Jumat, 18 September 2026

KUHAP Lama vs KUHAP Baru: Mengapa Indonesia Harus Mengganti Hukum Acara Pidana Setelah 44 Tahun?

 

Bayangkan sebuah aturan dibuat ketika telepon genggam belum menjadi barang sehari-hari, internet belum dikenal masyarakat, media sosial belum ada, dan transaksi digital masih merupakan sesuatu yang hampir tidak terbayangkan. Aturan tersebut kemudian digunakan selama lebih dari empat dekade. Itulah gambaran sederhana perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.

KUHAP lama lahir melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setelah berlaku lebih dari 40 tahun, Indonesia kemudian memiliki KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pergantian tersebut bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Ada perubahan cara pandang yang cukup besar.

Mengapa KUHAP Lama Dianggap Perlu Diganti?

KUHAP 1981 pada masanya merupakan tonggak penting. Undang-undang tersebut menggantikan ketentuan hukum acara pidana peninggalan masa sebelumnya dan memberikan dasar hukum nasional bagi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Namun masyarakat Indonesia pada tahun 2026 bukan lagi masyarakat tahun 1981. Kejahatan berubah, teknologi berubah, sistem hukum berubah, pemahaman mengenai hak asasi manusia juga berkembang, bahkan dalam perjalanan waktu Mahkamah Konstitusi telah memberikan berbagai tafsir terhadap ketentuan KUHAP lama. Karena itu, kebutuhan pembaruan menjadi semakin besar.

Apa yang Berubah?

Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat digambarkan sebagai berikut:

Aspek

KUHAP Lama

KUHAP Baru

Dasar hukum

UU No. 8 Tahun 1981

UU No. 20 Tahun 2025

Mulai berlaku

31 Desember 1981

2 Januari 2026

Hak pihak yang berhadapan dengan hukum

Diatur

Diperkuat

Hak korban

Relatif terbatas

Diperkuat

Restorative justice

Belum komprehensif

Diatur

Pengakuan bersalah

Belum diatur secara khusus

Diatur

DPA

Belum diatur

Diatur

Penyandang disabilitas

Belum komprehensif

Mendapat pengaturan khusus

Upaya paksa

Kerangka lama

Diperbarui

Praperadilan

Diatur

Diperkuat

Dengan demikian, KUHAP baru berusaha menjawab persoalan yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh KUHAP tahun 1981.

Bukan Hanya Tentang Pelaku

Salah satu perubahan menarik adalah semakin luasnya pihak yang mendapatkan perhatian. Hukum acara pidana tidak hanya berbicara mengenai tersangka dan terdakwa, ada korban, ada saksi, ada penyandang disabilitas, ada advokat, ada pula kebutuhan untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, proses pidana tidak semata-mata menjadi hubungan antara negara dengan pelaku. Ada kepentingan korban dan masyarakat yang juga harus diperhatikan.

Dari Penghukuman ke Pemulihan

KUHAP baru juga memberikan tempat lebih besar bagi restorative justice. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus dipahami dalam satu pola: lapor → tangkap → tahan → tuntut → sidang → penjara.

Dalam perkara dan kondisi tertentu, hukum juga dapat memberikan ruang untuk pemulihan. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, hubungan sosial yang rusak dapat diperbaiki. Namun restorative justice tentu bukan berarti setiap tindak pidana dapat diselesaikan dengan perdamaian. Ada syarat, batasan, dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Empat Puluh Tahun Lebih Bukan Waktu yang Singkat

Sebuah undang-undang yang mampu bertahan lebih dari empat dekade tentu memiliki arti penting. KUHAP lama bukan sekadar produk hukum biasa. Ia merupakan bagian dari sejarah pembentukan sistem peradilan pidana Indonesia modern. Namun keberhasilan masa lalu tidak berarti aturan tersebut harus digunakan selamanya. Hukum harus mengikuti masyarakat, dan masyarakat berubah.

Penutup

Pergantian KUHAP pada akhirnya bukan tentang apakah KUHAP lama baik atau buruk. Pertanyaannya adalah apakah hukum acara pidana yang dibuat pada 1981 masih cukup untuk menghadapi persoalan hukum pada 2026 dan tahun-tahun setelahnya? KUHAP baru mencoba memberikan jawabannya.

Kini tantangannya justru lebih besar. Bukan lagi bagaimana membuat KUHAP baru, tetapi bagaimana memastikan KUHAP baru benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Karena undang-undang yang modern sekalipun pada akhirnya tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya.

Tidak ada komentar: