Senin, 21 September 2026

Ketika Menteri Mengganti Pejabat Tanpa Melibatkan Dirjen: Sah Secara Hukum atau Justru Bermasalah?

 

Bayangkan sebuah direktorat sedang berjalan seperti biasa. Direktur Jenderal sebagai pimpinan unit eselon I membawahi sejumlah direktorat. Di dalam salah satu direktorat tersebut terdapat beberapa pejabat yang menjalankan fungsi teknis dan administratif. Tiba-tiba, Menteri mengambil keputusan untuk mengganti sejumlah pejabat tersebut.

Surat keputusan diterbitkan, pejabat lama diganti, pejabat baru ditunjuk. Namun ada satu hal yang kemudian menjadi pertanyaan Direktur Jenderalnya tidak pernah dilibatkan, apakah keputusan tersebut otomatis tidak sah? atau justru Menteri memang memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian tersebut?

Pertanyaan ini menarik karena dalam hukum administrasi pemerintahan, siapa yang memiliki kewenangan sering kali lebih penting daripada sekadar siapa yang secara struktural berada di atas siapa.

Menteri memang pimpinan kementerian, tetapi kewenangan kepegawaian tidak selalu bersifat tanpa batas

Secara konstitusional dan kelembagaan, Menteri merupakan pimpinan kementerian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 menempatkan kementerian sebagai perangkat pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan Menteri memimpin kementerian dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu.

Namun, posisi Menteri sebagai pimpinan kementerian tidak berarti setiap tindakan kepegawaian dapat dilakukan tanpa melihat pembagian kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Di sinilah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi penting.

UU ASN mengenal konsep Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB). Pasal 29 UU ASN pada prinsipnya membuka ruang bagi Presiden untuk mendelegasikan kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu kepada Menteri sebagai PPK di kementerian.

Tetapi terdapat batas penting, kewenangan tersebut tidak mencakup pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya. PPK juga wajib melaksanakan sistem merit dalam menjalankan kewenangannya. Artinya, hukum tidak semata-mata bertanya apakah Menteri adalah pimpinan kementerian? Tetapi juga bertanya pejabat apa yang diganti dan berdasarkan kewenangan apa pergantian tersebut dilakukan?

Kalau yang diganti adalah pejabat di bawah Dirjen, bagaimana?

Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Direktur Jenderal pada kementerian pada umumnya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya). Sementara pejabat yang berada di bawahnya dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan, misalnya JPT Pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, dan jabatan lainnya, bergantung pada struktur organisasi kementerian yang bersangkutan. Karena jenis jabatannya berbeda, maka rezim kewenangannya juga dapat berbeda.

Dengan demikian, tidak tepat apabila dibuat rumus sederhana, karena pejabat tersebut berada di bawah Dirjen, maka Menteri tidak boleh menggantinya tanpa persetujuan Dirjen. Rumus tersebut terlalu sederhana. Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan karena Menteri adalah pimpinan kementerian, maka Menteri bebas mengganti siapa saja. Ini juga terlalu sederhana. Yang harus dilihat adalah siapa pejabat yang secara hukum diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tersebut.

Lalu, apakah Dirjen wajib dilibatkan?

Di sinilah perlu dibedakan antara kewenangan mengambil keputusan dengan mekanisme/prosedur pengambilan keputusan. Tidak selalu berarti bahwa seseorang yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan otomatis membuat keputusan tersebut tidak sah.

Misalnya, apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku Menteri memang merupakan pejabat yang berwenang mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu, maka keputusan tersebut tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena Dirjen tidak memberikan persetujuan.

Namun persoalannya dapat menjadi berbeda apabila:

1.       peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya usul atau rekomendasi pejabat tertentu;

2.       terdapat pendelegasian kewenangan kepada pejabat lain;

3.       peraturan organisasi kementerian menentukan mekanisme tertentu;

4.       prosedur sistem merit tidak dilaksanakan;

5.       terdapat ketentuan mengenai tim penilai kinerja atau mekanisme seleksi yang harus ditempuh;

6.       pejabat yang diganti memiliki status jabatan tertentu yang mempunyai mekanisme khusus; atau

7.       keputusan tersebut sebenarnya diterbitkan oleh pejabat yang tidak mempunyai kewenangan.

Jadi, tidak dilibatkannya Dirjen tidak dengan sendirinya menjadi cacat hukum. Tetapi apabila keterlibatan Dirjen merupakan bagian dari prosedur yang diwajibkan oleh peraturan, maka persoalannya menjadi lain.

Hukum administrasi mengenal prinsip: kewenangan harus jelas

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan prinsip yang sangat penting. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan harus ditetapkan atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Selain itu, penggunaan wewenang harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat pemerintahan juga dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Dengan demikian, ketika Menteri mengganti sejumlah pejabat dalam suatu direktorat, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, siapa pejabat yang berwenang? Apakah Menteri? Apakah Presiden? Apakah Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat yang Berwenang? Apakah Direktur Jenderal? Atau terdapat mekanisme delegasi atau mandat tertentu? Jawaban terhadap pertanyaan ini menentukan sah atau tidaknya tindakan administratif tersebut.

Kedua, apa dasar kewenangannya? Jangan berhenti pada alasan Menteri adalah pimpinan kementerian. Dalam hukum administrasi, harus dapat ditunjukkan norma yang memberikan kewenangan tersebut. Kewenangan pemerintahan pada dasarnya harus memiliki dasar hukum.

Karena itu, ketika terdapat keputusan Menteri yang mengganti sejumlah pejabat, perlu ditelusuri dari mana kewenangan Menteri tersebut berasal? Apakah berasal dari atribusi? Delegasi? Atau mandat? Ini bukan sekadar persoalan teori hukum administrasi. Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi terhadap siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang diterbitkan.

Ketiga, bagaimana dengan sistem merit? Ini menjadi semakin penting setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. UU ASN juga menegaskan kewajiban PPK untuk menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

Karena itu, pergantian pejabat tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai hak prerogatif pimpinan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pejabat yang dipindahkan atau diberhentikan memang diproses berdasarkan ketentuan manajemen ASN dan sistem merit?

Dengan kata lain, kewenangan untuk mengganti pejabat bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Bahkan Badan Kepegawaian Negara mengingatkan bahwa kewenangan PPK untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kewenangan untuk melakukan perubahan jabatan dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan dan pembinaan ASN.

Bagaimana kalau Dirjen tidak setuju?

Ini situasi yang jauh lebih menarik. Misalnya Menteri menghendaki pergantian beberapa pejabat di suatu direktorat. Dirjen yang membawahi direktorat tersebut menyampaikan bahwa pejabat-pejabat tersebut masih diperlukan dan tidak menyetujui pergantian tersebut. Apakah ketidaksetujuan Dirjen otomatis membatalkan kewenangan Menteri? Tidak otomatis, kita kembali kepada sumber kewenangan.

Jika Menteri secara hukum memang merupakan pejabat yang berwenang mengambil keputusan tersebut dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan persetujuan Dirjen, maka ketidaksetujuan Dirjen pada dirinya sendiri belum tentu menghilangkan kewenangan Menteri. Tetapi apabila menurut ketentuan organisasi dan manajemen ASN diperlukan adanya usulan, rekomendasi, atau mekanisme tertentu yang melibatkan Dirjen, maka mengabaikan tahapan tersebut dapat menjadi persoalan hukum.

Jadi, persetujuan Dirjen dan kewenangan Menteri adalah dua hal yang berbeda. Dirjen tidak selalu merupakan pihak yang memberikan izin kepada Menteri. Sebaliknya, Menteri juga tidak selalu dapat mengabaikan Dirjen apabila hukum menentukan adanya peran Dirjen dalam proses tersebut.

Apakah Menteri boleh langsung mengambil alih kewenangan Dirjen?

Ini pertanyaan yang berbeda lagi. Misalnya struktur organisasi menetapkan bahwa suatu pejabat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal. Kemudian Menteri secara langsung menerbitkan keputusan yang sama tanpa dasar kewenangan yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan lagi sekadar apakah Dirjen dilibatkan? Tetapi apakah Menteri sedang menggunakan kewenangan yang memang dimilikinya?

Apabila tidak memiliki kewenangan, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan dari aspek kompetensi kewenangan. UU Administrasi Pemerintahan sendiri menegaskan bahwa keputusan atau tindakan pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta AUPB.

Jangan lupa: jenis jabatan menentukan jawabannya

Inilah kunci yang sering terlewat. Kita tidak dapat memberikan jawaban yang sama terhadap semua pejabat. Misalnya:

Pejabat yang diganti

Pertanyaan hukum utama

Direktur Jenderal

Bagaimana mekanisme pengangkatan/pemberhentiannya sebagai JPT Madya?

JPT Pratama

Siapa PPK/PyB yang berwenang dan bagaimana mekanismenya?

Administrator

Siapa pejabat yang diberi kewenangan mengangkat/memberhentikan?

Pengawas

Bagaimana ketentuan manajemen ASN dan struktur organisasi mengaturnya?

Pejabat Fungsional

Bagaimana ketentuan jabatan fungsional dan mekanisme pembinaannya?

Karena itu, kalimat Menteri mengganti pejabat di bawah Dirjen belum cukup untuk menentukan legalitasnya. Harus diketahui terlebih dahulu jabatan apa yang diganti.

Bagaimana jika pergantian dilakukan sekaligus terhadap banyak pejabat?

Pergantian sejumlah pejabat sekaligus juga tidak otomatis ilegal. Dalam birokrasi, perubahan pejabat dapat terjadi karena berbagai alasan yang sah, misalnya penataan organisasi, kebutuhan organisasi, promosi, rotasi, pengembangan karier, evaluasi kinerja, atau alasan lain yang dibenarkan oleh ketentuan manajemen ASN.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, misalnya, mengatur berbagai kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian dari JPT, termasuk penataan organisasi dan tidak memenuhi persyaratan jabatan. PP tersebut menjadi bagian dari kerangka manajemen PNS bersama perubahan-perubahannya.

Yang menjadi persoalan adalah apabila pergantian tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak mengikuti prosedur, atau digunakan untuk tujuan yang menyimpang dari kewenangan yang diberikan.

Apakah keputusan tersebut dapat digugat?

Secara prinsip, keputusan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian seorang pejabat ASN dapat menjadi objek persoalan hukum apabila terdapat dugaan cacat kewenangan, prosedur, atau substansi.

Dalam konteks hukum administrasi, setidaknya terdapat tiga pertanyaan besar, Pertama, apakah pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang? Kedua, apakah prosedur yang diwajibkan telah ditempuh? Ketiga, apakah substansi keputusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB?

Jadi, apabila seseorang ingin menilai legalitas keputusan Menteri tersebut, jangan hanya mencari jawaban dari fakta bahwa Dirjen tidak dilibatkan. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan konstruksi hukumnya.

Ada satu hal yang juga penting: kewenangan tidak sama dengan etika birokrasi

Secara hukum, Menteri mungkin saja mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan tertentu tanpa harus memperoleh persetujuan Dirjen. Tetapi dari perspektif tata kelola organisasi, komunikasi dengan pimpinan unit yang pejabatnya akan diganti dapat menjadi hal yang penting. Mengapa? Karena Direktur Jenderal bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dalam lingkup direktorat jenderal yang dipimpinnya.

Apabila tiba-tiba beberapa pejabat di bawahnya diganti tanpa komunikasi yang memadai, dapat muncul persoalan organisasi: kesinambungan program, pertanggungjawaban kinerja, distribusi pekerjaan, dan efektivitas koordinasi. Namun sekali lagi persoalan tata kelola tidak otomatis sama dengan persoalan keabsahan hukum.

Sesuatu dapat secara hukum sah tetapi secara tata kelola kurang baik. Sebaliknya, tindakan yang secara organisatoris dianggap biasa dapat menjadi bermasalah apabila ternyata tidak memiliki dasar kewenangan.

Jadi, apakah Menteri boleh mengganti pejabat tanpa melibatkan Dirjen?

Jawabannya bisa saja, tetapi tidak otomatis selalu boleh. Yang menentukan bukan semata-mata ada atau tidaknya keterlibatan Dirjen. Yang menentukan adalah:

1.       siapa pejabat yang diganti;

2.       siapa yang menurut peraturan merupakan pejabat yang berwenang;

3.       dari mana kewenangan tersebut diperoleh;

4.       apakah terdapat delegasi atau mandat;

5.       apakah terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya usul atau rekomendasi Dirjen;

6.       apakah prosedur manajemen ASN telah dipenuhi;

7.       apakah keputusan tersebut sesuai dengan sistem merit; dan

8.       apakah substansi keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Dengan demikian, ketiadaan keterlibatan Dirjen bukan satu-satunya parameter untuk menentukan sah atau tidak sahnya keputusan Menteri.

Pada akhirnya, hukum tidak bertanya "siapa yang lebih tinggi?"

Inilah pelajaran penting dari persoalan tersebut. Dalam birokrasi, kita sering berpikir secara sederhana Menteri lebih tinggi daripada Dirjen, Dirjen lebih tinggi daripada Direktur, Direktur lebih tinggi daripada pejabat administrator. Karena itu, pejabat yang lebih tinggi dianggap otomatis dapat melakukan semua tindakan yang dapat dilakukan pejabat di bawahnya.

Hukum administrasi tidak sesederhana itu. Yang menjadi perhatian hukum bukan hanya hierarki jabatan, tetapi kompetensi kewenangan. Seorang pejabat dapat memiliki kedudukan yang tinggi, tetapi tetap harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Sebaliknya, pejabat yang kedudukannya berada di bawah pejabat lain dapat memiliki kewenangan tertentu yang tidak dapat begitu saja diambil alih tanpa dasar hukum.

Karena itu, ketika seorang Menteri mengganti sejumlah pejabat dalam suatu direktorat tanpa melibatkan Direktur Jenderal, pertanyaan hukumnya bukan sekadar mengapa Dirjen tidak dilibatkan? Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah Menteri memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut, apakah prosedurnya telah dipenuhi, dan apakah keputusan tersebut sesuai dengan sistem merit serta AUPB?

Jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, tidak dilibatkannya Dirjen belum tentu menyebabkan keputusan tersebut cacat hukum. Sebaliknya, apabila ternyata kewenangan Menteri tidak mencakup tindakan tersebut atau prosedur yang diwajibkan tidak ditempuh, maka persoalannya dapat berkembang menjadi cacat kewenangan atau cacat prosedur yang berimplikasi terhadap keabsahan keputusan.

Pada akhirnya, dalam hukum administrasi pemerintahan, jabatan memberikan kewenangan, tetapi hukum menentukan batas kewenangan tersebut.

Tidak ada komentar: