.
Kedua, objeknya
berupa suatu benda. Benda yang menjadi objek penggelapan pada dasarnya
merupakan benda bergerak dan berwujud. Hal ini berkaitan dengan karakter
penguasaan langsung terhadap benda tersebut.
Misalnya, seseorang
dititipi sebuah sepeda, kemudian menjualnya. Dalam hal ini terdapat hubungan
langsung antara pelaku dengan benda yang berada dalam penguasaannya.
Ketiga, benda
tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda yang tidak memiliki
pemilik tidak dapat menjadi objek penggelapan. Yang dimaksud "milik orang
lain" tidak harus selalu berarti milik korban tertentu. Yang penting,
benda tersebut bukan merupakan milik pelaku. Benda milik badan hukum atau
negara juga dapat termasuk dalam pengertian benda milik orang lain sepanjang
bukan milik pelaku.
Keempat, benda
tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan. Unsur ini
merupakan salah satu pembeda paling penting antara pencurian dan penggelapan.
Dalam penggelapan,
benda telah berada dalam penguasaan pelaku melalui suatu hubungan yang sah,
misalnya karena titipan, pinjaman, pekerjaan, atau hubungan kepercayaan
lainnya. Persoalannya muncul ketika pelaku kemudian menyalahgunakan penguasaan
tersebut dan memperlakukan benda seolah-olah menjadi miliknya.
b.
Unsur Subjektif
Pertama, dilakukan
dengan sengaja. Kesengajaan merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Pelaku
harus mengetahui dan menghendaki perbuatannya terhadap benda yang berada dalam
penguasaannya. Kesengajaan dalam hukum pidana pada dasarnya berkaitan dengan
adanya kehendak dan pengetahuan terhadap perbuatan serta unsur-unsur tindak
pidana yang dilakukan.
Kedua, dilakukan
secara melawan hukum. Pelaku menyadari bahwa perbuatannya terhadap benda
tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Dengan kata lain, pelaku mengetahui bahwa
ia tidak memiliki hak untuk memperlakukan benda tersebut sebagai miliknya
sendiri.
Pencurian dan Penggelapan: Serupa tetapi
Berbeda
Pencurian dan penggelapan sering kali
dianggap sebagai perbuatan yang sama karena keduanya berkaitan dengan
penguasaan barang milik orang lain. Namun, secara hukum terdapat perbedaan
mendasar.
Perbedaan pertama terletak pada perbuatan
materiilnya. Pencurian ditandai dengan perbuatan mengambil, sedangkan
penggelapan ditandai dengan perbuatan memiliki secara melawan hukum.
Perbedaan kedua berkaitan dengan kedudukan
benda sebelum tindak pidana terjadi. Dalam pencurian, benda belum berada dalam
kekuasaan pelaku dan kemudian berpindah karena perbuatan mengambil. Sebaliknya,
dalam penggelapan, benda sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah sebelum
terjadi tindak pidana.
Dengan demikian, secara sederhana dapat
digambarkan, Pencurian adalah mengambil benda yang bukan miliknya. Penggelapan
adalah menyalahgunakan benda yang telah berada dalam penguasaannya secara sah. Perbedaan
tersebut sangat penting dalam menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan
terhadap suatu peristiwa konkret.
Penutup
Tindak pidana terhadap harta kekayaan pada
dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak seseorang atas harta
bendanya. Pencurian, pemerasan, dan penggelapan sama-sama menyerang kepentingan
hukum di bidang kekayaan, tetapi dilakukan dengan cara dan karakter yang
berbeda.
Pencurian berfokus pada tindakan mengambil
benda milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Pemerasan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban memberikan
keuntungan kepada pelaku atau orang lain. Sementara itu, penggelapan berawal
dari penguasaan benda secara sah yang kemudian disalahgunakan dengan cara
memperlakukan benda tersebut seolah-olah milik pelaku.
Memahami perbedaan unsur dari ketiga
tindak pidana tersebut sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan akademis,
tetapi juga dalam praktik penegakan hukum. Kesalahan dalam membedakan karakter
suatu perbuatan dapat berpengaruh terhadap penentuan pasal, pembuktian unsur
tindak pidana, hingga pertanggungjawaban pidana pelakunya.
Pada akhirnya, hukum pidana tidak hanya
berfungsi memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memberikan kepastian
mengenai batas antara hak seseorang untuk menguasai harta kekayaannya dan
perbuatan orang lain yang secara melawan hukum menyerang hak tersebut.