Mengapa Suap Bisa Terjadi dan Bagaimana Hukum Harus Bekerja?
Urusan tanah hampir selalu menyentuh
kepentingan yang besar. Ada orang yang sedang mengurus sertifikat. Ada yang
membutuhkan balik nama. Ada yang sedang menyelesaikan persoalan batas tanah,
pendaftaran hak, pengukuran, pemecahan atau penggabungan bidang tanah. Ada pula
yang membutuhkan kepastian administrasi karena tanah tersebut akan dijual,
diwariskan, diagunkan, atau digunakan untuk kepentingan usaha.
Karena nilai ekonominya besar dan proses
administrasinya terkadang dipandang rumit, pelayanan pertanahan menjadi salah
satu ruang yang berpotensi melahirkan praktik tidak sehat. Salah satu istilah
yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah uang pelicin.
Awalnya mungkin hanya berupa kalimat
sederhana kalau mau cepat, ada biayanya. Atau kalau lewat jalur biasa memang
lama. Persoalannya, ketika uang diberikan agar seorang pejabat atau pegawai
melakukan sesuatu yang seharusnya menjadi kewajibannya, persoalan tersebut
tidak lagi sekadar masalah etika pelayanan. Ia dapat masuk ke wilayah tindak
pidana korupsi.
KPK menjelaskan bahwa suap merupakan salah
satu kelompok tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, suap dapat melibatkan
pemberi dan penerima, dengan adanya pemberian atau janji yang dimaksudkan untuk
memengaruhi tindakan seseorang yang berkaitan dengan jabatannya.
Dengan demikian, persoalan suap dalam
pelayanan publik tidak boleh dilihat sebagai persoalan uang tambahan semata. Di
dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: penyalahgunaan jabatan,
ketidakadilan pelayanan, rusaknya kepercayaan masyarakat, dan korupsi terhadap
sistem pelayanan publik itu sendiri.
Mengapa Suap Bisa Terjadi?
Suap hampir tidak pernah muncul begitu
saja. Biasanya terdapat situasi yang membuat pemberi dan penerima sama-sama
melihat adanya keuntungan dari transaksi tersebut. Dalam pelayanan publik,
setidaknya terdapat beberapa kondisi yang dapat membuka ruang terjadinya suap.
1.
Ketidakseimbangan informasi
Masyarakat sering
kali tidak memahami secara rinci bagaimana sebuah layanan harus diproses. Sebaliknya,
petugas mengetahui persyaratan, tahapan, pejabat yang berwenang, waktu
penyelesaian, serta berbagai kemungkinan hambatan administratif. Ketimpangan
informasi ini dapat menciptakan ruang negosiasi.
Masyarakat yang
tidak memahami prosedur dapat berpikir daripada salah atau prosesnya lama,
lebih baik membayar seseorang yang dianggap bisa mengurus. Di sinilah persoalan
dimulai. Pelayanan publik yang seharusnya berjalan berdasarkan prosedur berubah
menjadi hubungan transaksional.
2. Prosedur yang
dianggap panjang dan tidak pasti
Semakin panjang
suatu proses dan semakin tidak jelas kapan proses tersebut selesai, semakin
besar kemungkinan munculnya pihak ketiga yang menawarkan jalan pintas. Masyarakat
kemudian dihadapkan pada pilihan yang sebenarnya tidak seharusnya ada, mengikuti
prosedur atau membayar agar proses dipercepat.
Padahal, apabila
suatu pelayanan memang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan standar pelayanan, masyarakat berhak memperoleh pelayanan tersebut
tanpa harus memberikan pembayaran tambahan di luar ketentuan.
Karena itu,
transparansi mengenai persyaratan, biaya, jangka waktu, tahapan, serta pejabat
yang berwenang merupakan salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang
terjadinya suap.
3. Adanya diskresi yang
tidak diawasi dengan baik
Tidak semua
keputusan administratif dapat dibuat secara mekanis. Dalam kondisi tertentu,
pejabat pemerintahan memiliki ruang untuk mengambil keputusan atau tindakan
berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, ruang tersebut harus tetap
berada dalam koridor hukum.
Apabila diskresi
berubah menjadi kalau mau diprioritaskan, harus ada uangnya, maka kewenangan
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik justru berubah
menjadi instrumen keuntungan pribadi.
4. Budaya “terima kasih”
yang tidak terkendali
Ini merupakan
bagian yang paling sulit. Sebab tidak semua pemberian secara otomatis merupakan
suap. Hukum membedakan antara pemberian yang sah dengan gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi secara luas, termasuk uang, barang,
komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai
fasilitas lainnya. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berkaitan dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Karena itu, kalimat
ini bukan suap, pak cuma tanda terima kasih, tidak otomatis membuat pemberian
tersebut menjadi legal. Yang harus dilihat adalah konteks pemberian, hubungan
dengan jabatan, kewajiban penerima, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Suap Tidak Selalu Berawal dari Permintaan
Petugas
Ada anggapan bahwa korupsi selalu dimulai
dari pejabat yang meminta uang. Tidak selalu demikian. Suap dapat muncul dari
dua arah. Pertama, pemberi menawarkan sesuatu agar mendapatkan perlakuan
tertentu. Kedua, penerima meminta atau mengisyaratkan adanya pembayaran agar
memberikan pelayanan tertentu.
Dalam konsep hukum pidana korupsi, pemberi
dan penerima dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur
tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. KPK juga menjelaskan bahwa
karakter penting delik suap adalah adanya pertemuan kehendak antara pemberi dan
penerima untuk melakukan penyuapan.
Artinya, masyarakat juga mempunyai
tanggung jawab untuk tidak menciptakan pasar suap. Jangan sampai muncul pola kalau
tidak diberi, urusan saya tidak akan selesai. Sekaligus kalau mau cepat, kasih
uang. Keduanya merupakan sisi berbeda dari persoalan yang sama.
Bagaimana
Hukum Indonesia Mengatur Suap?
Secara
umum, pengaturan utama tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di
dalamnya terdapat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap,
gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan
curang, serta benturan kepentingan dalam pengadaan.
Salah
satu rumusan penting terdapat dalam Pasal 12, yang pada pokoknya mengatur
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dengan
demikian, apabila seseorang menggunakan jabatan publiknya untuk memperoleh
keuntungan pribadi melalui pemberian atau janji tertentu, persoalannya dapat
bergeser dari sekadar pelanggaran disiplin menjadi persoalan pidana korupsi.
Lalu Bagaimana dengan “Uang Pelicin”?
Istilah uang pelicin sangat populer dalam
kehidupan sehari-hari. Namun hukum tidak mengenal pembenaran hanya karena
pemberian tersebut disebut dengan istilah yang lebih halus.
Disebut:
·
uang administrasi,
·
uang rokok,
·
uang terima kasih,
·
uang percepatan,
·
uang koordinasi,
·
uang transportasi,
·
atau uang pelicin,
tidak
menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Yang menentukan
adalah fakta dan unsur hukumnya.
Jika
pembayaran tersebut diberikan agar pegawai melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya secara bertentangan dengan kewajibannya, maka
penggunaan istilah uang pelicin tidak menghapus persoalan pidananya.
KPK sendiri menempatkan suap, uang
pelicin, pemerasan dan gratifikasi sebagai praktik yang harus dibedakan
berdasarkan karakteristik dan unsur masing-masing, bukan berdasarkan istilah
yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.
Mengapa Sektor Pertanahan Perlu Mendapat
Perhatian?
Persoalan ini sebenarnya tidak hanya
terjadi dalam pelayanan pertanahan. Semua pelayanan publik yang memiliki nilai
ekonomi tinggi, kewenangan administratif, diskresi, dan kebutuhan masyarakat
yang besar dapat memiliki risiko korupsi. Namun pelayanan pertanahan mempunyai
karakteristik tertentu.
Tanah merupakan aset bernilai ekonomi
tinggi. Satu bidang tanah dapat menjadi tempat tinggal keluarga, aset warisan,
jaminan kredit, lokasi usaha, atau bagian dari proyek investasi. Karena itu,
keterlambatan atau ketidakpastian dalam administrasi pertanahan dapat memiliki
konsekuensi ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh
pihak tertentu untuk menawarkan, saya bisa bantu. Masalahnya bukan pada adanya
bantuan administratif yang sah. Masalah muncul ketika bantuan tersebut
sebenarnya merupakan transaksi tersembunyi untuk memengaruhi proses
pemerintahan.
Pencegahan Tidak Cukup dengan Menangkap
Pelaku
Penindakan memang penting. Tetapi
pemberantasan suap tidak akan pernah selesai jika negara hanya menunggu sampai
transaksi terjadi. Pendekatannya harus dibangun dalam dua sisi, pencegahan dan
penindakan.
Pertama, prosedur harus dibuat sederhana
dan transparan. Masyarakat harus dapat mengetahui:
1.
apa persyaratannya;
2.
berapa biayanya;
3.
berapa lama waktunya;
4.
siapa pejabat yang
berwenang;
5.
bagaimana mekanisme
pengaduannya; dan
6.
bagaimana memantau
perkembangan permohonannya.
Semakin
transparan proses tersebut, semakin kecil ruang bagi seseorang untuk menjual akses
yang sebenarnya merupakan hak masyarakat.
Kedua, digitalisasi harus benar-benar
mengurangi kontak transaksional. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan
formulir dari kertas ke komputer. Tujuan yang lebih penting adalah mengurangi
ruang transaksi yang tidak perlu. Misalnya: permohonan → verifikasi →
pembayaran resmi → proses → monitoring → keputusan, semuanya dapat ditelusuri.
Dengan demikian, apabila seseorang
mengatakan, saya bisa mempercepat karena kenal orang dalam, masyarakat dapat
mengetahui bahwa proses sebenarnya memiliki mekanisme resmi yang dapat
dipantau.
Ketiga, biaya resmi harus benar-benar
jelas. Salah satu sumber persoalan adalah ketidakjelasan antara biaya resmi dan
permintaan pembayaran di luar ketentuan. Karena itu, setiap pelayanan harus
mempunyai informasi biaya yang mudah ditemukan dan dipahami masyarakat. Jika
biaya resmi telah ditentukan, maka pembayaran tambahan yang tidak mempunyai
dasar hukum harus menjadi tanda bahaya.
Keempat, Aparat Pengawasan Internal Harus
Aktif. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul perkara. Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah perlu membangun pendekatan berbasis risiko. Misalnya
dengan mengidentifikasi:
·
layanan yang paling banyak menerima pengaduan;
·
proses dengan nilai ekonomi tinggi;
·
pejabat atau fungsi yang memiliki kewenangan
besar;
·
pola transaksi yang tidak wajar;
·
perubahan gaya hidup yang tidak sesuai profil
penghasilan;
·
konflik kepentingan;
·
serta pola hubungan antara petugas dan pihak yang
dilayani.
Pengawasan semacam ini jauh lebih
bermanfaat daripada sekadar memeriksa dokumen setelah semuanya selesai.
Kelima, Perlindungan bagi Pelapor Harus
Diperkuat. Suap sering kali terjadi secara tertutup. Pemberi dan penerima
mempunyai kepentingan yang sama untuk merahasiakannya. Akibatnya, tanpa
informasi dari orang yang mengetahui kejadian, praktik tersebut sulit
terungkap. Karena itu, mekanisme pengaduan harus memberikan rasa aman kepada
masyarakat maupun pegawai yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Masyarakat harus mengetahui ke mana harus
melapor, bagaimana cara melapor, informasi apa yang perlu disampaikan, dan
bagaimana perlindungan terhadap pelapor. Tanpa sistem pelaporan yang dipercaya,
banyak praktik suap akan tetap berada dalam ruang gelap.
Keenam, Jangan Membebankan Pemberantasan
Suap Hanya kepada Aparat Penegak Hukum. Pemberantasan suap bukan hanya tugas KPK, kepolisian, kejaksaan, atau
pengadilan.
Ada tanggung jawab pemerintah untuk
membangun sistem yang mencegah suap. Ada tanggung jawab pimpinan untuk
menciptakan budaya integritas. Ada tanggung jawab pegawai untuk menolak
pemberian yang tidak semestinya. Dan ada tanggung jawab masyarakat untuk tidak
menawarkan uang demi memperoleh perlakuan khusus. Dengan kata lain,
pemberantasan suap harus dilakukan dari dua sisi, jangan meminta dan jangan
memberi.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menerima
Gratifikasi?
Di sinilah masyarakat dan aparatur perlu
memahami perbedaan antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi mempunyai mekanisme
pelaporan tersendiri. Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memberikan pengecualian terhadap ketentuan gratifikasi apabila penerima
melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan
undang-undang. KPK menjelaskan batas pelaporan tersebut adalah 30 hari kerja
sejak gratifikasi diterima.
Karena itu, apabila seorang pegawai
menerima pemberian yang berpotensi berkaitan dengan jabatannya, persoalannya
jangan diselesaikan dengan cara, sudahlah, diterima saja karena tidak enak
menolak. Justru harus segera dilihat apakah pemberian tersebut harus ditolak
atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya sederhana semakin
cepat suatu pemberian yang berisiko dilaporkan, semakin kecil risiko pemberian
tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Penindakan Tetap Harus Tegas
Pencegahan tidak berarti penindakan
menjadi tidak penting. Jika berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditemukan
bukti yang cukup mengenai tindak pidana suap, maka hukum pidana harus bekerja. Pemberi
maupun penerima harus diproses berdasarkan peran dan unsur tindak pidana yang
terbukti.
Hal ini penting karena suap bukan sekadar
persoalan antara dua orang. Suap merusak prinsip dasar pelayanan publik. Masyarakat
yang tidak membayar seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan
masyarakat yang membayar. Ketika uang menentukan kualitas pelayanan, maka yang
sebenarnya sedang diperjualbelikan bukan hanya sebuah layanan. Yang
diperjualbelikan adalah kewenangan negara. Dan ketika kewenangan negara dapat
dibeli, kepercayaan masyarakat terhadap hukum ikut menjadi korban.
Pada Akhirnya, Persoalannya Bukan Hanya
“Ada Uang atau Tidak”
Pemberantasan suap tidak cukup dengan
bertanya apakah ada uang yang diberikan? Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa
seseorang merasa harus membayar untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya
menjadi haknya?
Jika jawabannya adalah karena prosedurnya
tidak transparan, maka perbaiki prosedurnya. Jika jawabannya karena prosesnya
tidak pasti, maka perbaiki standar pelayanannya. Jika jawabannya karena petugas
mempunyai kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan, maka perkuat
pengendaliannya. Jika jawabannya karena budaya uang terima kasih sudah dianggap
biasa, maka ubah budaya tersebut. Dan jika jawabannya karena ada orang yang
sengaja memperjualbelikan kewenangan, maka hukum pidana harus hadir.
Sebab negara hukum tidak boleh membiarkan
pelayanan publik berubah menjadi pasar tawar-menawar. Tanah boleh
diperjualbelikan sesuai hukum. Hak atas tanah boleh dialihkan sesuai prosedur. Pelayanan
administrasi boleh dikenakan biaya apabila memang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Tetapi kewenangan pejabat negara bukan barang dagangan.
Ia diberikan bukan untuk memperkaya diri
sendiri, melainkan untuk menjalankan tugas negara. Karena itu, perang melawan
suap pada akhirnya bukan hanya perang melawan uang haram. Ia adalah perjuangan
untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan berdasarkan
haknya, bukan berdasarkan kemampuan membayar lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar