Bayangkan sebuah aturan dibuat ketika telepon genggam belum menjadi barang sehari-hari, internet belum dikenal masyarakat, media sosial belum ada, dan transaksi digital masih merupakan sesuatu yang hampir tidak terbayangkan. Aturan tersebut kemudian digunakan selama lebih dari empat dekade. Itulah gambaran sederhana perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.
KUHAP lama lahir melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setelah berlaku lebih dari 40
tahun, Indonesia kemudian memiliki KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku
pada 2 Januari 2026.
Pergantian tersebut bukan sekadar
mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Ada perubahan cara
pandang yang cukup besar.
Mengapa KUHAP Lama Dianggap Perlu Diganti?
KUHAP 1981 pada masanya merupakan tonggak
penting. Undang-undang tersebut menggantikan ketentuan hukum acara pidana
peninggalan masa sebelumnya dan memberikan dasar hukum nasional bagi proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga
pelaksanaan putusan.
Namun masyarakat Indonesia pada tahun 2026
bukan lagi masyarakat tahun 1981. Kejahatan berubah, teknologi berubah, sistem
hukum berubah, pemahaman mengenai hak asasi manusia juga berkembang, bahkan
dalam perjalanan waktu Mahkamah Konstitusi telah memberikan berbagai tafsir
terhadap ketentuan KUHAP lama. Karena itu, kebutuhan pembaruan menjadi semakin
besar.
Apa yang Berubah?
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat
digambarkan sebagai berikut:
|
Aspek |
KUHAP
Lama |
KUHAP
Baru |
|
Dasar
hukum |
UU
No. 8 Tahun 1981 |
UU
No. 20 Tahun 2025 |
|
Mulai
berlaku |
31
Desember 1981 |
2
Januari 2026 |
|
Hak pihak yang berhadapan dengan hukum |
Diatur |
Diperkuat |
|
Hak
korban |
Relatif
terbatas |
Diperkuat |
|
Restorative
justice |
Belum
komprehensif |
Diatur |
|
Pengakuan
bersalah |
Belum
diatur secara khusus |
Diatur |
|
DPA |
Belum
diatur |
Diatur |
|
Penyandang
disabilitas |
Belum
komprehensif |
Mendapat
pengaturan khusus |
|
Upaya
paksa |
Kerangka
lama |
Diperbarui |
|
Praperadilan |
Diatur |
Diperkuat |
Dengan
demikian, KUHAP baru berusaha menjawab persoalan yang tidak sepenuhnya dapat
dijawab oleh KUHAP tahun 1981.
Bukan
Hanya Tentang Pelaku
Salah satu perubahan menarik adalah
semakin luasnya pihak yang mendapatkan perhatian. Hukum acara pidana tidak
hanya berbicara mengenai tersangka dan terdakwa, ada korban, ada saksi, ada
penyandang disabilitas, ada advokat, ada pula kebutuhan untuk mengawasi
penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses pidana tidak
semata-mata menjadi hubungan antara negara dengan pelaku. Ada kepentingan
korban dan masyarakat yang juga harus diperhatikan.
Dari Penghukuman ke Pemulihan
KUHAP baru juga memberikan tempat lebih
besar bagi restorative justice. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian
perkara pidana tidak selalu harus dipahami dalam satu pola: lapor → tangkap →
tahan → tuntut → sidang → penjara.
Dalam perkara dan kondisi tertentu, hukum
juga dapat memberikan ruang untuk pemulihan. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku
mempertanggungjawabkan perbuatannya, hubungan sosial yang rusak dapat
diperbaiki. Namun restorative justice tentu bukan berarti setiap tindak
pidana dapat diselesaikan dengan perdamaian. Ada syarat, batasan, dan mekanisme
yang harus dipenuhi.
Empat Puluh Tahun Lebih Bukan Waktu yang
Singkat
Sebuah undang-undang yang mampu bertahan
lebih dari empat dekade tentu memiliki arti penting. KUHAP lama bukan sekadar
produk hukum biasa. Ia merupakan bagian dari sejarah pembentukan sistem
peradilan pidana Indonesia modern. Namun keberhasilan masa lalu tidak berarti
aturan tersebut harus digunakan selamanya. Hukum harus mengikuti masyarakat, dan
masyarakat berubah.
Penutup
Pergantian KUHAP pada akhirnya bukan
tentang apakah KUHAP lama baik atau buruk. Pertanyaannya adalah apakah hukum
acara pidana yang dibuat pada 1981 masih cukup untuk menghadapi persoalan hukum
pada 2026 dan tahun-tahun setelahnya? KUHAP baru mencoba memberikan jawabannya.
Kini tantangannya justru lebih besar. Bukan
lagi bagaimana membuat KUHAP baru, tetapi bagaimana memastikan KUHAP baru
benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat
penegak hukum. Karena undang-undang yang modern sekalipun pada akhirnya tetap
bergantung pada manusia yang menjalankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar